Penyebaran Virus Kebencian Terhadap Jamaah Muslim Ahmadiyah di Bogor, di tengah Perjuangan Melawan Virus Corona (COVID-19)

SIARAN PERS

PENYEBARAN VIRUS KEBENCIAN TERHADAP JAMAAH MUSLIM AHMADIYAH DI BOGOR DI TENGAH PERJUANGAN MELAWAN VIRUS CORONA (COVID-19)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

اَشْهَدُ اَنْ لَا اِلٰهَ اِلَّا اللهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

Pemerintah saat ini tengah berjuang menumpas virus ujaran kebencian, virus radikalisme dan virus corona (COVID-19) di Indonesia yang sama-sama membahayakan masyarakat. Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Bogor telah mengedarkan himbauan untuk tidak melakukan pengumpulan orang untuk meminimalkan penyebaran virus corona (COVID-19). Namun di saat yang bersamaan massa yang mengatasnamakan Aliansi Benteng Aqidah (ABA) Bogor dengan salah satu tokoh orator demonya Muhammad Al Khaththat yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh Forum Umat Islam (FUI)  justru mengumpulkan massa, menyebarkan kebencian, untuk menolak keberadaan Muslim Ahmadiyah yang sah secara hukum hidup di NKRI, baik sebagai warga negara maupun organisasi.

Massa intoleran yang menamakan diri Aliansi Benteng Aqidah ( ABA) melakukan aksi penolakan keberadaan Ahmadiyah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan melakukan orasi di pendopo Kabupaten Bogor pada hari Senin, 16 Maret 2020 dengan target utama menekan Bupati Bogor melarang Ahmadiyah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Massa yang berjumlah ratusan sebagian besar tinggal jauh dari lokasi dimana kantor pusat Jemaat Ahmadiyah Indonesia ( JAI) berada, terafiliasi pada organisasi massa yang selama ini sudah dikenal sebagai kelompok intoleran, penyebar ujaran kebencian atas nama agama.

Jemaat Ahmadiyah Indonesia ( JAI)  adalah organisasi agama yang sah secara hukum di Indonesia berdasarkan SK Menteri Kehakiman RI No. JA.5/23/13 tertanggal 13 Maret 1953 dan sampai saat ini keberadaannya tidak pernah dilarang oleh pemerintah karena tidak pernah melanggar hukum, tidak pernah makar bahkan tidak berpolitik .

Kementerian Agama Republik Indonesia mengatakan bahwa Ahmadiyah tidak menodai Islam (Republika, 23 Nov 2014), lebih lanjut Kementerian Agama Republika Indonesia mengatakan Ahmadiyah tidak membahayakan Negara maupun  kerukunan umat beragama di Indonesia (Satu Harapan, 01 Nov 2016), demikian pula Balitbang Departemen Agama RI melalui pernyataaan pejabatnya tertanggal  04 Februari 2020 menyatakan dengan tegas  bahwa SKB 3 menteri tentang Ahmadiyah tidak pernah melarang Ahmadiyah untuk beribadah dan berkegiatan ( MTA Indonesia).

Oleh karena itu kami mengingatkan dan yakin Bupati Bogor memahami seluruh peraturan hukum yang berlaku bahwa tidak ada satupun ketentuan hukum yang sah untuk melarang kegiatan dan keberadaan Ahmadiyah di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Bogor.

Lebih lanjut, Ahmadiyah melalui pemimpin spiritualnya untuk seluruh dunia sudah jelas menyatakan:

Patriotisme yang tulus adalah suatu keharusan dalam Islam. Kecintaan kepada Allah dan Islam, mensyaratkan orang itu harus mencintai bangsanya sendiri.

( Pidato Hazrat Mirza Masroor Ahmad, Markas Militer Jerman, 2012)

Karena itu Jamaah Muslim Ahmadiyah siap membantu masyarakat dan pemerintah Indonesia untuk turut serta mengatasi penyebaran virus corona (COVID-19), salah satunya melalui peningkatan daya tahan tubuh melalui pengobatah Homeopathi bagi masyarakat luas, termasuk di wilayah Bogor dan bahkan untuk kelompok yang selama ini melakukan demo penolakan terhadap Ahmadiyah sekalipun.

LOVE FOR ALL HATRED FOR NONE

Jakarta, 16 Maret 2020

Yendra Budiana
Jubir dan Sekretaris Pers Jemaat Ahmadiyah Indonesia

Website: www.ahmadiyah.id
Email: info@ahmadiyah.id
Twitter: AhmadiyahID
Facebook: AhmadiyahID
Instagram: AhmadiyahID

Comments (1)

Tim Ahmadiyah.Id
17/03/2020, 18:05
Ralat: Pengobatah...harusnya pengobatan. Homeopathi...harusnya Homeopathy.

Leave a Reply

Begin typing your search above and press return to search.
Select Your Style

You can choose the color for yourself in the theme settings, сolors are shown for an example.