Bagaimana hukum Islam jika seseorang lupa mengganti puasa Ramadan yang sudah bertahun-tahun?
“Jika seseorang melewatkan beberapa Puasa Ramadhan karena halangan tertentu, mereka harus menggantinya setelah halangan itu tidak ada lagi, sebelum Ramadhan berikutnya tiba. Inilah cara yang disebutkan dalam hadits-hadits terkait Ummahatul Mukminin (ra). (Sahih Muslim, Kitab ash-shiyam, Bab qada’i rhamadana fi sya’ban)
Namun, jika seseorang belum dapat mengganti puasa yang terlewat, mereka masih dapat melaksanakannya setelah Ramadhan berikutnya, karena Al-Qur’an tidak menetapkan syarat bahwa puasa Ramadhan harus diselesaikan sebelum Ramadhan berikutnya. Sebaliknya, dengan menggunakan kalimat فَعِدَّۃٌ مِّنۡ اَیَّامٍ اُخَرَ (QS Al-Baqarah ayat 186) yang artinya ‘maka berpuasalah sebanyak bilangan itu pada hari-hari lain’, hal itu diserahkan kepada kenyamanan masing-masing.
Hazrat Muslih Mau’ud (ra) dalam hal ini memberikan penjelasan:
“Memang merupakan perintah Al-Quran bahwa seseorang tidak boleh berpuasa saat dalam perjalanan atau dalam keadaan sakit, dan kami menekankan hal ini agar perintah Al-Quran jangan diabaikan. Namun, mereka yang memanfaatkan alasan ini, mereka yang mampu berpuasa tetapi tidak berpuasa, atau mereka yang telah melewatkan beberapa puasa dan dapat menyelesaikannya dengan upaya keras namun tidak berusaha melakukannya, mereka adalah orang berdosa sebagaimana berdosanya orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan. Oleh karena itu, setiap AHmadi harus mengganti puasa yang tidak mereka kerjakan karena kelalaian atau karena ada halangan yang dibenarkan menurut hukum Islam. Bahkan jika mereka melewatkan beberapa puasa selama lima atau enam tahun kerena lalai atau karena halangan syariat, mereka harus mengganti puasa yang terlewat itu agar terhindar dari hukuman.” (Al Fazl, Rabwah, 8 Maret 1961, hlm. 2; Farmudat-e-Musleh-e-Ma’uud dar barah Fiqhi Masa’il, hlm. 167-168)
Sumber: Alhakam.org