Shalat dan Etiket-Etiketnya

[box icon=”info”] Tim Ahmadiyah.id bertanggung jawab penuh atas kesalahan atau miskomunikasi dalam sinopsis Khotbah Jumat ini.[/box]

Khotbah Jumat

Shalat dan Etiket-Etiketnya

oleh Pemimpin Jamaah Muslim Ahmadiyah Hadhrat Mirza Masroor Ahmad

27 Januari 2017 di Masjid Baitul Futuh, London, UK

أشْهَدُ أنْ لا إله إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لا شَرِيك لَهُ ، وأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

أما بعد فأعوذ بالله من الشيطان الرجيم.

بسْمِ الله الرَّحْمَن الرَّحيم * الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمينَ * الرَّحْمَن الرَّحيم * مَالك يَوْم الدِّين * إيَّاكَ نَعْبُدُ وَإيَّاكَ نَسْتَعينُ * اهْدنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقيمَ *

صِرَاط الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْر الْمَغْضُوب عَلَيْهمْ وَلا الضَّالِّينَ. (آمين)

Dalam khotbah Jumat lalu saya berbicara tentang pentingnya Shalat dan penunaiannya. Setelah itu, saya menerima surat dari banyak orang yang di dalamnya menyebutkan tekad mereka untuk menaruh perhatian atas hal tersebut. Mereka menyesalkan atas kemalasan mereka dalam hal ini sebagaimana telah saya terima surat dari Nizham Jemaat dan pengurus organisasi badan-badan dalam Jemaat dari berbagai tempat yang mana anggota Jemaat di dalamnya mengatakan, “Ada kelemahan-kelemahan dalam hal ini dan akan kami susun program terarah untuk menanganinya. Kami akan berusaha untuk menghilangkan kemalasan ini.” Semoga Allah Ta’ala memberi mereka taufik untuk itu [memenuhi janji mereka]. Saya berdoa semoga Allah menjadikan masjid-masjid kita saksi atas pemenuhan dan pemakmurannya yang hakiki.

Tetapi, harap para pengurus senantiasa ingat bahwa kegigihan dan ketekunan adalah syarat guna meraih hasil tertinggi di tiap pekerjaan apa pun. Pada awalnya orang-orang sangat bersemangat dalam hal mengikuti sebuah instruksi tetapi dengan berjalannya waktu, semangat mereka memudar jauhnya lalu malas. Ini juga fitrat manusia. Jika pada level perorangan menunjukkan kemalasan, itu tidak selalu berdampak berbahaya –itu mencemaskan juga- tetapi ketika secara organisasi memperlihatkan kemalasan, itu sangat berbahaya. Ketika secara organisasi memperlihatkan kemalasan tidak ada kemauan untuk menunaikan kewajiban-kewajibannya, itu mengarah pada terhalangnya ishlaah (perbaikan) secara perorangan juga. Artinya, amat sulit untuk memperbaiki sebuah kemalasan yang terkadang itu dampak dari tuntutan fitrah kemanusiaan.

Organisasi Badan-Badan dan Nizham Jemaat harus menaruh perhatian besar untuk tugas ini – tugas yang mana telah Allah nyatakan sebagai tujuan penciptaan kita [ibadah]. Program-program tersebut harus diatur dengan sangat baik yang dapat membuat kita mengalami kemajuan setiap hari, bukan kemalasan dan kelemahan di sepanjang waktu. Kemajuan kita dalam ibadah akan menjamin kita pada kemenangan sejati. Hal ini prinsip yang cukup penting. Nizham Jemaat harus mengenali ini dan harus terus-menerus mengingatkan anggota Jemaat.

Lajna Imai’llah harus memainkan peran – mereka harus lebih mengawasi Shalat anak-anak mereka. Mereka harus memonitor anak-anak mereka menjalankan shalat-shalat di rumah dan membuat mereka terbiasa akan hal itu. Mereka harus mengingatkan para laki-laki dewasa dan remaja dari rumah tangga mereka supaya mengerjakan shalat-shalat mereka di masjid. Jika wanita memainkan peran mereka, maka kita bisa mengalami reformasi besar/maka akan sangat cepat perubahan dirasakan.

Dalam hal ini jelas kesalahan sebagian orang yang mengatakan, “Jangan mengingatkan kami tentang shalat. Jangan menanyakan tentang itu. Beribadah adalah masalah pribadi antara diri kami dengan Tuhan kami.” Ada sebagian anggota Lajnah Imaillah yg menuliskan keluhan bahwa kaum bapak kalau kami ingatkan malah jadi pertengkaran. Saya katakan, “Tidak diragukan lagi shalat adalah urusan hamba dengan Tuhannya, tapi dalam hal mengingatkan ini merupakan tanggung jawab Jemaat. Juga tugas para istri. Bahkan kewajiban mereka juga. Jika perkara itu tergantung seenaknya kaum laki-laki yang jika ia ingin, ia shalat dan jika tidak ingin, ia tidak shalat; atau jika seseorang laki-laki berkata bahwa ia lelah sekali karena pekerjaannya sepanjang siang hari lalu ia tidur amat nyenyaknya dan ia tidak boleh dibangunkan pada waktu pagi; jika hal ini tergantung keinginan orang-orang saja maka tidak mungkin Rasulullah saw memerintahkan suami-istri untuk satu dengan yang saling membangunkan – jika salah satu bangun tidur lebih dulu – dalam hal shalat ini. Jika sudah dibangunkan tapi tetap malas atau enggan, maka dapat dipercikan sedikit air ke wajahnya.[1]

Telah diriwayatkan di sejumlah rujukan (referensi) peringatan tegas dari Nabi Muhammad saw. Saya juga telah menyertakan Hadits-Hadits dalam khotbah sebelumnya. Jadi, merupakan hal yang salah berpikiran bebas dalam hal ini dan mengatakan, “Ini masalah pribadi antara diri kami dengan Tuhan kami.” Jika Nizham – hal mana tiap diri kalin terikat atau mengikatkan diri dengannya – menanyakan perihal kehadiran shalat-shalat kalian untuk mengetahui sejauh mana kerajinan para anggota Jemaat dalam shalat maka bukannya malah mengomel dan menampakkan kemarahan tapi seharusnya bisa bekerja sama. Namun, jika seseorang telah rajin shalat lalu mengabarkan ke orang-orang dalam corak bangga dan sombong bahwa ia telah teguh dalam shalat berjamaan, maka itu adalah buruk dan jalan yang salah. Bagaimanapun juga kepada setiap kita harus jelas akan pentingnya shalat dan untuk mencapai itu, kita harus berusaha bersungguh-sungguh dengan penuh perhatian mengingatkan untuk mengamalkan perintah Allah dan perintah Rasul-Nya.

Setelah peringatan ini saya ingin menyajikan beberapa hal berkaitan dengan shalat dari perkataan Hadhrat Masih Mau’ud as, yang umumnya seputar masaa-il al-Fiqhiyyah (yurisprudensi, penetapan hukum), atau hal-hal yang Hadhrat Masih Mau’ud as ingatkan tentang itu kepada setiap Ahmadi agar mengamalkannya sesuai dengan itu, dan dikarenakan orang-orang menanyakan juga tentang itu sehingga ia berada di sisi lebih dalam hal pentingnya.

Dengan karunia Allah Ta’ala, orang-orang dari latar belakang yang berbeda dan kelompok pemikiran bergabung dengan Jemaat Ahmadiyah dan mungkin saja mereka mengamalkan sesuatu yang berbeda dari yang secara dawam diamalkan oleh Jemaat. Hal demikian karena kita mengamlakan sesuai dengan yang diberitahukan oleh Hadhrat Masih Mau’ud as, yang mana kita mengimani beliau as sebagai Hakaman Adalan (Hakim Adil). Beliau as memberitahukan hal itu setelah pasti terbukti dari Nabi Muhammad saw dan para Shahabat beliau saw.

Salah satu dari hal-hal ini adalah masalah rafa’ yadain (mengangkat kedua tangan). Yaitu, mengangkat tangan Anda ke telinga pada setiap takbir dalam shalat. Dan berpegang teguh pada isu-isu kecil ini menyebabkan pembagian umat Muslim ke dalam berbagai kelompok dan golongan. Tidak hanya itu saja, bahkan itu mengarah ke pertengkaran dan menuduh dengan fatwa kafir. Jika seseorang shalat jenazah dari kelompok yang berbeda di belakang Imam yang lain maka ulamanya [ulama pemfatwa dari golongan orang yang shalat di belakang lain golongan itu] berfatwa bahwa pernikahan orang itu telah batal. Ini bukan cerita lama, tapi ini adalah apa yang juga terjadi hari ini. Ada berita dari India pada periode baru-baru ini bahwa orang-orang dari suatu golongan shalat jenazah di belakang Imam yang berbeda golongan, maka jatuhlah fatwa bahwa pernikahan semua orang itu telah batal. Maka, penduduk desa atau kota semuanya berkumpul menuju Syaikh pemberi fatwa itu. Mereka berdiri dalam antrian panjang untuk memperbaharui Nikah mereka.

Para ulama hari ini telah membuat agama sebagai ejekan dan bahan fitnah. Mereka memanggil satu sama lain kafir karena perbedaan sedikit. Hadhrat Masih Mau’ud as datang untuk memberantas perselisihan ini semuanya dan untuk itu beliau bersabda,

“Aku adalah Hakam (penghakim) dan Adal (pengadil) karena itu berimanlah kepadaku.”

Beliau as kemudian menyajikan solusi untuk masalah ini sebagaimana beliau as mengizinkan perbedaan-perbedaan kecil sehingga setiap orang dapat dimungkinkan untuk memilih apa yang nyaman baginya dari hal-hal yang sulit. Perihal rafa’ Yadain (Mengangkat tangan di setiap Allahu Akbar dan Samiallahu liman hamidah) beliau as bersabda:

“Tidak ada masalah dalam hal itu. Baik yang mengerjakannya ataupun tidak. Dalam hadis pun ada tercantum mengenai kedua cara itu [mengangkat tangan dan/atau pun tidak]. Hal itu terbukti dari praktik golongan Ahlul Hadits dan Ahlus Sunnah yang mana satu dari keduanya mengamalkan rafa’ yadain dan satu lagi tidak. Diketahui bahwa Rasulullah saw suatu kali mengerjakan rafa yadain, sesudah itu beliau meninggalkannya.”[2]

Artinya, tidak tetap Nabi saw dalam mengamalkannya. Tetapi, jika sebagian orang mengikutinya itu tak masalah. Hendaknya tidak bertengkar dengan mereka soal ini. Hadhrat Masih Mau’ud as mendawamkan diri untuk mengamalkan sesuatu yang diamalkan oleh Nabi Muhammad saw lebih banyak. Ada sebuah riwayat khusus tentang ini yang ditulis oleh Mirza Basyir Ahmad sebagai berikut:

“Shahibzadah Mirza Basyir Ahmad meriwayatkan bahwa Hafizh Nur Muhammad penduduk di Faidhullah Cak mengabarkan beliau melalui surat, ’Suatu kali kami bertanya kepada Hadhrat Masih Mau’ud as tentang hukum membaca Al-Fatihah di belakang Imam, rafa’ yadain dan mengucap aamiin dengan suara nyaring. Beliau as menjawab, “Itu hal yang pasti terbukti dari Hadits-Hadits dan hendaknya beramal berdasarkan hal itu.”’ Membaca Al-Fatihah di belakang Imam terbukti jelas secara mutawatir dari amal perbuatan beliau as.” Yaitu membaca Al-Fatihah di belakang Imam saat shalat berjamaah, namun tentang rafa’ yadain dan mengucap aamiin dengan suara keras, saya tidak menyangka Hadhrat Masih Mau’ud as telah mengatakannya. Sebab, jika beliau as memandangnya satu keharusan, pasti beliau mengamalkannya. Tapi, tidak terbukti beliau secara tetap mengamalkannya bahkan amalan sehari-hari beliau berlawanan dengan itu. Saya lihat suatu kali Tn. Hafiz bertanya kepada Hudhur as tentang hal ini dank arena pertanyaannya mengandung beberapa hal lain maka beliau as memperhatikan soal pertama, artinya beliau menjawab tentang membaca Al-Fatihah di belakang Imam saja. والله أعلم Hanya Allah Yang Lebih Tahu.”

Riwayat-riwayat lainnya juga membenarkan bahwa membaca Al-Fatihah di belakang Imam adalah benar sedangkan selain itu tidak benar. Mirza Basyir Ahmad menulis,

“Miyan Abdullah Sanauri menjelaskan kepada saya bahwa beliau dahulunya seorang Salafi garis keras dan teguh dalam rafa’ yadain dan mengucap aamiin dengan nyaring. Beliau terus mengamalkan cara ini bahkan setelah berjumpa dengan Hadhrat Masih Mau’ud as. Setelah sekian lama shalat di belakang beliau as, beliau as pun bersabda, ‘Abdullah! Sunnah yang ini telah lama dan banyak sekali Anda lakukan.’ Beliau as mengisyaratkan pada رفع اليدين rafa’ yadain di tiap takbir. Tn. Abdullah berkata, ‘Sejak saat itu saya berhenti dari rafa’ yadain bahkan juga mengucap aamiin dengan suara nyaring. Saya tidak pernah menyaksikan Hadhrat Masih Mau’ud as rafa’ yadain, mengucap aamiin dengan suara nyaring [meninggikan suaranya. Beliau as memelankan ucapan aamiin-nya] dan bismillahir rahmaanir rahiim dengan suara nyaring [dalam shalat].’”

Mirza Basyir Ahmad mengatakan,

“Pengamalan Hadhrat Masih Mau’ud as sesuai dengan penjelasan Tn. Miyan Abdullah. Namun, cara yang berlangsung di Jemaat pada zaman Hadhrat Masih Mau’ud as dan zaman sekarang juga ialah mereka tidak sama satu dengan yang lain. Sebagian menyaringkan aamiin dan sebagian lagi tidak. Sebagian rafa’ yadain tetapi sebagian besarnya lagi tidak.” (Adapun sekarang tidak ada satu pun yang mengangkat tangannya [saat takbir selain takbiratul ihram] kecuali yang baru baiat yang terbiasa begitu. Namun selangkah demi selangkah pun mereka sudah tinggalkan.) “Sebagian lagi mengucap bismillahir rahmaanir rahiim dengan suara nyaring sedangkan kebanyakan tidak. Hadhrat Masih Mau’ud as biasa bersabda, ‘Sebenarnya, semua cara ini terbukti dari Nabi Muhammad saw. Namun, yang paling banyak atau sering Nabi saw lakukan ialah cara yang diterapkan dan diamalkan oleh Hadhrat Masih Mau’ud as.‘”

Berkenaan dengan melipat (meletakkan, bersedekap) tangan, di mana tangan seharusnya dilipat saat shalat, Hadhrat Mirza Basyir Ahmad ra berkata,

“Maulwi Sayyid Muhammad Sarwar Syah mengabarkan kepada saya bahwa Hadhrat Khalifatul Awwal Maulwi Nuruddin menyampaikan sebuah surat yang berisi pertanyaan apakah dalam Hadits Nabi saw dapat ditemukan perihal dalam shalat melipat tangan di atas pusar. (Sebab, sebagian orang melipat telapak tangannya di bawah pusar, sebagian lagi di atas pusar dan sebagian lagi di dada. Surat itu datang menanyakan di manakah posisi lipatan tangan berada saat shalat.) Tn. Maulwi datang kepada Hadhrat Masih Mau’ud as dengan membawa surat ini dan beliau bersabda, ‘Janganlah meninggikan Hadits-Hadits khusus soal itu karena ada cacat.’ (Artinya di dalamnya terdapat perselisihan, sebagian berkata shahih dan sebagian lagi tidak shahih)

Beliau as bersabda,

‘Carilah Hadits shahih yang tentu akan Anda dapatkan. Semua orang di sekitar saya pada saat saya masih kecil juga adalah orang-orang Hanafi.[3] Tapi, melipat tangan di bawah pusar tidak mengagumkan saya. Bahkan, nurani saya cenderung meletakkan di atas pusar. Berkali-kali saya uji bahwa apa-apa yang nurani saya condong, ternyata terbukti ada dalam Hadits setelah sekian lama dicari dan diselidiki. Meskipun sebelumnya tidak saya ketahui Hadits itu.’ Lalu setelah itu beliau as bersabda kepada Khalifatul Awwal, ‘Carilah Hadits itu maka Anda akan dapatkan.’

Maulwi pun pergi dan belum sampai setengah jam, beliau kembali lagi dengan riang gembira. Di tangan beliau sudah ada sebuah Kitab. Beliau ra memberitahukan kepada Hadhrat Masih Mau’ud as bahwa beliau ra telah menemukan Hadits yang dicari dan itu menurut syarat Shahihain (Dua Kitab  Shahih, karya Imam Bukhari dan Imam Muslim). Itu adalah berkat mengikuti perintah beliau as. (Artinya, ditemukan Hadits yang menyebutkan bahwa yang paling banyak dilakukan Nabi Muhammad saw ialah beliau saw sering melipat tangah diatas pusar)[4]

Tn. Haji Ghulam Ahmad ra meriwayatkan bahwa seseorang bertanya, “Di manakah kita harus melipatkan tangan kita saat shalat?” (Sebagian orang masuk ke dalam perkara-perkara mendalam maka Hadhrat Masih Mau’ud as bersabda kepadanya agar mencari Haditsnya dan akan ia temukan karena beliau as condong pada melipatkan tangan di atas pusar. Namun, pada kesempatan lain, saat ada orang lain menyakan pertanyaan serupa, maka karena tujuan beliau as ialah ishlaah, maka beliau as bersabda)

“Tidak diragukan lagi untuk menaruh perhatian pada adab-adab lahiriah juga. Namun, seseorang harus memfokuskan dalam perhatian besar pada tawajjuh (konsentrasi) pada Allah dalam shalat.” (Tidak ragu lagi untuk memperhatikan hal-hal lahiriah dalam shalat itu suatu keharusan namun tujuan yang mendasar ialah tawajjuh pada Allah dan focus kepada-Nya)[5]

Kemudian, seseorang bertanya mengenai mengangkat jari telunjuk saat Tasyahhud, “Mengapa telunjuk diangkat saat duduk dalam shalat?”

Hadhrat Masih Mau’ud as bersabda,

“Orang-orang pada masa jahiliyah mengangkat jari itu untuk menunjukkan cacian. Oleh karena itu, jari itu disebut sabbaabah (jari yang mengutuk seseorang). Kemudian, Allah memperbaiki bangsa Arab dan menghapus kebiasaan tersebut serta memerintahkan untuk mengangkat jari yang itu saat menyatakan Allah itu Maha Esa tanpa sekutu. (Yaitu supaya mengubah namanya yang buruk dari sabbaabah menjadi penyaksi) Demikian pula bangsa Arab terbiasa meminum minuman keras lima kali sehari, dan Allah Ta’ala menetapkan lima kali shalat wajib dalam sehari sebagai perlawanan dari kebiasaan itu.”[6]

Selanjutnya, diangkat pertanyaan soal membaca doa-doa Qur’ani dalam ruku’ dan sujud, Maulwi Abdul Qadir ad-Dahlawi bertanya, “Apa hukumnya membaca ayat atau doa-doa dari Kitab Suci Al-Qur’an dalam keadaan ruku’ dan sujud?”

 Hadhrat Masih Mau’ud as bersabda,

“Keadaan sujud dan ruku’ ialah keadaan perendahan diri dan kerendahan hati. Kalam Allah Ta’ala menuntut keagungan. Selain itu, tidak terbukti dari Hadits-Hadits bahwa Nabi Muhammad saw membaca doa-doa dari Kitab Suci Al-Qur’an dalam keadaan ruku’ dan sujud.”[7]

Hadhrat Shahibzadah Mirza Basyir Ahmad berkata tentang bahasan ini,

“Miyan Khairuddin Sekhwani mengabarkan kepada saya melalui surat bahwa Hadhrat Masih Mau’ud as suatu kali bersabda, ‘Banyak-banyaklah berdoa dalam shalat.’ Beliau as juga bersabda, ‘Seseorang harus berdoa dalam bahasanya sendiri. Namun, ia harus melafalkan doa-doa ma-tsuraat (yang diriwayatkan) yang pasti dari Nabi Muhammad saw sebagaimana apa adanya. Misalnya, ia melafalkan سبحان الله العظيم dalam ruku, dan سبحان ربي الأعلى dalam sujud lalu setelah mengucapkan itu tak masalah bila berdoa dalam bahasa sendiri. Hendaknya seseorang tidak melafakan doa-doa Qur’ani dalam ruku’ dan sujud. Sebab, Al-Qur’anul Karim ialah kalam Allah nan suci dan agung serta luhur, sementara itu, keadaan ruku’ dan sujud ialah keadaan perendahan diri. Maka dari itu, ia harus menghormati kalam Allah Ta’ala.”

Suatu kali seseorang bertanya kepada Hadhrat Khalifatul Masih II ra:

“Mengapa tidak boleh membaca do’a-do’a Qur’ani di dalam sujud. Padahal sujud adalah puncaknya perendahan diri?” (Sujud adalah keadaan tertinggi kerendahan hati sehingga harus diperbolehkan melafalkan doa-doa Quran supaya dikabulkan.)

Beliau ra menjawab:

“Tadinya akidah saya adalah diperbolehkan membaca do’a-do’a Qur’ani di dalam sujud. Tapi [saya berubah pandangan], setelah menemukan tulisan Hadhrat Masih Mau’ud as yang di dalamnya beliau as tidak memperbolehkan membaca do’a-do’a Qur’ani dalam keadaan sujud. Begitu pula dalam Musnad Ahmad bin Hambal ditemukan sebuah hadits dengan makna demikian ini.[8] Tapi (meskipun), jika tidak ditemukan dalil-dalil yang bertentangan dengan akidah saya dulu itu, tetap saja saya menetapkan tidak masuk akal dalil seseorang yang berpendapat sujud merupakan puncaknya perendahan diri maka hendaknya diperbolehkan membaca do’a-do’a Qur’ani dalam keadaan sujud.”

Kemudian, Hadhrat Khalifatul Masih II ra menjelaskan lebih lanjut,

“Imam Malik rha berpendapat setiap benda laut adalah halal. Suatu kali seseorang datang kepada beliau dan berkata, ‘Di dalam laut juga ada babi, maka apakah memakan babi juga boleh?’ Beliau berkata, ‘Memakan setiap benda laut diperbolehkan, tapi babi haram.’ Orang tersebut berkali-kali menanyakan ini, namun beliau berkata, ‘Saya bisa menjawab pertanyaan ini bahwa setiap benda/hewan laut halal, tapi babi haram.’[9]

Inilah jawaban yang saya berikan bahwa tidak diragukan lagi, sujud bertujuan untuk merendahkan diri (tempat merendahkan diri). Tapi Al-Qur’an benda yang mulia. Hendaknya jangan membaca do’a-do’a Al-Qur’an dalam keadaan sujud. Do’a mengarahkan posisi seseorang ke tempat terendah sedangkan Al-Qur’an membawa manusia ke atas. Oleh karena itu memanjatkan do’a Qur’ani dalam keadaan sujud tidak diperbolehkan.

Ketika dijumpai suatu perintah dari Hadhrat Rasulullah saw dan juga melalui Hadhrat Masih Mau’ud as, maka tidak benar untuk berusaha menentangnya. Meskipun itu tidak terserap oleh akal kita. Kita harus mengamalkan apa-apa yang diperintahkan kepada kita.”

Ada pertanyaan jika ma-mum bergabung kedalam shalat berjamaah saat shalat itu tengah ruku, apakah rakaat sah atau tidak? Banyak orang menanyakan hal ini sementara jawabannya sudah dikenal oleh banyak orang secara umum. Setiap orang telah belajar sejak kecil bahwa jika mamum bergabung kedalam shalat berjamaah saat shalat itu tengah ruku maka satu rakaatnya telah ia dapatkan. Hadhrat Masih Mau’ud as pernah ditanya suatu kali, “Apakah rakaat telah sah atau tidak bagi orang yang bergabung kedalam shalat berjamaah saat shalat itu tengah ruku?“

Hadhrat Masih Mau’ud as meminta pendapat ulama-ulama di sekitar beliau as. Beliau as tanyakan keyakinan pelbagai mazhab Islam tentang hal itu. Setelah itu semua diterangkan, Beliau as bersabda

“Pandangan kami adalah لاَ صَلاَةَ إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ (Tidak ada shalat tanpa membaca surah Al-Fatihah).[10] Baik seseorang berdiri di belakang imam maupun sendirian. Dalam setiap keadaan hendaknya dia membaca surah Al Fatihah. Tapi imam hendaknya jangan membaca surah Al Fatihah cepat-cepat. Tapi bacalah berhenti-berhenti supaya makmum bisa mendengarnya dan juga bisa membacanya sendiri. Atau tiap setelah satu ayat imam berhenti sebentar supaya makmum membaca ayat tersebut. Pendeknya, hendaknya memberi kesempatan pada makmum sehingga dia bisa mendengar dan juga bisa membacanya sendiri. Membaca surah Al Fatihah itu harus. Sebab ia adalah ummul kitab. Tapi orang yang –walaupun dia telah berusaha untuk mendapatkan shalat- mendapati shalat ketika rukuk dan tidak bisa mendapatkannya sebelum rukuk maka rakaatnya sah. Walaupun dia tidak membaca surah Al Fatihah dalam rakaat tersebut. Sebab, terdapat di dalam hadist bahwa orang yang mendapatkan rukuk, maka ia mendapatkan satu rakaat.

Kenyataannya, ada dua macam masalah. Di satu tempat Rasul Karim saw bersabda dan menegaskan bahwa dalam shalat harus membaca Al Fatihah. Sebab, itu adalah ummul kitab dan inilah shalat yang benar. Tapi orang yang –walaupun telah berusaha dan bersegera- baru datang dan bergabung saat rukuk; maka, karena dasar agama adalah kelembutan dan kemudahan, Rasul Karim saw bersabda bahwa orang yang terlambat itu juga telah mendapatkan rakaatnya. Karena datang terlambat meski telah berusaha, dia tidak dapat membaca surah Al Fatihah tapi memperoleh keringanan.” [11]

Hadhrat Masih Mau’ud as melanjutkan,

“Allah Ta’ala telah menjadikan hatiku akan terbetik pedih pada sesuatu yang tidak boleh. Artinya, hatiku tidak akan lapang dada bahkan akan meragukannya. Jelas bahwa jika seseorang mendapatkan tiga per empat bagian dari rakaat dan ketinggalan seperempatnya karena halangan, maka apa masalahnya. Ia bisa mengamalkan keringanan. Hal ini beda dengan orang yang sengaja bermalas-malasan dan lambat bergabung dalam jemaah maka shalatnya menjadi rusak.”

Hadhrat Mirza Basyir Ahmad ra juga menulis perihal keharusan membaca Surah Al-Fatihah di belakang imam, “Maulwi Syer Ali mengabarkan kepada saya bahwa Hadhrat Masih Mau’ud as menegaskan sekali perihal keharusan ma-mum membaca Surah Al-Fatihah di belakang imam. Namun, beliau as juga bersabda, ‚‘Saya tidak mengatakan siapa yang tidak membaca Surah Al-Fatihah shalatnya tidak sah. Telah berlalu masanya di kalangan umat ini banyak sekali para Wali Allah yang berpandangan tidak harus membaca Surah Al-Fatihah di belakang imam, dan saya tidak dapat mengatakan shalat mereka itu sia-sia.‘“

Hadhrat Mirza Basyir Ahmad ra berkata, “Orang-orang dari kalangan Hanafi berpandangan agar Ma-mun mendengarkan semua bacaan Imam dalam keadaan diam dan tidak melafakan apa-apa. Sementara itu, golongan Ahlul Hadits berpandangan bahwa Ma-mum harus membaca Al-Fatihah di belakang Imam. Hadhrat Masih Mau’ud as mendukung pandangan Ahlul Hadits. Namun, beliau as tidak bersabda seperti golongan ghullat (ekstrim) dari kalangan Ahlul Hadits yang berkata bahwa shalat tidak sah tanpa membaca Surah Al-Fatihah.“

Dalam rangka menjawab pertanyaan Munsyi Rustam Ali, Hadhrat Masih Mau’ud as menulis dalam suratnya,

“Shalat Ma-mum itu sah tanpa membaca Surah Al-Fatihah juga. Namun, suatu hal yang afdhal bila ia membacanya. Jika Imam membacanya dengan cepat-cepat, meski ketinggalan, Ma-mum dapat membaca ulang apa yang ia dapat dengar satu atau dua ayat. Tetapi, ia tidak boleh mengeraskan bacaannya tanpa bacaan Imam. (Artinya, Ma-mum harus tidak meninggikan suaranya dengan bacaannya yang menghambat orang-orang mendengar bacaan Imam) Jika ia tidak dapat mendengarkan apa-apa maka ia dalam keterpaksaan, jika ia mendengar bacaan Imam di tiap keadaan, maka shalatnya sah, namun ia tidak berada di derajat keluhuran.“

Hadhrat Mirza Basyir Ahmad ra menulis,

“Miyan Khairuddin Syaikhwani mengabari saya lewat surat, ‘Suatu kali saya bertanya kepada Hadhrat Masih Mau’ud as mengenai membaca Al-Fatihah di belakang Imam, beliau as bersabda, “Sesungguhnya membaca Al-Fatihah di belakang Imam itu lebih baik.“ Lalu saya bertanya apakah jika Al-Fatihah tidak dibaca maka shalat itu sah atau tidak? Beliau as menjawab, “Shalatnya tetap sah namun lebih baik Muqtadi (pengikut shalat) membaca Al-Fatihah di belakang Imam. Jika shalat tidak sah karena Al-Fatihah tidak dibaca maka bagaimana mungkin terdapat orang-orang saleh agung di kalangan Madzhab Hanafi. Di kalangan mereka terdapat banyak sekali orang saleh dan mereka tidak membaca Al-Fatihah di belakang Imam. Shalat tetap sah di kedua keadaan itu [yaitu membaca atau tidak membaca Al-Fatihah]. Persoalannya ialah pada mana yang afdhal (lebih baik). Madzhab Hanafi juga mengutamakan Ta-miin (membaca aamiin) dengan suara yang terdengar dibanding suara pelan.“

Dalam riwayat Pir Sirajul Haq disebutkan bahwa Hadhrat Maulwi Abdul Karim Sialkoti rha berkata suatu kali,

“Di Sialkot ada seseorang yang kami katakan tiap hari supaya membaca Al-Fatihah di belakang Imam. Kami telah mempersembahkan semua dalil yang ada di benak kami terkait ini. Ia tidak menerimanya juga dan tidak membaca Al-Fatihah di belakang Imam sedangkan ia shalat di belakang kami. Suatu hari ia datang kepada Hadhrat Masih Mau’ud as di Qadian. Berlangsung pembicaraan selama sehari seputar masalah ini. Hudhur as bersabda, ‘Membaca Al-Fatihah di belakang Imam itu suatu keharusan‘ Beliau as tanpa membawakan dalil dari Al-Qur’an maupun dari Hadits. Orang itu mulai membaca Al-Fatihah di belakang Imam mutlak karena mendengar sabda beliau as tanpa meminta satu dalil pun.“

Seseorang bertanya kepada Hadhrat Masih Mau’ud as: Apakah dengan tidak membaca Al-Fatihah di belakang imam membuat shalat seseorang itu tidak sah/tidak benar?

Beliau as bersabda,

“Hendaknya jangan bertanya, ‘Jika tidak membaca di belakang imam shalat sah atau tidak?’ tapi hendaknya bertanya, ‘Apakah dalam shalat hendaknya membaca Al-Hamd (Al-Fatihah) di belakang imam atau tidak?’Maka, saya berkata bahwa tentu perlu membaca. Sah atau tidak shalat seseorang, Allah-lah yang tahu. Ada orang-orang Hanafi dan ribuan waliullah yang mengikuti cara Hanafi yaitu tidak membaca Al-Hamd di belakang imam. Jika shalat mereka tidak sah, lalu bagaimana mereka bisa menjadi para wali Allah? Saya mempunyai sesuatu ikatan dengan Imam A’zham (Imam Besar, julukan penghormatan untuk Imam Abu Hanifah) Saya menghormatinya, maka saya tidak akan memberikan fatwa bahwa shalat tidak sah tanpa Al-Fatihah. Semua hadist belum ditulis pada zaman itu. Belum terungkap rahasia yang sekarang ini sudah terungkap maka mereka dianggap uzur [berhalangan]. Sementara itu, sekarang masalah ini sudah terpecahkan. Sekarang jika seseorang tidak membaca Al-Fatihah, maka tidak diragukan lagi, shalatnya tidak akan sampai ke derajat pengabulan. Untuk menjawab pertanyaan ini saya berkali-kali berkata sebagai jawabannya bahwa hendaknya membaca Al-Hamd dalam shalat di belakang imam.”[12]

Saya bertanya suatu hari, “Bilakah seseorang harus membaca Al-Fatihah [di belakang Imam]?” Beliau bersabda, “Kapan saja bila seseorang mendapatkan kesempatan untuk itu.” Saya bertanya, “Apakah di waktu diamnya Imam?” beliau berkata, “Bacalah kapan saja saat mendapat kesempatan.”

Perihal ketertiban (urutan) dalam mengerjakan shalat, ada suatu masalah. Terkadang dalam kondisi shalat jamak berjamaah Zhuhur dan ashar atau Maghrib dan Isya, orang yang datang terlambat tidak tahu shalat apa yang sedang dilaksanakan. Dalam kondisi itu, Hadhrat Khalifatul Masih II ra berpendapat,

“Saya mendengar sendiri langsung dari Hadhrat Masih Mau’ud as bahwa jika imam sedang memimpin shalat ashar, lalu seseorang datang ke mesjid, yang masih harus mengerjakan shalat Dzhuhur [belum shalat Zhuhur], dia hendaknya lebih dahulu mengerjakan shalat Dzuhur secara terpisah, lalu ikut berbagung shalat dengan imam. Demikian pula, jika imam sedang mengerjakan shalat Isya, dan seseorang yang masih harus shalat Maghrib datang ke mesjid, dia hendaknya lebih dahulu mengerjakan shalat Dzuhur secara terpisah, lalu ikut dengan imam.

Dalam kondisi dua shalat dijamak juga, jika seseorang terlambat datang ke mesjid ketika shalat sedang berlangsung maka fatwa Hadhrat Masih Mau’ud as adalah; Jika dia tahu imam sedang mengerjakan shalat ashar, maka dia harus mengerjakan shalat Zhuhur terlebih dahulu secara terpisah lalu ikut dengan imam. Demikian pula jika dia tahu imam sedang mengerjakan shalat Isya, maka dia harus mengerjakan shalat Maghrib terlebih dahulu secara terpisah lalu ikut dengan imam.

Tapi jika dia tidak bisa mengetahu shalat apa yang sedang berlangsung, dan dia bergabung dengan jemaah. Dalam kondisi seperti ini shalat yang imam kerjakan itulah shalatnya. Setelah itu dia mengerjakan sendiri secara terpisah shalat yang pertama yang belum ia kerjakan. Misalnya, jika shalat Isya sedang berlangsung. Lalu seseorang yang masih harus mengerjakan shalat Maghrib datang ke mesjid. Maka jika dia tahu bahwa ini adalah shalat Isya. Pertama, dia harus mengerjakan shalat Maghrib secara terpisah kemudian bergabung dengan imam.

Tapi jika dia tidak bisa mengetahui shalat apa yang sedang berlangsung [dalam shalat jamak berjamaah itu]. Dia mesti bergabung dengan imam. Dalam kondisi ini dia akan mengerjakan shalat Isya. Shalat Maghrib dia kerjakan sesudah itu. Begitu jugalah yang berlaku untuk shalat ashar.“

Ditanyakan perihal status larangan shalat setelah shalat ashar, maka jika orang itu bergabung dalam jamaah shalat ashar karena ketidaktahuannya, maka bagaimana bisa ia dibolehkan shalat Zhuhur setelahnya? Hadhrat Khalifatul Masih kedua ra bersabda,

“Memang benar tidak ada shalat setelah shalat ashar. Tetapi, hal ini tidak berarti jika terjadi sesuatu dalam corak ini secara kebetulan maka orang itu tidak dimungkinkan mengerjakan shalat Zhuhur. Melainkan, dalam keadaan seperti ini ia boleh shalat Zhuhur setelah Shalat ashar. (Jika orang yang terlambat itu tahu shalat yang tengah berlangsung itu shalat ashar, maka ia tidak boleh shalat Zhuhur setelah ashar. Tetapi, jika ia tahu, shalat apa yang tengah berlangsung itu, ia hendaknya shalat Zhuhur terlebih dahulu secara terpisah, barulah ia bergabung dengan Imam dalam jamaah shalat jamak itu.)

Hadhrat Khalifatul Masih kedua bersabda :

“Saya mendengar sendiri dari Hadhrat Masih Mau’ud as bukan sekali bahkan dua kali bahwa beliau as bersabda‚ ‘Telah saya jelaskan perkara sebelumnya bahwa ketertiban dalam shalat itu suatu keharusan. Namun, jika seseorang [datang ke mesjid dalam keadaan shalat jamak berjamaah] tidak tahu shalat apa yang tengah dikerjakan, apakah imam sedang mengerjakan shalat ashar atau Isya, maka ia harus bergabung dengan jamaah shalat itu. Shalat Imam dihitung sebagai shalatnya. Lalu setelah shalat itu selesai, barulah ia mengerjakan shalat yang belum ia kerjakan.“

Hadhrat Masih Mau’ud as biasanya mengerjakan shalat sunat qabliyah (sebelum shalat fardhu) dan ba’diyah (sebelum shalat fardhu) di rumah. Syaikh Ya’qub Ali Irfani meriwayatkan,

“Merupakan kebiasaan Hadhrat Masih Mau’ud as mengerjakan shalat sunat qabliyah (sebelum shalat fardhu), ba’diyah (sesudah shalat fardhu) dan Nawafil di rumah. Sedangkan shalat-shalat maktubah (diwajibkan) secara berjamaah dikerjakan di Masjid. Beliau as teguh dalam kebiasaan itu hingga akhir. Kadang jika setelah shalat berjamaah banyak orang yang telat dan mereka tengah shalat melanjutkannya dan belum berhenti sehingga susah jalan keluar maka beliau shalat sunat di masjid. Jika ingin duduk-duduk di masjid setelah shalat Maghrib, beliau shalat sunnah di sana.

Kebiasaan Hadhrat Masih Mau’ud as ini dilakukan secara umum. Beberapa pelajar yang kurang pemahamannya menganggap shalat sunnah tidak penting. Merupakan kebiasaan Hadhrat Masih Mau’ud as mengerjakan shalat sunat ba’diyah di rumah segera setelah shalat fardhu. Sebagaimana itu juga saya kerjakan di banyak waktu saya. Mungkin saja karena hal itu, sebagian remaja yang kurang paham membiasakan diri keluar dari Masjid segera setelah menunaikan shalat fardhu. Saya menyangka mereka meluputkan diri sendiri dari shalat sunnah. (Saya [Hudhur atba] pun perhatikan kejadian serupa ini) Mereka harus ingat bahwa Hadhrat Masih Mau’ud as mengerjakan shalat sunat di rumah sebelum melakukan aktivitas lain apa pun. Saya pun biasa melakukan hal itu dengan teguh.

Lalu Hadhrat Khalifatul-Masih I ra bertanya, ‘Apakah ada yang menyaksikan kebiasaan amal perbuatan beliau as ini? Yaitu beliau as biasa shalat sunnah segera setelah masuk rumah. Hadhrat Shahibzadah Mirza Bashir-ud-Din Mahmud Ahmad ra yang ada di majlis daras itu berdiri dan berkata dengan lantang, ‘Tidak diragukan lagi merupakan kebiasaan Masih Mau’ud yang tetap bahwa beliau shalat sunnah di rumah sebelum pergi ke Masjid lalu pergi ke Masjid dan shalat fardhu di sana. Selanjutnya, setelah shalat fardhu, beliau as pulang ke rumah dan shalat sunnah segera sebelum melakukan pekerjaan lain.”

Bersaksi hal serupa juga Hadhrat Mirza Basyir Ahmad ra, Mir Nashir Nawab, putranya Mir Muhammad Ishaq dan Hafizh Hamid Ali yang melihat sendiri, pembantu Hudhur as yang sejak lama.

Lalu ada pertanyaan tentang menjadikan posisi Imam shalat sebagai sebagai sebuah profesi (pekerjaan)? (Telah diketahui bahwa sebagian imam shalat di beberapa tempat melakukan imam shalat karena upah yang di terimanya)

Hadhrat Masih Mau’ud as bersabda,

“Mengerjakan Shalat sebagai ma-mum di belakang seorang Imam yang memimpin shalat karena sebagai profesi itu diragukan kesahihan shalatnya. Sebab, telah terbukti jelas mereka memimpin jamaah shalat sebagai pekerjaannya mengingat uang yang mereka akan dapatkan dari itu. Mereka hadir di masjid bukan untuk shalat lima waktu tapi telah menjadikan masjid itu sebagai toko kelontong yang ia buka 5 kali sehari. Dengan menjalankan toko itu, ia menghidupi diri dan keluarganya. Jika mereka tidak dibayar untuk itu atau dipecat, maka mereka pasti akan menggugat ke pengadilan dalam rangka mengklaim lagi sebagai Imam. Faktanya ialah bukan soal menjadi imam shalat tapi itulah jalan mereka untuk mencari makan yang haram dengan jalan menjijikan.” (artinya, mereka mengangkat gugatan ke pengadilan dalam rangka mencari kedudukan imam di masjid tertentu. Lalu, pengadilan memperpanjang kedudukan mereka. Dan ini terjadi di masa ini juga.)

Jadi, Hadhrat Masih Mau’ud as bersabda setelah ditanya tentang shalat di belakang orang yang mengimami shalat demi uang,

“Mereka yang mengimami shalat seperti sebuah pekerjaan, tidak benar shalat di belakang mereka menurut pandangan saya. Mereka shalat dengan orang-orang dengan pemikiran makanan tengah disediakan bagi mereka di hari kamis dan menuntut gaji. Jika tidak dapat, niscaya mereka tinggalkan imamah shalat itu. Bila seseorang mendapatkan penghidupan dengan niat yang benar maka itu ialah ibadah. Jika seseorang merasa betah dengan suatu pekerjaan dan ia memilihnya dengan usaha dan kekuatannya lalu berlanjut terus mengerjakannya tentu ia takkan merasa terbebani bahkan menganggap mudah dan menikmatinya.”

Hadhrat Masih Mau’ud as bersabda mengenai mengerjakan Shalat menjadi ma’mum di belakang setiap orang yang mendustakan dan mengkafirkan beliau as,

“Hal itu bagaimana pun tidak diperbolehkan dan bahkan itu haram. Orang-orang yang mengkafirkan dan mendustakan adalah orang-orang yang akan hancur. Oleh karena itu, tidak pantas setiap orang dari Jemaat saya mengerjakan Shalat berma-mum di belakang mereka. Dapatkah orang hidup orang Shalat yang dipimpin oleh orang yang sudah mati? Ingat! Allah Ta’ala sendiri Yang telah memberitahu saya bahwa haram bagi kalian untuk mengerjakan shalat di belakang setiap orang yang mukaffir (mengkafirkan), mukadzdzib (mendustakan) dan mutaraddid (yang ragu-ragu) tersebut. Bahkan, wajiba bagi kalian bahwa Imam kalian dari antara kalangan kalian. Hal ini jelas diisyaratkan oleh Hadis Bukhari yang menyatakan Imamukum minkum.”[13]

Mengenai sebab tidak shalat dengan bermakmum di belakang orang-orang non Ahmadi, pada tanggal 20 Februari 1901 seseorang bertanya: “Mengapa Anda melarang murid-murid Anda shalat di belakang orang-orang yang bukan murid Anda?”

Hadhrat Masih Mau‘ud bersabda:

“Orang-orang yang menolak Jemaat yang didirikan oleh Allah Ta’ala, yang dengan tergesa-gesa dan persangkaan buruk tidak menaruh kepedulian untuk mengenali sekian banyak tanda-tanda dari Allah tentang kebenaran Jemaat ini, tidak prihatin atas musibah-musibah yang menimpa Islam; orang-orang itu tidak mengamalkan ketakwaan. إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Allah hanya menerima shalat dari orang-orang yang bertakwa saja.'(05:28) Oleh karena itu, kami katakana, ‘Janganlah mengerjakan shalat di belakang orang-orang yang shalatnya sendiri tidak sampai kepada derajat maqbul (diterima).’”[14]

Seseorang bertanya : ”Apakah shalat di belakang non Ahmadi itu jaiz atau tidak?”

Hadhrat Aqdas Masih Ma‘ud as bersabda:

“Ketika orang-orang itu menetapkan kita sebagai orang kafir. Menyebut kafir kepada kita yang bukan kafir membuat tuduhan kafir itu berbaik kepada mereka. Orang yang mengkafirkan orang Islam menjadikan dirinya sendiri sebagai orang kafir. Maka dalam kondisi itu bagaimana bisa jaiz/dibenarkan shalat di belakang mereka. Adapun mereka yang tetap diam tidak berpendapat di kalangan mereka, mereka juga termasuk golongan itu. Tidak dibenarkan shalat di belakang mereka juga. Sebab, mereka tetap menjadikan hati mereka berkeyakinan seperti penentang kita sehingga tidak bergabung dengan kita. [15]

Pada tanggal 26 Juli 1906, ada perbincangan mengenai tidak bolehnya anggota Jemaat beliau as shalat berma’mum di belakang ghair Ahmadi. Beliau as bersabda :

“Bersabarlah, dan janganlah shalat di belakang orang selain Jemaat kita. Inilah yang lebih baik dan dalam sikap inilah terdapat kebaikan. Dalam sikap seperti ini terdapat pertolongan dan kemenangan besar bagi kalian. Ini merupakan faktor yang menyebabkan kemajuan jemaat. Perhatikanlah! Orang-orang yang sedang merasa tidak senang atau marah satu sama lain di dunia ini pun sampai beberapa hari tidak menyapa musuhnya. Sementara itu, kemarahan dan ketidaksenangan kalian ini adalah demi Allah Ta’ala semata. Jika kalian terus-menerus bercampur dengan mereka, maka Allah Ta’ala tak akan lagi meletakkan pandangan khas-Nya sebagaimana Ia telah memandang kalian. Jika suatu Jemaat suci tetap memisahkan diri, maka dalam hal itulah terdapat kemajuan.”[16]

Kita berdoa kepada Allah Ta’ala semoga Dia memberi taufik kepada kita agar para Ahmadi menjadi orang-orang mukhlish sebagaimana yang Hadhrat Masih Mau’ud as harapkan dari kita.

Ada permintaan doa untuk para Ahmadi di Aljazair. Ini adalah Jemaat baru dan sebagian besar anggotanya baru berbaiat. Tapi mereka sangat kuat dalam iman mereka. Situasi yang tengah mereka hadapi ini sangat sulit bagi mereka. Pemerintah memperlakukan mereka dengan keras. Kasus-kasus diajukan untuk menggugat mereka tanpa dasar apapun. Beberapa Ahmadi sedang dipenjara. Orang-orang kita mereka anggap sebagai kelompok yang sama dengan Daesh (ISIS, Nauzubillah). Padahal yang benar adalah dalam masa ini, di negara manapun jika ada kelompok yang damai dan taat pada hukum pemerintah masing-masing maka itu adalah anggota Jemaat Ahmadiyah. Tetapi karena mereka harus mengasosiasikan beberapa tuduhan kepada kita maka mereka menuduh kita sebagai Daesh.

Sebagian polisi juga berusaha berlaku buruk kepada wanita Ahmadi. Seorang anggota Lajnah menyampaikan bahwa seorang polisi masuk ke rumah dan berkata, “Lepaskan selendangmu (kerudung)!” Lajnah itu menjawab, “Anda membunuh saya sekalipun, saya siap, dari pada harus lepas pardah saya di hadapanmu.” Para hakim juga berlaku dzalim, ada Ahmadi diminta untuk keluar dari Jemaat maka akan dibebaskan, kalau tidak maka mati saja di penjara. Ahmadi itu menjawab: “Tidak mengapa saya mati, saya tahu Jemaat ini adalah Islam yg benar, sampai mati tidak akan saya tinggalkan, mati sekalipun dipenjara saya tidak perduli.” Inilah keadaan terkini di sana.

Semoga Allah memberikan kemudahan dan kelapangan dalam segala hal bagi Ahmadi di sana dan memberi mereka keteguhan langkah. Semoga Allah melemparkan perbuatan buruk dari para penentang Ahmadiyah dan Islam ini kembali kepada mereka sendiri. Semoga Allah menjaga setiap Ahmadi agar aman dari kekejaman para penganiaya. Aamiin.

Penerjemah: Dildaar Ahmad Dartono

Sumber referensi resmi: www.Islamahmadiyya.net (teks bahasa Arab) dan rekaman audio berbahasa Indonesia hasil penerjemahan langsung dari bahasa Urdu oleh Mln. Mahmud Ahmad Wardi (https://www.alislam.org/archives/sermons/mp3/FSA20170127-ID.mp3)


[1] Sunan Ibni Majah, Kitab Iqamatush Shalah was sunnah fiha, no. 1397. رَحِمَ اللَّهُ رَجُلًا قَامَ مِنْ اللَّيْلِ فَصَلَّى وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّتْ فَإِنْ أَبَتْ رَشَّ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ رَحِمَ اللَّهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنْ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا فَصَلَّى فَإِنْ أَبَى رَشَّتْ فِي وَجْهِهِ الْمَاءَ “Semoga Allah memberi rahmat seorang laki-laki yang bangun malam kemudian shalat, lalu membangunkan isterinya kemudian shalat. Jika isterinya enggan ia memercikkan air di wajahnya. Dan semoga Allah memberi rahmat seorang wanita yang bangun malam kemudian shalat, lalu membangunkan suaminya kemudian shalat. Jika suaminya enggan ia memercikkan air di wajahnya.“

[2] Badar, 11, 2, 3 April 1903, Hal. 85

[3] Mazhab Hanbali dan Hanafi berdasarkan riwayat Hadits dari Hadhrat Ali bin Abi Thalib, meletakkan sedekapan kedua tangan di bawah pusar. Madzhab Syafi’i berpendapat meletakkan sedekapan tangan di atas pusar dan di bawah dada. Hadhrat Masih Mau’ud as mengkonfirmasi bahwa yang paling banyak dilakukan oleh Nabi Muhammad saw ialah yang umum dipraktekkan oleh Jemaat, yaitu di atas pusar, di bawah dada.

[4] Siratul Mahdi, jilid 1, h. 92

[5] Ashhaab Ahmad, jilid 10, h. 246, terbitan baru

[6] Al-Badr, 20 Maret 1903, h. 66

[7] Al-Hakam, 24 Maret 1903, h. 11.

[8] Musnad Ahmad bin Hambal, Musnad 10 orang Sahabat dikabarkan masuk surga, Musnad Para Khalifah Rasyidin, dari Musnad Ali bin Abi Thalib ra. نهاني رسول الله صلى الله عليه وسلم عن خاتم الذهب وعن لبس الحمرة وعن القراءة في الركوع والسجود Terdapat juga dalam Sunan Abi Daud, Kitab tentang pakaian, bab man karihahu, no. 4045, عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم بِهَذَا قَالَ عَنِ الْقِرَاءَةِ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ ‏.‏ Hadhrat Ali bin Abi Thalib berkata, “Nabi melarang kami membaca Al-Qur’an saat ruku dan sujud.” Shahih Muslim, Kitab tentang shalat, bab larangan membaca Al-Qur’an saat ruku dan sujud, “‏ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ لَمْ يَبْقَ مِنْ مُبَشِّرَاتِ النُّبُوَّةِ إِلاَّ الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ يَرَاهَا الْمُسْلِمُ أَوْ تُرَى لَهُ أَلاَ وَإِنِّي نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ ‏”‏ “Hai manusia! Tidak ada yang tersisa dari mubasysyirat kenabian kecuali ru-ya shalihah yang dapat seorang Muslim lihat atau diperlihatkan padanya. Sesungguhnya aku dilarang untuk membaca (ayat) AlQuran pada waktu ruku dan sujud. Adapun pada waktu ruku agungkanlah Tuhan. Sedangkan pada waktu sujud bersungguh-sungguhlah dalam memohon doa karena itu saat yang tepat permohonan kalian dikabulkan.”

[9] Tafsir Al-Qur’an karya Imam al-Qurthubi, Surah Al-Maidah ayat 97. http://quran.ksu.edu.sa/tafseer/qortobi/sura5-aya96.html

[10] Kitab al-Mushannif, Kitab tentang Shalat, juz pertama. Penulis Abdullah bin Muhammad bin Abu Syaibah.

[11] Al-Hakam 24 Februari 1901;Fatawa Masih Mau’ud hal. 58

[12] Tadzkiratul Mahdi hal. 253; Fatawa Ahmadiyah hal. 64

[13] Shahih Al-Bukhari, Kitab Ahaditsil Anbiya, bab nuzul Isa

[14] Al-Hakam, 17 Maret 1901. Hal. 8

[15] (Al-Badar, 15 Desember 1905. Hal. 2)

[16] Al-Hakam, 10 Agustus 1901. Hal. 3

Begin typing your search above and press return to search.
Select Your Style

You can choose the color for yourself in the theme settings, сolors are shown for an example.