Shalat dan Fiqih Masih Mau’ud as

[box icon=”info”] Tim Ahmadiyah.id bertanggung jawab penuh atas kesalahan atau miskomunikasi dalam sinopsis Khotbah Jumat ini.[/box]

Ringkasan Khotbah Jumat

Shalat dan Fiqih Masih Mau’ud as

oleh Pemimpin Jamaah Muslim Ahmadiyah Hadhrat Mirza Masroor Ahmad atba
di Masjid Baitul Futuh 
London, 22 April 2016

 

أشْهَدُ أنْ لا إله إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لا شَرِيك لَهُ ، وأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

أما بعد فأعوذ بالله من الشيطان الرجيم.

بسْمِ الله الرَّحْمَن الرَّحيم * الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمينَ * الرَّحْمَن الرَّحيم * مَالك يَوْم الدِّين * إيَّاكَ نَعْبُدُ وَإيَّاكَ نَسْتَعينُ * اهْدنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقيمَ *

صِرَاط الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْر الْمَغْضُوب عَلَيْهمْ وَلا الضَّالِّينَ. (آمين)

Hadhrat Mushlih Mau’ud ra mengatakan bahwa dua aspek pemurnian atau penyucian diri yang sangat penting bagi manusia; salah satunya adalah pemurnian pikiran. Sedangkan yang satunya lagi adalah untuk memiliki perasaan yang baik dan halus serta perasaan yang mendalam. Hal itu harus perasaan yang permanen/tetap terus-menerus. Maksudnya, bukan hanya sebagai perasaan yang sementara sebagai hasil dari pemurnian/pembersihan hati yang sementara waktu saja. Itu artinya pendirian dan perasaan takwa yang mendalam dan yang kuat bertahan dapat lahir dari sebuah hati yang benar-benar telah dibersihkan secara sempurna. Adapun pemikiran-pemikiran yang murni secara terus-menerus dan kuat bertahan dilahirkan dari pemikiran atau akal yang telah dibersihkan.

Dalam Bahasa Arab, kondisi ini dinamakan “التنوير” ‘tanwiir’. Ini adalah kondisi ketika cahaya (nur) tercipta di dalam diri manusia yang mana itu selalu menciptakan pemikiran yang benar di dalam dirinya. ‘Tanwiir” artinya bukanlah dengan usaha sungguh-sungguh semata menghasilkan pemikiran-pemikiran yang suci dan pantas, melainkan itu adalah sebuah pengembangan bakat/karunia tatkala seseorang senantiasa melahirkan pemikiran-pemikiran yang suci dan pantas/layak, dan ketika pemikiran-pemikiran yang salah/tidak benar tidak pernah dia munculkan; dan itu termasuk bagian dari intuitif bahwa kondisi ini tidak dihasilkan kecuali dengan usaha keras secara terus-menerus dan juga dengan karunia Allah Ta’ala.

Ringkasnya, Hadhrat Muslih Mau’ud ra menjelaskan tema bahasan ini, “Saya telah mendengarkan Hadhrat Masih Mau’ud as, di banyak kesempatan saat beliau as ditanyai mengenai hal-hal yang menyangkut keputusan-keputusan Fiqh (hukum-hukum Islam) dan beliau hapal sekali siapa orangnya yang sangat paham dan mengerti hal itu serta sibuk berkecimpung dalam bidang tersebut, maka beliau as bersabda, ‘Silakan datang kepada Maulwi Nur ud Din atau Maulawi Abdul Karim (ra) atau Maulwi Muhammad Ahsan atau salah seorang dari Maulwi-maulwi lainnya.’

Namun ada waktu-waktu tertentu lainnya yang mana Hadhrat Masih Mau’ud as berpandangan bahwa perkara yang ditanyakan mengharuskan adanya peran yang harus diberikan oleh seorang Ma-mur (orang yang dikirim oleh Allah Ta’ala) yang memberikan bimbingan kepada dunia dalam hal itu; (oleh karena itu) beliau sendiri-lah yang akan menjelaskan mengenai masalah tersebut. Tetapi, pada waktu-waktu yang lain ketika tema yang ditanyakan tidak berkaitan dengan peristilahan-peristilahan baru, beliau akan bersabda, ‘Tanyalah kepada Tuan Maulwi Fulan!’ Bahkan, pada majelis-majelis yang mana beliau hadir, beliau akan menunjuk perkara (yang berhubungan dengan hukum Islam) tersebut kepada ulama-ulama lain yang hadir. Namun, meski beliau as telah menunjuk ke Ulama tertentu untuk menjawabnya, pada waktu-waktu tertentu, dalam banyak kesempatan beliau juga akan berkata, ‘Naluri alami/fitrat saya mengatakan kepada saya bahwa perkara ini seharusnya begini dan begitu’ dan beliau akan berkata: ‘Saya mempunyai pengalaman-pengalaman dimana meskipun terkadang saya tidak memiliki pengetahuan mengenai sebuah perkara tertentu, namun saya secara naluriah memberikan jawabannya yang mana kemudian terbukti benar menurut Hadis dan Sunnah.’”

Menjelaskan lebih jauh mengenai apa yang dimaksud dengan “التنوير” ‘tanwiir’, Hadhrat Muslih Mau’ud ra mengatakan:

“Apa yang disebut dengan “التنوير” ‘tanwiir’ adalah pikiran apapun yang benar dan pantas yang ada pada benak seorang manusia. Sebagaimana menjadi maksud seseorang perihal kondisi kesehatannya yang baik dengan berkata, ‘Sesungguhnya saya dalam kondisi baik-baik saja’, maka ini pun suatu jenis dari memiliki kesehatan yang baik, dan jenis lainnya ialah tatkala seseorang tetap terus memiliki kesehatan yang baik. Atas hal itu, ‘tanwiir’ adalah kepatutan atau kesehatan pikiran dan pandangan yang sebagai hasilnya, pemikiran dan juga pandangan-pandangan sebagai hasil refleksinya selanjutnya juga benar dan pantas.

‘Tanwiir’ dalam pemikiran adalah penting bagi pengembangan ruhani. Demikian pula keberadaan ketakwaan dan kesucian guna kemajuan kerohanian. “التنوير‘tanwiir’ berhubungan dengan pikiran, sedangkan takwa berhubungan dengan qalb (hati). Orang-orang kadang-kadang menganggap الحسنة kebaikan dan التقوى ketakwaan adalah satu hal yang sama. Tetapi, hakekatnya, kebaikan adalah apa saja perbuatan baik atau niat baik yang telah kita lakukan sedangkan takwa berarti setiap hal pemikiran-pemikiran yang lahir dalam diri manusia yang berasal dari perasaan-perasaan yang baik /saleh.

Sebagaimana telah saya sebut tadi, pemikiran, perenungan, dan yang berkaitan dengan pikiran dan akal adalah ‘tanwiir’. Sedangkan takwa adalah ketika perasaan sudah mantap dalam kesalehan dan kebaikan; dan hal ini berkaitan dengan القلب qalb (hati). Seseorang akan terlindungi dari serangan keburukan ketika ia meraih ‘tanwiir’ (pencerahan) dalam pemikiran dan ketakwaan dalam hatinya. Selanjutnya, seseorang menjadi terlindungi dibawah naungan karunia Ilahi. Sebagaimana disebutkan oleh Hadhrat Mushlih Mau’ud ra bahwa Hadhrat Masih Mau’ud as mengirim para penanya kepada para ulama Jemaat supaya menanyakan permasalahan-permasalahan biasa. Meskipun demikian, ada kalanya beliau akan mengoreksi para ulama tersebut dalam beberapa perkara kecil, misalnya memperpendek Sholat ketika bepergian.

Hadhrat Masih Mau’ud as bersabda:

“Madzhab atau keyakinan saya adalah manusia seharusnya tidak menempatkan diri mereka sendiri ke dalam kesulitan-kesulitan. Dan, hendaklah mereka melakukan hal-hal safar (perjalanan) yang dalam العُرف ‘urf (kebiasaan yang berlaku) terhitung safar (perjalanan). Keadaan bepergian bisa saja terjadi ketika seseorang hanya pergi sejauh dua atau tiga farsakh (beberapa mil saja atau jarak dekat). Hadits mengatakan إنما الأعمال بالنيات ‘innamal a’maalu bin niyyaat – perbuatan-perbuatan dinilai berdasarkan niat-niatnya. Terkadang seseorang pergi keluar bersama teman-temannya sejauh dua atau tiga mil dan tidak berpikiran itu sedang bepergian. Namun, ketika seseorang keluar dengan membawa satu tas dan dengan niat safar, maka hal itu dikatakan sebagai keadaan sedang bepergian/musafir. Syariat bukan berdasarkan atas kesukaran-kesukaran. Seseorang yang memandang dirinya sedang bersafar menurut kebiasaan yang berlaku maka ia terhitung sedang menjadi musafir.” [1]

Keadaan bepergian adalah ketika seseorang keluar rumah dengan berniat untuk bepergian. Saya pergi ke Leicester baru-baru ini untuk peresmian sebuah masjid dalam sebuah perjalanan yang hanya satu hari, dan ketika berada di sana sebelum pulang, saya memimpin Shalat Isya secara penuh [tidak diqashar). Pertanyaan kemudian timbul: mengapa Sholat tidak dipendekkan?

Saya mengingat pernyataan Hadhrat Masih Mau’udas pada suatu kesempatan bahwa keadaan safar/bepergian adalah ketika seseorang membawa sebuah tas dengan niat untuk bepergian. Selanjutnya, suatu keharusan untuk menempatkan di pelupuk mata kita sabda Nabi saw, إنما الأعمال بالنياتinnamal a’maalu bin niyyaat – perbuatan-perbuatan dinilai berdasarkan niat-niatnya. Jika itu ada ditempatkan pada pandangannya maka ia takkan menjerumuskan diri kedalam banyak kesulitansebagaimana juga ia tidak memanfaatkan kemudahan-kemudahan melebihi dari yang seharusnya. Melainkan, tujuan amal perbuatannya ialah pelaksanaan hukum-hukum Allah dan rasul-Nya saw.

Hadhrat Hadhrat Masih Mau’ud as menjelaskan:

“Setiap orang harus sangat memperhatikan niat masing-masing di tiap latar belakang melakukan sesuatu. Ia harus memelihara ketakwaan secara sungguh-sungguh dalam perkara seperti itu. Jika seseorang melakukan perjalanan setiap hari demi pekerjaannya yang biasa dilakukannya itu, maka ini bukanlah safar. Melainkan, safar ialah suatu perjalanan yang seseorang memilihnya dengan corak secara khusus dan ia untuk tujuan itu saja pergi dan pulang ke rumah. Itulah yang tergolong safar menurut ‘urf (dalam tradisi yang berkembang dalam masyarakat). Lihatlah! Saya biasa keluar untuk berjalan-jalan dalam beberapa mil setiap hari namun ini bukanlah safar. Dalam kesempatan-kesempatan perihal safar ini, setiap orang hendaknya memperhatikan apa-apa yang dengannya hatinya tenang. Jika hati berfatwa (berpendapat) bahwa itu adalah safar tanpa keraguan lagi maka itu adalah safar lalu silakan meng-qashar shalat. Setiap orang harus mengamalkan “استفتِ قلبك” ‘istafti qalbak’ – ‘Mintalah fatwa dari hatimu’. [2] Ketenangan hati seorang beriman dengan niat yang baik adalah lebih utama meski sudah ada seribu fatwa.” [3]

Maka dari itu, seseorang harus beramal dengan niat dan meminta fatwa dari hati di berbagai kesempatan, dan suatu kemestian untuk menjadikan niatnya itu baik dan meminta fatwa dari hati dengan niat yang baik. Hadhrat Masih Mau’ud as ditanya apakah seseorang harus mempersingkat shalat ketika mengunjungi Markaz (pusat Jemaat). Pertanyaan ini terus dimintakan hingga hari ini karena mereka berpikiran shalat harus diqashar jika mengunjungi markaz seperti ke Qadian, Rabwah atau kemari/London. Hadhrat Masih Mau’ud as menjawab:

“Ketika seseorang pergi untuk tinggal di sebuah Markaz selama tiga hari itu benar baginya/dibolehkan baginy untuk mempersingkat Salat. Jika seseorang telah bermaksud untuk melakukan perjalanan, kemudian bahkan jika itu adalah hanya 3 atau 4 farsakh (beberapa mil) jauhnya, maka itu akan dianggap sebagai safar. Namun, jika imam lokal [di pusat] itu melaksanakan shalat secara penuh maka tidak diragukan lagi dalam hal ini musafir juga harus melaksanakan shalat secara penuh di belakang imam.” (Tiap kali Anda sekalian melakukan perjalanan, baik ke Markaz atau ke tempat lainnya, sementara Imam shalat di depan Anda adalah orang Muqim [orang tempatan, tinggal di tempat itu], dan ia shalat secara penuh maka para Musafir yang shalat di belakangnya juga harus penuh). Ketika para pengurus melakukan perjalanan dan kunjungan dinasnya di wilayahnya maka itu tidak dikategorikan sebagai safar (perjalanan) mereka, itu seperti berjalan-jalan di kebun sendiri.”[4]

Bagaimana cara Hadhrat Masih Mau’ud as memperbaiki/memberikan petunjuk kepada para Sahabat beliau as dalam berbagai keputusan? Seorang Sahabat Hadhrat Masih Mau’ud as, bernama Tn. Qazi Amir Hussein menulis, “Pada awalnya saya berkeyakinan bahwa pemendekan shalat adalah tidak benar untuk dilakukan selama perjalanan dan hanya diizinkan bila dalam keadaan perang karena takut fitnah/kekacauan. Saya sering membicarakan hal ini dalam corak debat dengan Hadhrat Maulana Nur ud Din Sahib ra. Pada suatu saat saya pergi ke Gurdaspur menemani Hadhrat Masih Mau’ud as menghadiri kasus pengadilan yang berisi tuntutan terhadap beliau. Hadhrat Maulana Nur ud Din Sahib dan Hadhrat Maulawi Abdul Karim Sahib ra juga hadir. Tapi, pada saat Zuhr, Hadhrat Masih Mau’ud ‘alaihis salaam meminta saya untuk memimpin Salat. Saya memutuskan untuk melaksanakan Shalat penuh, bukan qashar sehingga keputusan ini akan diselesaikan. Bila shalat telah selesai, Hadhrat Masih Mau’ud as sendiri yang akan memberikan fatwanya nanti.

Saat saya hendak memulai mengangkat tangan untuk takbiratul ihram setelah membulatkan tekad itu, Hadhrat Masih Mau’ud as yang berdiri di belakang saya di sisi kanan, melangkah ke depan dan berkata di telinga saya, ‘Bukankah Anda akan mengimami hanya dua rakaat Shalat saja?’ Saya pun menjawab, ‘Iya, Hudhur! Saya akan mengimami shalat zhuhur qashar dua rakaat.’ Sejak saat itu selesailah masalah keputusan kami dan berubahlah pandangan saya.”

Demikianlah para Sahabat dalam menghentikan perbedaan secara cepat dengan lapang dada dan berpikiran terbuka.

Saya hendak memberitahukan secara implisit (tersirat) dalam hal ini bahwa Hadhrat Masih Mau’ud ‘alaihis salaam telah menjelaskan berbagai hal yurisprudensi (Fikih, hukum Islam) dalam berbagai kesempatan. Tidak benar prasangka yang mengatakan bahwa beliau senantiasa mengalihkan pembahasan masalah kepada para Ulama saja. Tidak demikian! Bahkan beliau biasa menjawab pertanyaan-pertanyaan pribadi juga. Masalah-masalah Fiqh yang telah dijelaskan oleh Hadhrat Masih Mau’ud as kini telah dikumpulkan dalam sebuah buku oleh Nazharat-e-Isyaat di Rabwah dan diterbitkan dengan judul “فقه المسيح”  Fiqhul Masih (Fiqh-e-Masih). Dalam rangka itu dengan sangat susah payah para Ulama Jemaat diantaranya para Dosen dan Mahasiswa Jamiah telah melakukan usahanya. Para anggota Jemaat harus mendapatkan buku ini untuk informasi tentang berbagai masalah hukum. Semoga Tuhan menghargai mereka yang telah menyusun materi itu dalam cara yang sangat bagus! Saya suatu hari nanti akan menyampaikan perihal itu jika ada kesempatan.

Hadhrat Mushlih Mau’ud ra mengatakan bahwa ia shalat sunnah sebelum shalat Jumat wajib ditunaikan. Beliau ra bersabda perihal hal ini, “Suatu kali ditanyakan sebuah soalan kepada saya –saat itu sedang dalam perjalanan sebagai musafir- karena kawan-kawan telah berselisih tentang shalat Jumat seputar Sunnah sebelum Jumat jika itu dijamak dengan Ashar. Kawan-kawan berkata bahwa Hadhrat Masih Mau’ud as telah menyampaikan sebuah pernyataan bahwa jika Shalat-shalat dijamak maka shalat sunnah sebelum shalat yang pertama dari kedua shalat yang dijamak itu, pertengahan diantara kedua shalat dan terakhir yang setelah kedua shalat tersebut dimaafkan untuk tidak dilakukan. Ketika shalat Zhuhr dan Ashar digabungkan maka shalat sunnah sebelum Zhuhur dan setelahnya dimaafkan untuk tidak dilakukan. Atau saat Maghrib dan Isya digabungkan maka shalat sunnah diantara kedua shalat itu dan setelahnya dimaafkan untuk tidak dilakukan. Namun, perselisihan yang timbul ialah karena seseorang Ahmadi yang menyertai perjalanan dengan saya mengatakan, ‘Tuan (Hadhrat Mushlih Mau’ud ra) shalat Jumat dan Ashar dijamak namun mengapa Tuan mengamalkan shalat Sunnah sebelum Jumat? Apa sebabnya?’”

Hadhrat Mushlih Mau’ud ra mengatakan,

“Keduanya itu benar. Ketika dua shalat digabungkan, shalat Sunnah diizinkan untuk tidak dilakukan dan juga adalah benar bahwa Nabi saw telah mengamalkan shalat Sunnah sebelum Jumat. Saya mengamalkan shalat Sunnah sebelum Jumat tersebut guna mengamalkan Sunnah Nabi saw. Inilah jalan saya. Sebab dari itu ialah shalat-shalat nafal/Sunnah yang dilaksanakan sebelum Shalat Jumat berbeda dengan shalat Sunnah yang dilakukan terlebih dahulu sebelum Shalat Zhuhur. Nabi saw  telah mendirikan shalat sunnah sebelum Shalat Jumat tersebut untuk menghormati hari Jumat. Merupakan suatu kebolehan untuk melaksanakan Shalat Jumat ketika bepergian dan juga untuk meninggalkannya. Itu artinya, jika seseorang dalam perjalanan maka dimungkinkan untuk shalat Jumat dan juga untuk meninggalkannya.”

Namun, dalam hal ini bukan artinya [dalam perjalanan] hendaknya meninggalkan shalat Jumat secara mutlak, melainkan dibolehkan untuk kemungkinan meninggalkan shalat Jumat dan menggantinya dengan Zhuhur.  Hadhrat Mushlih Mau’ud ra mengatakan, “Saya telah menyaksikan Hadhrat Masih Mau’ud as dalam perjalanan melaksanakan shalat Jumat dan terkadang juga meninggalkannya. Suatu kali saat bepergian ke Gurdaspur untuk kasus pengadilan, Hadhrat Masih Mau’ud as mengatakan bahwa beliau dan para Sahabat beliau as tidak akan menunaikan Shalat Jumat karena mereka sedang dalam perjalanan. Seorang Ahmadi datang kepada beliau as dan berkata, ‘Saya dengar Hudhur takkan melaksanakan shalat Jumat hari ini?’ Hudhur as menjawab, ‘Iya, benar. Kita sedang musafir.’

Orang itu berpikiran bahwa Masih Mau’ud telah mengatakan ini karena Hadhrat Maulana Nur ud Din tidak ada di antara mereka. Beliau ra biasanya memimpin Shalat Jumat. Tadinya menemani Hudhur as ke Gurdaspur tapi pulang lagi ke Qadian karena ada suatu pekerjaan penting. Sahabat tadi, yang memiliki sifat yang sangat berterus terang, mulai bersikeras bahwa ia juga tahu bagaimana cara memimpin Shalat Jumat, sehingga ia dapat mengimami mereka. Hudhur as menjawab, ‘Saya tidak menafikan  hal itu namun kita sedang dalam perjalanan dan karena itu kita shalat Zhuhur saja.’  Orang itu mendesak lagi, ‘Hudhur! Saya tahu betul mengimami shalat Jumat. Saya biasa mengimami orang-orang.’ Setelah Hadhrat Masih Mau’ud as melihat desakannya itu akhirnya setuju untuk menunaikan Shalat Jumat pada kesempatan tersebut.”

Dalam kehidupan manusia biasa datang saat-saat tertentu penuh kegembiraan pada tingkat pribadi maupun juga pada tingkat Jemaat dan bangsa. Dalam kesempatan tersebut juga ada upaya menyatakan kegembiraan. Tetapi, sebagian orang melakukannya dengan begitu berlebihan sementara sebagian yang lain sangat kurang secara ekstrim dalam hal menyatakan kegembiraan tersebut. Artinya, sebagian mereka sangat berlebihan membelanjakan uangnya guna perayaan kegembiraan sementara sebagian lain menganggap pernyataan kegembiraan dengan perayaan mutlak berdosa menurut agama atau lainnya.  Adapun Islam menolak kedua hal yang berlebihan ini. Hadhrat Masih Mau’ud as telah mengarahkan perhatian kita untuk sesuai dengan ajaran-ajaran Islam dengan mengambil sikap dan perbuatan yang الاعتدال I’tidaal (tepat, seimbang, tidak kekurangan dan tidak berlebihan) dalam urusan diniyah (keagamaan) dan duniawiyah (keduniaan) di semua hal baik kecil maupun besar. Saya telah menyebutkan baru saja perihal shalat.

Hadhrat Mushlih Mau’ud ra mengatakan, “Saya telah melihat Hadhrat Masih Mau’ud as ketika bepergian melaksanakan Shalat Jumat dan di kesempatan bepergian yang lain meninggalkan shalat Jumat menggantinya dengan shalat Zhuhur. Ketika saya menjalankan Shalat Jumat selama perjalanan saya juga melaksanakan shalat Sunah qablal Jumu’ah (sebelum Jumat) dan dalam pandangan saya itu harus dilakukan. Shalat sunah dua rakaat tersebut berbeda dengan shalat sunah yang biasa dilakukan sebelum Zhuhur. Shalat sunah dua rakaat tersebut secara khusus untuk menghormati hari Jumat. Shalat sunah dua rakaat tersebut juga harus dilakukan ketika Shalat Jumat dikombinasikan/dijamak dengan Ashar.”

Saat ini saya hendak membicarakan penjelasan tentang bagaimana Hadhrat Masih Mau’ud as mengingatkan kita tentang mengistimewakan pernyataan kegembiraan pada peristiwa-peristiwa duniawi. Dalam kerangka itu saya hendak menyajikan ke hadapan saudara-saudara tentang amal perbuatan Hadhrat Masih Mau’ud as yang diterangkan oleh Hadhrat Mushlih Mau’ud ra. Beliau ra bersabda, “Suatu hal yang terbukti jelas dari amal perbuatan Hadhrat Masih Mau’ud as untuk menyalakan lampu hias di seputaran rumah dalam rangka merayakan suatu peristiwa khusus. Qadian dua kali mengalami pemasangan lampu-lampu hias atas perintah Hadhrat Masih Mau’ud as yaitu pada saat Yubilee (perayaan memperingati tanggal mulai bertahta atau tanggal lahir) Ratu Victoria dan Yubilee Raja Edward VII. Atau mungkin dua kali Yubilee tersebut untuk Ratu. Tapi yang saya ingat jelas ialah penyalaan lampu-lampu hias.

Anak-anak menyukai hal-hal seperti itu sehingga saya ingat juga bahwa lampu minyak kecil yang menyala di sisi Masjid Mubarak dan ketika mereka padam karena minyak habis, Hadhrat Masih Mau’ud as mengirim beberapa orang lagi untuk memenuhinya dengan minyak. Penyalaan lampu-lampu hias dilakukan di sudut luar rumah kami dan juga di masjid dan madrasah. Tn. Mir Muhammad Ishaq (teman masa kecil Hudhur II ra) telah menyaksikan hal itu juga. Sedangkan para penentang melarang mutlak penyalaan lampu-lampu hias demikian. Mereka mengatakan itu terlarang. Tapi, pendapat mereka tidak benar.

Hadhrat Mushlih Mau’ud ra mengatakan, “Saya berkeyakinan bahwa Hadhrat Masih Mau’ud as yang bersifat حكَما عدلا Hakaman ‘Adlan (Hakim) dan Arbiter (Adil) tidak akan melakukan apa-apa yang bertentangan dengan Al-Qur’an. Suatu hal yang tsabit (terbukti jelas) dari perbuatan, bahwa beliau memerintahkan penyalaan lampu-lampu hias. Ada saksi-saksi yang menyatakan demikian. Suratkabar Al-Hakam juga memuat beritanya. Oleh karena itu tidak perlu untuk berdiskusi apakah penyalaan lampu-lampu itu terjadi atau tidak. Demikian pula,  tidak perlu juga pembahasan seputar apakah itu boleh melakukan penyalaan lampu hias, kapan boleh atau soal pemborosan dan hal-hal seperti itu.

Cara perayaan kegembiraan oleh Hadhrat Masih Mau’ud as dengan menyalakan lampu-lampu hias adalah ekspresi sukacita dan memiliki hikmah di balik itu. Sebab, orang beriman tidak melakukan sesuatu tanpa hikmah. Jika penyalaan lampu-lampu itu secara khusus untuk wilayah yang luas dan diwajibkan untuk dilaksanakan di setiap rumah tangga maka itu bisa menjadi beban dan penyebab sesuatu yang tanpa manfaat. Namun, itu menjadi boleh-boleh saja ketika dilakukan pada tingkat nasional atau untuk alasan politik bangsa atau dilakukan di mana pencahayaan lebih diperlukan. Sebagaimana Tn. Mir telah jelaskan, ada riwayat yang menyebutkan Hadhrat Khalifah Umar ra menyelenggarakan pencahayaan tambahan di masjid di luar hari-hari biasa. Masjid adalah tempat pencahayaan tambahan membantu orang membaca Al-Qur’an dan buku-buku agama lainnya di sana.

Ketika Hadhrat Khalifah Umar ra menyediaan tambahan penerangan di masjid maka itu terdapat hikmah. Dalam Islam kesempatan bahagia dirayakan dengan cara yang menguntungkan/memberi faedah kepada umat manusia. Misalnya di saat Id hewan-hewan kurban disembelih dan daging-dagingnya dibagi-bagikan kepada orang-orang faqir. Saat Idul Fitri, shadaqatul fithir (dana Fitrana) juga diberikan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan. Dengan demikian, dalam Islam perhatian ekspresi kebahagiaan hendaknya ditujukan dengan cara yang banyak memberi manfaat bagi umat dan kemanusiaan sebanyak mungkin. Iluminasi/penerangan dengan lampu-lampu hias tampaknya tidak memiliki manfaat seperti itu tetapi itu dilakukan oleh Hadhrat Masih Mau’ud as untuk maslahat secara politis.

Demikian juga kadang-kadang Hadhrat Masih Mau’ud as membelikan kami [saat kanak-kanak] kembang api kecil sehingga kami yang saat itu masih anak-anak bisa bersenang-senang. Beliau as biasa mengatakan bahwa kembang api memiliki kandungan fosfor yang dapat membunuh virus-virus. Menjadi jelas bahwa Hudhur as tidak hanya untuk menyenangkan anak-anak beliau dengan membelikan kembang api tapi juga untuk membersihkan udara. Demikianlah, beliau as membelikan kami kembang api kecil yang beraneka ragam bentuk. Walaupun itu juga merupakan jenis pemborosan tetapi memiliki manfaat sementara. Meskipun manfaatnya tidak signifikan/besar tapi itu membuat anak-anak bahagia dan dengan demikian kerugian yang disebabkan oleh perasaan jiwa anak-anak yang tertekan [karena dilarang] dapat dihindari.

Hadhrat Masih Mau’ud as tidak mengatakan kepada seluruh Jemaat agar menikmati kembang api. Itu hanya diperbolehkan sesekali bagi anak-anak. Jika kembang api dinyalakan dengan niat membantu membersihkan udara dan membuat gembira anak-anak maka dua keuntungan/tujuan didapat. Hal ini baik untuk anak-anak bersenang-senang, perasaan mereka tidak harus benar-benar ditekan sehingga mereka mengerti bahwa Islam tidak mengabaikan tuntutan yang sah terkait permainan dan kegembiraan selama masa-masa/tahun-tahun mereka bermain, seperti lampu-lampu hias dan kembang api. Ketika perayaan ini dilakukan pada tingkat nasional [event/peristiwa nasional, contoh 17-an di Indonesia-penerjemah] itu juga akan membuat mereka menyadari hubungan mereka dengan negara mereka. Pendeknya, tidak ada yang salah dalam perayaan kegembiraan pada saat dan tempat yang tepat. Tetapi harus dibuat jelas kepada anak-anak bahwa perayaan kita berada dalam lingkup ajaran Islam dan hukum negara.”

Hadhrat Mushlih Mau’ud ra telah meriwayatkan dua peristiwa di masa kecilnya, “Saya senantiasa ingat kenangan saat masa kecil. Waktu itu Hadhrat Masih Mau’ud as mengadakan perjalanan ke kota Multan. Saya ikut serta dan ketika itu berusia sekitar 7 atau 8 tahun. Saya ingat dua peristiwa dalam rangkaian perjalanan tersebut. Sebagaimana diketahui bahwa saya ingat peristiwa-peristiwa sejak saya berumur dua tahun, bahkan satu tahun. Peristiwa pertama ialah saat perjalanan pulang, kami menginap di Lahore. Di kota itu terdapat sebuah pameran patung [dan gambaran] terbuat dari lilin yang menggambarkan peristiwa-peristiwa yang terjadi pada Raja-Raja. Pameran itu disebut English Warehouse dan terkenal dengan sebutan Bombay House.”

Syaikh Rahmatullah ra mengatakan kepada Hadhrat Masih Mau’ud as bahwa pameran itu sangat banyak mengandung ilmu pengetahuan dan sejarah. Beliau ra berharap Hadhrat Masih Mau’ud as melihatnya. Beliau ra mengajak Hadhrat Mushlih Mau’ud ra menyaksikannya. Karena usianya yang masih muda ia mulai membujuk Hadhrat Masih Mau’ud ‘alaihis salaam untuk pergi dan melihat patung lilin tersebut. Dan itu pada desakan bahwa Hadhrat Masih Mau’ud ‘alaihis salaam membawanya bersama. Patung lilin menggambarkan cerita kehidupan berbagai raja. Memang, Hadhrat Masih Mau’ud ‘alaihis salaam setuju kepergian Hadhrat Mushlih Mau’ud ra karena telah menerima ulasan yang sangat positif terutama tentang aspek pendidikan dan ilmu pengetahuan dari pameran itu dan ia tidak hanya pergi karena seorang anak bersikeras.

Hadhrat Mushlih Mau’ud ra bersabda,

“Peristiwa lain yang saya ingat dari yang sama tinggal di Lahore adalah bahwa seseorang telah mengundang Hadhrat Masih Mau’ud as ke rumah mereka di Lahore dalam rangka menyambut tamu. Atau mungkin beliau mengunjungi orang sakit, yaitu Mufti Muhammad Sadiq atau salah seorang anaknya. Beliau as pergi mengunjunginya. Ketika kami kembali, saya melihat kerumunan di luar Masjid Emas yang melontarkan caci-maki. Seorang pria berdiri di tengah-tengah kerumunan. Mungkin ia seorang ulama. Seketika kereta [ditarik sapi atau kuda] kami yang membawa kami melewati kerumunan itu. Saya berpikir untuk mencari tahu kerumunan di sekeliling kereta kami. Saya melongokkan kepala saya keluar untuk mencari tahu dan melihat sesuatu yang ia tidak bisa saya lupakan. Seorang pria dengan satu tangan buntung yang dibalut dengan semangat memukulkan tangan buntungnya itu ke tangannya yang lain dan berkata, ‘Mirza telah melarikan diri, Mirza telah melarikan diri.’”

Saya telah pernah menceritakan [dalam khotbah Jumat] peristiwa ini dalam konteks penceritaan yang berbeda juga. Bayangkanlah! Seorang pria dengan tangan tunggul/buntung yang dibalut tetapi menyatakan diri –karena semangat permusuhan- bahwa dia bisa menghapus atau mengubur Ahmadiyah dengan tangan buntungnya! والعياذ بالله Alangkah mengerikannya permusuhan yang ditanamkan ke dalam hatinya dan juga hati orang-orang lainnya! Bagaimana pada hari-hari itu mereka berusaha sangat keras untuk menghentikan orang supaya jangan datang ke Qadian untuk menerima Ahmadiyah. Sangat banyak orang pada masa itu yang pergi ke Qadian melewati Batala tetapi Maulwi Muhammad Husain Batalwi mencegah dan mempengaruhi mereka untuk pulang.

Hadhrat Mushlih Mau’ud ra mengatakan, “Saya mendengar Maulwi Abdul Majid Bhaghlapuri dilarang bergabung dengan Jemaat Ahmadiyah pada masa awal. Tiap kali telah melakukan perjalanan melewati stasiun Batala untuk datang ke Qadian, tetapi beliau dihentikan di Batala oleh

Maulawi Muhammad Hussein Batalwi yang memintanya untuk kembali ke rumah! Itulah kesibukan dia tiap hari. Ia tiap hari datang ke stasiun Batala dan berkata kepada orang-orang yang baru turun dari kereta dan bermaksud ke Qadian, ’Apa yang kalian dapat dengan pergi ke Qadian. Itu merusak iman kalian!’ Banyak orang yang pulang lagi ke rumah karena memandangnya sebagai orang yang pandai dalam hal agama. Jika ia berkata seperti itu pasti itu benar.”

Penentangan orang-orang terkemuka dalam agama sangat mempengaruh masyarakat umum sampai-sampai ada seseorang yang buntung tangannya demikian keras menentang.  Semua permusuhan dari para ulama itu didasarkan pada/sebagai akibat ketidaktahuan mereka dan kepentingan pribadi mereka. Mereka memprovokasi masyarakat atas nama agama guna mencapai tujuan pribadi mereka. Sampai sekarang masih ada penentangan seperti itu. Padahal kedatangan Hadhrat Masih Mau’ud as dengan membawa ajaran Islam hakiki dan menegakkan maqam khatamun nubuwwah (kedudukan yang sebenarnya dari Nabi Muhammad saw sebagai Khatamun Nabiyyin). Realitasnya adalah Hadhrat Masih Mau’ud as merupakan pecinta dan pelayan sejati dari Nabi saw. Tujuan beliau satu-satunya adalah menjelaskan kepada umat manusia bahwa tidak ada keselamatan bagi dunia sekarang ini kecuali menghubungkan diri dengan Nabi Akhir saw, Khatamul Ambiyaa, Muhammad, al-Mushthafa saw.

Tetapi, karena kekerasan hati para pemuka yang menyatakan diri ulama itu, bukannya mengikatkan diri pada orang yang merupakan pecinta sejati Nabi saw dan menerima sabda-sabdanya as membuat-buat tuduhan bahwa beliau as mengingkari Khatamun Nubuwwah, atau mereka menuduh beliau as menganggap diri lebih tinggi dibanding Nabi saw. Padahal beliau as sedikit pun tidak ada terbukti dari ucapan dan amal perbuatan beliau as yang terkait membenarkan tuduhan tersebut. Faktanya adalah bahwa Hadhrat Masih Mau’ud ‘alaihis salaam menantang seluruh dunia agama bahwa keselamatan kini adalah dengan menjadi penerima Islam dan taat kepada Nabi Muhammad saw.

Pendek kata, para Ulama itu membuat upaya sekeras mungkin dalam menentang tetapi dalam segi lainnya Jemaat mengalami kemajuan. Jemaat sedang berkembang dan senantiasa mengalami kemajuan dengan izin Allah. Mereka takkan berhenti dan takkan berhenti berusaha memusuhi Jemaat. Tapi sesuai Taqdir Ilahi bahwa Jemaat Ghulam Shadiq Nabi Muhammad saw itu akan mengalami kemajuan. Semoga Tuhan memampukan kita untuk membawa perubahan sejati dalam diri kita sendiri sesuai dengan yang Hadhrat Masih Mau’ud ‘alaihis salaam inginkan dan harapkan dari kita, dan kita menjadi teladan yang benar bagi umat Muslim yang tulus, semoga Dia menjadikan cahaya tercipta di dalam diri kita dan memenuhi hati kita dengan ketakwaan.

Hari ini saya akan menyalat ghaib kan jenazah, seorang lajnah untuk Amatul Hafiz Rahman Sahiba yang meninggal pada tanggal 15 April 2016. Beliau istri Doktor Ataur Rahman, Amir Jemaat wilayah Sahiwal, Pakistan. إنا لله وإنا إليه راجعون  Suami almarhumah adalah putra Hadhrat Tn. Mia Azhimullah, seorang Shahabat Hadhrat Masih Mau’ud as. Hadhrat Tn. Mia Azhimullah putra seorang Shahabat juga, Tn. Husain Bakhsy. Ayah almarhumah adalah Tn. Malik Muhammad Khurshid, sekretaris bidang pembangunan di Rabwah pada masa awal sekali. Almarhumah Sadr Lajnah Imaillah di kota Sahiwal selama periode yang panjang. Beliau terhiasi dengan sifat tawakkal kepada Allah, banyak beribadah dan berdoa, mengkhidmati tetamu, memperhatikan kaum faqir, terdepan dalam pengorbanan harta. Beliau sangat mukhlishah (tulus setia) kepada Khilafat, penyabar dan penuh syukur.

Saat peristiwa pemenjaraan beberapa orang Jemaat di kota Sahiwal, banyak orang yang datang ke rumah beliau untuk berjumpa dengan suami beliau, Amir Jemaat kala itu dan almarhumah mengkhidmati mereka sebaik-baiknya. Suami almarhumah mengkhidmati Jemaat selama 40 tahun dan almarhumah mendampingi sang suami serta menyokongnya sebaik mungkin. Beliau banyak menaruh perhatian dalam pengkhidmatan para tamu yang datang dari Pusat Jemaat. Putra-putri beliau dididikoleh beliau dalam asas tersebut. Semuanya mukhlish dan menjalin hubungan yang baik dengan Khilafat. Beliau seorang Mushiah dengan karunia Allah. Beliau meninggalkan 5 putra dan 3 putri. Semoga Allah Taala menjadikan anak keturunannya untuk selalu berlanjut dalam kebaikan-kebaikan dan menjadikan mereka anggota-anggota yang bermanfaat bagi Jemaat ini. Aamiin.

Penerjemah    : Dildaar Ahmad Dartono

[1] Al-Hakam, 17-01-1907, h. 13

[2] Musnad Ahmad, no.180001 “Dari Wabishoh bin Ma’bad ia berkata, “Saya datang kepada Rasulullah saw, dan saya ingin agar tidak ada sesuatu baik berupa kebaikan atau keburukan kecuali aku telah menanyakannya pada beliau. Saat itu di sisi beliau terdapat sekelompok sahabat, maka saya pun melangkahi mereka hingga mereka berkata, “Wahai Wabishoh, menjauhlah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, menjauhlah wahai Wabishah!” Saya berkata, “Saya adalah Wabishah, biarkan aku mendekat padanya, karena ia adalah orang yang paling aku cintai untuk berdekatan dengannya.” Maka beliau pun bersabda: “Mendekatlah wahai Wabishah, mendekatlah wahai Wabishah.” Saya mendekat ke arahnya sehingga lututku menyentuh lutut beliau, kemudian beliau bersabda: “Wahai Wabishah, aku akan memberitahukan (jawaban) kepadamu sesuatu yang menjadikanmu datang kemari.” Saya berkata, “Wahai Rasulullah, beritahukanlah padaku.” Maka beliau pun bersabda: “Kamu datang untuk bertanya mengenai kebaikan dan keburukan (dosa).” Saya berkata, “Benar.” Beliau lalu menyatukan ketiga jarinya dan menepukkannya ke dadaku seraya bersabda: “Wahai Wabishah, mintalah petunjuk dari jiwamu. Kebaikan itu adalah sesuatu yang dapat menenangkan dan menentramkan hati dan jiwa. Sedangkan keburukan itu adalah sesuatu yang meresahkan hati dan menyesakkan dada, meskipun manusia membenarkanmu dan manusia memberimu fatwa (membenarkan).”

[3] Badr, 23-01-1908, h. 2.

[4] Al-Hakam, 24-04-1903, h. 10

Begin typing your search above and press return to search.
Select Your Style

You can choose the color for yourself in the theme settings, сolors are shown for an example.