Penutupan Paksa Masjid Al-Furqon, Parakansalak, Sukabumi, Jawa Barat


SIARAN PERS

PENUTUPAN PAKSA MASJID AL-FURQON, PARAKANSALAK, SUKABUMI

JAWA BARAT

 

 Ashyhadu Allaa ilaaha Illallah Wa Ashyhadu anna Muhammadar-Rasuulullah

BISMILLAHIR-ROHMANIR-ROHIM

Pada hari ini, Selasa 26 Juli 2016 pukul 07.00 pagi WIB telah terjadi penutupan paksa terhadap masjid Al-Furqan yang terletak di Desa Parakansalak, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi oleh ratusan orang yang berseragam Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi dengan disaksikan oleh kepala Desa Parakansalak, Camat Parakansalak dan Kapolsek Parakansalak, namun tanpa selembar surat tugas dan atau surat perintah resmi yang diserahkan kepada pihak pengurus masjid serta tanpa pemberitahuan apapun apalagi alasan yang jelas.

Mesjid Al-Furqon sendiri sudah berdiri di Parakansalak sejak tahun 1975, dibangun dan dikelola oleh komunitas muslim Ahmadiyah dan terbuka untuk umum.

Atas kejadian tersebut di atas maka pihak Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Tindakan penutupan paksa sebuah Masjid yang dipakai hanya untuk beribadah melaksanakan perintah agama Islam sesuai tuntunan Nabi kami Muhammad SAW yaitu agar setiap orang muslim berusaha menjadi orang taat aturan dan bermanfaat bagi siapapun, bukan saja melanggar hukum namun kontradiksi dengan program pemerintah dalam membangun masyarakat menjadi manusia yang taat hukum dan bermartabat.
  2. Meminta ketegasan Pemerintah Pusat khususnya Mendagri untuk memastikan Bupati Sukabumi melaksanakan fungsinya sebagai pejabat publik, yakni menjamin dan memfasilitasi hak-hak beribadah seluruh warga negara tanpa kecuali sesuai konstitusi.
  3. JAI adalah organisasi resmi berbadan hukum sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman No.: JA 5/23/12 tanggal 13-03-1953. Oleh karena itu, seluruh aktifitas JAI secara organisasi sah secara hukum.
  4. JAI percaya akan ketegasan sikap Kapolri yang baru Bapak Jenderal Tito Karnavian untuk memastikan jaminan keamanan bagi seluruh warga negara tanpa kecuali, dengan memastikan seluruh jajaran kepolisian mulai dari Polsek sampai Mabes Polri bersikap profesional dengan memberikan jaminan keamanan – khususnya dalam melaksanakan ibadah – sesuai dengan UUD 1945.
  5. JAI akan terus memperjuangkan dakwah Islam yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW, yaitu berusaha memberi kedamaian dan kebermanfaatan bagi seluruh alam dengan teguh memegang sikap LOVE FOR ALL HATRED FOR NONE dalam situasi apapun.

Jakarta, 26 Juli 2016

Yendra Budiana
Juru Bicara & Sekretaris Pers
Jemaat Ahmadiyah Indonesia

Email : info@ahmadiyah.id
Twiter : @AhmadiyahID

Begin typing your search above and press return to search.
Select Your Style

You can choose the color for yourself in the theme settings, сolors are shown for an example.