Seseorang dari Jerman bertanya kepada Hazrat Amirul Mukminin, Khalifatul Masih V (aba) apakah melakukan i’tikaf selama Ramadan tanpa berpuasa dianggap sebagai bid’ah. Lebih lanjut, beliau bertanya apakah ada hadits atau contoh dari para Sahabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai melakukan i’tikaf tanpa berpuasa. Huzur Anwar (aba) dalam suratnya tertanggal 10 Mei 2022, memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut sebagai berikut:
“Dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, jelas bahwa beliau melakukan i’tikaf di bulan Ramadhan hanya dalam keadaan berpuasa. Oleh karena itu Hazrat Aisyah (ra) mengatakan:
لَا اعْتِكَافَ إِلَّا بِصَوْمٍ وَلَا اعْتِكَافَ إِلَّا فِي مَسْجِدٍ جَامِعٍ
“…Tidak ada I’tikaf tanpa puasa, dan tidak ada I’tikaf kecuali di masjid Jami’. (Sunan Abu Dawud, Kitab as-sawm, Bab al-mu’takifi ya’udu l-marid).
“Jadi, mengenai i’tikaf masnun [yaitu, i’tikaf yang dilakukan menurut kebiasaan umum Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam], para Sahabat dan para ulama fiqih sepakat bahwa i’tikaf mengharuskan berpuasa. Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang selalu dilakukan adalah beliau melakukan i’tikaf di masjid selama sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. (Sahih Muslim, Kitab al-i’tikaf, Bab i’tikafi l’ashri l’awakhiri min ramadan).
“Adapun i’tikaf di luar bulan Ramadan atau melakukannya karena nazar, i’tikaf tersebut dapat dilakukan tanpa berpuasa. I’tikaf ini dapat berlangsung beberapa hari atau hanya beberapa jam. Oleh karena itu, diriwayatkan dari Hazrat Umar ra bahwa beliau berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Aku telah bernazar pada masa Jahiliyah bahwa aku akan melakukan i’tikaf selama satu malam di Masjidil Haram. Ketika aku menyampaikan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau memerintahkan aku untuk memenuhi nazarku.’ (Sunan at-Tirmidhi, Kitab an-nuzuri wal-’ayman, Bab ma ja’a fi wafa’i n-nazr).
“Kesimpulannya, i’tikaf masnun selama Ramadan hanya dapat dilakukan dengan berpuasa selama sepuluh hari terakhir Ramadan di masjid. Namun, i’tikaf di luar Ramadan dapat dilakukan tanpa berpuasa dan dengan durasi yang bervariasi.”
Sumber: Alhakam.org