4. Membayar Zakat

Untuk meraih keridhaan Allah Taala dan kesenangan-Nya, seorang muslim akan membelanjakan hartanya sendiri dimana terdapat satu kebaikan yang sangat besar dan jaminan mutlak bagi kesejahteraan negara, maka di sana juga terdapat satu ibadah harta/finansial.

Bangsa-bangsa yang biasa menimbun kekayaan dan mengumpulkan harta dan tidak mau membelanjakannya dengan hati yang terbuka demi keperluan-keperluan bangsa dan kepentingan bersama, maka kehancuran dan kebinasaan sedang berada di depan pintu mereka. Fitnah dan kerusakan, ketidaktenteraman dan perpecahan menjadi nasib negara yang ditempati oleh bangsa yang kikir.

Harta yang dimiliki manusia adalah pemberian Allah Taala dan amanat-Nya. Seandainya Allah Taala hendak mengambil kembali sebagian dari antara amanat ini dan memerintahkan kepada hamba-Nya supaya membelanjakan sebagian harta pemberian-Nya di jalan-Nya, maka menaati hukum Allah Taala ini dengan senang hati dan lapang dada serta membelanjakan (harta tersebut) di jalan-Nya merupakan sarana yang pasti dan mutlak untuk menjadi faktor kebahagiaan manusia yang real dan keberkatan-keberkatannya yang lebih.

Dari segi kehidupan berdasarkan pada:

اَلْخَلْقُ عِيَالُ اللهِ

“Makhluk adalah ahli Allah Taala”, semua manusia memiliki hak dan derajat yang sama dihadapan Allah Taala dan mereka juga sama dalam hal harta dunia. Namun, dari segi sarana-sarana dan kemampuan masing-masing tidak sama dalam standar kepemilikan harta, bahkan dari segi keadaan ada yang memiliki banyak harta dan ada juga yang sedikit. Ada orang yang mengetahui cara yang lebih baik untuk mencari nafkah, sedangkan orang lain tidak memiliki keahlian dan tanpa sarana di jalan ini.

Akan tetapi, disebabkan perbedaan ini, orang yang tidak memiliki sarana dan orang yang tak mampu (lemah) tidak dapat mahrum dari haknya yang pokok. Dalam ayat Al-Qur’an Karim:

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

“Dan dalam harta mereka terdapat hak orang-orang yang meminta dan juga orang-orang yang tak dapat meminta”. (Q.S. Al-Dzariat: 20)

Terdapat isyarah pada hakikat ini. Jadi, wajib bagi orang-orang yang memiliki harta kekayaan bahwa dalam harta benda mereka terdapat hak orang lain, mereka harus membayarnya dengan senang hati dan lapang dada. Di dalamnya tersembunyi rahasia penjagaan harta pribadinya dalam kebaikan dan amanat mereka.

Ada perintah bagi orang-orang miskin dan tak mampu bahwa jangan memandang harta orang lain dengan niat tamak, serakah, benci dan memusuhi, jangan mencari celah untuk merampasnya dengan cara yang tidak benar dan menggunakan kekerasan. Di sisi lain, ada perintah bagi orang-orang kaya bahwa perhatikanlah lingkungan orang-orang miskin dan tak mampu, jangan biarkan mereka tak mampu bicara dalam masalah keperluan hidup, makanan (pangan), pakaian (sandang), tempat tinggal (papan) dan lain-lain dan mereka terpaksa harus menghadapi kesusahan dan kesulitan. Jadi, seandainya orang-orang kaya dan berharta menghendaki supaya orang-orang miskin mematuhi perintah Allah Taala yang diberikan kepada mereka dalam kaitan tidak merampas harta orang lain, maka mereka juga wajib mematuhi perintah Allah Taala ini dan mengamalkannya dengan hati yang jujur apa yang diperintahkan kepada mereka berkaitan dengan menghapuskan dan mengurangi kemiskinan dan kemelaratan dari dunia serta membelanjakan hartanya di jalan Allah Taala. Saat ini dunia sedang menghadapi beberapa masalah ekonomi. Akan tetapi, masalah yang sangat besar adalah pembagian harta yang tidak merata. Dimana ada orang yang levelnya sangat kaya, maka di sana ada juga orang yang levelnya sangat miskin dan melarat. Dikarenakan keluputan yang tidak alami ini, di dua kalangan tersebut lahir kebencian dan sifat saling cemburu dan demikianlah gejolak-gejolak yang tidak baik pada mereka seperti iri dengki, benci dan dendam senantiasa menjadi faktor krisis moneter dan keributan yang melampaui batas. Sampai saat ini dunia belum selamat dari hal tersebut.

Di satu sisi, sekiranya orang yang mempunyai modal mengumpulkan banyak harta karena kekuatan fasilitasnya, maka di sisi lain orang-orang miskin mati-matian berpikir untuk menjual kerja kerasnya dan mereka kesulitan mendapatkan orang yang memberi harga lebih atas kerja kerasnya itu. Sarana terbaik untuk menyeberangi terusan orang miskin dan kaya yang luas ini adalah infaq fī sabīlillāh. Dengan kebiasaan infaq fī sabīlillāh, perasaan ini mencuat dan jelas bahwa setiap orang hendaknya mendapatkan haknya yang semestinya dan hendaknya tidak membiarkan seseorang memiliki perasaan untuk merampok atau merampas hak orang lain dan memahrumkannya. Dimana Islam telah menekankan gerakan membelanjakan harta, maka di sana juga telah menetapkan tujuannya, yakni tujuan orang yang membelanjakan harta adalah semata-mata meraih keridhaan Allah Taala, tujuan duniawi tidak melatarinya. Jika tidak, maka akan sulit untuk terhindar dari kebiasaan buruk seperti sombong, serakah mencari nafkah yang tidak jaiz, tamak dan menyebut-nyebut kebaikan pada orang lain. Tujuan itu tidak akan dapat diraih, yang untuknya gerakan membelanjakan harta sangat ditekankan sedemikian rupa.

Untuk mengabadikan dan melangsungkan aturan infaq fī sabīlillāh dengan mudah, Islam telah menganjurkan hidup berkecukupan, sederhana dan tanpa dibuat-buat serta telah memberikan petunjuk untuk menghindari jalan hidup boros (berlebihan), karena langkah-langkah yang dibuat-buat tidak terhingga.

وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Janganlah kalian berlebihan, karena Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan. (Q.S. Al-An’am: 142)

Seandainya seseorang terperangkap di dalamnya, maka harta karun pun tidak cukup. Ketika pengeluaran-pengeluaran pribadi demikian meningkat dan seseorang menjadi mangsa formalitas-formalitas, maka kesenangan apa yang timbul dalam hatinya dan bagaimana dia akan berani untuk infaq fī sabīlillāh.

Macam-Macam Infaq fī Sabīlillāh

Dalam istilah Islam, nama lain infaq fī sabīlillāh adalah sedekah. Dan sedekah memiliki beberapa macam. Misalnya:

1. Membelanjakan harta untuk kepentingan bangsa dan bersama diperlukan syarat. Jikalau bahaya-bahaya sosial mendekat dan pimpinan agama menuntut orang yang memiliki harta untuk membawa hartanya supaya bahaya-bahaya tersebut dapat dilawan, maka semua orang yang memiliki harta wajib membawa dan mempersembahkannya.

Dalam Firman Ilahi:

إِنَّ اللّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُم بِأَنَّ لَهُمُ الجَنَّةَ

“Allah Taala telah membeli dari orang-orang mukmin nyawa dan harta mereka dengan janji bahwa mereka akan mendapatkan surga” (Q.S. Al-Taubah: 111)

terdapat isyarah pada hakikat ini.

2. Membelanjakan harta yang tersisa dan berlebih. Selebihnya memiliki 2 macam:

  1. Pengeluaran sukarela yang ditentukan oleh kehendak seseorang. Seperti sedekah nafal yang dikeluarkan atas keputusan ketakwaan pribadi seseorang. Demikian pula, syukuran atas kebaikan seseorang, hadiah-hadiah dan berbagai macam pengeluaran demi kebaikan hubungan sosial juga termasuk dalam pengeluaran sukarela.
  2. Pengeluaran wajib yang harus dibayar oleh seorang muslim pada umumnya. Seperti iuran-iuran wajib bersama yang diusulkan oleh Majelis Musyawarah yang dipanggil oleh Khalifah untuk melanjutkan tugas mengatasi urusan agama dan menyebarkan Islam dan Khalifah menyetujuinya.

b.1. Penghasilan-penghasilan yang ditopang oleh pemerintah juga termasuk dalam ketentuan ini

b.2. Selain itu, menafkahi kerabat, hak berkhidmat, sedekah fitri, fidyah, kafarah, pengeluaran-pengeluaran nadzar juga merupakan bagian pengeluaran wajib.

b.3. Pengeluaran wajib di jalan Allah Taala yang secara khusus dan istilah disebut zakat dan rincian tentang pengeluaran ini perlu diperhatikan.

Zakat merupakan bagian dari pengeluaran wajib terpenting dari harta tersisa. Karena sekurang-kurangnya ini merupakan infaq fī sabīlillāh yang menjadi keharusan bagi setiap muslim yang memenuhi nisab demi keridhaan Allah Taala, baik lingkungan sosial memerlukannya ataupun tidak. Pengeluaran ini menjadi keharusan dalam segala hal. Inilah sebabnya zakat harus dibayar ketika semua keperluan lingkungan sosial dan pribadi terpenuhi melalui sarana-sarana lain dengan alasan-alasan yang dibenarkan. Karena pada dasarnya pengeluaran harta ini diberlakukan supaya orang-orang terbiasa membelanjakannya di jalan Allah Taala. Akar kekikiran, kebakhilan dan keserakahan senantiasa terpotong.

Tujuan firman Tuhan:

كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاء

“Supaya harta tidak berputar-putar diantara orang-orang kaya dari antara kalian” (Q.S. Al-Hasyr: 8)

menjadi sempurna dan lingkungan terjaga dari kebutuhan orang-orang aniaya dan bakhil.

Arti zakat adalah mensucikan, menumbuh-kembangkan dan menepi kepada kesejahteraan. Dari segi ini, seorang muslim yang membayar zakat demi kesenangan Allah Taala dan keridhaan-Nya, dia mensucikan dirinya dari kekikiran dan keserakahan mengumpulkan harta. Dengan melaksanakan hak orang lain dalam urusan harta, dia mensucikan dan membersihkan hartanya dan menjadi pewaris keberkatan-keberkatan Allah Taala dan karunia-karuniaNya. Dengan memenuhi keperluan-keperluan orang-orang miskin dan orang-orang yang memerlukan, dia menciptakan keadaan aman dan harmonis lagi damai. Demikianlah, pemeliharaan harta meratakan jalan untuk kemajuan dagang dan usahanya serta menjamin kesejahteraan seluruh negara dan peningkatan harta.

Seorang muslim menganggap zakat sebagai suatu ibadah dan membayarnya dengan senang hati. Karena gejolak rasa syukur dan harapan karunia-karunia-Nya membuntutinya disebabkan ihsan-ihsan Allah Taala. Sebaliknya, dalam membayar pajak penghasilan (income tax), penggerak-penggerak ini lenyap sampai batas yang jauh dan dengan faktor ini seseorang terkadang mencari alasan supaya terhindar darinya. Selanjutnya, dikarenakan penetapan syaratnya terdapat pada tangan para hamba, maka unsur-unsur keadilan di dalamnya bisa hilang sampai satu batas. Demikianlah, di kedua sisi gejolak ketidakpercayaan dan pendiskreditan lahir.

Zakat melekat pada harta yang tersisa dan terkumpul. Seolah-olah ini merupakan bagian penghasilan terbaik pada modal yang terkumpul, yang mengakibatkan modal terpaksa berputa dan kecenderungan kepada pembagian harta, bisnis dan permodalan mendapatkan peningkatan dengannya. Sebaliknya, pajak penghasilan (income tax) dilekatkan pada penghasilan yang karenanya permodalan terhenti sampai satu batas. Gejolak mengumpulkan uang dan menimbun harta mendapatkan kemajuan dan perputaran uang menjadi berkurang. Pengangguran menjadi meningkat dan sama halnya dengan ketidakadaan kemampuan daya beli masyarakat. Akan tetapi, dengan membayar zakat kekuatan-kekuatan amal lingkungan yang menjadi sumber penambahan harta dan kesejahteraan lingkungan muncul.

Islam tidak melarang mencari uang. Ya, Islam tidak menjaizkan menimbun uang dan tidak memelanjakannya. Namun, seandainya seseorang mengumpulkan uang sebagai cadangan untuk keperluan-keperluan mendatang dan membiarkannya selama setahun, maka uang tersebut wajib dizakati. Isyarah firman Allah Taala atas hal ini:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم

Wahai rasul! Ambillah zakat dari antara harta mereka. Demikianlah engkau menyediakan sarana-sarana kesucian (tazkiyah) mereka. (Q.S. Al-Taubah: 103)

 Harta-harta zakat ada 2 jenis: Harta-harta batin dan harta-harta lahir.

  1. Harta-harta batin: Uang, emas, perak dalam bentuk apapun, perhiasan atau barang yang digunakan.
  2. Harta-harta lahir:
  3. Binatang ternak, misalnya unta, sapi/lembu, kerbau, kambing, dengan syarat digembala di gembalaan pemerintah luar atau lahan perkampungan dan tidak perlu diberi rumput/jerami secara teratur di rumah.
  4. Hasil panen di bumi, seperti gandum, palawija, jagung, padi, jagung untuk sayur (baby corn), anggur, madu hutan yang dikumpulkan oleh seseorang.
  5. Hasil tambang dalam kekuasaan orang, misalnya tambang besi, tembaga, timah, sumur minyak dan lain-lain.
  6. Harta-harta dagangan, dan modal yang ditanam dalam perusahaan.

Yang berhak untuk mengambil zakat dari harta-harta lahir adalah pemerintah. Pengawasan harta-harta batin tidak dapat dilakukan oleh pemerintah, seperti uang yang dikumpulkan, perhiasan, berbagai macam permata mahal, batu permata yang mahal, yaqut, jamrud. Membayar zakat atas harta-harta ini merupakan kewajiban pribadi seorang muslim sejati. Zakat ini dapat diberikan langsung oleh orang-orang dengan kehendaknya sendiri kepada orang-orang miskin, tidak mampu dan orang-orang yang berhak (para mustahik) dan juga dapat dibagikan dengan perantaraan Anjuman dan Pusat Lembaga-Lembaga Penyebaran Islam. Corak yang lebih baik dan beberkat dari segala segi adalah semua jenis zakat ini dikirimkan kehadapan Khalifah supaya semua orang miskin, melarat dan mustahik Jemaat mendapat bagian dari harta tersebut. Inilah sebabnya seluruh ulama umat mengakui prinsip ini bahwa pembagian zakat adalah hak Imam. (Tasyrihuz Zakat, halaman 126)

 Syarat-Syarat Wajib Zakat

Hasil bumi, misalnya berbagai macam palawija, kurma, anggur, madu wajib dizakati ketika diekspor dan nisabnya terpenuhi. Setelah itu, produksi ini tidak perlu dizakati, meskipun berapa pun lamanya tersimpan. Jenis harta yang lain, misalnya uang tunai, emas, perak, harta perdagangan, binatang ternak wajib dizakati ketika mencapai nisab yang ditetapkan dan selagi menjadi milik. Seolah-olah berapa tahun pun harta itu menjadi miliknya, maka harta tersebut wajib dizakati. Syarat khusus untuk binatang ternak adalah digembala di hutan gembalaan pemerintah, lahan perkampungan dan binatang tersebut hidup di sana . Binatang tersebut tidak perlu diberi rumput/jerami dan tidak digunakan untuk membajak dan memuat barang. Zakat atas binatang ternak pada dasarnya tergantung pada negara-negara dan daerah-daerah. Dimana tersedia tempat gembala yang luas, yang merupakan sandarannya, di sana binatang ternak tersebut dikelompokkan sama rata dengan jumlah ribuan atau ratusan ribu. Tujuannya adalah untuk diekspor, mendapatkan susu atau daging dan dijadikan sebagai tujuan dagang atau bisnis yang lain.

 Nisab dan Syarah Zakat

Standar nisab untuk uang cash, emas, perak dan setiap jenis modal lain adalah perak. Yakni, orang yang memiliki 52 tolah 6 masyah (52, 5 tolah) perak, uang atau emas sehingga perak dapat dibeli dalam takaran ini, maka wajib dizakati. Syarah zakat adalah 1/40 dari modal keseluruhan atau 2,5 %. Misalnya, seandainya harga 52 tolah 6 masyah perak adalah 400 rupe dan sebanyak itu pula uang yang dimiliki, maka harus dibayar zakatnya sebesar 10 rupe dengan standar 2,5%. Inilah harta-harta zakat yang untuk harta-harta tersebut perak merupakan standar nisabnya dan sarana untuk mengetahui ukuran nisab adalah timbangan. Perhiasan emas dan perak yang digunakan oleh perempuan secara pribadi dan terkadang diberikan kepada perempuan-perempuan miskin atas permintaannya, maka itu tidak perlu dizakati.

Sayidina Hadhrat Masih Mau’ud as. bersabda:

“Perhiasan yang digunakan tidak ada zakatnya dan perhiasan yang disimpan dan kadang-kadang digunakan hendaknya dizakati. Perhiasan yang digunakan dan kadang-kadang dipinjamkan kepada perempuan-perempuan miskin untuk digunakan, fatwa/pendapat sebagian mengenainya adalah tidak ada zakatnya. Perhiasan yang digunakan dan tidak diberikan kepada orang lain untuk digunakan lebih baik dizakati supaya dapat digunakan untuk dirinya sendiri. Kami mempraktekkannya di rumah dan menzakati perhiasan kami yang masih ada setiap tahunnya dan perhiasan yang disimpan seperti uang, dalam zakatnya tidak ada seorang pun yang berselisih. (Majmu’ah Fatawa Ahmadiyah, jilid 1, halaman 168; Al-Hakam, 17 Nopember 1905)

Dasar Hukum Zakat dalam Al-Qur’an, Hadis dan Ijtihad

  1. Al-Qur’an

Surah At-Taubah ayat 103:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم

Artinya: “Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”

S. Al-Baqarah ayat 111:

وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ

Artinya: “Dan tegakkanlah shalat dan bayarkanlah zakat.”

S. Al-Baqarah ayat 268:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah (nafkahkanlah) sebagian hasil usaha yang baik-baik dan sebagian hasil bumi yang kalian keluarkan untuk kalian.”

B. Hadits

  • Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah:

“Pada suatu hari Rasulullah saw duduk beserta para sahabatnya, lalu datanglah kepadanya seorang lelaki dan bertanya: Wahai Rasulullah, apakah islam itu? Nabi saw menjawab: Islam itu ialah engkau menyembah Allah dengan tidak engkau menyekutukan sesuatu dengan-Nya, dan engkau mendirikan shalat yang fardlu, dan engkau membayar zakat yang difardlukan dan engkau mengerjakan puasa di Bulan Ramadhan.”

عَنْ سَمُرَة كاَنَ رَسُولُ اللهِ صَـلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَـلَّمْ يَأْمُرُنَا اَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِىْ نُعِدُّهُ لِلْـبَـيْعِ. رواه الدارقطنى وأبوداود

Dari Samurah bin Jundah, mengatakan bahwa: “Rasulullah saw memerintahkan kami agar mengeluarkan sedekah dari segala yang kami maksudkan untuk dijual.”

فِى الاِ بِلِ صَدَقَـتُهَا, وَفِى الْغَـنَمِ صَدَقَـتُهَا, وَفِى الْـبَـقَرِ صَـدَقَـتُهَا, وَفِى الْـبَـزِّ صَدَقَـتُهَا

“Wajib zakat pada: unta, kambing, sapi dan barang-barang rumah tangga.”

C. Ijtihad

Para Ulama baik salaf (klasik) maupun khalaf (kontemporer) telah sepakat akan kewajiban zakat dan bagi yang mengingkarinya berarti telah kafir dari islam, dan para fuqaha ini mewajibkan pengeluaran zakat atas barang-barang perdagangan yang telah memenuhi syarat-syarat nisab dan haul-nya. Yaitu sebesar 2,5% dari harga semua aset yang dimiliki (yakni dari modal dan labanya, bukan dari labanya saja), setelah dikurangi dengan jumlah hutang yang menjadi bebannya. Dan kesimpulan ini berdasarkan nash-nash Al-Qur’an dan As-sunnah yang menegaskan bahwa Allah S.W.T mewajibkan dikeluarkannya sedekah (zakat) dari harta milik kaum hartawan.

Begin typing your search above and press return to search.
Select Your Style

You can choose the color for yourself in the theme settings, сolors are shown for an example.