Pemindahan Paksa JAI Bangka

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ – نَحْمَدُهٗ وَ نُصَلِّى عَلٰى رَسُوْلِهِ الْكَرِيْمِ

JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA

Badan Hukum Kep. Menteri Kehakiman RI No JA 5/23/12 tanggal 13 Maret 1953
Jl. Balikpapan 1/10 Jakarta 10130, Telp./Fax: 021 – 6321631


SIARAN PERS

PEMINDAHAN PAKSA JAI BANGKA

BISMILLAHIRROHMANNIRROHIM

 

Menyikapi situasi JAI Bangka hari ini Jum’at 05 Februari 2016, Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) menyampaikan sikap sebagai berikut:

  1. Bahwa telah terjadi pemindahan anggota JAI Bangka dari tempat tinggalnya yang sah di Srimenanti, Bangka.
  1. Anggota JAI sebagai muslim yang cinta damai dengan motto “Cinta untuk semua Kebencian tidak untuk siapapun (Love for all Hatred for none)” sebagaimana yang diajarkan nabi kami Yang Mulia Nabi Besar Muhammad SAW, memilih untuk menghindari kekerasan dan mengungsi untuk sementara dari Srimenanti ke tempat yang kami tentukan tanpa fasilitas pemerintah.
  1. JAI mengingatkan kembali Presiden Joko Widodo dengan Nawa Citanya dan mengevaluasi atas kejadian di JAI Bangka hari ini bahwa “negara akan kembali hadir memberi rasa aman bagi seluruh warganya dan penguatan kebhinekaan melalui restorasi sosial dialog antar warga” apakah sudah diikuti dan dilaksanakan oleh bawahannya di level Pemerintah Daerah?
  1. JAI mengingatkan kembali bahwa SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah yang sebenarnya tidak ada pelarangan ibadah dan organisasi JAI, telah salah dipahami oleh Pemerintah Daerah dengan melakukan pembenaran pemaksaan, penyesatan dan pengusiran kelompok keagamaan oleh pemerintah atas perbedaan tafsir atau keyakinan yang berdampak buruk bagi hubungan antar masyarakat, meningkatkan eskalasi teror dan memperburuk citra pemerintah sendiri.
  1. Mengingatkan kembali bapak Presiden Joko Widodo dan Pemerintah NKRI, bahwa negara masih belum memenuhi kewajibannya kepada anggota JAI sebagai warga negara yaitu menyelesaikan kasus-kasus yang menimpa anggota JAI seperti di antaranya :
    1. Peristiwa Cikeusik 06 Februari 2011,
    2. Pengusiran paksa yang berujung pembunuhan, pengungsian, kehilangan harta benda, mata pencaharian dan ketidakjelasan masa depan.

    3. Pengungsi Ahmadiyah Lombok 2006,
    4. 9 tahun lamanya hidup dalam pengungsian tanpa kepastian, kehilangan harta, mata pencaharian dan ketidakjelasan masa depan.

    5. Hak atas E-KTP dan Buku Nikah Anggota JAI Manislor
    6. Sampai saat ini pemerintah Kabupaten Kuningan tidak mau mengeluarkan KTP dan buku nikah untuk warga JAI Manislor Kuningan, sehingga mereka kehilangan hak-hak publiknya.

  1. JAI mengingatkan kembali bahwa JAI adalah organisasi keagamaan Islam resmi berbadan hukum SK Menteri Kehakiman, berasaskan Pancasila, tidak berpolitik, tidak pernah bercita-cita mendirikan Negara Islam dan telah ada di Indonesia sejak tahun 1926 bersama-sama berjuang untuk kemerdekaan dan tegaknya NKRI, seperti salah satunya pencipta lagu Indonesia raya WR. Supratman.
  1. JAI mengingatkan bahwa apa yang terjadi hari ini di JAI Bangka merupakan pelanggaran atas konstitusi, pelanggaran atas hak-hak warga negara dan kejahatan atas hak kemanusiaan yang dilakukan pemerintah.
  1. JAI memastikan bahwa walaupun hari ini mendapat perlakuan tidak adil dari pemerintah, namun JAI akan selalu taat hukum, cinta NKRI dan akan terus ikut berbakti untuk tanah air Indonesia dalam bidang sosial “Donor Mata, Donor Darah, Pendidikan, Pengobatan Gratis, Relawan Kemanusiaan, Gerakan Kebersihan dan sebagainya“ sebagai komitmen kami pada negeri tercinta Indonesia dan bagian dari kewajiban kami mengamalkan ajaran Islam yang dibawa Nabi kami Yang Mulia Muhammad SAW.

 

Jakarta, Jumat 05 Februari 2016

Yendra Budiana
Juru Bicara & Sekretaris Pers
Jemaat Ahmadiyah Indonesia

Email : info@ahmadiyah.id
Twiter : @AhmadiyahID

Begin typing your search above and press return to search.
Select Your Style

You can choose the color for yourself in the theme settings, сolors are shown for an example.