Siaran Pers: Penutupan Paksa Masjid Al-Hidayah oleh Pemkot Depok


SIARAN PERS

PENUTUPAN PAKSA MASJID AL-HIDAYAH OLEH PEMKOT DEPOK

Ashyhadu Allaa ilaaha Illallah Wa Ashyhadu anna Muhammadar-Rasuulullah

BISMILLAHIR-ROHMANIR-ROHIM

Sehubungan dengan penutupan paksa Masjid Al-Hidayah yang berlokasi di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Depok oleh Pemerintah Kota Depok pada hari Kamis, 23 Februari 2017 tanpa dasar hukum yang sah, maka kami menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Masjid Al-Hidayah berdiri sejak tahun 1999, terbuka untuk umum dan telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagi tempat ibadah dan rumah tinggal sejak tahun 2007
  1. Komunitas Ahmadiyah selama ini terlibat aktif dalam kegiatan sosial masyarakat di Sawangan dan aktif bersilaturahmi dengan para tokoh dan ulama di Sawangan serta tidak pernah melanggar hukum apapun
  1. Di dalam SKB 3 Menteri 2008 tentang Ahmadiyah tidak ada larangan melakukan ibadah dan kegiatan sehingga penutupan paksa masjid oleh pihak Pemkot yang mendasarkan diri pada SKB 3 menteri dan turunannya sampai Perwali Depok Tentang Ahmadiyah adalah tidak berdasarkan aturan yang benar.
  1. Tindakan penutupan paksa oleh pihak Pemkot Depok tidak berdasarkan keputusan pengadilan sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang sah, serta masalah agama adalah otoritas pemerintah pusat bukan pemerintahan daerah sesuai undang-undang Otonomi Daerah
  1. Menyayangkan sikap Pemkot Depok yang bersikap diskriminatif dan tidak melaksanakan kewajibannya untuk melindungi warganya melaksanakan ibadah dan hak berserikat, berkumpul yang dijamin oleh negara melalui undang undang dasar tahun 1945
  1. Meminta ketegasan sikap Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk memastikan pihak Pemkot Depok tidak menghalangi hak beribadah dan berkumpul Komunitas Ahmadiyah sesuai keyakinannya termasuk di lokasi Masjid Al Hidayah yang dikelola JAI Depok
  1. Meminta pihak Kapolri memastikan seluruh jajaran kepolisian dari mulai Polda Metro Jaya, Polres Depok dan Polsek Sawangan untuk menjamin keamanan komunitas Ahmadiyah sebagai warga negara yang sah, baik dalam melakukan ibadah maupun hartanya dari tindakan kekerasan dan tindakan intoleransi lainnya

LOVE FOR ALL HATRED FOR NONE

Jakarta, 24 Februari 2017

Yendra Budiana

Sekretaris Pers & Juru Bicara
Jemaat Ahmadiyah Indonesia

Email : info@ahmadiyah.id
Twiter : @AhmadiyahID

Begin typing your search above and press return to search.
Select Your Style

You can choose the color for yourself in the theme settings, сolors are shown for an example.