Mencari-cari Kesalahan dan Pengaduan

Khotbah Jumat

Sayyidina Amirul Mu’minin, Hadhrat Mirza Masrur Ahmad,

Khalifatul Masih al-Khaamis ayyadahullaahu Ta’ala binashrihil ‘aziiz

02 Desember 2016 di Masjid Baitul Futuh, London, UK

أشْهَدُ أنْ لا إله إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لا شَرِيك لَهُ ، وأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.

أما بعد فأعوذ بالله من الشيطان الرجيم.

]بسْمِ الله الرَّحْمَن الرَّحيم * الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمينَ * الرَّحْمَن الرَّحيم * مَالك يَوْم الدِّين * إيَّاكَ نَعْبُدُ وَإيَّاكَ نَسْتَعينُ * اهْدنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقيمَ * صِرَاط الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْر الْمَغْضُوب عَلَيْهمْ وَلا الضالِّينَ[، آمين.

Beberapa orang mengajukan pengaduan-pengaduan menentang para pengurus dan anggota-anggota lainnya yang tidak menduduki jabatan tertentu dengan mengatakan, “Perilaku mereka begini dan begitu, si fulan melakukan kesalahan atau pelanggaran tertentu yang bertentangan dengan Syariah. Kami menuntut tindakan cepat atau penyelidikan atas hal itu mengingat mereka membuat buruk citra Jemaat.”

Namun, kebanyakan pengirim surat pengaduan tersebut tidak menyebutkan nama-nama mereka dalam suratnya atau hanya menulis nama dan alamat alias (samaran). Pada surat ambigu (tidak jelas) seperti itu, tidak ada investigasi yang bisa dilakukan dan mustahil dilakukan. Namun kemudian, ketika waktu telah berlalu, ada pengaduan yang diajukan lagi bahwa tidak ada tindakan diambil pada surat pengaduan mereka sebelumnya dan jika tidak ada penyelidikan yang dimulai maka itu akan menyebabkan sikap amat aniaya.

Penyakit mengajukan surat pengaduan tanpa disertai nama banyak terjadi di Pakistan dan India. Hampir tidak ada pengaduan yang kami terima yang diajukan oleh anggota-anggota Jemaat dari negara lain di seluruh dunia. Tapi, orang-orang keturunan Pakistan yang tinggal di negara-negara lain juga punya penyakit ini yaitu mengadukan namun tidak menyebutkan nama (anonim).

Hal ini bukan sesuatu yang baru dan orang-orang yang mengajukan pengaduan-pengaduan seperti ini telah muncul di semua era hingga sekarang. Pengaduan anonim seperti itu diajukan pada masa Khalifah-Khalifah sebelumnya juga, yaitu di zaman Hadhrat Mushlih Mau’ud ra, Khalifatul Masih III dan Khalifatul Masih IV رحمهما الله.

Hadhrat Mushlih Mau’ud ra pun suatu kali pernah menyampaikan khotbah menanggapi mengenai pengaduan-pengaduan seperti itu. Khotbah tersebut komprehensif dan lugas dalam rangka membungkam mulut para pengadu yang seperti itu. Oleh karena itu, dengan mempergunakan khotbah Hadhrat Mushlih Mau’ud ra tersebut, saya berpikiran untuk menyampaikan beberapa hal darinya.

Mereka yang tidak menyebutkan diri mereka sendiri atau membuat-buat nama palsu untuk mengajukan pengaduan, adalah munafik atau pembohong. Jika mereka memiliki keberanian dan kebenaran, maka mereka tidak harus khawatir tentang apa pun. Mereka secara lisan berjanji akan selalu siap untuk mengorbankan hidup mereka, kekayaan, waktu dan anak-anak demi Islam tetapi ketika menemukan situasi harus melindungi kehormatan Jemaat berdasarkan pendapat mereka sendiri, mereka malah cenderung menyembunyikan nama-namanya sendiri supaya kehormatan diri mereka sendiri tidak dirugikan. Dengan demikian, siapa pun yang telah menunjukkan kelemahan di awal, maka sangat mungkin bahwa kata-kata mereka selebihnya juga hanya memiliki sedikit saja kebenaran dan kelayakan.

Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (Surah al-Hujuraat, : 7) Setiap orang yang berakal menyadari bahwa investigasi (penyelidikan) tidak dapat dimulai dengan segera hanya bergantung pada kata-kata seseorang atau pengaduan seorang pengadu. Tetapi penting untuk memperhitungkan karakter si pelapor aduan tersebut sebelum memulai investigasi. Akan diperiksa apakah orang yang mengajukan pengaduan benar-benar suci dari segala macam keburukan, dan juga tidak terlibat dalam segala jenis tindakan buruk dan tidak lemah dalam iman. Sebagai tanda bahwa ia lemah iman maka ia menuduh orang lain berlaku begini dan begitu.

Sering terlihat secara umum bahwa orang-orang yang mengajukan pengaduan dan menuduh orang lain secara kasar dan tajam – sama saja apa ia pengurus atau bukan – memiliki kepentingan-kepentingan mereka sendiri dan takut orang lain (yang mereka adukan) akan memiliki dampak negatif pada pencapaian keuntungan pribadi mereka. Sebelum penyelidikan, penting untuk mengetahui apakah orang yang mengajukan pengaduan tersebut adalah seorang Mukmin (orang yang beriman sejati) atau ‘Fasiq’.

Ketika kita tidak tahu apa-apa tentang orang yang mengajukan pengaduan, maka kita tidak bisa menganalisa mereka dalam salah satu kategori yang telah disebutkan tadi. Iya, ada kemungkinan bahwa pengadu tersebut menuliskan tentang sesuatu yang akan merugikan kepentingan Jemaat, kemudian sesuai hal tersebut, beberapa penyelidikan harus dilakukan. Dalam keadaan demikian pun, jika diketahui siapa yang mengajukan pengaduan, maka akan dilakukan analisa karakter orang yang mengajukan pengaduan tersebut. Jika ia berkata-kata maka harus diselidiki kebenarannya untuk diketahui apa itu benar atau tidak.

Hadhrat Mushlih Mau’ud ra mengatakan bahwa Al Quran memerintahkan bahwa ‘Jika seorang Fasiq datang kepada Anda dengan sebuah pengaduan dan berkata-kata buruk tentang seseorang, maka langkah pertama yang dilakukan adalah menyelidiki tentang hal itu, baru kemudian melakukan tindakan”. Tapi orang-orang yang mengajukan pengaduan tak bernama (secara anonim), mereka sendiri berbuat jahat. Mereka berharap pengaduan mereka akan diterima dengan cara yang mereka telah tulis dan hukuman bagi orang lain yang dituduhkan dapat diambil sesegera mungkin.

Hadhrat Mushlih Mau’ud ra bersabda, “Kata الفاسق ‘Fasiq’ tidak hanya berarti الفاجر al-faajir orang yang berbuat buruk saja; tetapi menurut kamus berarti ‘Fasiq’ dalam bahasa Arab juga berarti orang yang tergesa-gesa dalam pengambilan keputusan, mudah bertengkar untuk hal-hal kecil, orang yang sedikit ketaatannya, keluar dari ketaatan dan tidak mau bekerjasama atau artinya petengkar dan sedikit bisa bekerjasama, orang yang menyebarluaskan kesalahan kecil seseorang, lalu melebih-lebihkan sifat buruk dan menuntut bahwa orang yang dikeluhkannya harus dihukum secara maksimal sesuai perkataannya dan meninggalkan kemungkinan pemaafan.

Hadhrat Mushlih Mau’ud ra bersabda tentang seseorang Ahmadi yang mukhlis dan senior. Orang tersebut tak diragukan lagi dalam keikhlasannya tetapi memiliki kebiasaan mengeluarkan fatwa-fatwa keras dalam hal-hal yang sangat kecil. Kekurangan dalam tabiatnya ialah dia tidak akan ragu mengkafirkan sebab-sebab yang sepele meski itu tindakan yang sangat sederhana dan ia berfatwa bahwa itu bagian dari kekafiran. Sebagai contoh, jika seseorang tidak benar dalam duduk tasyahudnya maka ia akan menganggap orang itu sebagai dekat dengan kekafiran. Kita diperintahkan duduk di atas hamparan kaki kiri sedangkan telapak kaki kanan kita tegak saat tasyahud.

Karena penyakit encok (gout), telapak kaki kanan saya tidak bisa tegak selama tasyahhud dan jika Tn. Hafiz [beliau penghapal Qur’an, orang yang tadi dibicarakan] masih hidup, ia pasti akan menuduh saya menjadi kafir juga. Jadi, ada orang-orang dalam kategori ini akan memfatwakan, “Orang yang saat Tasyahhud jari-jari kakinya yang tidak ditekukkan dengan lurus dan telapak kakinya tidak tegak berarti bertentangan dengan Sunnah Nabi Muhammad saw. Jelas dari itu bahwa pelakunya tidak beriman pada Sunnah Nabi Muhammad saw. Maka, orang yang tidak beriman pada Sunnah Nabi saw berarti tidak beriman pada Al-Qur’an. Orang yang tidak beriman pada Al-Qur’an berarti tidak beriman kpada Allah dan kemudian sebagai hasil akhirnya berarti ia kafir.”

Singkat kata, Hadhrat Mushlih Mau’ud ra telah memberikan contoh orang-orang yang dengan tergesa-gesa – melihat ke dalam perkara-perkara sangat kecil orang lain dan menyimpulkan sesuatu menentang orang yang mereka amati itu, meski mereka adalah orang-orang yang mukhlish. Tetapi, orang-orang yang tidak mengungkapkan identitas mereka, lemah dalam iman dan apalagi tidak ragu untuk menganggap tindakan orang lain sebagai tanda kekafiran sudah tentu adalah orang yang ‘Fasiq’.

Dengan demikian, harus jelas bagi semua orang yang mengajukan pengaduan tanpa nama bahwa tindakan mereka itu bertentangan dengan ajaran Al-Quran. Hal ini karena Al Quran memerintahkan untuk terlebih dahulu meneliti karakter orang yang mengajukan pengaduan. Jika sebuah tindakan dilakukan semata-mata hanya berdasarkan surat-surat pengaduan tanpa investigasi dan penelitian, maka Jemaat akan mengalami kemunduran bukannya kemajuan. Jika tanpa ada investigasi dari pihak Khalifah atau pihak Nizham Jemaat dan diambil tindakan sesuai kata-kata pihak pengadu apa pun isinya maka hal ini takkan menjadikan kemajuan bagi Jemaat. Sebab, setiap orang lainnya akan menuntut keputusan diambil sesuai dengan kehendak dan tuntutan orang itu.

Hadhrat Mushlih Mau’ud ra bersabda, “Bahkan, jika kita telah tahu bahwa orang yang mengajukan pengaduan ialah orang yang sangat berhati-hati [menjauhi dosa] dan sangat tulus, maka tetap saja untuk harus memeriksa karakter orang tersebut. Oleh karena itu, jika pun telah pasti bahwa orang yang mengajukan pengaduan itu mukhlish, wara’ (sangat berhati-hati menjauhi dosa), bertakwa dan tidak terbiasa berlaku salah, maka tetap saja untuk memeriksa karakter orang tersebut dan apa-apa yang dikatakannya. Hal ini supaya tidak ada yang berkata, ‘Selama ia yang berkata demikian maka perkataannya itu harus diambil sepenuhnya dan wajib memberlakukan hukum sesuai pendapatnya.’

Nabi Muhammad saw pernah memimpin shalat berjamaah kebetulan salah sesuatu saat melafalkan ayat-ayat Al-Quran. Seorang makmum, Hadhrat Ali ra, mengoreksi beliau saw, tetapi beliau saw tidak senang dan mencela tindakan ini dengan bersabda yang maknanya, ‘Siapa yang mengatakan padamu untuk memperbaiki kesalahan?’”[1]

Hadhrat Mushlih Mau’ud ra bersabda, “Mungkin maksud kemarahan Hadhrat Rasulullah saw ini ialah, ‘Anda telah diberi tanggungjawab perkara-perkara penting. Anda tidak perlu repot-repot tentang hal-hal kecil.’ Hal ini juga dapat berarti bahwa tugas mengoreksi beliau saw dibebankan pada para Qari yang belajar dari beliau saw. Maka, tinggalkanlah itu untuk mereka.”

Demikian juga, Hadhrat Mushlih Mau’ud ra mengatakan mengenai surat pengaduan tanpa nama, “Suatu hal yang mungkin surat itu dari orang yang memegang posisi kepengurusan yang penting. Maka, saya katakan padanya, ‘Tinggalkanlah urusan-urusan ini untuk orang selain Anda dan khawatirkanlah tentang pemenuhan tugas-tugas yang dipikulkan pada diri Anda sendiri!’ Jika pengirim surat aduan tanpa menuliskan namanya maka tidak mungkin dapat menemukan kedudukan dan martabatnya dan tidak mungkin menasehatinya dan mengungkapkan perkara padanya.

Hal kedua, orang yang telah menulis surat tanpa nama kepada saya (Hadhrat Mushlih Mau’ud ra] telah mencoba untuk menyingkap berbagai kelemahan banyak pengurus tentang orang lain, termasuk tentang berbagai pemangku jabatan dan cabang dari banyak anggota Lajnah, dan menuduh mereka dengan tuduhan kasar sekali bahwa mereka mempunyai keburukan ini dan itu. Pada satu segi, orang yang mengajukan pengaduan menggambarkan tindakan tidak Islami orang lain dan pada segi lain ia sendiri melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an dan Nabi Muhammad saw. Orang yang bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an dan Nabi Muhammad saw itu sendiri punya cacat dan kelemahan besar maka dalam dirinya terdapat kekurangan fatal. Jika seseorang dari kaum Muslim tidak mengamalkan apa-apa yang tidak bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an dan Nabi Muhammad saw, maka itu bukanlah suatu aib. Namun, jika seseorang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an dan Nabi Muhammad saw [perihal syarat-syarat menulis pengaduan dll] maka barulah itu suatu aib yang fatal.

Pada kenyataannya, di satu segi pengirim surat aduan [tanpa nama] melakukan yang bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an dan Nabi Muhammad saw. Pada segi lainnya, mereka memang melanggar syarat-syarat pengajuan pengaduan. Ini status yang menyedihkan. Dan, inilah yang banyak orang lakukan. Mereka yang mengirim surat aduan kepada saya mengabaikan syarat-syarat ini. Hal yang benar adalah mengikuti ajaran Al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw. Al-Qur’an mengajarkan dengan jelas bahwa jika sebuah pengaduan diajukan menentang seseorang maka harus disertai bukti-bukti dan permasalahannya terverifikasi/jelas. Jadi, jika surat pengaduan diajukan tanpa keterangan nama yang mengajukan (anonim), maka bagaimana penyelidikan dapat dilakukan? Hal tersebut benar-benar bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an.

Harus selalu diingat bahwa kebajikan yang benar adalah mengikuti perintah-perintah Al-Qur’an dan Nabi Muhammad saw. tanpa memandang status yang orang yang bertindak tersebut dalam masyarakat. Jika sesuatu perkara atau tindakan itu sesuai dengan ajaran-ajaran Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad saw maka itu hal yang benar dan tidak ada aib di dalamnya meskipun menurut masyarakat hal tersebut membuat mereka marah dan benci terhadapnya.

Beberapa orang dipengaruhi oleh karakter mereka dan oleh praktik kebiasaan masyarakat dan karena itu memperlihatkan keketatan dan ketegasan yang keras dalam beberapa hal. Pendapat mereka meskipun didasarkan pada agama tapi tidak benar. Hadhrat Mushlih Mau’ud ra mengutip contoh mengenai ini dari kehidupan Hadhrat Masih Mau’ud as bahwa pernah suatu kali Hadhrat Masih Mau’ud as itu berjalan-jalan di stasiun kereta api bersama dengan Hadhrat Ummul Muminin ra (istri beliau as).

Pada saat itu, hijab (pardah) bagi kaum perempuan itu diberlakukan sangat ketat. Di stasiun, perempuan dari keluarga kaya biasa datang dengan berada di dalam gerobak atau kereta [ditarik sapi atau kuda] yang ditutupi dengan tirai. Gerobak ini akan membawa mereka ke kompartemen [platform, pelataran dekat jalur] kereta api dan setelah mereka duduk, jendela ditutup sehingga tidak ada yang bisa melihat mereka. Tingkat ‘pardah’ seperti ini memang sangat menyiksa dan bertentangan dengan ajaran Islam.

Hadhrat Masih Mau’ud as mengikuti ajaran Islam yang sebenarnya dan karena itu Hadhrat Umm-ul-Mukminin ra akan menutupi dirinya dengan jilbab dan pergi keluar. Pada hari itu juga, Hadhrat Umm-ul-Mukminin ra memakai cadar dan berjalan bersama dengan Hadhrat Masih Mau’ud as. Maulvi Abdul Karim sahib dan Hadhrat Khalifatul Masih 1 ra juga bersama mereka.

Tn. Maulvi Abdul Karim memiliki kepribadian yang ada sisi kerasnya dan berpikir bahwa hal itu adalah salah. Beliau ra tidak memiliki keberanian untuk mendatangi Hadhrat Masih Mau’ud as dan mengajukan pengaduan tentang hal tersebut. Karena itu beliau ra mendatangi Hadhrat Khalifatul Masih I ra dan mengatakan, “Hal ini tidak baik. Berita ini akan menyebar dan diterbitkan oleh berbagai media cetak bahwa Tn. Mirza (Hadhrat Masih Mau’ud as) sedang berjalan bersama istrinya di platform stasiun karena itu tolong pergilah dan informasikan Tn. Mirza (Hadhrat Masih Mau’ud as) tentang hal itu.”

Hadhrat Khalifatul Masih I ra menjawab: “Apa yang salah dengan yang Anda lihat di sini? Saya tidak merasa hal tersebut sama sekali. Itu bukan hal yang memalukan. Jika Anda berpikir itu salah maka Anda dapat pergi sendiri dan berbicara dengan Hadhrat Masih Mau’ud as tentang hal itu.” Jadi, beliau ra pergi dan sekembalinya beliau, kepala beliau tertunduk karena malu. Ketika Hadhrat Khalifatul Masih I ra bertanya tentang jawabannya, Tn Maulvi mengatakan bahwa Hadhrat Masih Mau’ud as menjawab: “Memangnya apa yang akan dikatakan orang-orang? Mereka hanya akan mengatakan bahwa Tn. Mirza sedang berjalan bersama dengan istrinya.” Tn. Maulvi Abdul Karim setelah mendengar jawaban tersebut kembali dengan rasa malu yang sangat. Hadhrat Ummul Mukminin ra telah dengan benar menutupi dirinya dengan jilbab dan bukanlah hal yang tidak Islami sama sekali untuk berjalan dengan istri Anda sendiri.

Nabi Muhammad saw juga biasa berjalan bersama dengan istri-istrinya. Suatu kali beliau saw berlomba lari dengan Hadhrat Aisyah ra di depan orang-orang lain. Nabi ditinggalkan untuk pertama kalinya lomba lari tersebut dan Hadhrat Aisyah ra memenangkan perlombaan. Kali kedua mereka berdua berlomba lari, Nabi saw menang. Tentang hal ini beliau saw mengatakan ‘Aisyah kita sekarang telah seri’. Ringkasnya, Nabi saw tidak menganggap sebagai sebagai tindakan buruk untuk berjalan bersama dengan istri beliau sendiri. Jika Islam telah memberikan izin untuk melakukan sesuatu, maka tidak bisa itu disebut sebagai memalukan.[2] Jadi, jika seseorang mengkritik orang lain maka itu artinya dalam pandangannya orang yang ia kritik itu tidak mengikuti ajaran Islam.

Kemudian beliau ra mengatakan mengenai orang yang mengajukan pengaduan yang telah menulis dalam suratnya, “ Si fulan ini derajatnya rendah.“ Kemudian atas dasar itu ia mulai melakukan kritik-kritik pribadi dan keluarga terhadapnya – dengan menulis dalam suratnya, “Si Fulan mempunyai karakter yang sangat rendah dan Anda (Hudhur II ra) telah mempercayakan dia dengan tanggung jawab sebagai pengurus tertentu.”

Selain itu, pengadu tanpa nama tersebut melontarkan tuduhan yang menurut Syariat tuduhan tersebut memerlukan saksi. Bahkan, bukan hanya itu saja tetapi juga kesaksian mata [melihat langsung hal yang dituduhkan]. Artinya, supaya itu terhitung benar, Syariat menyatakan bahwa empat orang saksi mata [yang sangat jelas melihat hal yang dituduhkan] harus diajukan oleh penuduh. Jika tidak, pengaduan tidak dapat diajukan atau tidak dianggap benar. Beberapa orang melekatkan tuduhan bahwa terjadi hubungan yang tidak syar’i (zina) antara seorang gadis dan seorang pemuda. Hendaknya mereka (para penuduh) mengerti bahwa Islam menuntut mereka mengajukan empat orang saksi mata.

Sungguh mengherankan! Rasa hormat terhadap agama dapat muncul pada orang yang perilakunya bertentangan dengan ajaran Al-Quran dan menuduh tuduhan tersebut pada orang lain yang tidak hanya dilarang oleh perintah-perintah Al-Quran tetapi telah ditetapkan batas atas tuduhan yang demikian. Al-Qur’an bukan hanya melarang melakukan tuduhan demikian saja bahkan hukuman delapan puluh cambukan diperintahkan untuk dikenakan bagi orang yang menuduh secara salah terhadap seseorang lain. [3] Maka, seolah-olah ketika orang yang berkeberatan tersebut bertentangan dengan hukum ketat Syariah dan mengatakan, ‘Orang itu telah melanggar ajaran Al-Qur’an’, padahal dia sendiri adalah orang yang tidak mengikuti ajaran Al-Qur’an.

Hadhrat Mushlih Mau’ud ra bersabda, “Perhatikanlah status pelapor. Pertama dia tidak mengungkapkan identitasnya, kemudian ia tidak mendukung pengaduannya dengan bukti yang diperlukan. Ketahuilah! baik saya maupun Hadhrat Masih Mau’ud as tidak bebas dari ketaatan kepada hukum Syariah. Bahkan, Baginda Nabi Muhammad saw pun mau tak mau harus mengikuti aturan Syariah. Dengan demikian, orang yang telah mengajukan tuduhan dalam lingkup batasan-batasan yang telah diletakkan oleh Syariah maka mau tak mau ia harus mengikuti metode persaksian yang direkomendasikan untuk tuduhan itu. Tapi si pengadu itu ingin orang lain untuk dihukum dengan seolah-olah berkata, ‘Si fulan bertentangan dengan perintah-perintah Al-Qur’an yang ini. Hukumlah ia dan tinggalkanlah saya [dari hukuman tersebut].’

Hadhrat Mushlih Mau’ud ra bersabda, “Ini mengingatkan saya pada sebuah lelucon masa kecil saya yang telah saya nikmati. Saya waktu itu di kelas kelima atau keenam. guru kami telah membuat aturan bahwa siapa pun yang akan menjawab pertanyaannya dalam waktu yang ditentukan akan ditempatkan di tempat teratas. Kami berdiri dan pertanyaan diajukan oleh guru kepada kami. Salah satu siswa menjawab pertanyaan guru. Tetapi, murid yang lain mengangkat tangannya dan mengatakan, ‘Jawaban dia ” غلْط” [ghalth, maksudnya salah]’. Guru tersebut meminta siswa pertama yang menjawab pertanyaan itu untuk turun dan dan siswa yang mengangkat tangannya tadi untuk naik. Tapi, anak pertama yang disuruh turun itu berkata, ‘Guru, siswa yang menunjukkan kesalahan saya ini telah mengucapkan kata ” غلْط” ‘salah’ hal mana itu pengucapan yang tidak benar. Seharusnya ia mengatakan “غلَط” ghalath (salah).’ Guru setelah mendengar ini menukar posisi mereka lagi.”

Hadhrat Mushlih Mau’ud ra mengatakan bahwa inilah kondisi para kritikus yang menuduh orang lain melakukan perbuatan salah tanpa memandang itu tepat atau tidak yang membuat cara mereka mengkritik adalah jahat. Orang itu ingin agar orang lain dihukum dan beranggapan yang berhak menghukum mereka ialah diri mereka sendiri. Dan kemudian mereka akan menangis bahwa tidak ada yang menghukum orang yang bersalah tapi orang yang menunjukkan terhadap mereka malah diperlakukan sebagai terhukum. Sesungguhnya, orang-orang yang memegang otoritas menghukum juga termasuk خدام الشريعة khuddamusy Syari’ah [pelayan Syariat, diberi batas-batas oleh hukum Syariah]. Jika Anda ingin menegakkan hukum Al-Qur’an, maka terlebih dahulu Anda harus mengenakannya pada diri Anda dengan mendirikan kerajaan Allah atas diri Anda sendiri. Jika Anda ingin mendirikan kerajaan Allah atas diri orang lain [menjadikan mereka berada di bawah perintah Allah], namun tidak bagi Anda, maka hal ini tidaklah benar. Jadi, saya katakan ini kepada para pengadu, “أياز قدر خود بشناس” [bahasa Persia] ‘Hai Ayaz! Ingat-ingatlah selalu kedudukanmu dahulu!’[4]

Mereka yang menyembunyikan nama-nama mereka sendiri [dengan nama palsu atau samaran] dan melontarkan tuduhan terhadap orang lain dengan mengatakan, ‘Orang-orang ini tidak memiliki status’ dan tidak ada bukti yang mereka hadirkan terkait tuduhan mereka, ‘Si Fulan berasal dari keluarga yang demikian’ dan ‘Si Fulan tidak punya status dalam masyarakat’. Pada kenyataannya, tuduhan mereka tidak memiliki bobot atau nilai penting. Pengadu itu sendiri memang orang-orang yang tanpa status. Adapun kita, kita harus mengikuti perintah Allah. Dia-lah Allah Pencipta kita dan Tuhan segala sesuatu yang memberikan kita rezeki dan memelihara ciptaan-Nya. Dan karena segala sesuatu Allah Yang menyediakan bagi kita maka kita harus menyambut seruan dan petunjuk-Nya dan bukan mendengarkan pengadu yang demikian tersebut.

Seperti yang telah saya katakan, pengadu ini ingin orang lain dihukum sesuai dengan Syariat sementara mereka mengecualikan diri dari hukum-hukum Syariat. Mereka anggap bebas dari itu dan menjadi hakim bagi diri mereka sendiri. Namun, ketika penyelidikan dilakukan dan perkara terungkap, mereka juga akan dihukum sesuai dengan hukum Syariah.

Ada berbagai kasus yang menuntut adanya saksi-saksi dan jika seseorang gagal untuk mengajukan saksi maka tuduhan mereka tidak dianggap otentik. Dalam hal itu keputusan kemudian akan diambil sesuai dengan hukum Syariah.

Kadang-kadang, dikatakan bahwa seseorang mengambil sumpah palsu dan melindungi dirinya dari hukuman dengan itu. Suatu kali peristiwa semacam itu dibawa ke hadapan Nabi saw. Dua orang terlibat dalam perkelahian datang sehingga Nabi saw mengatakan bahwa menurut hukum Allah salah satu dari Anda akan mengambil sumpah. Salah satu dari mereka menuduh pihak lainnya pembohong dan tidak akan peduli padanya, bahkan jika ia bersumpah karena ia anggap itu sumpah salah. Setelah Nabi ini saw, “Saya harus membuat keputusan sesuai dengan ajaran Allah. Jika ia bersumpah palsu, maka hal itu adalah urusannya dengan Allah yang akan menghukumnya untuk itu.”[5]

Maka dari itu, selalulah ingat bahwa keputusan tidak akan diambil hanya sesuai dengan kehendak pelapor aduan saja. Keputusan akan dibuat sesuai dengan hukum-hukum Allah. Di mana pun dua saksi diperlukan mereka harus diajukan. Kapan pun empat saksi yang diperlukan maka mereka harus diajukan. Investigasi juga akan dilakukan dan keputusan yang tepat akan diambil sesuai dengan itu.

Kesuksesan kita terletak pada kenyataan bahwa kita mengikuti perintah-perintah Allah dalam urusan dan keputusan pribadi kita. Dan kita tidak boleh berada diantara orang-orang yang didasari oleh ego pribadi mereka dan memprioritaskan untuk memaksa kepengurusan atau Khalifah-e-Waqt supaya membuat keputusan sesuai dengan kehendak mereka.

Semoga Allah memberikan petunjuk kepada semua orang yang mengajukan pengaduan tersebut yang jika mereka menganggap itu murni pengaduan dan benar maka mereka harus mengajukannya dengan semua bukti dan saksi yang diperlukan disertai dengan nama asli dan alamat. Mereka akan sama-sama menghadapi proses penyelidikan. Demikian juga, orang-orang yang melihat ada sesuatu yang benar-benar salah dalam kepengurusan harus berani maju ke depan, membuat pengaduan secara jelas, jujur ​​dan siap menghadapi segala konsekuensinya.

Demikian pula, saya berdoa semoga Allah memberikan kebijaksanaan dan keberanian kepada administrasi Jemaat sehingga semua orang yang telah ditunjuk oleh Khalifah-e-Waqt untuk memutuskan hal-hal tersebut dapat selalu melakukan hal benar dengan tetap mempertimbangkan semua persyaratan keadilan dan dengan mengikuti perintah-perintah Allah dan Sunnah Rasul-Nya saw (آمين) (Aamiin).

Setelah shalat Jumat saya akan mengimami shalat Jenazah beberapa. Yang pertama adalah untuk seorang martir (syahid), Tn. Sheikh Sajid Mahmud bin Sheikh Majid Ahmad. Beliau berusia 55 tahun dan berasal dari Jemaat dari Gulzar Hijriah Karachi. Pihak anti Jemaat menembak beliau saat beliau sedang duduk di dalam mobil di luar rumahnya pada 27 November 2016 pada saat sholat Magrib – إنا لله وإنا إليه راجعون ‘Inna lillahi wa inna ilaihi rojiun’.

Menurut rincian laporan, Tn. Sheikh bekerja memasok suku cadang pabrik tepung di Gulshan e Mahmaar Karachi. Pada tanggal 27 November, beliau pergi keluar untuk mendapatkan beberapa bahan makanan. Beliau masih duduk di dalam mobil ketika beberapa pria tak dikenal di sepeda motor menembakkan empat peluru ke arahnya. Sambil melaju, mereka menembakkan empat peluru lagi pada beliau dan melarikan diri dari tempat kejadian. Beliau tertembak salah satu peluru di sisi kanan dada beliau yang tembus ke belakang. Beliau juga tertembak lagi di kakinya. Beliau dilarikan ke rumah sakit terdekat dimana beliau dipindahkan ke Rumah Sakit Agha Khan. Namun beliau tidak bisa pulih dari cedera dan sebelum pengobatan dimulai beliau telah syahid ‘Inna lillahi wa inna ilaihi rojiun ‘.

Dalam keluarga mereka, Ahmadiyah pertama kali diterima oleh kakek buyut beliau yaitu Tn. Mukkaram Sheikh Fazal Karim yang melakukan bai’at pada 1920 di tangan Khalifatul Masih II ra. Ayah Tn. Syahid, Sheikh Majeed Ahmad bermigrasi dari Kanpur ke Lahore pada saat kemerdekaan Pakistan (1947). Pada tahun 1961, beliau memulai usahanya di Karachi. Kakek Almarhum Syahid yaitu Tn. Khawajah Mohammad Shareef adalah ketua dari Jemaat Delhi darwaza di Lahore untuk waktu yang lama. Kakek pihak ibu beliau, Tn. Allahudin adalah sahabat Hadhrat Masih Mau’ud as dan begitu juga juga Tn. Mukkaram Saith Mohammad Siddique Baani dari Calcutta adalah kakek dari istri Tn. Shaheed.

Almarhum Tn. Syahid menerima pendidikan B.A dan menghabiskan lima tahun dalam kondisi yang sangat sulit. Setelah itu beliau memulai bisnis suku cadang pabrik tepung yang sangat diberkati oleh Allah. Putra beliau Tn. Haris Mehmood adalah Naib Quaid Majlis dan Sekretaris Wasiat dari Gulshan Iqbal Karachi. Putra beliau juga bergabung dengan bisnis ayahnya setelah menyelesaikan ACCA. Almarhum Tn. Syahid memiliki sejumlah kualitas. Putri beliau Sana Mubashira saat ini adalah pelajar di Karachi. Dia ditawari dan mengambil enam bulan kursus singkat di Amerika Serikat dengan beasiswa.

Almarhum Tn. Syahid memiliki kecintaan yang besar akan Khilafat dan karenanya mempertahankan ikatan yang kuat dengan Khilafat. Beliau selalu menyarankan anak-anaknya untuk tetap terhubung pada Jemaat dan lembaga Khilafat. Beliau selalu sangat aktif dalam membayar candah dan selalu khawatir tentang membayarnya tepat waktu. Beliau memerintahkan anaknya untuk melakukan hal yang sama. Beliau menyimpan kotak uang yang terpisah untuk mengumpulkan candah ini. Beliau sangat tulus dan jujur ​​dalam urusan bisnisnya. Beliau akan selalu memaafkan, menunjukkan belas kasih terhadap saudara-saudaranya dan tidak pernah membenci siapa pun. Beliau sangat istimewa dan merupakan perwujudan dari pikiran-pikiran yang murni. Beliau sangat menghormati sanak keluarganya. Beliau menamakan 2 tokonya atas nama ayah beliau dan ayah mertua beliau.

Beliau memberi teladan atas perlakuan beliau pada keluarga istri beliau. Beliau bertemu teman-teman dan keluarganya dengan hati murni. Beliau tidak memiliki permusuhan atau rasa dendam apapun terhadap siapa pun. Saya telah merangkum pendapat semua orang yang menulis kepada saya mengenai Tn. Shaheed. Ibu beliau sangat sakit dan tampaknya sulit untuk memberitahu Ibu beliau tentang kematian anaknya. Tapi ketika Ibu beliau akhirnya mengetahui hal ini dan melihat jasad anaknya, dia berulang kali berseru secara berani: ”Anak saya adalah seorang syahid dan tidak ada yang akan menangis karenanya.” Istrinya juga sangat berani mendengar berita sedih ini dan menunjukkan standar kesabaran yang sangat tinggi.

Putra beliau mengatakan, “Ayah saya memiliki teladan ketenangan dalam kepribadiannya dan dia memiliki kepercayaan besar kepada Allah. Dia akan selalu berseru bahwa Allah telah memberi saya kehormatan yang sangat tinggi yang tidak pernah terpikirkan olehku!”. Beliau sangat tepat waktu dalam ibadahnya. Beliau sangat sederhana dan simpatik. Beliau memiliki sebelas saudara dan mengurus semua. Di distrik Sukkur ketika situasi menjadi sangat tegang, ini mengakibatkan sejumlah orang menjadi Syahid, jadi dia akan berkali-kali melakukan perjalanan ke sana untuk memberikan tugas-tugas”.

Putri beliau mengatakan, “Setelah wafatnya Ayah, saya bermimpi bahwa ada sebuah taman yang luas dimana banyak orang dengan wajah yang bercahaya berkumpul. Setiap orang dari mereka mengenakan pakaian yang sangat putih dan murni. Saya melihat ada ayah dan sedang dikelilingi oleh orang-orang lain yang sangat senang atas kehadirannya di sana. Lalu ayah mulai berjalan dan semua orang menyertai bersamanya.”

Ibu Tn. Syahid sangat tua dan sakit-sakitan. Beliau dirawat di tempat tidur. Setelah kemartiran putranya, ia melihat mimpi di mana Almarhum Tn. Syahid mengatakan pada ibunya bahwa: “Saya sangat bahagia dan nyaman di sini dan Ibu tidak perlu khawatir tentang saya”.

Beliau telah meninggalkan ibunya, istrinya Nyonya Mansoora Yasmin, putranya Sheikh Haris Mehmood, putrinya Sana Mubashira, empat saudara laki laki dan enam saudara perempuan. Semoga Allah meninggikan standar Almarhum Syahid dan membimbing anak-anak beliau untuk mengikuti jejaknya (Amien).

Jenazah kedua adalah Tn. Mukkaram Sheikh Abdul Qadir bin Sheikh Abdul Karim yang merupakan Darwesy dari Qadian. Beliau meninggal pada usia 92 tahun karena serangan jantung pada 26 November 2016. ‘Inna lillahi wa inna ilaihi rojiun’. Ahmadiyah di keluarganya datang melalui Tn. Abdullah Sanaori yang adalah seorang sahabat Hadhrat Masih Mau’ud as.

Pada bulan November 1947 ketika konvoi terakhir berangkat ke Pakistan dari Qadian, beliau duduk di sebuah truk bersama dengan ibu beliau yang sakit. Dekat batas dari Qadian, ibu beliau menghentikan truk dan meminta beliau untuk tinggal demi perlindungan ‘Markaz’ dan karena itu beliau mendapat kehormatan untuk menjadi ‘Darwaish’ dari Qadian. Beliau memiliki kecintaan yang besar pada lembaga Jemaat dan Khilafat.

Beliau memiliki iman dan kepercayaan yang mendalam kepada Allah. Beliau akan selalu menerima semua kesuksesan dan kegagalan sebagai kehendak Allah. Beliau sangat sayang terhadap istri, anak dan kerabat lainnya. Meskipun beliau berusia demikian tua, beliau melakukan semua pekerjaan beliau sendiri. Beliau teguh dalam amal itu hingga akhir hayat. Beliau menjabat di berbagai jabatan yang berbeda di Sadr Anjuman Ahmadiyah, Qadian.

Putra beliau mengatakan bahwa dalam persiapan untuk Jalsah Salanah beliau sudah membeli cat untuk rumahnya. Pada malam tersebut beliau memanggil anaknya dan mengatakan bahwa: “Saya pikir akhir kehidupan saya sudah dekat. Saya telah meminjam 500 Rupee dari seseorang dan itu itu harus engkau lunasi.”

Kemudian beliau juga memberitahu tentang urusan dan perjanjian perjanjian lain. Dalam beberapa waktu kemudian beliau meninggal. إنا لله وإنا إليه راجعون ‘Inna lillahi wa inna ilaihi rojiun’. Beliau telah meninggalkan tiga putri dan satu putra. Putranya, Tn. Nasir Wahid melayani Jemaat di Qadian.

Jenazah ketiga adalah dari Tn. Tanwir Ahmad Loon dari Nasirabad Kashmir. Beliau bertugas sebagai kepala di kepolisian setempat. Pada tanggal 25 November saat bertugas ia ditembak oleh beberapa orang bersenjata tak dikenal. Beliau ditinggikan ke tingkat Syahid ‘Inna lillahi wa inna ilaihi rojiun’.

Beliau sangat tepat waktu dalam sholatnya, baik hati, simpatik terhadap orang miskin, mudah bergaul, ceria, setia, dan berani dan akan selalu tunduk kepada kehendak Allah. Dia selalu aktif terhadap pengorbanan harta dan akan memberikan candah dengan sangat teratur dengan jumlah yang meningkay. Beliau selalu membantu dan memotivasi adik-adiknya. Beliau juga mengurus pendidikan mereka.

Para tetangga beliau mengatakan bahwa secara harfiah beliau memenuhi hak-hak tetangganya. Rekan-rekannya mengatakan bahwa ia sangat bertanggung jawab terhadap tugasnya dan tidak akan pernah menunjukkan kelalaian terhadap pekerjaan. Beliau meninggalkan ibunya, istri, dua saudara perempuan, enam saudara dan tiga anak yang tidak bersalah. Salah satu anaknya adalah bagian dari Tahrik Wakaf-e-nau. Semoga Allah meninggikan standar-standar beliau dan selalu menjaga anak-anak beliau terhubung ke Jemaat dan lembaga Khilafat (Amien), menjaga mereka di jalan kebaikan dan cukup bagi mereka (Amien).

———————————————————————————————————————

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

[1] Sunan Abi Daud, Kitab tentang shalat, bab 166, larangan mengkoreksi Imam. Hadhrat Ali ra meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda kepadanya, “‏ يَا عَلِيُّ لاَ تَفْتَحْ عَلَى الإِمَامِ فِي الصَّلاَةِ ‏” “Wahai Ali, janganlah engkau suruh-suruh Imam membetul-betulkan bacaannya dalam shalat!”

[2] Dikeluarkan oleh Al-Humaidi di Musnadnya, Abu Dawud, An-Nasai, At-Thobroni dan isnadnya shahih sebagaimana perkataan Al-Iroqi dalam takhrij Al-Ihya’” (Adabuz Zifaf hal 204). عن عائشة أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي سَفَرِهِ ، وَهِيَ جَارِيَةٌ قَالَتْ : لَمْ أَحْمِلِ اللَّحْمَ ، وَلَمْ أَبْدَنْ ، فَقَالَ لِأَصْحَابِهِ : تَقَدَّمُوْا ، فَتَقَدَّمُوْا ، ثُمَّ قَالَ : تَعاَلَيْ أُسَابِقُكِ ، فَسَابَقْتُهُ ، فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلِي ، فَلَمَّا كَانَ بَعْدُ ، خَرَجْتُ مَعَهُ فِي سَفَرٍ ، فَقَالَ لِأَصْحَابِهِ : تَقَدَّمُوْا ، ثُمَّ قَالَ : تَعَالَيْ أُسَابِقُكِ ، وَنَسِيْتُ الَّذِي كَانَ ، وَقَدْ حَمِِلْتُ اللَّحْمَ ، وَبَدَنْتُ ، فَقُلْتُ : كَيْفَ أُسَابِقُكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَأنَا عَلَى هَذِهِ الْحَالِ ؟ فَقَالَ : لَتَفْعَلَنَّ ، فَسَابَقْتُهُ ، فَسَبَقَنِي ، فَجَعَلَ يَضْحَكُ ، وَ قَالَ : هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ Dari Aisyah bahwasanya ia pernah bersama Rasulullah saw bersafar, dan tatkala itu ia masih gadis remaja (Aisyah berkata, “Aku waktu itu tidak gemuk), maka Nabi saw berkata kepada para sahabatnya, “Pergilah ke depan”, lalu mereka pun maju ke depan. Kemudian beliau berkata, “Kemarilah (Aisyah) kita berlomba (lari)”, maka akupun berlomba dengannya dan aku mengalahkannya. Tatkala di kemudian hari aku bersafar bersama beliau lalu beliau berkata kepada para sahabatnya, “Pergilah maju ke depan”, kemudian ia berkata, “Kemarilah (Aisyah) kita berlomba (lari)”, dan aku telah lupa perlombaan yang dulu dan tatkala itu aku sudah gemuk. Maka akupun berkata, “Bagaimana aku bisa mengalahkanmu wahai Rasulullah saw sedangkan kondisiku sekarang seperti ini?”. Rasulullah saw berkata, “Engkau akan berlomba denganku”, maka akupun berlomba dengannya lalu Rasulullah saw mendahuluiku, kemudian beliaupun tertawa dan berkata, “Ini untuk kekalahanku yang dulu”

[3] (QS. An Nuur : 5) وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka cambuklah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali cambukan”

[4] Ayaz adalah pelayan setia sekaligus Jenderal bagi Sultan Mahmud Ghaznawi (keturunan Persia-Turki, 971-1030), penguasa wilayah yang sekarang disebut Iran timur, Afghanistan dan Pakistan.

[5] Khuthbaat-e-Mahmud, jilid 3, h. 265, khotbah pada 5 September 1952

Shahih al-Bukhari, Kitab tentang al-Musaqah, no. 692. Kisah pertikaian Asy’ats bin Qaisy dan seseorang dalam peristiwa pengambilan hak tanah. Asbabun nuzul turunnya ayat إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا أُولَئِكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih”. (QS. Ali Imran: 78)

Begin typing your search above and press return to search.
Select Your Style

You can choose the color for yourself in the theme settings, сolors are shown for an example.