Menanti Janji Mendagri dan Dirjen Dukcapil Terkait KTP Elektronik Untuk Ahmadiyah Manislor


SIARAN PERS

Menanti Janji Mendagri dan Dirjen Dukcapil yang Belum Terpenuhi:

Penerbitan KTP Elektronik Komunitas Ahmadiyah Manislor, Kuningan

dalam 14 (empat belas) Hari

 

Ashyhadu Allaa ilaaha Illallah Wa Ashyhadu anna Muhammadar-Rasuulullah

Bismillahir-rohmaanir-rohiim

Berdasarkan pernyatan Menteri Dalam Negeri, Bapak Tjahyo Kumolo di Media ibukota tertanggal 24 Juli 2017 yang menyatakan bahwa “Komunitas Ahmadiyah sebagai warga Manislor, Kuningan, Jawa Barat, berhak mendapatkan KTP Elektronik sesuai pernyataan keyakinannya dan Pemkab Kabupaten Kuningan tidak berhak menahannya“, yang kemudian di ikuti dengan pernyataan janji Kemendagri pada tanggal 04 Agustus 2017 di media yang menyatakan bahwa “KTP Elektronik bagi komunitas Ahmadiyah Manislor akan dicetak dalam 14 hari” (Paling lambat 18 Agustus 2017) di Dinas Kependukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan.

Maka bersama ini kami informasikan bahwa dinamika perkembangan pencetakan KTP Elektronik komunitas Ahmadiyah warga Manislor, Kuningan, Jawa Barat sebagai berikut:

  1. Beberapa anggota komunitas Ahmadiyah di Manislor, Kuningan, Jawa Barat pada hari Selasa dan Rabu 08-09 Agustus 2017 sudah mencoba mengajukan pencetakan KTP Elektronik ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan sesuai janji Mendagri dan Dirjen Dukcapil
  2. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan tetap meminta syarat tambahan khusus kepada anggota Komunitas Ahmadiyah Manislor di luar ketentuan resmi syarat pencetakan KTP Elektronik, yaitu “Surat Pernyataan Syahadat Masuk Islam yang ditandatangani di atas materai” jika ingin kolom agama di KTP Elektronik dicatat Islam dan jika tidak mau maka kolom agama akan di kosongkan
  3. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan mengatakan bahwa semua blanko dan teknis lainnya tidak ada masalah, KTP Elektronik siap dicetak untuk anggota Komunitas Ahmadiyah asalkan mau tanda tangan syarat tambahan yang dikhususkan kepada Komunitas Ahmadiyah Manislor yaitu “Surat pernyataan syahadat masuk Islam di atas materai“

Melihat fakta bahwa realisasi janji pencetakan KTP Elektronik dalam 14 (empat belas) hari bagi anggota Komunitas Muslim Ahmadiyah di Manislor belum terpenuhi, maka kami mengingatkan:

  1. Meminta Mendagri dan Dirjen Dukcapil memenuhi janiinya, memastikan pihak Pemda Kabupaten Kuningan segera mencetak KTP Elektronik Komunitas Ahmadiyah Manislor dalam waktu 14 (empat belas) hari (paling lambat 18 Agustus 2017) tanpa syarat khusus yang ilegal yaitu keharusan menandatangani “Surat pernyataan syahadat masuk Islam bermaterai”.
  2. Meminta Ombudsman Republik Indonesia memastikan tidak terjadi pelanggaran administrasi lagi oleh pihak Dukcapil dalam prosedur penerbitan KTP Elektronik Komunitas Ahmadiyah Manislor, Kuningan.
  3. Komunitas Ahmadiyah sesuai keyakinannya adalah Islam, maka tidak mau dalam kolom agama dikosongkan dan hanya mau di catat Islam. Jika KTP Elektronik dicetak tetapi kolom agama dikosongkan maka hal tersebut merupakan pemalsuan data dan pelanggaran hukum.
  4. Kami selalu berharap di era Presiden Bapak Joko Widodo, pemerintah menghentikan praktek diskriminasi dan  pelanggaran hukum yang bisa dimulai dengan realisasi janji pencetakan KTP Elektronik Komunitas Ahmadiyah sebagai warga negara yang sah.
  5. Pencetakan KTP Elektronik komunitas Ahmadiyah Manislor dalam waktu 14 ( hari) adalah adalah waktu yang tepat setelah selama 5 (lima) tahun ditahan dan berjuang hidup tanpa identitas KTP.

 

LOVE FOR ALL HATRED FOR NONE

Jakarta, 09 Agustus 2017

Yendra Budiana

Sekretaris Pers & Juru Bicara

Jemaat Ahmadiyah Indonesia

Email:info@ahmadiyah.id
Twiter : @AhmadiyahID

 

Begin typing your search above and press return to search.
Select Your Style

You can choose the color for yourself in the theme settings, сolors are shown for an example.