Datangnya Bulan Ramadhan yang Penuh Berkah

Datangnya Bulan Ramadhan yang Penuh Berkat

Khotbah Jumat

Sayyidina Amirul Mu’minin, Hadhrat Mirza Masrur Ahmad, Khalifatul Masih al-Khaamis ayyadahullaahu Ta’ala binashrihil ‘aziiz pada 03 Juni 2016 di Baitul Futuh, London

أشْهَدُ أنْ لا إله إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لا شَرِيك لَهُ ، وأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.

أما بعد فأعوذ بالله من الشيطان الرجيم.

أما بعد فأعوذ بالله من الشيطان الرجيم.

]بسْمِ الله الرَّحْمَن الرَّحيم * الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمينَ * الرَّحْمَن الرَّحيم * مَالك يَوْم الدِّين * إيَّاكَ نَعْبُدُ وَإيَّاكَ نَسْتَعينُ * اهْدنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقيمَ * صِرَاط الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْر الْمَغْضُوب عَلَيْهمْ وَلا الضالِّينَ[، آمين.

 

Insya Allah Ta’ala, dalam tiga atau empat hari lagi bulan Ramadhan yang penuh berkat akan tiba. Karena pada hari-hari ini waktu siang harinya begitu panjang, maka di kawasan yang cuacanya panas akan menemukan banyak kesukaran dalam berpuasa. Kendati demikian, puasa merupakan kewajiban bagi seluruh yang telah baligh dan sehat. Iya, memang, dalam keadaan tertentu disediakan kelonggaran dalam berpuasa. Misalnya di wilayah bercuaca panas ada kemudahan bersyarat bagi para buruh dan beberapa lainnya dengan beberapa syarat jika tidak mampu berpuasa di hari-hari Ramadhan ini.

Demikian pula, di beberapa negara yang waktu siangnya berlangsung lebih lama sekitar 22 hingga 23 jam, sementara malamnya hanya 1,5 atau 2 jam yang itu pun tidak benar-benar gelap melainkan antara gelap malam dan terang, oleh karena itu, Jemaat-Jemaat yang seperti itu kami sarankan agar menghitung waktu Sahur dan berbuka mereka dengan merujuk hitungan waktu Sahur dan berbuka di negara-negara yang terdekat. Dengan cara ini puasa mereka akan berlangsung selama 18 hingga 19 jam saja. Jika kita tidak memberikan ketetapan ini maka tidak akan ada waktu sahur atau berbuka bagi mereka, juga tidak akan ada waktu untuk melaksanakan Tahajjud, adzan Subuh dan adzan Isya. Maka dari itu, Jemaat-Jemaat tersebut harus menyesuaikan dengan informasi ini dalam corak ini.

Puasa merupakan salah satu rukun (pokok) mendasar dalam Islam dan kewajiban yang harus dipenuhi. Ada beberapa pertanyaan sederhana yang muncul dari waktu ke waktu sehubungan dengan puasa yaitu mengenai sahur, berbuka dan berpuasa dalam perjalanan dan sakit. Dengan karunia Allah Ta’ala, ratusan ribu orang bergabung kedalam Jemaat kita ini setiap tahunnya dari berbagai kelompok kaum Muslimin dan selainnya dari agama-agama selain Islam. Di kalangan berbagai kelompok Muslim terdapat aneka pandangan fiqih seputar hukum-hukum Islam. Ketika kalangan Muslim dari berbagai golongan tersebut bergabung dengan Jemaat, mereka membawa pemikiran-pemikiran sebelumnya [yang mungkin berbeda] yang menyebabkan kebingungan dalam beberapa hal sehingga mereka memerlukan penjelasan atas persoalan tersebut dan jawaban rinci atas persoalan yang mereka angkat. Ada juga dari mereka yang bergabung dengan kita yang berasal dari agama yang berbeda [yaitu non Islam]. Mereka belajar agama Islam dari nol dan itu menjadi kewajiban kita supaya mereka memahami rukun Islam tersebut.

Pada masa ini Hadhrat Masih Mau’ud as telah diutus oleh Allah Ta’ala dan Dia menjadikannya sebagai ‘Hakim yang Adil’. Beliau as memutuskan tiap keputusan dalam terang ajaran-ajaran Islam dan memberikan kita solusi atas berbagai persoalan. Beliau telah melakukan hal itu. Maka dari itu, pada masa ini kita perlu merujuk kepada beliau as guna mengatasi semua permasalahan dan persoalan yang muncul pada kita, dan dengan itu juga memperoleh tambahan bagi pengetahuan kita. Sebagaimana telah saya katakan, ada banyak keputusan dan persoalan seputar puasa. Sebagaimana telah saya katakan, hari ini saya akan menjelaskan pertanyaan-pertanyaan yang muncul terkaitan puasa yang diambil dari sabda, fatwa dan pendapat Hadhrat Masih Mau’ud as tentang persoalan fiqih dalam berpuasa.

Kita jangan lupa bahwa pernyataan dan pandangan Hadhrat Masih Mau’ud as tentang persoalan-persoalan yang berhubungan dengan Syariah merupakan keputusan final di zaman ini. Kita harus ingat senantiasa bahwa dasar utama pengamalan hukum Islam adalah Ketaqwaan. Oleh karena itu, harus senantiasa menjadi pertimbangan utama kita sabda Hadhrat Masih Mau’ud as berikut ini: “Tunaikanlah secara sempurna puasa kalian dengan jujur demi ridha Tuhan.”[1]

Terkadang sebagian saudara atau anak-anak juga mengajukan pertanyaan, “Mengapa kita memulai puasa Ramadhan, merayakan Ied dan lain-lain di hari yang berbeda dengan umat Islam selain Ahmadi?”

Pertama, bukan hal yang pokok (suatu keharusan) bagi kita untuk selalu berbeda dengan mereka dalam hal memulai Ramadhan dan Ied. Kita pun tidak menyengaja berbeda dengan mereka dalam hal itu. Adakalanya di berbagai tahun kita memulai puasa Ramadhan dan merayakan Iedul Fitri pada hari yang sama dengan umumnya kalangan Muslim. Di Pakistan dan di negara-negara mayoritas Muslim lainnya, yang terdapat Panitia Hilal dari pihak pemerintah, ketika komite tersebut mengumumkan penampakan hilal dan di sana juga ada saksi-saksinya (orang yang melihat Hilal tersebut), maka kita Muslim Ahmadi yang berada di negara-negara tersebut pun memulai dan menyelesaikan Ramadhan serta merayakan Eidul Fitri sesuai dengan pengumuman resmi negara tersebut.

Di negara-negara Barat ini, Eropa, pihak Pemerintah memang tidak menyediakan panitia khusus dan tidak ada pengumuman resmi tentang ru’yatul Hilal (penampakan hilal). Maka dari itu, kita sendiri yang menentukan dengan melihat hilal memulai puasa dan merayakan Ied. Iya, apabila perkiraan hitungan [kalender] kita salah [soal awal Ramadhan] dan bulan sudah tampak sehari sebelumnya maka kita dapat memulai Ramadhan dengan segera, dengan syarat saksi-saksi itu betul-betul menyaksikan hilal itu, dan mereka orang beriman, berakal sehat, dapat dipercaya dan sudah dewasa.

Bukan suatu keharusan bahwa kita hanya menggunakan perhitungan kalender yang telah kita hitung sebelumnya dan memulai Ramadhan berdasarkan itu saja. Tapi, kita harus berpedoman pada ru’yatul hilal yang jelas dan tegas. Bukan perkataan yang benar bahwa kita harus memulai puasa dan merayakan Ied sesuai pengumuman umat Muslim lainnya tentang permulaan puasa tanpa ru’yatul hilal. Ini hal yang salah. [mengikuti pengumuman umat Muslim tanpa ru’yatul hilal yang jelas dan tegas sebelumnya].

Hadhrat Masih Mau’ud as juga telah menjelaskan mengenai hal tersebut dalam buku beliau Surma Chasham Arya. Beliau as tidak menolak metode dengan Hisab (perhitungan) bahkan berpendapat bahwa memang itu merupakan bagian dari Ilmu Sains, namun beliau pun menegaskan Rukyat (melihat penampakan bulan secara lahiriah) itu lebih baik/lebih didahulukan. Beliau as bersabda, “Tuhan memperlihatkan kepada umat manusia umumnya sebuah cara yang jelas dan langsung demi menjadikan perintah-perintah agama itu lebih mudah daripada membuatnya sulit dan rumit. Sebagai contoh, tidak dihukumkan kepada mereka supaya memulai puasa dengan berpegang pada Ru’yatul Hilal saja selamanya tanpa memastikan untuk mengikuti kaidah-kaidah falak yang sifatnya perkiraan bahwa sebulan berlangsung kalau tidak selama 29, pasti 30 hari.

(Artinya, tidak selamanya harus mengikuti kaidah-kaidah yang dibuat oleh para ahli perbintangan dalam penghitungan penanggalan. Dan bukan suatu keharusan pula berpandangan pada kaidah-kaidah standar bahwa satu bulan kalau tidak 29, berarti 30 hari, sehingga itu menelantarkan usaha dengan ru’yatul hilal, dan janganlah menganggap ru’yatul hilal sebagai sekedar perkiraan saja sehingga engkau menutup mata darinya. Ini salah. Sabda beliau as)

“Jelas bahwa berpegang teguh hanya dengan mengandalkan Hisab Falak semata itu menyulitkan mereka, tidak benar dan tidak dapat dipercaya secara mutlak.” (pendapat bahwa perhitungan kita begini dan begitu, sehingga harus diikuti berdasarkan itu saja, tanpa mengikut sertakan ke cara lainnya, ini serupa dengan membuat orang jatuh dalam kesulitan besar. Tidak berdasar.)

“Tidak diragukan lagi, kesalahan banyak dapat saja terjadi dalam perhitungan tersebut. Maka dari itu, jalan lebih sederhana, mudah dan tepat untuk pemahaman orang-orang umumnya ialah agar mereka tidak mengandalkan terus pada ahli perbintangan saja, melainkan mengikuti Rukyat untuk mengetahui terbitnya hilal. Namun, mereka harus ingat dari sudut pandang ilmiah tidak boleh melebihi jumlah tiga puluh hari. (Artinya, ru’yatul hilal itu perlu dan suatu keharusan. Jika itu telah mereka lakukan tapi belum juga mendapat kepastian, mereka dapat berpegang pada hisab, namun harus menyadari lamanya puasa tidak sampai lebih dari 30 hari.) [2]

Hadhrat Masih Mau’ud as bersabda, “Harap diketahui bahwa secara akal sehat rukyat lebih kuat dibandingkan Hisab. (Akal sehat berpendapat juga bahwa ru’yatul hilal dengan mata telanjang itu lebih baik daripada penghitungan penanggalan walau bagaimanapun) Para saintis di Eropa juga setelah merenungkannya, menganggap yang terbaik dan tsiqat (tepercaya) adalah menyaksikan bulan sabit secara lahiriah (rukyat). Mereka mengambil berkat dari keberkatan pemikiran hebat ini dan dengan kekuatan penglihatan berbagai macam alat seperti tempat pengamatan bintang (observatorium).”[3] (Artinya saintis dan cendekiawan di Eropa setelah merenungkannya berpandangan bahwa rukyat itu nilainya lebih baik daripada penghitungan kalender. Dalam rangka itu, mereka berusaha dengan memebuat dan memakai teleskop untuk melihat fenomena falak ini.)

Sebagaimana telah saya katakan tadi, terkadang dalam hisab (perhitungan tanggal) itu bisa jadi ada kesalahan. Hadhrat Masih Mau’ud as telah menjelaskan situasi tersebut kepada kita bagaimana yang harus kita lakukan bila situasi salah tersebut kita hadapi. Sebagai contoh, hilal terlihat pada malam sehari sebelum waktu yang ditentukan oleh perhitungan penanggalan dan ini artinya waktu awal puasa telah lewat sehari. Hadhrat Masih Mau’ud as ditanya pada suatu kali, “Apa yang harus kami lakukan bila hilal telah terlihat pada malam sehari sebelum orang-orang telah memutuskan memulai berpuasa Ramadhan di esok harinya?”

Seorang Sahabat dari Sialkot mengatakan kepada Hadhrat Masih Mau’ud as, “Orang-orang di kota kami memulai Ramadan esok hari yaitu hari Kamis padahal seharusnya dimulai pada hari Rabu karena bulan sudah terlihat pada hari Selasa petang. Karena kesalahan ini kami memulai puasa pada hari Kamis. Sekarang apa yang harus kami lakukan karena puasanya terlewat satu hari?”

Beliau as menjawab bahwa kita harus mengganti puasa yang terlewat satu hari tersebut setelah bulan Ramadhan.[4]

Demikian pula, menyantap Sahur adalah suatu keharusan dan hal yang penting. Hadhrat Rasulullah saw memerintahkan kita menyantap makanan saat Sahur. Diriwayatkan dalam sebuah Hadits, beliau saw memberikan nasehat, تَسحَّروا فإن في السحور بركةً ‘tasahharuu fa-inna fis sahuuri barakah.’ – “Seseorang harus makan Sahur ketika berpuasa karena dengan memakan Sahur puasa seseorang ada keberkatannya.”[5]

Begitu juga, Hadhrat Masih Mau’ud as membiasakan diri bersahur dan menasihati para anggota Jemaat beliau bahwa makan sahur adalah suatu keharusan. Secara khusus, beliau as juga menyiapkan makan sahur untuk para tamu yang datang ke Qadian. Hadhrat Sahibzada Mirza Bashir Ahmad ra menulis, “Tuan Munshi Zafar Ahmad Kapurtalwi satu kali menuliskan pengalamannya kepada saya, ‘Suatu kali saya datang ke Qadian dan tinggal di kamar yang berdekatan dengan Masjid Mubarak. Suatu hari saat saya sedang makan sahur, Hadhrat Masih Mau’ud as lewat. Melihat saya sedang bersahur, beliau as bertanya, “Apakah Anda makan chappati (semacam roti) dengan kacang polong?”

Beliau as lalu memanggil pengurus dapur dan bertanya, “Apakah makanan seperti ini disajikan kepada para tamu yang datang kemari?” Kemudian beliau as mengatakan, “Para tamu yang sudah di sini bukan musafir tapi muqim (tinggal) di sini dan berpuasa. Kalian hendaknya harus menanyakan kepada setiap mereka mengenai makanannya. Apa pantangannya dan apa yang mereka sukai untuk disantap pada saat sahur kemudian menyiapkan makanan yang sesuai dengan mereka.” Petugas itu pun pergi dan kembali dengan makanan lain yang saya sukai. Baru saja saya makan tiba-tiba adzan berkumandang. Hadhrat Masih Mau’ud as berkata kepada saya, “Tak perlu khawatir, Anda boleh terus makan. Adzan telah dikumandangkan lebih cepat.”[6]

Berkenaan dengan pelaksanaan Shalat Tahajud dan makan Sahur dengan Hadhrat Masih Mau’ud as, Hadhrat Mirza Bashir Ahmad ra menuturkan sebuah riwayat bahwa Tn. Dr. Mir Muhammad Ismail ra menceritakan, “Pada tahun 1895, saya menghabiskan sebulan penuh Ramadhan di Qadian. Saya melaksanakan seluruh shalat Tahajjud yaitu Tarawih di belakang Hadhrat Shahib as. Kebiasaan beliau as mengerjakannya dengan membagi dalam dua bagian yaitu melaksanakan shalat Witir pada awal malam dan melaksanakan 8 raka’at shalat Tahajjud di akhir malam dua rakaat-dua rakaat. Beliau as membaca ayat Kursi pada setiap raka’at pertama dan surah al-ikhlas pada setiap raka’at kedua dan pada saat ruku’ dan sujud, beliau as juga membaca, يَا حَيُّ يَا قَيُّومُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيثُ ‘Ya Hayyu Ya Qayyum bi-Rahmatika astaghits’.[7] Kebanyakan beliau as membacanya dengan suara yang membuat saya dapat mendengarnya dengan jelas. Lalu beliau as biasa makan sahur setelah tahajjud dan menyengaja melakukannya di akhir waktunya sampai-sampai saat masih makan adzan mulai berkumandang atau di lain waktu masih terus makan hingga adzan selesai.”

Hadhrat Mirza Bashir Ahmad ra berkata, “Pokok persoalannya ialah bersahur masih diperbolehkan hingga fajar shadiq terbit di ufuk timur. Sahur tidak bergantung dengan adzan [melainkan dengan fajar shadiq]. Tetapi, dikarenakan waktu Adzan dibatasi dengan terbitnya fajar maka orang-orang mengira di berbagai tempat bahwa adzan adalah akhir waktu Sahur. Selama adzan subuh di Qadian tidak dikumandangkan bersamaan dengan terbitnya fajar melainkan dikumandangkan selang waktu sebelumnya, maka dalam kondisi-kondisi seperti ini Hadhrat Masih Mau’ud as [dalam hal berhenti makan sahur] tidak memfokuskan pada adzan melainkan tetap melanjutkan makan sahur hingga jelas terbitnya fajar.

Tujuan Syariat dalam masalah ini bukanlah supaya seseorang meninggalkan makan-minum sejak awal fajar berdasarkan hitungan Hisab Ilmiah. Melainkan, ketika telah jelas cahaya pagi mulai terbit dalam pandangan umumnya manusia maka barulah ia harus menghentikan makan sahurnya. Inilah yang bisa dijelaskan dari kata يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ‘telah jelas bagimu’. Dalam sebuah Hadits diriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda, «إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِالَّيْلِ. فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى تَسْمَعُوا تَأْذِيْنَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُوْمِ» ‘Adzan Bilal bukan menghentikanmu dari makan Sahur karena saat ia adzan masih kategori malam. Teruslah makan tetapi berhentilah saat kamu mendengar Ibnu Maktum mengumandangkan Adzan untuk memanggil orang shalat.’[8] Ibnu Maktum seseorang yang buta dan hanya Adzan ketika mendengar banyaknya percakapan orang yang mengatakan hari sudah mulai memasuki fajar.”[9]

Tahun lalu, saya berkata kepada seorang teman, “Anda telah tetap makan sahur hingga waktu telah lewat”, dan ia pun mengulang puasanya terpengaruh oleh kata-kata saya. Tetapi, jika ia belum melewati waktu yang jelas tersebut ia tetap tak bermasalah dengan puasanya. Ia tidak perlu mengulanginya jika ia mengikuti keterangan diatas. Di negara-negara ini (Barat atau non Muslim), Adzan tidak berkumandang [seperti di Negara-negara Islam]. Maka dari itu, tiap orang penting untuk mengamati dan memeriksa waktu fajar terbit.

Saya hendak menyampaikan perihal contoh pelayanan tamu oleh Hadhrat Masih Mau’ud as saat waktu sahur. Hadhrat Mirza Bashir Ahmad menulis bahwa istri almarhum Tn. Dr. Khalifa Rashidudin menulis pernyataan melalui Lajnah Imaillah Qadian, “Pada 1903 saya dan Tn. Dr. Khalifa Rashidudin datang ke Qadian dari Rurki dan diizinkan tinggal selama empat hari. Hudhur (Hadhrat Masih Mau’ud as) bertanya, ‘Kalian tidak berpuasa saat dalam perjalanan, kan?’ Kami jawab, ‘Tidak.’ Kami ditempatkan di sebuah ruang berbentuk mawar. Kepada Hudhur as, kami mengungkapkan hasrat kami untuk berpuasa selagi berada di Qadian. Hadhrat Masih Mau’ud as menjawab, ‘Baiklah. Tapi kalian sedang dalam perjalanan.’

Tn. Doktor berkata, ‘Kami tinggal beberapa hari di sini dan ingin berpuasa.’ Hadhrat Masih Mau’ud as menjawab, ‘Baiklah. Saya akan membawa makanan untuk sahur berupa Kashmiri Parathas (roti Kasymir).’ Kami berpikir dan berkata pada diri sendiri, ‘Kita ingin tahu apa itu Paratha ala Kashmir. Hanya Tuhan yang tahu seperti apa itu.’ Setelah kami shalat malam, nawafil dan sibuk menyantap makanan, Hadhrat Masih Mau’ud as datang ke kamar kami yang berada di lantai lebih bawah dibanding kamar beliau.

Hadhrat Maulwi Abdul Karim tinggal di lantai tiga rumah itu. Istrinya yang pertama, Karim Bibi yang biasa dipanggil ‘Maulwiyani’ ialah orang Kasymir dan menyiapkan roti yang enak tersebut. Hadhrat Masih Mau’ud as telah memintanya menyiapkan roti bagi kami. Roti yang masih hangat datang dari atas dan Hudhur as melayani dengan tangannya sendiri meletakkannya di hadapan kami. Beliau as berkata, ‘Makanlah dengan baik!’

Kami (istri Tn. Doktor dan suaminya) merasa malu. Tapi karena pengaruh dan kesan atas kesantunan Hudhur as yang dengan kasih sayang melayani kami sehingga menimbulkan keceriaan pada kami maka kami pun menyantapnya. Sejurus kemudian terdengarlah Adzan. Hudhur as bersabda, ‘Lanjutkanlah makan. Waktu masih banyak. Allah Ta’ala berfirman dalam al-Quran, كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ “Makanlah dan minumlah hingga tampak jelas kepadamu benang putih (terang pagi) dari benang hitam (gelap malam) yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah 2: 188) Tetapi, orang-orang tidak mengamalkan hal ini. Teruslah makan jika waktu masih panjang dan Muadzin tak sengaja mengumandangkan adzan sebelum waktunya.’ Hudhur as masih tetap bersama kami dan berjalan-jalan [di ruangan itu] sementara kami tengah makan. Tn. Doktor (suami saya) berulang kali meminta beliau as untuk duduk dan memintakan makanan dari pembantu atau meminta saya menyajikan makanan, tapi beliau as menolaknya, bahkan masih memuliakan dan melayani kami dengan kerendahan hati. Di dalam hidangan itu terlihat salen (kuah sayur kental), bihun beserta susu.”[10]

(mereka makan makanan yang enak, tak masalah dalam hal ini, tapi hendaknya tidak berlebihan) Setelah berpuasa senantiasalah untuk sadar bahwa kita tengah berpuasa. Hadhrat Mushlih Mau’ud ra bersabda melanjutkan sabda Hadhrat Masih Mau’ud as, “Allah Ta’ala berfirman di dalam al-Quran, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki keringanan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah 2: 186) Artinya, ‘Kami tidak ridha kalian menanggung kesulitan setelah kalian beriman. Oleh karena itu, Kami menetapkan puasa sebagai sebuah kewajiban bagi kalian orang beriman yang pelaksanaannya dibuat mudah dan menjauhkan kesukaran dari kalian.’

Pokok pikiran ini membuat orang beriman menjadi betul-betul beriman. (Poin ini layak untuk diingat bahwa Allah menghendaki keringanan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Penjelasannya ialah) Pokok pikiran ini membuat orang beriman menjadi betul-betul beriman. Rasa lapar dan pengorbanan yang ditanggung seorang yang berpuasa demi agama tidak akan menjadi penyebab kerusakannya sama sekali bahkan sepenuhnya di dalamnya terdapat faedah. Orang yang berpikiran ingin tetap lapar dalam bulan Ramadhan sebenarnya telah mendustai perintah-perintah al-Quran. Sebab, Allah Ta’ala berfirman, ‘Kalian lapar maka kami perintahkan untuk berpuasa Ramadhan supaya kalian makan.’

Maka, tahulah kita bahwa roti (makanan) sebenarnya ialah makanan yang Allah Ta’ala sediakan yang dengannya manusia hidup secara hakiki. Adapun makanan selainnya baik berupa roti dan sebagainya ibarat batu yang hanya memuaskan nafsu kita yang bisa menyebabkan kehancuran pemakannya. Orang beriman berkewajiban untuk membedakan sebelum sebutir makanan ia masukkan ke mulutnya, untuk siapa itu? Jika itu demi Allah Ta’ala maka itulah makanan. Jika itu bukan maka itu bukan makanan. ”

Dengan demikian, jika seseorang bersahur demi meraih ridha Ilahi maka ia sungguh bagus meski makanannya bukan makanan enak. Di dalamnya terdapat keberkatan sebagaimana sabda Nabi saw. Adapun jika maksud memakan makanan ialah sekedar makan makanan dan memenuhi perutnya saja dan menikmatinya maka itu berarti demi nafsu sendiri saja.”

Selanjutnya, Hadhrat Mushlih Mau’ud ra bersabda, “Demikian pula pakaian yang dipakai demi meraih ridha Ilahi pada hakekatnya itulah pakaian. Sementara bila demi nafsunya maka itu adalah aurat (telanjang). Perhatikanlah dengan corak mendalam yang mana akan menjelaskan pada kalian bahwa kalian takkan meraih kemudahan selama kalian tidak memikul kesulitan-kesulitan karena Allah. Maka, dengan hal ini menangkal pemikiran mereka yang menjadikan Ramadhan sebagai sarana guna menggemukkan diri sendiri sebagaimana pernah dijelaskan oleh Hadhrat Masih Mau’ud as.

Terkadang selama Ramadhan yang terjadi pada sebagian orang adalah kenaikan berat badan bukan penurunan. Bagi sebagian orang, mereka lebih fokus pada makanannya dan juga memenuhi perut mereka daripada Ramadhan itu sendiri. Kedudukan Ramadhan bagi mereka sebagaimana kuda-kuda yang baru memakan pakan yang enak-enak seperti gandum dan biji-bijian. Selama Ramadhan mereka memuaskan diri secara berlebihan dengan manisan-manisan dari ghee (mentega) dan makanan yang digoreng dengan minyak. Keluar dari bulan Ramadhan, jadilah mereka tambah gemuk seperti kuda-kuda dari tempat penggemukan yang penuh dengan makanan enak. Hal itulah yang mengurangi keberkatan Ramadhan.”[11]

Pada satu segi, ada perintah untuk makan sahur dan berbuka karena didalamnya ada keberkatan. Sementara, pada segi yang lain, jika tujuannya ialah menikmati makan-minum saja maka itu mengurangi keberkatan. Keseimbangan sangat diperlukan. Kita harus makan makanan yang baik namun dengan kadar tidak berlebihan.

Hadhrat Mushlih Mau’ud ra bersabda tentang tidak diperbolehkannya berpuasa dalam keadaan sakit dan dalam perjalanan, “Suatu hari [pada masa Hadhrat Masih Mau’ud as] saya teringat ada seseorang datang dari luar pada waktu Ashar. Ia ialah Tn. Mirza Yaqub Beg yang pada waktu [penulisan riwayat] ini termasuk tokoh kalangan ghair Mubayyi’ (tidak baiat kepada Khalifah). Hadhrat Masih Mau’ud as mendesaknya berbuka puasa karena berpuasa saat safar itu tidak diperbolehkan. Begitu pun ketika suatu kali beliau as membicarakan orang-orang sakit, ‘Madzhab saya ialah kita harus memanfaatkan rukhshah (kemudahan atau kelonggaran) juga. Agama mengajarkan kemudahan bukan kesukaran. Mereka yang mengatakan jika sakit dan dalam perjalanan tapi mampu lalu berpuasa; saya tidak menganggap pernyataan tersebut benar.’

Dalam rangkaian itu, Hadhrat Khalifatul Masih Awwal mengajukan perkataan Muhyiddin Ibnu Arabi yang berpandangan tidak benar berpuasa ketika dalam perjalanan ataupun dalam keadaan sakit, dan kita harus melaksanakan puasa itu kembali setelah bulan Ramadhan. Hadhrat Masih Mau’ud as bersabda setelah mendengar hal itu, ‘Hal ini juga secara kuat dan persis yang saya yakini.’”[12]

Hadhrat Mushlih Mau’ud ra bersabda di kesempatan berceramah lainnya, “Sebuah pertanyaan pernah diajukan kepada saya tentang fatwa Hadhrat Masih Mau’ud as agar orang sakit dan musafir tidak berpuasa dan jika berpuasa maka tergolong pembangkang. Namun, terbit sebuah pengumuman atas nama saya di suratkabar ‘Al-Fadhl’ bahwa para Ahmadi yang datang untuk Jalsah Salanah ke Qadian diizinkan berpuasa selagi mereka tinggal di Qadian. (Yaitu ketika Jalsah diadakan di bulan Ramadhan. Barangsiapa yang hendak berpuasa, berpuasalah.) Tetapi, siapa yang berbuka dan berpuasa di hari lain, tidak ada keberatan atas hal itu.

Pertama, saya ingin mengatakan tentang keadaan ini bahwa tidak ada fatwa saya seperti itu yang diterbitkan di Al-Fadhl, meskipun ada sebuah fatwa Hadhrat Masih Mau’ud as yang diterbitkan dengan riwayat saya. Hal yang sebenarnya, pada awal Khilafat saya, saya melarang berpuasa saat safar karena saya lihat Hadhrat Masih Mau’ud as tidak mengizinkan musafir untuk berpuasa. Satu kali saya lihat Mirza Yaqub Beg datang ke Qadian di waktu Ashar dan tengah berpuasa lalu Hadhrat Masih Mau’ud as memerintahkannya berbuka dengan mengatakan berpuasa saat safar itu tidak diperbolehkan. Terjadi perbincangan dan perdebatan panjang seputar hal itu sebagaimana telah saya ceritakan sampai-sampai Hadhrat Khalifah Awwal menyangka itu menyebabkan seseorang tersandung. Hari berikutnya, beliau ra membawa teks tulisan Hadhrat Muhyiddin ibnu Arabi yang mengatakan hal serupa [berpuasa saat safar atau sakit itu tidak diperbolehkan]. Perkara itu meninggalkan kesan besar pada saya sehingga saya melarang berpuasa saat safar.

Selanjutnya, terjadi bahwa Maulwi Abdullah Sanauri kemari untuk meminta keputusan soal qadha hari-hari Ramadhan. Beliau ra bertanya, ‘Saya dengar Anda melarang orang-orang yang datang dari luar untuk berpuasa, tetapi saya melihat sendiri ada seseorang datang kemari dan ia berkata kepada Hadhrat Masih Mau’ud as bahwa ia berniat tinggal maka apakah ia harus berpuasa di hari-hari itu ataukah tidak? (Ada dua riwayat yang telah disebutkan bahwa para musafir berpuasa di Qadian) beliau as menjawab, ‘Iya. Anda bisa berpuasa karena Qadian wathan tsani bagi para Ahmadi.’

Meskipun Maulwi Abdullah Sanauri termasuk Sahabat dekat Hadhrat Masih Mau’ud as, tapi saya belum menerima riwayat beliau ra begitu saja. Namun, ketika saya meminta kesaksian dari para Sahabat lainnya perihal itu maka jelas bahwa Hadhrat Masih Mau’ud as mengijinkan berpuasa selama tinggalnya seseorang di Qadian, tapi tidak mengijinkan pada hari keberangkatan dan kepulangannya.

Atas hal itu, saya (Hudhur II ra) pun mengubah pandangan saya yang sebelumnya. Lalu, saat muncul pertanyaan mengenai orang-orang yang datang untuk Jalsah Salanah di bulan Ramadhan, apakah mereka berpuasa ataukah tidak? Seseorang berkata, ‘Saat Jalsah diselenggarakan pada bulan Ramadhan di zaman Hadhrat Masih Mau’ud as, sayalah anggota panitia pelayanan tamu dan saya menyajikan makanan sahur mereka.’ Maka, saya pun mengizinkan peserta Jalsah [di bulan Ramadhan] untuk berpuasa [selama tinggalnya mereka di sini, di Qadian]. Dalam keadaan-keadaan ini, pada dasarnya ini fatwa Hadhrat Masih Mau’ud as. Para ulama masa sebelumnya mengizinkan berpuasa di saat safar juga, sedangkan pada hari-hari ini tidak terlihat para ulama bukan Ahmadi yang safar, tetapi Hadhrat Masih Mau’ud as melarang berpuasa saat safar. Beliau as juga bersabda bahwa berpuasa dalam keadaan tinggal di Qadian itu diperbolehkan. Maka, tidak dibenarkan mengambil satu pendapat beliau juga meninggalkan pendapat beliau as yang lain.

Berikut ini hal yang telah masyhur tentang seorang Pathan. Telah diketahui bahwa orang Pathan sangat keras dalam berpegang teguh soal Fikih (hukum-hukum Islam). Seorang dari mereka telah membaca di pelajaran Fikih bahwa shalat batal dengan adanya suatu gerakan besar mushalli (orang yang shalat). Ketika ia membaca hadits-hadits ia temukan sebuah hadits yang menceritakan Nabi saw melakukan sebuah gerakan dalam shalat. [beliau saw mengangkat cucu beliau (putri Zainab r.’anha, putri beliau saw) yang masih kecil dalam shalat dan meletakkannya di lantai hanya ketika dalam gerakan ruku dan sujud saja.] Orang Pathan itu beranggapan shalat Nabi saw telah cacat karena menurut kitab Fiqh al-Qaduri bahwa shalat batal dengan adanya suatu gerakan besar mushalli. (Ini terjadi karena ia berpikir syariat dibentuk oleh penulis buku yang ia baca dan bukan oleh Nabi saw. Demikianlah pengaruh didikan para Maulwi mereka.) Ringkasnya, orang yang berfatwa tidak dibenarkan untuk berpuasa di saat safar, orang itu juga yang bersabda bahwa Qadian adalah wathan tsani bagi para Ahmadi sehingga berpuasa di sana dibenarkan. Berpuasa di sini adalah sesuai fatwa Hadhrat Masih Mau’ud as sendiri, meskipun ada juga sebab-sebab lainnya.[13]

Sayyid Muhammad Sarwar Syah berkata mengenai puasa saat tinggal dalam perjalanan, “Hadhrat Masih Mau’ud as telah bersabda mengenai berpuasa bahwa jika seseorang berniat tinggal di suatu tempat lebih dari 3 hari, maka ia harus berpuasa. Jika kurang dari 3 hari, maka tidak berpuasa. Jika ia berpuasa saat tinggal di Qadian dalam jangka waktu kurang dari tiga hari, maka tidak perlu mengulang puasanya di kemudian hari.” [14]

Hal demikian karena Qadian adalah wathan tsani (tanah air atau kampung kedua). Maka dari itu, jika para Ahmadi ingin berpuasa selama di Qadian meski kurang dari 3 hari, maka itu diperbolehkan. Adapun jika di tempat lainnya, maka ia diperbolehkan berpuasa jika berniat tinggal selama 3 hari.”

Ada suatu riwayat perihal dilarangnya orang sakit dan musafir untuk berpuasa. Ketika Syekh Muhammad Cheto datang ke Qadian dari Lahore bersama kawan-kawannya lainnya, Hadhrat Masih Mau’ud as keluar menyambut mereka dengan akhlak yang sangat agung. Beliau as juga ingin keluar berjalan-jalan. Ketika rombongan tersebut telah tahu bahwa beliau as akan keluar rumah, maka mereka berkumpul di masjid kecil, masjid Mubarak. Saat keluar dari pintu, segera saja mereka mendekati beliau as. Hadhrat Masih Mau’ud as melihat Syaikh Muhammad Cheto, dan setelah salam seperti yang disunnahkan, beliau as bertanya kepadanya, ‘Bagaimanakah kabar Anda, baik-baik sajakah? Anda kenalan lama saya.’ Baba Cheto menjawab, ‘Sangat bersyukur (baik-baik saja).’

Lalu Hadhrat Masih Mau’ud as berkata kepada Tn. Hakim Muhammad Husain al-Quraisyi, ‘Anda harus memperhatikan untuk tidak menimbulkan kesulitan kepada kawan saya. Aturlah makanan dan penginapan untuknya. Jika menemui kesulitan kabari saya. Sampaikanlah pesan kepada Mian Najmuddin supaya menyediakan makanan yang cocok dan disukai oleh para tamu.’ Hakim Muhammad Husain menjawab, ‘Hudhur, ia takkan menemui kesulitan, Insya Allah.’

Lalu Hadhrat Masih Mau’ud as bertanya kepada Baba Cheto, ‘Apakah Anda berpuasa?’, sang Syekh menjawab, ‘Saya berpuasa.’ (Baba Cheto saat itu bukan Ahmadi) Hadhrat Masih Mau’ud as bersabda, ‘Mengamalkan kelonggaran (keringanan) dari al-Quran juga bagian dari ketakwaan. Tuhan telah memberi izin dan kelonggaran pada para musafir dan orang sakit untuk berpuasa di hari-hari lain. Oleh karena itu, suatu keharusan untuk mengamalkan perintah ini. Saya telah membaca-baca bahwa para tokoh umat berpandangan jika seseorang berpuasa saat safar dan sakit maka ia telah ma’shiyat (berdosa). Sebab, tujuan utama ialah meraih ridha Allah dan bukanlah seseorang mengikuti kesukaannya sendiri.

Ridha Allah terletak pada ketaatan pada-Nya. Intinya ialah turutilah perintah Allah, janganlah membuat dalih sendiri. Allah telah memerintahkan, فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “…Namun siapa diantara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka hendaknya berpuasa sebanyak itu pada hari-hari yang lain…” (QS. Al-Baqarah 2: 185) Tidak ada persyaratan apa pun dalam ayat ini tentang perjalanan dan kesakitan jenis apa. Saya tidak berpuasa saat safar. Tidak juga saat sakit. Saya tidak berpuasa juga hari ini karena kesehatan yang tidak baik. Kesakitan akan berkurang sedikit dengan berjalan-jalan sehingga saya keluar hendak berjalan-jalan. Apakah Anda akan menemani saya?’

Baba Cheto menjawab, ‘Tidak. Tidak. Mungkin Anda bisa. Baiklah. Itulah perintah Allah. Tapi, jika tidak ada kesukaran dalam perjalanan mengapa kita tidak berpuasa?’

Hadhrat Masih Mau’ud as menjawab, ‘Itu adalah pendapat Anda. Al-Quran tidak menyebutkan apakah ada kesukaran atau tidak dalam perjalanan tersebut. Tn. Syaikh, Anda telah mengalami usia tua. Tidak ada jaminan untuk hidup lama. Seseorang harus memilih jalan yang Allah meridhainya dan memperoleh jalan lurus.’ Syaikh Cheto menjawab, ‘Saya datang untuk meraih manfaat-manfaat saja dari Anda. Jika memang itulah jalan lurus tersebut, saya tidak ingin mati dalam kondisi lalai dan luput dari jalan lurus.’ Hadhrat Masih Mau’ud as bersabda, ‘Ini pendapat cemerlang. Saya akan kembali setelah selesai berjalan-jalan sebentar. Silakan Anda beristirahat dulu.’[15]

Di dalam majelis pertemuan Hadhrat Masih Mau’ud as sedang dibicarakna mengenai topik berpuasanya orang sakit dan musafir di bulan Ramadhan. Hadhrat Maulwi Hakim Nuruddin ra menjelaskan bahwa Muhyiddin Ibnu Arabi mengatakan jika seseorang dalam perjalanan ataupun sakit saat bulan Ramadhan berpuasa, walau bagaimanapun ia harus berpuasa setelah Ramadhan. Sebab, Tuhan sendiri telah berfirman, فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ‘…gantilah hari-hari itu dengan hari lain jika kamu sakit atau dalam perjalanan.’ Tidak dikatakan oleh Allah, ‘Jika kamu bersikeras dan penuh hasrat berpuasa Ramadhan saat sakit dan musafir maka kamu tidak perlu berpuasa lagi setelah Ramadhan selesai.’ Tidak demikian! Melainkan ini adalah perintah yang jelas dari Allah Ta’ala untuk berpuasa pada hari-hari setelah Ramadhan. Walau bagaimana pun wajib atasnya (yaitu atas orang yang sakit dan musafir saat Ramadhan tersebut) untuk berpuasa pada hari-hari setelah Ramadhan. Dan jika ia berpuasa diantara hari-hari itu (dalam Ramadhan) maka itu adalah perkara tambahan dan keinginan pribadinya. Perintah Tuhan berpuasa setelah Ramadhan sama sekali tidak dapat dibatalkan.

Hadhrat Masih Mau’ud as bersabda, “Orang yang berpuasa saat sakit atau dalam kondisi musafir adalah orang yang tidak taat terhadap perintah terang-benderang dari Allah Ta’ala. Tuhan telah dengan jelas memerintahkan untuk tidak berpuasa ketika ada dalam kondisi tertentu, yaitu musafir dan sakit tetapi berpuasalah setelah pulih dan perjalanan telah berakhir. Beramallah sesuai perintah Allah! Sebab, najat (keselamatan) ada pada karunia-Nya yang tak mungkin didapat seseorang dengan kekuatan amal perbuatannya. Allah Ta’ala tidak membatasi perjalanan itu dekat atau jauh. Tidak pula ia batasi apakah kesakitan seseorang itu biasa saja ataukah parah. Melainkan, perintahnya ialah umum dan harus diamalkan. Seseorang yang berpuasa selama Ramadhan padahal ia sedang sakit atau dalam perjalanan maka ia terhitung sebagai orang yang العصاة ‘al-‘ushaat (membangkang atau tidak menaati Allah.)”[16]

Dalam riwayat yang telah diceritakan oleh Sahibzada Mirza Basyir Ahmad, dikatakan bahwa Tn. Mian Rahmatullah, putra Tn. Abdullah Sanauri berkata, “Suatu kali Hadhrat Masih Mau’ud as datang ke kota Ludhiana di bulan Ramadhan. Kami semua pergi dari Gotsjarh berjalan ke Ludhiana dalam keadaan berpuasa. Hudhur as bertanya kepada ayah saya secara pribadi atau seseorang bersamanya – saya tidak tahu – tentang semua yang datang dari Gotsjarh berpuasa. Hudhur as bersabda, ‘Mian Abdullah! Sebagaimana Allah Ta’ala telah memerintahkan berpuasa, Dia pun memerintahkan para musafir yang demikian itu untuk berbuka. Berbukalah kalian semua!’ peristiwa ini terjadi pada waktu Zhuhur. Kami semua pun berbuka.”[17]

Dalam riwayat lain yang telah diceritakan oleh Sahibzada Mirza Basyir Ahmad yang mendapatkan berita dari Tn. Mian Abdullah Sanauri bahwa pada masa awal seorang tamu datang kepada Hadhrat Masih Mau’ud as pada waktu puasa dan sebagian besar siang telah berlalu, yaitu setelah Ashar. Hadhrat Masih Mau’ud as bersabda kepadanya, “Berbukalah!” Tamu itu berkata, “Hanya beberapa menit lagi waktu berbuka tiba. Apa faedahnya berbuka saat ini?” Hadhrat Masih Mau’ud as bersabda, “Anda ingin membuat Allah senang dengan kekuatan amal perbuatan Anda padahal Allah tidak senang dengan kekuatan amal melainkan Dia senang dengan ketaatan. Allah telah memerintahkan para musafir agar jangan berpuasa maka bukan hal yang baik bagi anda untuk berpuasa. Berbukalah!”[18]

Munsyi Zhafr Ahmad Kapurtalwi mengatakan, “Suatu kali kami, yaitu saya, Munsyi Arura Khan ra dan Sayyid Muhammad Khan Ludhianwi ra mengunjungi Hadhrat Masih Mau’ud as di bulan Ramadhan. Saya berpuasa sementara kedua temanku tidak. Kami hadir di hadapan Hadhrat Masih Mau’ud as. Sebentar lagi tiba waktu berbuka. Kedua temanku mengatakan kepada Hadhrat Masih Mau’ud as bahwa saya berpuasa. Mendengar itu, Hadhrat Masih Mau’ud as masuk ke rumah dan membawa segelas air manis. Beliau menyuruhku untuk membatalkan puasanya karena statusku seorang musafir dan seorang musafir, sabda beliau as tidak boleh berpuasa. Saya melaksanakan perintah beliau as.

Selanjutnya, kami berpuasa pada hari-hari tinggalnya kami di sana. Saat berbuka, Hadhrat Masih Mau’ud as datang dengan tiga gelas di nampan besar. Ketika kami hendak berbuka dengan minuman itu (karena mereka berpuasa di hari-hari tinggal di sana, suatu hari di hari tinggalnya mereka di sana beliau as datang dengan 3 gelas itu) saya berkata, ‘Hudhur, satu gelas tak cukup buat Tn. Munsyi.’

Beliau pun tersenyum lalu masuk ke rumah segera dan keluar sambil membaca cerek besar penuh dengan minuman manis lalu memberikan minum kepada Tn. Munsyi. Tn. Munsyi pun menghabiskan satu cerek minuman tersebut dengan pemikiran ia tengah minum dari tangan Hadhrat Masih Mau’ud as.[19]

Sahibzada Mirza Basyir Ahmad meriwayatkan, “Tn. Malik Maula Bakhsy meriwayatkan dari Tn. Maulwi Abdurrahman Mubasysyir bahwa satu kali Hadhrat Masih Mau’ud as berkunjung ke Amritsar di bulan Ramadhan. Telah diagendakan beliau memberikan ceramah di pertemuan Babu Mian Lal yang nama lainnya ialah Bende Mataram Lal. Beliau as tidak berpuasa karena statusnya sebagai musafir. Ketika tengah berceramah beliau as dihidangkan secangkir cae oleh Mufti Fadhlur Rahman namun beliau as tidak menaruh perhatian. Tn. Mufti memajukan lagi cangkir teh tersebut. Namun, Hadhrat Masih Mau’ud as tetap sibuk berceramah. Tn. Mufti lalu memajukan lagi cangkir tersebut lebih sangat dekat dan Hadhrat Masih Mau’ud as pun meneguk tersebut. Seketika itu juga timbullah kegemparan. Para penentang mulai mengatakan beliau as tidak menghormati Ramadhan. Mereka mengatakan bahwa beliau as sebagai tidak berpuasa dan mulai rusuh. Ceramah dihentikan dan Hudhur as jalan pulang.

Dari arah lain ada kendaraan yang mendatangi di dekat pintu. Hudhur as masuk ke dalamnya. Orang-orang mulai melempari kendaraan tersebut dengan batu-batu. Sangat rusuh sehingga kaca-kaca kendaraan pecah. Tetapi, beliau as sampai ke tempat penginapan beliau as dengan sehat dan selamat. Perawi berkata yang kami dengar setelahnya tapi tidak kami dengar langsung bahwa seorang ulama non-Ahmadi berkata, ‘Dengan demikian, hari ini orang-orang telah menjadikan Mirza sebagai seorang Nabi.” [Karena penentangan keras tersebut serupa penentangan terhadap para Nabi dahulu, pent.]

Kami pun keluar bersama Tn. Hakim Nuruddin. Ada rombongan berkata pada beliau ra, ‘Orang-orang masih rusuh melempar dengan batu-batu. Mungkin Anda perlu berhenti.’ Beliau ra menjawab, ‘Orang yang ingin mereka pukul telah pergi. Siapakah yang hendak memukuli saya?’ Disebabkan Tn. Mufti Fazlur-Rahman menghidangkan teh untuk Hadhrat Masih Mau’ud as, semua orang merasa tidak senang dan menyalahkannya atas kejadian tersebut. Semua Ahmadi mencelanya dengan mengatakan hal itu terjadi karenanya. Perawi berkata bahwa ia juga berkata seperti itu yang membuat Tn Mufti Fadhlur Rahman menjadi sempit dada.

Perawi berkata bahwa Almarhum Mian Abdul Khaliq Ahmadi berkata kepada saya, “Ketika Hadhrat Masih Mau’ud as diberitahu tentang peristiwa tersebut hal itu terjadi karena Tn. Mufti Fadhlur Rahman, beliau as pun bersabda, ‘Tuan Mufti tidak bersalah karena menyajikan untuk saya secangkir teh. Dia tidak berbuat buruk. Hal yang sebenarnya ialah Allah Ta’ala telah memerintahkan tidak berpuasa saat safar. Dia telah menyediakan kesempatan untuk menyebarluaskan hal ini melalui perbuatan saya ini.’ Ketika Mufti Fadhlur Rahman mendengar hal ini, ia pun sangat berbesar hati.”[20]

Perihal berbuka puasa saat jatuh sakit. Hadhrat Mirza Basyir Ahmad ra meriwayatkan, “Suatu ketika Hadhrat Masih Mau’ud as sedang berpuasa di Ludhiana namun beliau jatuh sakit. Jantung beliau melemah dan sekujur tubuh beliau mendingin. Waktu terbenam matahari tinggal sedikit lagi tetapi beliau dengan segera berbuka puasa. Hadhrat Masih Mau’ud as lebih memilih jalan yang lebih mudah dalam Syariat. Ada suatu Hadits yang diriwayatkan dari Hadhrat Aisyah ra menceritakan hal yang sama tentang Hadhrat Rasulullah saw, yaitu memilih jalan yang lebih mudah.”[21]

Terkadang Ramadhan datang ketika waktu panen tiba. Pada waktu ini adalah waktu puncaknya bagi para petani untuk bekerja. Begitu juga para buruh yang tengah berusaha mencari penghasilan sehingga tidak mampu berpuasa. Apakah petunjuk bagi mereka?

Hadhrat Masih Mau’ud as bersabda, “Perbuatan dinilai berdasarkan niat-niatnya. Orang-orang menyembunyikan keadaan mereka. Setiap orang mampu untuk mengukur diri mereka sendiri dengan Takwa dan kesucian. Jika seseorang tidak dapat menemukan pengganti (buruh) atau tidak mampu mempekerjakan buruh, maka mereka diperhitungkan sebagai orang sakit dan berpuasa setelah bulan Ramadhan sebagai pengganti. Mereka berpuasa saat telah lebih mudah situasinya.” (Hal ini tepat diterapkan di kalangan penduduk negeri yang berhari-hari panjang musim panas sehingga cuaca sangat terik. Mereka dapat berpuasa di waktu setelahnya.)

Hadhrat Masih Mau’ud as bersabda tentang ayat وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ yang maknanya ialah orang-orang yang tidak mempunyai kekuatan.[22] Artinya, mereka yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan maka harus membayar fidyah.

Hadhrat Masih Mau’ud as bersabda: ”Suatu ketika saya berpikir tentang perintah membayar Fidyah. Tahulah saya kemudian bahwa itu demi taufik untuk kesanggupan berpuasa. Tuhan adalah Pemberi taufik (kesempatan, kondisi dan kekuatan) atas segala hal. Maka dari itu, kita harus meminta segala sesuatu kepada-Nya saja. Dia adalah yang Maha Mutlak Yang memiliki Kekuatan untuk memberikan kekuatan pada orang yang lemah untuk berpuasa. Maka dari itu, maksud fidyah ialah untuk mendapatkan kekuatan itu yang mana dalah karunia dari Tuhan. Hal yang tepat menurut pandangan saya ialah orang yang luput berpuasa harus berdoa dengan amat sangat, ‘Ilahi! (Tuhanku) Ini adalah Bulanmu yang penuh berkat, dan hamba merasa kehilangan berkat karena hamba tidak dapat berpuasa. Hamba tidak tahu apakah di masa mendapat hamba dapat berpuasa untuk puasa-puasa yang tertinggal atau tidak, apakah hamba akan masih hidup ataukah akan sudah mati…karuniakanlah hamba taufik untuk itu.’ Jika seseorang berdoa dengan tulus ikhlas seperti itu, saya yakin Allah akan memberkati hati yang demikian dengan kekuatan.”[23]

Hadhrat Mushlih Mau’ud ra menjelaskan, “Dengan membayar fidyah bukan berarti itu pengganti puasa [secara dzat kewajiban berpuasanya gugur]. Melainkan, adanya fidyah ialah karena pembayarnya tidak mampu memenuhi ibadah puasa di hari-hari Ramadhan yang penuh berkah ini bersama kaum Muslim lainnya disebabkan ‘udzr yang syar’i (alasan atau halangan yang dibenarkan)

Jenis ‘udzr untuk fidyah dapat dibagi menjadi dua kategori. Jangka sementara saja dan terus-menerus. Seseorang wajib membayar fidyah dalam dua kategori itu dengan syarat kemampuan. Artinya, orang yang membayar fidyah harus memenuhi puasa mereka yang tidak penuh pada saat mereka telah siap dan sehat contohnya dalam satu, dua, atau tiga tahun kemudian kecuali bagi yang sakitnya di waktu sebelumnya dan telah bertekad berpuasa setelah sehat dalam waktu dekat tapi diantara waktu itu kesehatannya memburuk sehingga menjadikannya permanen sakit. Terus menerus sakit. Dan siapa yang mempunyai kemampuan memberi makan, sedangkan ia dalam kondisi sakit atau musafir maka ia harus memberi makan orang miskin di bulan Ramadhan sebagai fidyah dan berpuasa pada waktu lain. Inilah Madzhab (pendirian) Hadhrat Masih Mau’ud as yaitu membayar fidyah, berpuasa juga di hari-hari lain serta menganjurkannya ke orang lain.”[24]

Hadhrat Masih Mau’ud as ditanya, “Jika orang tidak sanggup berpuasa, ia harus memberi makan orang miskin sebagai fidyah maka apakah diperbolehkan untuk mengirim sejumlah itu ke pos candah untuk para yatim di Qadian?” (atau memberikannya di Nizham Jemaat lokal masing-masing pada pos dimaksud?)

Beliau as menjawab, “Tidak masalah dalam hal itu. Jika ia memberi makan orang miskin di wilayahnya atau mengirimkan uang untuk pos para anak yatim dan miskin di tempat ini.”[25] (Saya (Hudhur V atba) katakan bila ada di tempatnya tinggal terdapat orang-orang yang dia ketahui berhak atas itu karena kekurangan ekonominya maka bisa memberinya makanan berbuka puasa)

Sebuah pertanyaan diajukan lewat surat, “Saya sedang duduk di kamar saat sahur pada bulan Ramadhan. Saya terus saja makan tanpa mengetahui waktu sahur telah berakhir. Ketika saya keluar barulah saya lihat benang putih (waktu terbitnya pagi) dengan jelas. Apakah saya harus mengganti puasa di lain hari?” Jawaban, “Jika seseorang tidak mengetahui waktu sahur telah berakhir dan tetap makan, ia tidak perlu mengganti puasanya di hari lain.”[26]

Pada umur berapa diwajibkan berpuasa? Beberapa anak juga menanyakan hal ini. Begitu juga orang dewasa. Hadhrat Mushlih Mau’ud ra menjawab, “Ketahuilah! Syariah telah melarang anak-anak untuk berpuasa. Tetapi, ketika mereka mendekati masa pubertas (baligh), mereka boleh melakukan puasa sebagai latihan selama beberapa hari. Saya ingat Hadhrat Masih Mau’ud as mengizinkan saya berpuasa saat saya berusia 12 atau 13 tahun.

Tetapi, banyak orang tuna ilmu yang memaksakan anak-anaknya berpuasa saat anak-anak tersebut berusia 6 atau 7 tahun; dan mereka berpikiran itu perbuatan yang berpahala. Hal ini bukan berpahala tetapi zhulm (kekejaman, keaniayaan). Usia tersebut ialah usia pertumbuhan mereka. Iya benar, ketika mereka memasuki masa baligh dan berpuasa hampir diwajibkan atas mereka maka saat itulah mereka harus dilatih melakukan puasa.

 Jika kita melihat kebolehan dari Hadhrat Masih Mau’ud as dan kebiasaan beliau, usia yang tepat untuk pelatihan mereka ialah pada usia 12 atau 13. Pada usia itu hingga mencapai 18 tahun, anak-anak tersebut harus mulai melakukan puasa beberapa hari di tiap Ramadhan tiap tahun. Usia 18 tahun itulah usia kedewasaan menurut saya [untuk berpuasa penuh].

Saya ingat pertama kali Hadhrat Masih Mau’ud as mengijinkan saya berpuasa sehari penuh satu kali di bulan itu. (di usia 12-13 tahun itu beliau ra diizinkan berpuasa penuh satu hari saja) Pada umur itu para anak mempunyai keinginan berpuasa dan ingin berpuasa lebih banyak dari hanya sehari. Tetapi, merupakan tanggung jawab para orang tua untuk mencegah anak-anak mereka yang masih kecil banyak berpuasa. Nantinya, ada masanya setelah anak mereka bertumbuh besar, para orang tua ini harus mendorong anak-anak tersebut untuk berpuasa selama beberapa hari. Para orang tua juga perlu mencegah anak-anak di usia dini agar tidak melewati batasan. Saat mereka mendekati usia pemuda-pemudi, para orang tua mendorong untuk berpuasa dan mendampingi mereka agar tidak melewati batas.

Begitu pula, para orang tua juga harus tidak mengkritik anak-anak mereka yang masih kecil, ‘Kenapa kalian tidak puasa sebulan penuh?” sebab, jika para anak kecil berpuasa di usia dini itu maka mereka menjadi tidak mampu berpuasa di masa mendatang.

Selanjutnya, ada pula sebagian anak yang lemah struktur dan fisiknya. Saya lihat sebagian anak-anak yang orangtua mereka mengunjungi saya. Ayah anak itu mengatakan anak tersebut berumur 15 tahun tapi tampak seperti 7 atau 8 tahun. (Hal ini juga banyak saya lihat kasus serupa) Saya berpandangan para muda yang seperti itu usia berpuasa mereka ialah pada umur 21 tahun. Sebaliknya dari itu, ada juga anak-anak yang kuat sehingga pada umur 15 tahun tampak seperti telah 18 tahun.

Jika orang-orang mengambil pendapat saya secara generalisasi, ‘Batas usia mulai untuk berpuasa ialah 18 tahun’, mereka tidak menzalimi saya. Tidak juga menzalimi Allah. Melainkan, mereka menzalimi diri sendiri. Demikian pula jika seorang anak kecil tidak berpuasa sebulan penuh lalu orang-orang mengecamnya maka itu berarti bersikap aniaya terhadap diri sendiri.”[27]

Hadhrat Sayyidah Nawab Mubarakah Begum radhiyAllahu Ta’ala ‘anha putri tertua Hadhrat Masih Mau’ud as menceritakan, “Hadhrat Masih Mau’ud as tidak menyukai permintaan kepadaku [saat masih anak-anak] untuk berpuasa saat kami belum baligh (dewasa). Ketika masih kecil kami berpuasa sehari atau dua hari. Ibu kami membuat hidangan yang banyak pada hari pertama kami berbuka puasa dan mengundang para wanita Jemaat ikut serta menikmatinya.

Kemudian, saya berpuasa di bulan Ramadhan pada tahun kedua atau ketiga setelah Ramadhan tahun tersebut. Suatu hari saya pun memberitahu Hadhrat Masih Mau’ud as bahwa saya berpuasa. Saat itu beliau as tengah di kamar dan di atas meja kecil di dekatnya ada dua butir Alban (Olibanum) yang mungkin dibuat oleh ibu saya. Beliau mengambilnya dan berkata pada saya, ‘Makanlah ini! Engkau masih lemah. Jangan berpuasa pada umur ini!’ Maka, saya pun berbuka.

Saya makan alban tapi berkata pada beliau, ‘Gadis yang bernama Salehah (yang nanti jadi istri paman saya) juga berpuasa. Saya akan beritahukan ia soal ini.’ Beliau bersabda, ‘Panggillah ia dan berikanlah butir-butir alban lainnya agar dimakan olehnya. Kalian makanlah! Kalian belum diwajibkan berpuasa.’ Saat itu usia saya 10 tahun.”

Dimunculkan juga pertanyaan perihal shalat Tarawih. Diceritakan bahwa Tn. Akmal dari kota Gholiki melalui surat bertanya kepada Hadhrat Masih Mau’ud as, “Terdapat penegasan untuk melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan, tetapi umumnya para pekerja, buruh dan petani yang sibuk dalam pekerjaan mereka terlihat lalai dalam hal itu. Apakah diperbolehkan bagi mereka untuk shalat shalat Tarawih 11 Rakaat di awal malam sebagai pengganti akhir malam?”

Beliau as bersabda, “Boleh melakukannya. Tidak apa-apa.”[28]

Tn. Akram bertanya lagi perihal shalat Tarawih, “Jika shalat Tarawih ini adalah shalat Tahajjud maka apakah petunjuk Anda perihal melaksanakannya 20 rakaat. Sebab, Tahajjud itu 11 Rakaat atau 13 Rakaat bersama Witr?”

Beliau as bersabda, “Seperti yang menjadi Sunnah Nabi saw adalah beliau saw biasa melaksanakan 8 rakaat di waktu Tahajjud (bagian akhir malam sebelum waktu Shubuh). Itu lebih baik untuk dilakukan namun dibolehkan pula melaksanakan sholat Tarawih ini pada awal malam. Ada juga riwayat yang menyebutkan beliau shalat di bagian awal malam. Sholat dengan 20 rakaat dimulai setelah masa Rasulullah saw lewat. Sunnah Rasulullah saw adalah melaksanakan seperti yang saya sebut tadi (8 rakaat).”[29]

Seseorang mengirimkan surat kepada Hadhrat Masih Mau’ud as berisi pertanyaan tentang melaksanakan shalat ketika bepergian dan juga tentang shalat Tarawih. Hadhrat Masih Mau’ud as menjawab, “Sunnah Nabi saw dalam perjalanan ialah mengqashar shalat. Tarawih juga adalah sebuah Sunnah. Kalian harus mengerjakannya. Seseorang dapat melaksanakan shalat Tarawih sendiri di rumah karena Tarawih sebenarnya adalah sholat Tahajud. Ia bukan shalat yang baru. Shalatlah witr sebagaimana kalian sukai.”[30]

Saya telah menjelaskan di kesempatan ini sebagian hal yang berkaitan dengan Ramadhan. Semoga Allah Ta’ala meneguhkan kita dalam ketakwaan, membuat kita mendapatkan berkat dan manfaat dari berpuasa dan sucinya Bulan Ramadhan serta memberi kita taufik untuk memperoleh ridha-Nya.

[1] Kisyti Nuh, Ruhani Khazain, jilid 19, h. 15.

[2] Ru’yatul hilal adalah aktivitas mengamati penampakan bulan sabit yang tampak pertama kali. Dalam kalender Hijriyah penentuan awal bulan (kalender) tergantung pada penampakan bulan. Karena itu, satu bulan kalender Hijriyah dapat berumur 29 atau 30 hari. Dasar dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ”Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah: 185) Nabi saw bersabda, الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً ، فَلاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ”Apabila bulan telah masuk kedua puluh sembilan malam (dari bulan Sya’ban, pen). Maka janganlah kalian berpuasa hingga melihat hilal. Dan apabila mendung, sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.” HR. Bukhari no. 1907 dan Muslim no. 1080, dari ‘Abdullah bin ‘Umar. صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ وَانْسُكُوا لَهَا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ فَإِنْ شَهِدَ شَاهِدَانِ فَصُومُوا وَأَفْطِرُوا “Berpuasalah kalian karena melihatnya/bulan, berbukalah kalian karena melihatnya dan sembelihlah kurban karena melihatnya pula. Jika -hilal- itu tertutup dari pandangan kalian, sempurnakanlah menjadi tiga puluh hari, jika ada dua orang saksi, berpuasa dan berbukalah kalian.” HR. An Nasai no. 2116

[3] Surmah Casyam Ariyah, Ruhani Khazain jilid 2, h. 192-193.

[4] Malfuzhat, jilid 9, h. 437, edisi 1985, terbitan UK.

[5]Al-Shahih Al-Bukhari, Kitab shaum, no.1923; Muslim no.1095. Dari Anas bin Malik ra, Rasulullah saw bersabda: “Sahurlah, karena di dalam sahur ada berkah.” 

[6] Siratul Mahdi jilid 2, bagian empat, halaman 127, riwayat 1163

[7] Ibnu As Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no. 46, An Nasai dalam Al Kubro 381: 570. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi saw bersabda pada Fatimah (puterinya), (( مَا يَمْنَعُكِ أَنْ تَسْمَعِي مَا أُوصِيكِ بِهِ أَنْ تَقُولِي إِذَا أَصْبَحْتِ وَأَمْسَيْتِ: “Apa yang menghalangimu untuk mendengar wasiatku atau yang kuingatkan padamu setiap pagi dan petang yaitu ucapkanlah, ((يَا حَيُّ يَا قَيُّومُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيثُ أَصْلِحْ لِي شَأْنِي كُلَّهُ، وَلَا تَكِلْنِي إِلَى نَفْسِي طَرْفَةَ عَيْنٍ)) “Ya hayyu ya qoyyum bi rahmatika astaghiits, wa ash-lihlii sya’nii kullahu wa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin abadan” (artinya: Wahai Rabb Yang Maha Hidup, wahai Rabb Yang Berdiri Sendiri tidak butuh segala sesuatu, dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan, perbaikilah segala urusanku dan jangan diserahkan kepadaku sekali pun sekejap mata tanpa mendapat pertolongan dari-Mu selamanya).”

[8] Al-Bukhori (no.617) Muslim (no.1092)

[9] Siratul Mahdi jilid I, bagian dua, halaman 295-296, riwayat 320

[10] Siratul Mahdi jilid 2, bagian lima, halaman 202-203, riwayat 1320

[11] Tafsir Kabir, jilid 2, h. 395

[12] Khuthutbaat-e-Mahmud, jilid 13, h. 352.

[13] Al-Fadhl, 04-01-1934, h. 3-4, jilid 21, no. 80

[14] Fatawa Hadhrat Muhammad Syarwar Syah Shahib, rejister no. 05, Darul Ifta Rabwah, ba-hawalah Fiqhul Masih, h. 208, bab Puasa dan Ramadhan

[15] Al-Hakam, 31 Januari 1907, h. 14, jilid 2, no. 4

[16] Malfuzhat, jilid 9, h. 430-431, edisi 1985, UK.

[17] Siratul Mahdi jilid 2, bagian empat, halaman 125, riwayat 1159

[18] Siratul Mahdi jilid I, halaman 97, riwayat 117

[19] Ashhab Ahmad, jilid 4, h. 224, riwayat Munsyi Zhafr

[20] Siratul Mahdi jilid 2, bagian keempat, halaman 147, riwayat 1202

[21] Siratul Mahdi jilid 1, bagian som, halaman 637, riwayat 697

[22] Malfuzhat, jilid 9, h. 394, edisi 1985, UK.

[23] Malfuzhat, jilid 4, h. 258-259, edisi 1985, UK.

[24] Tafsir Kabir, jilid 2, h. 389.

[25] Malfuzhat, jilid 9, h. 171, edisi 1985, UK.

[26] Malfuzhat, jilid 9, h. 186, edisi 1985, UK.

[27] Tafsir Kabir, jilid 2, h. 385.

[28] Malfuzhat, jilid 9, h. 65, edisi 1985, UK.

[29] Malfuzhat, jilid 10, h. 113, edisi 1985, UK.

[30] Malfuzhat, jilid 10, h. 22, edisi 1985, UK.

Begin typing your search above and press return to search.
Select Your Style

You can choose the color for yourself in the theme settings, сolors are shown for an example.