Pentingnya Memperhatikan Masalah Pernikahan Antara Ahmadi

Khotbah Jumat 

Sayyidina Amirul Mu’minin, Hadhrat Mirza Masrur Ahmad,

Khalifatul Masih al-Khaamis ayyadahullaahu Ta’ala binashrihil ‘aziiz

24 Desember 2004 di Baitussalam,Prancis

 

أشْهَدُ أنْ لا إله إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لا شَرِيك لَهُ ، وأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.

أما بعد فأعوذ بالله من الشيطان الرجيم.

بسْمِ الله الرَّحْمَن الرَّحيم * الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمينَ * الرَّحْمَن الرَّحيم * مَالك يَوْم الدِّين * إيَّاكَ نَعْبُدُ وَإيَّاكَ نَسْتَعينُ * اهْدنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقيمَ * صِرَاط الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْر الْمَغْضُوب عَلَيْهمْ وَلا الضَّالِّينَ. (آمين)

 

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَوَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيم

(Dan nikahkanlah janda-janda di antara kalian, dan hamba –hamba laki-laki kalian dan hamba-hamba sahaya perempuan kalian yang baik prilakunya. Jika mereka miskin Allah akan memberikan kecukupan pada mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui.An-Nur 33)

Dewasa ini banyak sekali mengemuka kasus-kasus yang menyangkut perkawinan. Setiap hari masaalah serupa itu diketemukan dalam surat-surat yang datang. Dari pihak anak-anak perempuan dan dari pihak wanita-wanita terdapat kasus-kasus mengenai jodoh- jodoh anak-anak perempuan. Di kalangan mereka yang memiliki masaalah ekonomi terdapat kasus-kasus yang menyangkut jodoh-jodoh mereka, baik laki-laki maupun perempuan.Terdapat pula problem-problem jodoh para janda. Banyak sejumlah janda yang layak untuk menikah seperti itu, atau terdapat problem-problem bagi sejumlah janda yang diantara mereka ada yang ingin dinikahi demi untuk perlindungan. Tetapi janda-janda seperti itu, terkadang akibat adanya pandangan- pandangan masyarakat ( jangan menikah ) mereka menjadi takut untuk menikah, kendati mereka memahami bahwa kami perlu meminta supaya kami ditikahi. Singkatnya, di sejumlah negara kita di timur, di berbagai kalangan masyarakat terdapat berbagai macam kasus mereka masing-masing dalam masaalah jodoh. Kini saya akan berbicara mengenai para janda. Hal itu dianggap merupakan hal yang sangat buruk bahkan dianggap merupakan dosa besar manakala seorang perempuan yang telah menjadi janda kawin. Dan terkadang sejumlah perempuan yang tidak berdaya akibat kondisi yang mereka alami mereka ingin menikah yang mana terkadang jodohnya pun dapat juga tetapi sejumlah keluarga –sebagaimana saya telah katakan-menganggap hal itu merupakan dosa besar dan dengan demikian tercetus /beredar berbagai ragam bincangan yang mereka lakukan tentang mereka; kasihan, sedemikian rupa mereka menjadikan perempuan itu tidak berdaya sehingga para janda itu bosan dengan kehidupan mereka. Yang mengherankan sekali adalah bahwa setelah datang di Eropa ini, dimana di dalam urusan-urusan lain dengan menamakan pemikiran yang moderen mereka banyak sekali terlibat dalam berbagai macam urusan yang mana sejumlah urusan itu Islam tidak memberikan izin untuk itu, tetapi yang menyangkut perintah Allah bahwa tikahkanlah janda-janda, terkait dengan itu mereka memperlihatkan gairat yang sangat besar(Tidak mau menikahkan mereka).

Di dalam Al-Quran ayat yang saya tilawatkan tadi Allah berfirman: Dan nikahkanlah janda-janda di antara kalian, dan hamba –hamba laki-laki kalian dan hamba-hamba sahaya perempuan kalian yang baik akhlaknya. Jika mereka miskin Allah akan memberikan kecukupan pada mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui.An-Nur 33

Ini merupakan perintah Allah yang seharusnya diamalkan oleh setiap orang. Allah swt dengan sedemikian jelas berfirman bahwa jika ingin menyemarakkan kebaikan dalam masyarakat maka lakukanlah upaya-upaya untuk menikahkan janda-janda di dalam masyarakat yang layak menikah supaya keburukan jangan menjadi berkembang marak bahkan di zaman itu hamba-hamba dan sahaya-sahaya perempuan dari kalangan merekapun yang berfitrah baik anjurkanlah untuk menikah supaya keburukan jangan berkembang; orang-orang miskin dan tidak berdaya pun jangan sampai menjadi putus asa. Jadi ini merupakan peraturan pernikaahan(yang harus ditaati). Pada zaman ini memang hamba (budak) tidak ada tetapi di banyak negara-negara dimana terdapat kemiskinan dan akibat kemiskinan tidak dapat melakukan nikah, maka Jemaat pun membantu mereka dalam (biaya) pernikahan. Oleh karena itu sejumlah orang secara perorangan memberikan pertolongan dan memang hendaknya harus melakukan itu. Jadi bersabda, janganlah menyangka bahwa karena kemiskinannya lalu saudara-sadudara tidak menikahkan mereka. Jika pria tidak bekerja atau tidak memiliki pekerjaan atau tidak ada penghasilan besar yang dapat menunjang hidupnya maka anjurkanlah mereka untuk menikah. Kemudian dibawah satu lembaga yang berlaku dalam Jemaat dilakukan juga hendaknya upaya-upaya jalan bisnis dan pekerjaan untuk orang-orang seperti itu dan hendaknya harus melakukan hal itu. Jadi apabiila sesudah pernikahan ada upaya-upaya seperti itu –illa masyaallah jika ada lain kehendak Allah kecuali beberapa orang – timbul juga kesadaran bahwa mereka harus memenuhi keperluan anak dan istri mereka. Oleh karena itu lakukanlah apa saja pekerjaan; lakukanlah bisnis apa saja yang ada; melamarlah untuk menjadi pegawai atau karyawan apa saja. Dan kebanyakan istri-istri juga menjadi faktor pendorong suami-suami mereka untuk menjadi pegawai atau mendapatkan pekerjaan,istripun melakukan penekanan padanya yang karenanya timbul perhatian.Banyak sekali contoh-contoh yang mana setelah nikah kondisi orang-orang miskin seperti itu menjadi baik. Jadi Allah bearfirman bahwa ini merupakan pekerjaan Allah. Dia Maha mengetahui bahwa siapa bagaimana kondisinya. Ini merupakan tugas masyarakat untuk berupaya menganjurkan mereka menikah, baik mereka itu adalah para janda ataupun orang-orang miskin. Dengan cara seperti itu masyarakat akan bersih dan selamat dari banyak macam keburukan-keburukan. Dari kalangan para janda juga kebanyakan mereka – sebagaimana saya telah katakan- ingin supaya mereka ditikahkan, mereka merupakan orang-orang yang mermerlukan dan dari kalangan mereka banyak sekali jumlahnya yang setelah suami mereka wafat mereka menghadapi him[itan masaalah ekonomi. Terdapat sejumlah problem-problem masyarakat yang harus mereka hadapi sehingga lahir keinginan mereka untuk mendapatkan tempat berlindung. Mereka mendapatkan perlindungan bukannya mereka terus secara permanent menghadapi kesusahan. Oleh karena itu berfirman bahwa lakukanlah upaya-upaya sepenuhnya untuk bersihnya masyarakat dan untuk solusi problem pribadi mereka juga hingga mereka dijodohkan. Jadi ini merupakan perintah Allah sementara- sebagaimana saya telah katakan- sebagian masyarakat tidak menyukai hal itu.Kendatipun dikatakan sebagai masyarakat Islam dan masyarakat Ahmadi sejumlah orang tidak menyukai hal itu. Karena itu , setiap orang Ahmadi hendaknya mengingat ini bahwa dibandingkan dengan perintah-perintah Allah tradisi-tradisi kita, yakni tradisi – tradisi palsu yang salah yang setelah menjadi bagian berantakan agama lain itu masuk mengakar dalam lingkungan kita dan tengah masuk di dalam diri kita,untuk itu saudara-saudara hendaknya mengeluarkannya.

Allah memberikan izin kepada para janda(menikah), sesudah menjadi janda setelah ditinggalkan wafat suaminya,yaitu setelah menjalani masa iddah empat bulan sepuluh hari, jika kalian ingin menikahinya dan dia dengan keinginan sendiri ingin menikah dan berkeluarga maka tidak ada halangan apa-apa; sang janda tidak perlu mengambil keputusan dari siapapun atau menanyakan dari orang yang lebih tua manapun. Tetapi dengan syarat keputusan diambil untuk memilih jodoh dengan cara yang benar. Masyarakat tahu bahwa pernikahan sedang dilangsungkan maka tidak halangan apa-apa. Nah,bagi para janda menyangkut diri mereka ,menyangkut masa depan mereka diberikan wewenang memilih sendiri jodohnya atau ada izin untuk itu. Kemudian kepada orang-orang dikatakan bahwa kalian jangan berupaya menciptakan penghalang di dalam pernikahan itu; janganlah suka berdalih dengan mengambil refrensi bahwa itu adalah kaeluarga kami lalu kalian menghalanginya. Jika jodoh janda-janda itu adalah boleh 0tidak ada larangan) dan itu sedang terjadi dengan cara yang benar maka Allah memberikan izin untuk itu. Sama sekali tidak ada dosa bagi kalian atau tidak bertanggung jawab. Saudara-saudara dengan menganggap diri sebagai yang dituakan dalam keluarga atau dengan memberikan rujukan keluarga besar janganlah kalian menciptakan perintang dengan mengatakan bahwa jodoh ini tidak benar,ini hendaknya jangan terjadi,atau jodoh ini tidak cocok. Seorang janda mempunyai hak untuk memberikan keputusan untuk dirinya sendiri. Kalian bebas dari semua corak tanggung jawab. Allah juga mengetahui kondisi hati saudara-saudara. Andaikata saudara-saudara karena suatu sebab dengan niat yang baik menciptakan rintangan ini atau berupaya memberikan pengertian agar jodoh ini jangan sampai jadi (janda itu jangan kawin), maka semaksimal mungkin zahirkanlah apa yang ada di dalam hati saudara-saudara; beritahukanlah padanya dan sesudah itu kemudian mundurlah ke belakang dan kemudian biarkanlah dia / janda itu sendiri yang akan mengambil keputusan. Allah mengetahui akan kondisi saudara-saudara; Dia mengetahui akan niat saudara-saudara. Singkat kata, pada saudara-saudara tidak akan ada pertanggung jawaban. Jika niat saudara-saudara baik maka niat baik itu akan mendapatkan ganjran.

Berkenaan dengan itu Allah berfirman:

 وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Orang-orang yang diwafatkan diantara kalian dengan meninggalkan isteri-isteri hendaklah mereka para isteri menangguhkan dirinya /menjalani iddah empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis `iddah yang telah ditetapkan, maka apa yang para janda itu perbuat terhadap dirinya menurut yang patut tidak dosa bagi kalian. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.Al-Baqarah 235

Berkenaan dengan itu Hadhrat Masih Mauud a.s bersabda:

“Perintah nikah bagi seorang janda adalah sama seperti adanya perintah menikah bagi seorang gadis. Sejumlah bangsa menganggap bahwa janda menikah dianggap merupakan perkara yang menentang adat. Tradisi buruk ini menjadi sangat meluas. Untuk itu terdapat perintah bagi janda untuk menikah. Tetapi bukanlah maksudnya bahwa setiap janda harus dinikahi. Seyogianya menikah adalah bagi yang memang layak menikah dan menikah baginya merupakan hal yang penting. Sejumlah perempuan setelah tua baru mereka menjadi janda. Berkenaan dengan sejumlah perempuan, kondisi mereka memang tidak layak untuk menikah. Sebagai misal seseorang mengidap suatu penyakit yang sedemikian rupa sehingga dia benar-benar tidak layak untuk menikah atau anak-anaknya cukup banyak atau akibat adanya pertalian-pertalian mereka berada dalam kondisi dimana hatinya sama sekali tidak tertarik untuk bersuami lagi. Dalam kondisi seperti itu bukanlah merupakan keterpaksaan bahwa bagaimanapun juga janda tadi harus diikat dengan tali pernikahan. Ya,tradisi buruk itu yang hendaknya dihapuskan ,yaitu seorang perempuan janda dipaksa sepanjanag umur untuk hidup tampa suami. Malfuzhat Jilid 5 hal.320 Edisi Baru.

Beliau telah menerangkan dan tambah lebih memperjelas. Pertama, kepada masyarakat dan famili dekat diperintahkan bahwa, jika seorang menjadi janda dalam keadaan masih layak untuk menikah, maka berkait dengan jodoh mereka saudara-saudara pun hendaknya harus berupaya sebagaimana saudara-saudara berupaya untuk mendapatkan jodoh untuk anak –anak gadis dan anak-anak perempuan saudara-saudara yang masih muda. Ini bukanlah bertentangan dengan kehormatan saudara-saudara bahkan sebaliknya di dalamnya terdapat kehormatan saudara-saudara . Kedua, jika akibat lanjutnya usia atau karena akibatnya adalah banyaknya anak-anaknya atau karena akibat sejumlah kondisi atau karena akibat penyakit tidak ingin menikah, maka mengambil solusi seperti inipun merupakan pekerjaan (janda) itu sendiri. Saudara-saduara setelah memberikan masukan lalu menarik diri mundur ke belakang, namun untuk menganjurkan menikah bukan untuk mencegah untuk menikah. Janda tersebut mau menikah atau tidak mau maenikah keputusan berada ditangannya. Itu adalah merupakan haknya, bagaimanapun juga dia jangan dipaksa. Kemudian masyarakat dan famili dekat tidak mempunyai hak dengan paksa membiarkan seorang janda tetap menjanda sepanjang umur atau mengatakan padanya bahwa kamu sepanjang umur harus menjanda. Jika ada yang dengan keinginannya sendiri ingin menikah maka sesuai dengan perintah Al-Quran biarkanlah mereka menikah. Menahan seorang janda untuk menikah merupakan pekerjaan yang sangat sia-sia dan merupakan tradisi yang kotor dan akhirilah itu dari dalam diri kalian.

Tertera dalam sebuah riwayat bersumber dari Hadhrat Ali bin Abi Thalib r.a bahwa Rasulullah saw tiga kali bersabda kepada beliau: Hai Ali apabila tiba waktu shalat maka janganlah kamu terlambat. Dan demikian juga manakala jenazah hadir atau perempuan menjadi janda dan dia mendapatkan yang sekufu dengannya maka di dalam itupun kamu jangan lambat. Turmudzi Kitabushalat-shalat. Bab filwaktil awwal

Jadi, ada dua hal di dalamnya yang berkaitan dengan manusia beliau kaitkan dengan ibadah. Shalat yang merupakan simbol keitaatan pada Tuhan dan beribadah pada-Nya merupakan sebuah kewajiban dan dengan maksud beribadahlah manusia itu diciptakan terdapat perintah untuk melaksanakannya pada waktunya dan apabila tiba waktunya maka jangan hendaknya lama di dalamnya, di dalam itulah terletak kebaikan kita. Dan jaminan berdiri tegaknya sebuah masyarakat yang bersih juga terdapat di dalamnya bahwa hendaknya melaksanakan ibadah pada saat waktu yang Allah telah tetapkan. Maka sesudah itu beliau bersabda, jenazah. Jika ada yang wafat maka hendaknya harus segera memakamkannya. Kemuliaan orang yang teleh wafatpun terdapat di dalamnya. Kemudian di sejumlah keluarga dengan lama membiarkan jenazah inipun dapat menimbulkan masaalah, karena itu cepatlah untuk mamakamkannya. Kemudian bersabda, perempuan jika menjadi janda dan layak untuk menikah dan dia mendapatkan yang sekufu dengannya, dapat jodoh yang cocok ,sesuai dengan kedudukan perempuan itu dalam masyarakat dari segi keluarga, dari segi tempat tinggalnya mempunyai karakteristik yang sama, yang perempuan pun juga senang, maka dalam hal itu keluarga jangan menghalangi ,bahkan yang tepatnya adalah bahwa dengan secepatnya hendaknya menikahkan mereka. Dari itu pun akan teguh terbentuk masyarakat yang bersih. Dan perempuan pun akan selamat dari banyak hal karena akibat menjadi janda terpaksa harus dia hadapi. Kemudian kepada janda pun diberikan sendiri wewenang bahwa diapun dengan cara yang benar dapat mengambil keputusan tentang jodohnya sebagaimana terbukti dari Al-Quran. Ini pun juga supaya mereka dapat memberikan perlindungan pada diri mereka sendiri.

Dalam kaitan wewenang itu Rasulullah saw telah menjelaskan bahwa tertera dalam sebuah riwayat yang bersumber dari Hadhrat Ibni Abbas bahwa Rasulullah saw bersabda: Dalam urusan nikah seorang janda lebih berhak mengambil keputusan tentang dirinya daripada walinya; sementara dari seorang gadis akan diambil izin dan diamnya dianggap merupakan izin /dianggap mengiyakan. Sunan Addarami

Jadi, telah menjadi jelas bahwa hak janda bagaimanapun adalah lebih utama, tetapi terkait dengan seorang gadis terdapat sebuah syarat bahwa walinya dapat memutuskan berkenaan dengan itu; karena perintah-perintah Allah pada dasarnya ingin menciptakan kebaikan dan keamanan dalam masyarakat. Karena seoarang janda telah melewati banyak pengalaman dalam hidup; telah melihat pasang surutnya kehidupan dan kecuali Allah menghendaki dia dapat mengambil keputusan karena itu kepadanya diberikan wewenang untuk mengambil keputusan dan sementara seorang gadis terkadang dapat memberikan keputusan yang salah tentang dirinya karena itu keputusan akan jodohnya diberikan kepada walinya. Tetapi kepadanya juga diberikan hak bahwa jika dia menentang keputusan bapaknya dan tidak rela maka beritahukanlah kepada lembaga Jemaat dan suruhlah untuk memberikan keputusan tetapi tidak diberikan izin secara praktis untuk mengambil tindakan. Karena dari itu di dalam masyarakat bukannya menimbulkan kebaikan dan kabajikan malah justru akan menimbulkan fitnah dan kekacauan. Sebagaimana sering kali terjadi serupa itu bahwa sejumlah anak-anak perempuan menanyakan kepada Rasulullah saw bahwa bapak nya ingin menjodohkan dengan si fulan dan kemudian beliau memberikan keputusan yang memihak pada anak perempuan itu. Terkadang terjadi pula bahwa anak perempuan mengatakan bahwa saya tidak ingin. Sebagaimana pernah terjadi suatu ketika seorang anak perempauan datang di hadapan Rasulullah saw lalu mengadu pada Rasulullah saw bahwa kami kaum wanita tidak ada hak dalam hal perjodohan ? Beliau bertanya apakah benar seperti itu. Maka dia menjawab bahwa bapak saya ingin menjodohkan saya dengan seorang pria yang sudah lanjut usia,atau tengah menjodohkan atau telah menjodohkan. Maka beliau mersabda bahwa kamu diberikan izin untuk menentukan pilihan. Tetapi anak perempuan yang berfitrah baik itu berkata bahwa saya hanya ingin menegakkan/membela hak perempuan, saya tidak ingin mengecewakan hati bapak saya . Saya sangat mencitai bapak saya. Saya juga rela pada jodoh itu tetapi hak perempuan hendaknya harus tegak/ditegakkan, untuk itu saya hadir disini.

Kemudian pada suatu ketika satu jodoh yang telah disetujui oleh bapaknya ( Yang bertentangan dengan keinginan perempuan) beliau suruh batalkan. Sebagaimana tertera dalam sebuah riwayat bahwa Hadhrat Abdullah bin Abbas r.a meriwayatkan : Seorang perempuan memiliki seorang anak ditinggal wafat oleh suaminya. Paman anak laki itu meminta kepada bapak perempuan itu untuk menikahi perempuan itu. Perempuan itu pun menyatakan kesediaannya. Tetapi bapak perempuan itu telah memutuskan menikahkannya di tempat lain bertentangan dengan keinginan perempuan itu. Maka atas kejadian itu perempuan itu hadir mengadu di hadapan Rasulullah saw. Rasulullah saw memanggil bapak perempuan itu lalu menanyakan padanya. Bapaknya berkata bahwa saya telah menjodohkannya lebih baik daripada adik suaminya yang telah wafat. Hudhur saw memutuskan jodoh yang telah dijodohkan oleh bapaknya lalu menjodohkan dengan paman anak itu, yakni dengan adik suami perempuan itu. Masnad Imamul a’zham

Nah,disini hak janda lebih utama sementara di lain sisi keinginan anak perempuan pun beliau perhatkan. Tetapi kasus semacam ini di dalam Jemaat Ahmadiyah bagaimanapun juga akan diperhatikan bahwa anak perempuan dimana dia tengah mengikat tali perjodohan atau dimana ingin mencari jodoh anak laki-laki itu bagaimanapun juga harus seorang Ahmadi. Sebab maksud semua itu adalah untuk menciptakan masyarakat yang bersih; menegakkan kebaikan dan untuk mendapat anak-anak yang saleh. Jika pemuda Ahmadi meninggalkan anak-anak perempuan Ahmadi dan anak-anak perempuan Ahmadi meninggalkan pemuda Ahmadi lalu menikah dengan orang-orang gair Ahmadi, maka akan terjadi bahaya timbulnya kekacauan /ketidak stabilan dalam masyarakat dan dalam keluarga akan lahir kemungkinan timbulnya bahaya generasi yang baru akan mulai bergeser dari agama. Oleh karena melihat kufu dalam agamapun sedemikian rupa peantingnnya sebagaimana halnya sekufu dari segi dunia. Kini terdapat sejumlah kecenderungan pemuda –pemuda Ahmadi dan anak-anak perempuan Ahmadi mencari jodoh di kalangan gair Ahmadi. Hendaknya perlu menaruh perhatian serius ke arah ini. Khususnya dalam masyarakat yang bebas ini ( Eropa dan termasuk Indonesia). Kekhawatiran lembaga Jemaatpun menjadi bertambah besar karena kasus-kasus seperti itu menjadi bertambah banyak dimana anak perempuan dan anak laki-laki dengan keinginannya sendiri mencari jodoh di luar Jemaat atau di luar agama lain.

Tertera dalam sebuah riwayat yang bersumber dari Abu Khatam bahwa Rasulullah saw bersabda: Jika datang pada kamu orang yang mencari jodoh yang kondisi agamanya kamu sukai maka berilah jodoh padanya. Jika kamu tidak melakukan itu maka akan timbul fitnah dan kekacauan di muka bumi. Orang yang menanyakan ingin menanyakan tetapi tiga kali beliau bersabda bahwa jika ada orang meminta jodoh yang kamu senang akan akhlak dan agamanya maka terimalah permintaan jodohnya. Turmudzi Kitabunnikah

Beliau saw menarik perhatian ke arah menjodohkan dengan anak laki-laki yang taat beragama. Jika dari segi harta lemah sekalipun manakala seorang anak laki-laki itu taat dalam beragama maka terdapat janji Allah bahwa apabila agamanya kuat maka Dia akan memudahkannya dalam urusan harta. Oleh karena itu jika ada yang datang meminang anak perempuan maka jangan hendaknya banyak menunda /menolak bahkan manakala mendapat kepuasan akan agama anak laki-laki yang dating meminang maka hendaknya memberikan jodohnya. Demikian pula kepada anak-anak laki pun inilah yang Rasulullah saw nasehatkan bahwa pada saat mencari jodoh janganlah melihat kondisi lahiriah anak perempuan dan kodisi dunianya. Janganlah melihat sisi itu bahkan lihatlah bahwa di dalamnya berapa banyak kebaikan.

Sebagaimana Hadhrat Abu Hurairah r.a meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda: Hanya ada empat yang bisa dijadikan landasan untuk menikah dengan seorang anak perempuan. Pertama, karena hartanya, kedua, karena keturunannya, ketiga, karena kecantikannya, keempat, atau karena agamanya. Tetapi kalian pilihlah perempaun yang itaat dalam beragama. Semoga Allah memperbaiki saudara-saudara dan saudara-saudara mendapatkan perempaun yang beragama.Bukahari Kitabunnikah

Jadi, beliau saw menarik perhatian kita ke arah itu pada dasarnya tengah menarik perhatian kita pada sarana atau alat lahiriah agar generasi yang akan datang menjadi taat dalam beragama; menarik perhatian kita untuk menjadikan lingkungan rumah tangga kita menjadi damai dan sejahtera. Sebab andaikata ibunya seorang yang solehah dan taat beragama maka pada umumnya anak-anak pun akan menjadi taat beragama. Dan tidak ada harta dunia yang dapat mendatangkan ketenteraman pada manusia lebih dari anak-anak yang saleh dan taat beragama. Untuk seorang mu’min hanya anak-anak yang saleh dan taat bergamalah yang dapat menjadi kehormatan dalam masyarakat. Jadi setiap Ahmadi hendaknya memberikan perhatian ke arah ini. Pengaduan-pengaduan ini sudah menjadi umum bahwa anak perempuan itu salehah, mulia,berakhlak terpelajar, ikut mengambil bagian dalam pekerjaan Jemaat, tetapi wajahnya sedikit kurang atau tingginya tidak sesuai dengan standar orang yang melihat. Maka orang-orang datang dan melihat lalu pergi. Berkenaan daengan itu sebelumnya juga saya telah menarik perhatian kalian ke arah itu bahwa wajah dan fostur tubuh, jelas dapat diketahui dengan adanya pengetahuan informasi dan gambar. Tapi kemudian apa perlunya pergi ke rumah anak gadis itu untuk melihat dan meanggangunya seperti itu . Oleh karena itu, ini merupakan perintah Allah bahwa jangalah melihat itu,lihatlah keitaatan beragamanya. Oleh karena itulah Rasulullah saw bersabda: Jika ingin memelihara anak keturunan maka lihatlah keitatan beragamanya. Jika kalian melihat keitatan beragama anak-anak permpuan itu maka kalian juga akan menjadi waris dari doa-doa Rasulullah saw dan kalian juga menjadi orang yang akan melihat generasi kalian berjalan di atas norma-norma agama.

Sejumlah orang pada saat mencari jodoh sedemikian rupa mereka melihat dengan cermat kepada anak-anak perempuan sebagaimana layaknya mereka melakukan pemeriksaan untuk membeli kambing kurban. Perkawinan adalah merupakan sebuah perjanjian bukan merupakan pengorbanan sepihak. Bahkan pernikahan merupakan sebuah nama pengorbanan satu dengan yang lainnya dari kedua belah pihak. Ini merupakan pertalian seperti itu.

Hadhrat Abdullah bin Umar r.a meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda: Dunia adalah peralatan /fasilitas kehidupan dan tidak ada peralatan /fasilitas kehidupan yang lebih baik dari perempuan yang salehah . Ibnu Majah Abwabunnikah bab Afdhalunnikah

Jadi, untuk orang-orang yang mengukur segala sesuatu dengan ukuran dunia,mereka juga hendaknya mengingat betul-betul hadis ini bahwa lebih baik dari perempuan yang saleh tidak ada untuk saudara-saudara peralatan atau fasilitas kehidupan dan sarana duniawi yang lebih baik dari itu. Perempuan yang saleh akan memelihara rumah saudara-saudara dan putra putri saudara-saudara juga akan mereka tarbiati dengan baik. Sebagai dampaknya saudara-saudara akan menjadi orang-orang meraih kebaikan-kebaikan dunia dan agama.

Kemudian tertera dalam sebuah riwayat yang bersumber dari Hadhrat Aisyah r.a : Anjurkanlah pria yang saleh dan wanita yang salehah untuk menikah.

Jadi, di dalam ini pun merupakan sebuah isyarah untuk menikah dengan anak-anak yang saleh dan anak-anak perempuan yang salehah. Amal baik ini merupakan perantara untuk menghindarkan masyarakat dari kekacauan. Oleh karena itu dalam perkara ( menjodohkan ) itu hendaknya harus cepat-cepat dalam bergerak. Dewasa ini terkadang dilihat orang-orang seperti itu banyak sekali jumlahnya dimana anak-anak laki-laki telah berumur mencapai 30-35 tahun namun ibu bapaknya tetap tinggal bersama anak-anak tsb, sampai kini tidak menganjurkan pada mereka untuk menikah dan tidak memberikan perhatian untuk mendorong mereka menikah.

Sejumlah orang ada yang tengah memakan penghasilan anak-anak perempuan mereka dan ada sejimlah orang yang memakan penghasilan anak laki-laki mereka seperti itu. Mereka yang memakan penghasilan anak-anak perempuan mereka itu karena anak lelaki mereka menganggur di rumah, tidak ada pekerjaan apa-apa, tidak berpendidikan karena itu pengeluaran rumah tangga berjalan pada jerih payah anak perempuan mereka. Dan jika anak perempuan itu telah kawin sekalipun maka terdapat upaya sang menantu tinggal sebagai menantu di rumah,tetap tinggal di rumah tidak kemana-manaa ,yang mana kebanyakan kondisi seperti itu merupakan hal tidak mungkin (berlanjut) yang mengakibatkan sering timbulnya kegaduhan. Oleh karena itu setelah kawin jika suami istri ingin tinggal terpisah dan mereka mendapat taufik dan ibu bapak tidak sampai pada bagian umur akhir dimana mereka memerlukan pertolongan orang-orang dan tidak pula memiliki anak kecil /bayi ,maka ini merupakan hal lain, harus melakukan pengorbanan(tidak apa-apa tinggal bersam-sama) itupun merupakan tugas anak-anak laki-laki. Jika seseorang tidak mempunyai anak laki-laki maka kondisi seperti itu merupakan keterpaksaan anak perempuan. Tetapi pada umumnya anak perempuan setelah nikah lalu dikirim ke rumah lain, maka dia hendaknya dibiarkan menghuni rumahnya sendiri (jangan diganggu). Dan ke arah ini badan-badan /lembaga Jemaat,Lajnah , Khuddam dan Ansor hendaknya memberikan perhatian. Mereka pun juga dibawah institusi tarbiat hendaknya senantiasa memberikan pengertian. Ansor memberikan pengertian kepada kedua orang tua, Lajnah kepada kedua orang tua dan kepada anak-anak perempuan juga dan khuddam memberikan pengertian kepada anak-anak laki-laki.

Kemudian tertera sebuah riwayat Hadhrat Mugirah meriwayatkan bahwa pada suatu ketika beliau mengirimkan lamaran /pinangan atau tukar cincin. Maka beliau bersbda, lihatlah anak perempuan itu sebab dengan melihat seperti itu lebih mungkin diantara kamu dan diantara dia akan timbul keselarasan dan kemungkinan (peluang )akan saling mencintai akan lebih banyak. Turmuzdi Kitabunnikah

Izin itupun di kalangan masyarakt dewasa ini sejumlah orang salah dalam memahami. Mereka mengambil mafhum bahwa untuk saling memahmi satu dengan yang lain setiap saat duduk bersama-sama secara terpisah; mereka pergi jalan-jalan setiap saat secara tepisah (berdua-duaan); pergi jalan-jalan ke kota lain tidak apa-apa,di rumah pun sampai berjam-jam duduk sama-sama tidak apa-apa.Nah, ini merupakan hal yang salah. Maksudnya adalah bahwa setelah bertemu berhadap-hadapaan,dengan melihat wajah maka akan menjadi mudah untuk saling memahmi satu dengan yang lain. Sejumlah gerakan dapat diketahui sambil bebicara. Kemudian pada zaman sekarang ini dengan duduk makan bersama-sama dengan tuan rumah pun tidak ada halangan. Pada saat makan pun banyak sekali kebiasaan-kebiasaan dan gerakan-gearakan satu dengan yang lain yang terlihat dan jika ada hal yang tidak disukai maka lebih baik lebih dahulu diketahui dan sesudahnya jangan timbul perbantahan. Dan sekiranya yang terlihat /nampak dengan terjadinya perjumpaan merupakan hal-hal yang baik maka akan timbul lebih banyak lagi kesesuaian dan kecintaan dalam jodoh itu. Atau seiring dengan pinangan itu akan terjadi satu ikatan sebelum pernikahan. Terkadang ada orang yang bersikap jika jodoh seseorang sudah diikat sekalipun maka mereka berupaya menganjurkan untuk memutuskannya; sedemikian ketatnya sehingga tidak mendapat peluang untuk saling berhadapan. Padahal dengan melihat gerakan – gerakan (seperti itu) satu dengan yang lain mungkin akan saling kenal. Tetapi sejumlah orang di satu sisi sampai pada hal yang sangat berlebihan. Merekapun sama sekali tidak dapat menerima (calon pengantin) laki-laki dan perempuan sebelum nikah atau pada saat meminang duduk berhadapan satu dengan yang lain, itu disebut gairat/kecemburuan oleh mereka. Jadi ajaran Islam adalah merupakan ajaran yang sangat lengkap lagi pertengahan. Tidak kurang tidak lebih, tidak terlalu keatas dan tidak pula terlalu kebawah. Itulah hendaknya yang harus diamalkan. Dari itulah masyarakat akan tetap dalam keadaan aman dan kekacauan akan jauh dari masyarakat.

Kemudian bersumber dari Hadhrat Mu’qal bin Yasar bahwa Rasulullah saw bersabda: Tikahilah perempuan- perempuan yang mengetahui bagaimana mencintai dan yang banyak melahirkan keturunan supaya saya dapat berbangga dari ummat-ummat terdahulu karena banyaknya jumlah ummatku . Abu Daud

Jadi perempuan yang banyak anak beliau berikan kedudukan bahwa akibat banyaknya anak-anak, mereka memiliki satu martabat. Sebab ini dapat menjadi faktor penambahan ummatku. Disini maksud beliau tidak hanya bahwa tambahlah hitungan, maka individu jumlahnya menjadi banyak. Tetapi maksudnya adalah anak-anak yang terdepan dalam kebaikan juga baru itu untuk beliau menjadi faktor kebanggaan beliau. Oleh karena itu, disini diberikan juga pada perempuan tanggung jawab bahwa jangan hanya bangga akan anak-anak saja bahkan berupayalah untuk menjadikan anak-anak yang berpegang teguh pada nilai-nilai kebaikan-kebaikan; anak-anak yang merasa bangga dikatakan sebagai ummat beliau. Sebagaimana beliau bersabda bahwa sayapun bangga pada perempuan yang anak-anak mereka banyak dan mereka juga teguh juga dalam kebaikan-kebaikan.

Rasulullah saw juga sering menekankan sahabah-sahabah beliau untuk menikah. Bahkan berkali-kali beliau senantiasa menarik perhatian mereka pada masaalah itu. Dan terkadang manakala beliau menganjurkan jodoh untuk jodoh seseorang maka beliau juga secara pribadi dengan penuh antusias menangani pengaturannya. Seperti itu ada sebuah riwayat dari Hadhrat Rabiah Aslami r.a (riwayatnya panjang) tertera dalam Musnad Ahmad bin Hambal yang ringkasannya adalah: Bahwa Hadhrat Rabiah biasa mengkhidmati Rasulullah saw. Pada suatu ketika Rasulullah bersabda pada Rabiaah, apakah kamu tidak kawin ? Maka beliau menjawab, tidak. Kemudian beberapa lama kemudian maka beliau bersabda: Rabiaah ! apakah kamu tidak kawin . Beliau menjawab, tidak. Rabiah berfikir sendiri bahwa orang yang menginginkan buruk dan baik pada saya adalah Rasulullah saw. Beliau saw mengetahui apa yang baik dan apa yang buruk bagi diri saya. Kini jika beliau saw menanyakan kepada saya maka saya akan maemberikan jawaban, ya. Pada saat Rasulullah saw menanyakan kembali untuk ketiga kalinya, maka beliau memberikan jawaban, ya. Bahwa ya, ya Rasulullah saw ! Maka Rasulullah bersabda, pergilah kepada keluarga Ansor fulan dan sampaikanlah amanat saya kepada mereka bahwa mereka harus menikahkan kamu dengan anak perempuan fulanah. Sebagaimana amanat Rasulullah saw mereka segera menerima dan dia menikah dengan anak perempuan itu. Maka Rasululah saw sendiri juga yang mengatur walimahnya dan beliau sendiri hadir dalam walimah itu dan juga meminpin doa. Musnad Ahmad bin Hanbal.

Tertera dalam sebuah riwayat yang bersumber dari Hadhrat Ibni Abbas r.a bahwa pada zaman Jahiliah terdapat sebuah tradisi bahwa apabila ada seorang anak yatim pada seseorang maka anak perempuan dipakaikan selembar kain/selimut. Maka apabila di atasnya ada selembar kain yang dipakaikan maka tidak akan ada yang berani menikah dengan anak perempuan itu. Jika anak perempuan itu cantik dan mempunyai harta maka dia sendiri yang akan menikahinya dan mengambil hartanya, sementara jika wajah dan penampilannya tidak cantik dan kaya , maka dia akan menahannya tinggal sepanjang umur dengannya sampai dia mati. Dan jika anak perempuan itu mati maka dia yang akan menjadi pemilik semua hartanya.

Jadi inilah kondisi bangsa Arab sebelumnya yang karenanya Allah menarik perhatian kita untuk menikahkan janda-janda dan anak anak yatim. Dan Rasulullah saw pun dengan menaruh perhatian secara khusus beliau sendiri yang menganjurkan menikah pada para sahabah dan para sahabah beliau yang perempuan dan beliau menganjurkan untuk mengamalkan itu dan menekankan bahwa tikahkanlah anak laki dan anak perempuan apabila sampai pada umur baligh. Janda-janda pun jika masih muda atau mereka juga ingin nikah maka tikahkanlah mereka. Dan untuk mengambil mamfaat duniawi janganlah menahan anak-anak perempaun di rumah – rumah dan janganlah menunda anak-anak laki-laki untuk menikah karena kalian mengambil faedah darinya. Jadi ini merupakan tanggung jawab masyarakat semua bahwa harus memberikan perhatian untuk menganjurkan nikah pada orang-orang yang layak menikah.

Pada zaman ini dengan sangat konsekwen Hadhrat Masih a.s berupaya untuk mengamalkan perintah Al-Quran dan perintah Rasulullah saw dan secara khusus beliau berupaya dan memberikan perhatian bahwa pernikahan anak-anak laki-laki Ahmadi dan anak-anak perempuan adalah hanya dalam Jemaat supaya generasi –generasi yang akan datang menjadi generasi-generasi yang teguh dalam agama. Beliau sangat menekankan mencari jodoh dalam Jemaat diantara satu dengan yang lain. Ini adalah (informasi/himbauan) untuk mereka yang mencari jodoh di luar Ahmadi.

Beliau bersabda: Oleh karena berkat karunia Allah, kasih sayang dan dengan anugerah-Nya yang suci jumlah anggota Jemaat kita terus bertambah banyak. Dan kini jumlahnya telah mencapai ribuan orang dan tidak lama lagi dengan karunia Tuhan akan sampai pada jumlah ratusan ribu orang”. Dan kini telah sampai puluhan juta. ” Oleh karena itu merupakan hal yang sepatutnya bahwa demi untuk kebaikan bahwa untuk meningkatkan kesatuan diantara sesama mereka dan juga untuk melindungi mereka dari akibat buruk dan pengaruh buruk keluarga mereka berkaitan dengan pernikahan anak-anak laki dan anak perempuan harus dilakukan penanganan yang terbaik. Dan hal ini jelas bahwa (seorang anak )yang berada dibawah naungan kiyai yang menentang Jemaat dan benar-benar anti pati, benci, bakhil dan permusuhan mereka sudah sampai pada puncaknya, tidak mungkin menjalin jodoh baru dengan mereka sebelum mereka bertaubah lalu masuk ke dalam Jemaat ini. Dan kini Jemaat ini dalam hal apapun tidak lagi perlu pada mereka. Dalam ihwal harta,kekayaan,ilmu, keistimewaan,famili, kesucian dan dalam hal mengungguli dalam rasa takut pada Allah terdapat banyak sekali dalam Jemaat ini.

Setiap bangsa yang beragama Islam telah didapatkan dalam Jemaat ini, maka dalam bentuk itu sama sekali tidak perlu Jemaat kita mengadakan perhubungan dengan mereka yang mengatakan kita kafir dan menamakan kita dajjal atau mereka sendiri tidak mengatakan tetapi mereka memuji dan mengikuti orang-orang yang seperti itu”. Yakni jika mereka sendiri tidak mengatakan tetapi terhadap orang-orang yang mengatakan itu mereka memberikan pujian. Dan “ingatlah orang-orang yang tidak meninggalkan orang seperti itu mereka tidak layak masuk di dalam Jemaat kami. Selama belum seorang saudara meninggalkan saudaranya demi untuk kesucuian dan kebenaran, selama seorang bapak tidak terpisah dengan anaknya ( yang menentang demi untuk kesucian) mereka bukanlah dari kami. Maka, semua Jemaat hendaknya menyimak dengan seksama bahwa untuk senantiasa menjadi bersih suci perlu mentaati semua persyaratan itu. Oleh karena itu saya telah mengatur bahwa untuk yang akan datang khusus di tangan saya secara rahasia dan secara terlelubung akan ada sebuah buku rahasia yang di dalamnya tertulis nama-nama anak-anak laki-laki dan perempuan Jemaat . Dan jika ibu bapak seorang anak perempuan tidak mendapatkan anak laki-laki seperti syarat-syarat yang dari kalangan anggota Jemaatnya dan baik akhlak serta layak sesuai dengan ketenteramannya. Demikian pula jika tidak mendapatkan anak perempuan seperti itu maka dalam kondisi itu menjadi sebuah keharusan atasnya untuk memberikan izin kepada kami untuk mencarikan jodoh dari kalangan Jemaat. Dan setiap orang hendaknya merasa puas bahwa kami akan mencarikan jodoh seperti layaknya ibu bapak yang memiliki solidaritas yang banar dan sedapat mungkin akan diperhatikan bahwa anak laki-laki dan anak perempuan yang kami carikan itu hendaknya dari suku keluarga mereka juga. Atau jika tidak, maka dari suku yang secara umum mereka mengetahui cara menjalin tali kekerabatan diantara mereka. Dan paling utama yang difikirkan adalah laki-laki dan perempuan itu hendaknya yang saleh, layak dan serasi pula serta nampak akhlak yang mulia di dalam diri mereka. Buku catatan ini akan disimpan secara rahasia. Dan secara sporadis sesuai kondisi yang dihadapi akan disampaikan informasi dan berkaitan dengan anak laki-laki dan anak perempuan manapun tidak akan dibukakan mengenai kerahasiaannya selama belum terbukti akan keahlian dan kesalehannya”. Sejumlah orang begitu saja datang menanyakan seperti itu,datanglah dahulu baru memberitahukan. ” Oleh karena itu, merupakan keharusan bagi orang-orang mukhlis kita kirimkanlah daftar nama-nama anak,umur dan suku kepada kami, supaya itu dapat dibukukan di dalam kitabcatatan yang ada “. Majmuah Isytiharah

Ini adalah merupakan sebuah pengumuman dari Hadhrat Masih Mauud a.s. Atas dasar inilah kini bidang sekretaris Risytanatah telah terbentuk di Pusat dan juga di dunia. Sejumlah orang secara pribadi juga menaruh intres pada bidang Risytanatah ini. Kepada merekapun tugas ini dapat diserahi secara Jemaah/atas nama Jemaah. Dengan karunia Tuhan jodoh-jodoh didapatkan namun masih ada sejumlah kendala. Semoga Allah menjauhkan kendala-kendala itu. Tetapi di dalam ini terdapat jawaban yang dapat memberikan kepuasan bagi orang-orang yang mengatakan bahwa hendaknya kami diizinkan untuk mencari jodoh di luar. Bersabda bahwa jika mereka sendiri tidak megatakan kafir atau tidak memberikan fatwa kafir namun mereka duduk bangun bersama orang-orang itu; mereka membenarkan apa yang mereka katakan ; mereka tidak dapat mengatakan sesuatu sedikitpun akibat rasa takut; mereka pergi ke mesjid-mesjid mereka; mendengar kata-kata mereka, maka artinya mereka itu ikut dengan orang-orang itu juga. Oleh karena itu jangan hendaknya ada ikatan perjodohan dengan orang-orang seperti itu. Kemudian beliau bersabda: Kirimkanlah nama-nama anak laki dan anak-anak permpuan kalian. Kini, bidang Rsisytanathah ini- sebagaimana saya telah katakan – sudah terbentuk di setiap Jemaat di setiap tempat. Berkenaan dengan bidang Risytanatah terdapat pengaduan bahwa bidang ini tidak mencarikan jodoh/bekerja untuk mencarikan jodoh untuk anak-anak perempuan mereka. Satu kesulitan untuk bidang ini adalah bahwa ibu bapak warga Jemaat tidak mengirimkan nama anak-anak laki-laki mereka. Jika daftar nama-nama anak-anak laki-laki juga ada, maka akan mudah untuk mencarikan jodoh. Pada umumnya jumlah anak perempuan lebih banyak dari anak laki-laki. Itu benar. Tetapi perbandingan adalah jika perempuan 50-51 jumlahnya, maka jumlah anak laki mungkin 48-49 . Sementara data-data yang datang pada Jemaat jika ada data-data anak perempaun sebanyak 7-8 orang maka data anak laki-laki ada satu. Kalau begitu menjadi sangat sulit untuk mempertemukan jodohnya. Jika dari kedua belah pihak datang data-data yang lengkap maka akan maenjadi mudah dalam mencocokkan jodoh itu. Untuk jodoh anak laki-laki kadang –kadang kedua ibu bapak sendiri yang mencarikan jodoh, bahkan kadang mereka anak-anak itu sendiri yang berupaya untuk mendapatkan jodoh. Kecuali adanya pertalian famili dekat atau pertalian keluarga dekat, untuk jodoh-jodoh anak-anak laki-laki juga hendaknya nama,daftar nama urut dan biodata ada siap di catatan Jemaat/di bidang Risytanatah. Maka baru jodoh-jodoh anak-anak perempuan dapat diatur ,sehingga setelah melihat diantara sesama anggota Jemaat dapat diambil keputusan. Oleh karena itu selain ibu bapak, anak-anak laki-laki sendiri pun hendaknya memberikan perhatian ke arah ini bahwa hendaknya berupaya memilih jodoh dari anak-anak perempuan di dalam Jemaat. Dan jika tidak mendapatkan jodoh di dalam kelurga dekatnya maka hendaknya mencari jodoh atau memilih jodoh sesuai dengan pengaturan institusi/lembaga Jemaat. Dan terkadang sejumlah orang seperti benang kusut /ruwet dengan masaalah keturunan, marga dan wajah- sedikit saya sebelumnya telah membertahukan – kemudian mereka mengingkarinya. Kemudian dalam masaalah itu sedemikian rupa mereka menjadi seperti benang kusut yang dengan demikian menjadi timbul kesulitan untuk memutuskasn jodoh untuk anak perempuan. Oleh karena itu kini urusan marga dll hendaknya ditinggalkan.

Berkaitan dengan itu Hadhrat Masih Mauud a.s bersabda: Berkait dengan berbagai macam marga, ini bukanlah merupakan faktor kemuliaan. Allah menjadikan semua ini hanya untuk saling mengenal/perkenalan. Dewasa ini mencari tahu sampai empat silsilah ke atas pun menjadi sulit. Bukanlah merupakan ciri khas seorang yang bertakwa untuk sibuk dalam urusan keturunan. Allah telah mengambilkeputusan bahwa di sisi-Ku tidak sandaran/landasan untuk marga/tidak ada keistimewan marga. Sebab, faktor kemuliaan dan kehormatan hakiki hanyalah takwa”. Jadi hendaknya janganlah ruwet dengan masaalah itu.

Semoga Allah menganugerahi kita taufik untuk menegakkan jodoh dalam Jemaat sambil berjalan di atas jalan ketakwaan. Dia menganugerahkan taufik pada kita untuk dapat menjodohkan anak-anak kita dan sesuai dengan perintah Al-Quran menganugerahi taufik pada kita untuk menjodohkan setiap janda-janda dan anak-anak yatim dan nizham Jemaat juga, orang-orang juga dan masyarakat juga mendapat taufik . Dan semua anak-anak perempuan yang ibu bapak mereka tengah merasa cemas akan jodoh anak mereka semoga Allah menjauhkan semua kecemasan-kecemasan mereka.Amin.

Qamaruddin Syahid

Begin typing your search above and press return to search.
Select Your Style

You can choose the color for yourself in the theme settings, сolors are shown for an example.