Pelarangan Ibadah Jemaat Ahmadiyah Subang

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ – نَحْمَدُهٗ وَ نُصَلِّى عَلٰى رَسُوْلِهِ الْكَرِيْمِ

JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA

Badan Hukum Kep. Menteri Kehakiman RI No JA 5/23/12 tanggal 13 Maret 1953
Jl. Balikpapan 1/10 Jakarta 10130, Telp./Fax: 021 – 6321631


SIARAN PERS

PELARANGAN IBADAH JEMAAT AHMADIYAH SUBANG

BISMILLAAHIRROHMAANNIRROHIIM

Sehubungan dengan Surat Kecamatan Subang No: 450.1/35/Tib tertanggal 29 Januari 2016 perihal Larangan Aktivitas Kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Wilayah Kecamatan Subang yang ditandatangani Tatang Supriyatna, S.JP/NIP: 196510151987031007 selaku Camat Subang, berikut adalah respon dan rilis kami atas hal tersebut:

  1. Jemaat Ahmadiyah Subang adalah bagian dari Jemaat Ahmadiyah Indonesia, sebuah organisasi keagamaan yang sah dan telah berbadan hukum sejak tahun 1953 dengan SK Menteri Kehakiman RI No: JA 5/23/13 tanggal 13 Maret 1953.
  1. Jemaat Ahmadiyah adalah organisasi keagamaan yang berasaskan Pancasila, tidak berpolitik, setia kepada NKRI, tidak pernah bercita-cita mendirikan negara namun bercita-cita menyatukan umat Islam dalam satu khilafat spiritual (rohani) untuk mewujudkan Islam rahmat bagi sekalian alam tanpa harus menggangu pemerintah yang sah.
  1. Jemaat Ahmadiyah Indonesia tidak pernah dilarang dan dibekukan kegiatannya oleh pemerintah berdasarkan ketentuan hukum yang sah serta dijamin hak-haknya oleh konstitusi NKRI, beberapa di antaranya adalah hak untuk tinggal, hak untuk beribadah sesuai agama dan keyakinannya serta hak untuk berserikat dan berkumpul.
  1. Menurut Undang Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Bab III Pembagian Urusan Pemerintah, Pasal 10 ayat 3 huruf f dinyatakan bahwa urusan agama bukanlah kewenangan Pemerintah Daerah tetapi Pemerintah Pusat.
  1. Berdasarkan poin-poin 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) di atas, maka surat pelarangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah di wilayah Subang oleh Camat Subang adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum sah yang berlaku. Sejalan dengan hal tersebut maka adalah hak JAI subang untuk menjalankan ibadah dan kegiatannya baik di mesjid atau di manapun sejauh tidak bertentangan dengan hukum.
  1. Pemda Subang berkewajiban memenuhi hak-hak warga negara anggota JAI Subang dan meminta Pemerintah Pusat memonitor memastikan Pemerintah Daerah menjalankan kewajibannya serta selaras dengan program Nawacita Presiden Jokowi bahwa “negara kembali hadir memberi rasa aman untuk seluruh warganya dan memperteguh kebhinekaan dengan memberi ruang-ruang dialog antar warga”.
  1. Meminta bapak Kapolri untuk memastikan seluruh jajaran kepolisian menjalankan peran dan kewajibannya fokus pada perlindungan keamanan bagi seluruh warga dan bersikap tegas terhadap gangguan keamanan atas alasan apapun.

Jakarta, 24 Maret 2016

Yendra Budiana
Juru Bicara & Sekretaris Pers
Jemaat Ahmadiyah Indonesia

Email : info@ahmadiyah.id
Twiter : @AhmadiyahID

Begin typing your search above and press return to search.
Select Your Style

You can choose the color for yourself in the theme settings, сolors are shown for an example.