Hak-hak Kaum Lemah dan Anak Yatim
Khotbah Jum’at
Hak-Hak Kaum Lemah dan Anak Yatim
Hadhrat Khalifatul Masih Vatba
Tanggal 16 Nopember 2007/Nubuwwah 1386 HS
Di Baitul Futuh, Morden, London, Inggris.
“Dan mereka bertanya kepada engkau tentang anak yatim, katakanlah: “Mengurus mereka secara patut adalah baik, dan jika kalian bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudara kalian; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepada kalian. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. Al-Baqarah [2]:221)
“Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kalian dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma’ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. Al-Baqarah [2]:241)
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’, tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. Al-Baqarah [2]:229)
Ayat-ayat yang telah saya baca ini, di dalam ayat-ayat itu Allah telah menarik perhatian orang-orang Mukmin untuk memberikan hak-hak kepada kalangan yang lemah dalam masyarakat, supaya di dalam diri mereka itu jangan timbul perasaan bahwa tidak ada orang yang mempedulikan kami, kami tidak memiliki status di dalam masyarakat, orang yang berkemampuan, orang yang kuat memperlakukan kami semaunya. Dengan menggunakan kata-kata Aziiz dan Hakim pada akhir setiap ayat, perasaan ini Dia telah ciptakan juga di kalangan orang-orang lemah itu bahwa jika orang yang kuat memperlakukan sewenang-wenang dan tidak membayar hak-hak kalian, maka ingatlah bahwa di atas mereka ada satu Tuhan Yang Maha Perkasa dan Maha Unggul yang akan mencengkeram/menghukum orang yang melanggar batas.
Allah berfirman: Orang-orang yang tidak mengamalkan perintah-perintah Kami dengan benar, Aku yang merupakan sumber dari segala kekuatan akan menangkap mereka. Dan begitu juga, orang-orang yang mengimani kitab-kitab Ilahi, Dia telah menarik perhatian mereka bahwa hak-hak ini bukanlah bahwa jika kalian tidak menunaikannya, kalian juga melakukan pelanggaran maka tidak akan apa-apa.
Dia berfirman: Hendaknya seorang Muslim senantiasa hendaknya ingat bahwa mengamalkan hal-hal itu merupakan hal yang sangat penting karena ini merupakan jaminan keamanan masyarakat. Dengan tidak mengamalkan itu maka orang-orang yang memiliki kewenangan (berwenang) akan menjadi orang–orang yang menghancurkan keamanan dalam masyarakat dan seseorang yang menyatakan diri beriman kepada Allah lalu mengambil pernyataan dari orang lain supaya dia dinyatakan sebagai orang Islam, kemudian dia tidak melunasi hak-hak orang yang lemah dan menghancurkan keamanan masyarakat maka itu merupakan tindakan yang layak dijatuhi hukuman. Manakala dengan tidak menaruh perhatian pada lapisan kalangan ekonomi lemah lalu terkadang sebagai dampaknya terjadi keresahan, maka yang menjadi faktor pengungkapan reaksi seperti itu adalah mereka yang bertanggung jawab untuk penunaian hak-hak, mereka yang bertanggung-jawab untuk memperbaiki keadaan tetapi mereka tidak menunaikan kewajiban mereka.
Jadi, akibat tidak menunaikan hak kewajiban itu, orang-orang serupa itu yang tidak bisa membayar kewajibannya, terkait dengan itu, Allah berfirman: Wahai orang-orang yang tidak menunaikan hak-hak, atau hai orang-orang yang merampas hak dengan aniaya, senantiasa ingatlah bahwa Wujud Yang Maha Unggul, Tuhan Yang Maha Perkasa berada di atas kalian dan dengan tidak mengamalkan akan perintah-perintah-Nya/hukum-hukum-Nya, yang merupakan hukum-hukum yang penuh dengan hikmah, dengan tidak mengamalkan itu kalian akan menjadi pembuat hambatan dalam tegaknya masyarakat yang menegakkan kedamaian, kasih sayang dan keselamatan di dunia dan hal ini bagi Tuhan Yang Maha Perkasa itu dalam corak bagaimanapun tidak dapat ditolerir. Oleh karena itu, berilah perhatian, tempuhlah cara-cara yang bijak dan berilah perhatian dalam upaya menjalankan hak-hak, supaya Tuhan Yang Maha Perkasa dan juga Maha Pengasih, dengan berbelas kasih pada kalian, pemandangan sifat Aziz Dia perlihatkan untuk diri kalian.
Dari ayat-ayat yang telah saya bacakan, terjemah ayat pertama adalah:
“Dan mereka bertanya kepada engkau tentang anak yatim, katakalah: ‘Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kalian bergaul tinggal bersama-sama dengan mereka, maka mereka itu adalah saudaramu; dan Allah mengetahui perbedaan orang yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. Al-Baqarah[2] :221)
Di dalam ayat ini disebutkan mengenai anak-anak yatim dan dalam kaitan dengan anak-anak yatim, di dalam Al-Qur’an di banyak tempat-tempat lain lagi disebutkan tentang itu, yang di dalamnya disebutkan tentang pemberian atau penunaian terhadap hak-hak mereka dan perintah untuk perlakuan santun dan lemah-lembut pada mereka, di dalam ayat itu Allah berfirman bahwa mereka itu adalah saudara-saudara kalian dan terhadap seorang saudara bagaimana saudara yang berfitrah baik bersikap atau berperilaku. Saudara yang besar/yang tua senanatiasa berusaha bahwa saudara saya juga harus bagus dalam pendidikan, kesehatannya juga baik, akhlaknya juga baik, tertarik juga dalam melakukan pekerjaan-pekerjaan Jama’at, tidur dan bangunnya di antara teman-teman yang baik. Sejauh dia menaruh perhatian pada belajar, di sana dia juga hendaknya memberi perhatian pada permainan (olah raga) supaya kesehatannya juga tetap terjaga baik. Jika siapapun saudara orang yang mencintai itu sakit, maka dia menjadi gelisah. Saudara yang mencintai itu akan menaruh perhatian sepenuhnya untuk pergi menjenguknya dan dalam upaya memberikan pengobatan pada saudaranya itu.
Jadi Allah berfirman bahwa anak yatim dalam masyarakat kalian merupakan saudara-saudara kalian. Perlakukanlah mereka dengan baik, yakni berbuat baiklah pada mereka, perhatikanlah keperluan-keperluan mereka, hendaknya senantiasa tertanam di dalam benak kalian bahwa kalian harus juga memberikan perhatian pada perbaikan mereka; menjadikan mereka menjadi satu bagian masyarakat yang pro aktif. Janganlah sampai, manakala ibu bapaknya atau saudara sulungnya yang lelaki atau yang perempuan yang bisa memeliharanya tidak ada, maka kalian lalu menyia-nyiakannya. Bersabda bahwa corak seperti ini bukan merupakan ciri khas orang yang Mukmin. Seorang Mukmin merupakan orang yang sejalan dengan memperhatikan anak-anak yatim itu, mereka berusaha untuk menjadikan mereka menjadi bagian dari masyarakat yang aktif.
Ajaran Islam itu adalah sayangilah juga pada saat harus menyayangi dan bersikap keraslah pada saat harus bersikap keras, dan hendaknya senantiasa sisi perbaikan (ishlâh) itu yang harus menjadi tujuan. Jadikanlah perkara/hal ini sebagai tolok ukur untuk saudara-saudara kalian yang yatim dan untuk anak-anak yatim kalian bahwa sebagaimana kalian memiliki gejolak-gejolak rasa simpati kepada anak-anak kalian dan terhadap saudara-saudara kalian yang masih kecil dan sejalan dengan memiliki perasaan seperti ini kalian berupaya untuk melindunginya dari kehancuran, memarahinya dan memberikan pemahaman ketika mereka melakukan kesalahan, kalian menekannya/menasehatinya untuk melakukan hal-hal yang baik, kalian tidak bersikap keras pada mereka sehingga mereka menjadi pembangkang dan kalian tidak menyayanginya sehingga dia menjadi menjadi rusak karena kemanjaannya.
Jadi, ajaran pertama Al-Qur’an berkenaan dengan anak-anak yatim adalah bahwa senantiasa perhatikanlah perbaikan bagi mereka, supaya mereka menjadi bagian wujud yang aktif dalam masyarakat. Dan berfirman bahwa hendaknya perbaikan itu sedemikian rupa menjadi perhatian, seakan mereka adalah saudara kalian ‑memperhatikan mereka merupakan kewajiban kalian.
Di tempat lain Allah berfirman berkenaan dengan anak-anak yatim:
“Dan mereka yang takut jika meninggalkan anak-anak mereka yang lemah di belakang, mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Mereka hendaknya bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar.” (Q.S. An-nisa [4]:10).
Jadi, Allah berfirman bahwa kehidupan dan kematian siapapun tidak ada yang mengetahui karena itu sambil memiliki rasa takut pada Allah, karena Allah memberikan ganjaran pada kebaikan-kebaikan, kalian hendaknya bersikap peduli kepada anak-anak yatim supaya Allah Taala melindungi anak-anak kalian dari segala macam kesedihan dan keresahan.
Jadi, senantiasa perhatikanlah keperluan-keperluan anak-anak yatim dan khususnya anak-anak orang yang berkurban/ disayhidkan karena agama itu hendaknya lebih diperhatikan supaya di dalam hati anak-anak mereka jangan sampai terpikirkan bahwa bapak kami telah mengorbankan jiwa demi untuk agama lalu mereka meninggalkan kami sendirian. Bahkan setiap keturunan orang yang syahid hendaknya merasa bangga atas hal itu bahwa bapak kami telah mendapatkan kehidupan yang abadi dengan mengorbankan jiwanya demi untuk agama. Dan karena bangga kepala kita pun menjadi tinggi/tidak berkecil hati.
Hendaknya anak-anak orang-orang yang syahiid seperti itu hendaknya senantiasa ingat/memperhatikan bahwa dari segi duniawi Jemaat dan individu Jemaat sedemikian rupa mereka memasukkan kita di dalam diri/keluarganya dan keperluan-keperluan dan hak-hak kita sedemikian rupa diperhatikan sehingga layaknya seperti seorang saudara yang memperhatikan saudaranya, sebagaimana seorang bapak memperhatikan anak-anaknya. Hendaknya senantiasa ada perasaan di dalam diri anak-anak itu bahwa untuk pendidikan kita/mereka saudara-saudara kita dan Jemaat telah menunaikan haknya. Jika bapak seorang anak meninggalkan harta benda maka di dalam diri keluarga dekatnya dan orang-orang yang berada disekitarnya sambil memperhatikan harta bendanya jangan pernah berupaya untuk mengambilnya,jangan berusaha untuk menjauhkan anak yatim dari harta ibu bapaknya bahkan perintah-Nya adalah gunakanlah dengan hati-hati. Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa.” (Bani Israil: 34);
dan janganlah kalian mendekatinya tanpa hati-hati. Yakni jangan dengan alasan mengasuhnya kalian merampas semua hartanya. Jika kondisi ekonomi kalian baik maka sejauh kalian memberikan makan pada anak-anak kalian dan membelikan pakaian untuk anak kalian belanjakan juga untuknya. Dan jika kondisi ekonomi kalian tidak memungkinkan kalian dapat memeliharnya atau tidak memungkinkan untuk mengasuhnya dan ibu-bapak anak yatim itu meninggalkan harta maka dari itu belanjakanlah dengan sangat hati-hati hanya sekedar yang diperlukan dari itu, terpenuhi keperluan yang memang mendasar dan manakala dia mencapai umur yang sudah dewasa /mapan berfikirnya maka kembalikanlah hartanya kepadanya. Terkadang dilihat bahwa sebagian keluaga juga atau kerabatnya juga sesudah sampai pada umur mencapai usia baligh mereka tidak mengembalikan harta itu kepadanya. Harta benda yang ditinggalkan ibu bapak dia kuasai secara permanen dengan alasan bahwa kami/mereka telah membelanjakannya pada anak yatim. Allah sangat tidak menyukai hal yang seperti ini. Niat memelihara anak yatim hendaknya bersih adanya. Jika niat itu ada celanya tidak bersih, maka kendati seorang yang memelihara anak yatim pada pandangan orang lain merupakan orang yang layak dipuji atau layak diacungi jempol bahwa dia telah memelihara atau sedang memelihara dengan baik siapapun kerabat dekat atau anak yatim manapun tetapi pada hakekat dia memelihara anak yatim itu dengan uang anak yatim itu sendiri, setiap orang tidak mengetahui akan kondisinya. Bahkan dia tidak hanya menggunakan harta itu untuk merawat anak yatim itu tetapi dia sendiri mengambil faedah dari harta itu ‑ maksud yang lebih banyak adalah mengambil faedah sendiri dari itu ‑ dan ketika anak yatim itu besar dan mengetahui akan hal itu bahwa hartanya atas nama pengasuhan dirinya orang yang merawatnya telah menghabiskannya dan dengan berbagai alasan-alasan tidak ingin memberikannya maka mulai timbul kekacauan. Terjadi kerenggangan/keretakan antara saudara dengan saudara, terjadi kerengangan diantara paman-paman, bibi–bibi, rasa iri dan kebencian menjadi berkembang, terjadi kasus-kasus persidangan di meja hijau atau pengadilan. Jika mereka datang di bawah organisasi Jemaat maka kasus persidangan mereka sampai ke dewan qadha atau kemudian itu sampai ke pengadilan. Sebagian orang yang mereka sendiri ingin menyelesaikan permasalahan diantara mereka, maka kadang-kadang untuk perbaikan apa kondisi yang mereka sedang hadapi mereka menulis surat kepada saya bahwa bantulah kami untuk mengembalikan hak kami. Allah berfirman bahwa kalian tidak dapat menipu Allah — Allah mengetahui orang yang melakukan kerusuhan dan melakukan perdamaian dan Dia memiliki ilmu yang sempurna tentang itu; Dia maha mengetahui sampai ke ke dasar lubuk hati manusi; Dia mengetahui bahwa di balik kegemaran memelihara anak yatim itu apa niat yang terselubung — masyarakat dapat ditipu. Di pengadilan kasus-kasus persidangan dapat dimenangkan tetapi Tuhan tidak dapat ditipu. Allah-pada hakekatnya mengharapkan dari seorang mukmin bahwa jangankan memakan harta anak yatim yang tidak boleh bahkan kalian perlakukanlah anak yatim seperti seorang saudara yang mencintai bersikap atau bertindak. Tidak hanya sekedar merawat mereka bahkan berusahalah untuk menjadikan mereka berdiri diatas kaki mereka sendiri. Jika kalian memiliki taufik atau berkelapangan maka belanjakanlah juga dari diri kalian sendiri. Tugaskanlah mereka/serahilah dia suatu pekerjaan atau serahilah dia mengurus suatu bisnis sehingga dia bisa menjadi bagian dalam masyarakat dan dapat menjadi wujud yang bermanfaat.
Allah berfirman:
“Dan jika Allah menghendaki maka Allah akan memasukkan kalian dalam kesulitan.”
Kepada kalian sedemikian rupa Dia perintahkan yang karenanya kalian menderita kesusahan. Kepada kalian Dia memerintahkan bahwa jika ada bapak seorang anak yatim meninggalkan harta maka kalian jangan menguasainya dan satu -satu sen harta anak yatim itu kalian harus kembalikan dan pada perawatannyapun kalian sendiri yang membelanjakannya. Jadi, maksud ”jika Allah tidak memasukkan kalian dalam kesulitan” maka bukanlah artinya bahwa kemudahan yang benar atau boleh yang Dia telah berikan pada kalian bahwa dari harta anak yatim, kalian bisa membelanjakan untuk pengasuhannya, lalu kalian mengambil faedah yang tidak benar dari itu dan merampas hartanya dengan dua belah tangan atau semau kalian. Dan senantiasa ingatlah bahwa dengan memakan harta anak yatim dengan cara tidak benar kalian akan tertimpa kemarahan Tuhan. Allah berfirman:
‑Innal ladzîna ya-kulûna amwâlal-yatâma dzulman innamâ ya-kulûna fî buthûnihim nâro‑
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka memenuhi perutnya dengan api.” (An-nisa[4]: 11)
Jadi, pemerliharaan anak yatim, perlindungan terhadap hartanya, menjadikan mereka menjadi bagian masyarakat yang aktif merupakan perintah yang sangat penting. Ini bukanlah merupakan perintah yang manusia dapat katakan bahwa ke arah itu jika tidak memberikan perhatian pun maka tidak ada masalah. Allah di akhir ayat yang saya telah tilawatkan Allah berfirman:
‑Innal-Loha ‘azîzun hakîm‑ “Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Allah dengan mengatakan ini Allah Ta’ala memperingatkan bahwa kendati anak yatim itu adalah lemah; Di dalam dirinya tidak ada kekuatan yang sedemikian rupa sehingga mereka dapat memeliharta hak-haknya atau dia dapat mengambilnya dari orang yang lain. Tetapi masyarkat hendaknya senantiasa ingat bahwa orang yang dijadikan sebagai pengawas anak yatim. Mereka hendaknya senantiasa ingat bahwa anak yatim itu tidaklah perkasa, dia tidak unggul tidak memiliki kekuatan tetapi diatas mereka ada Tuhan yang perkasa dan Tuhan Yang Maha unggul. Tangan Dialah yang kuasa di atas kalian dan diatas semua alam raya ini. Dan jika kalian mengabaikan hak-hak anak yatim maka Tuhan pasti akan mencengkeram kalian/menghukum kalian.
Maka Allah Yang Maha bijaksana, jika atas dasar kebijaksanaan Dia memberikan kebebasan kepada kalian bahwa sesuai dengan keperluan sekurang-kurangnya kalian dapat membelanjakan harta anak yatim maka sesuai tuntutan kebijakan juga adalah hal ini juga harus diingat daripada memamfaatkan faedah sementara hendaknya memperhatikan faedah yang panjang yang dari mana kerusuhan masyarakat juga dapat berakhir dan lahir juga nuansa kecintaan, kasih sayang dan persaudaraan. Dan orang yang merawat atau yang mengasuh pun juga dapat selamat dari memenuhi perutnya dengan api dan dapat selamat dari azab yang menyala-nyala.
Kemudian, ayat kedua yang saya tilawatkan di dalam itu satu lagi masyarakat lemah yang disebutkan di dalamnya yaitu terkait dengan para janda. Pertama perempuan sendiri dalam masyarakat dianggap pada umumnya sebagai kalangan yang memang lemah. Atas hal itu manakala perempuan menjadi janda maka kebanyakan masyarakat tidak memperhatikan hak-haknya ‑ khususnya di dalam masyarakat yang kurang maju dan dalam masyarakat seperti itu sebagian kalangan terpelajar karena terpengaruh lingkungan mereka pun melakukan pelanggaran. Orang-orang Islam secara khusus hendaknya memperhatikan hak janda-janda karena Allah berkali-kali menarik perhatian kita ke arah itu. Di negara-negara yang telah maju dewasa ini tengah memperjuangkan hak-hak perempuan, tetapi Al-Quran empat belas abad yang lalu telah menarik perhatian kita kepada hak-hak itu. Apabila kita melihat dengan meletakkan di hadapan kita kultur dan tradisi-tradisi masyarakat zaman itu, maka kita akan menjadi heran karennya tetapi tidak hanya Tuhan yang telah merehabilitasi hak-hak perempuan melainkan dalam masyarakat yang sama sekali hak-hak perempuan tidak diberikanpun kondisi para sahabah seratus persen berubah dan mereka memperlihatkan sambil mengamalkan itu.
Terjemahan ayat ini adalah: “Dan orang-orang yang diwafatkan diantara kalian dan meninggalkan isteri-isteri, untuk hak isteri-isterinya ada wasiat yang ditetapkan, (yaitu) mereka istri-istri itu dapat mengambil faedah/tinggal hingga setahun lamanya dan mereka tidak disuruh dikeluarkan dari rumah. Ya, jika mereka sendiri yang mau keluar/pindah, maka tidak ada dosa bagimu membiarkan mereka mengambil keputusan yang ma’ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. Al-Baqarah [2]:228)
Jadi, disini Islam telah menegakkan hak perempuan tinggal di rumah suaminya sampai waktu tertentu. Berkenaan dengan perempuan terdapat sebuah perintah supaya perempuan memenuhi masa jandanya di rumah suaminya sampai 4 bulan sepuluh hari dan sesudah itupun setahun dia boleh tinggal jika dia menghendaki.
Hadhrat Khalifatul Masih II telah memiliki kecenderungan/perhatian akan hal itu, dan dari itu beliau mengambil dalil bahwa selain masa iddah yang mana 4 bulan 10 hari merupakan batas waktunya, ada juga batas waktu satu tahun izin untuknya. Ini merupakan kecenderungan atau perhatian beliau bahwa seberapa perempuan bisa diberikan kemudahan dari segi ayat ini hendaknya mereka diberikan kemudahan. Terkadang manakala pembagian harta diadakan, lalu orang yang wafat memiliki rumah, maka manakala rumah yang dia tinggalkan sebagai warisan itu masuk atau jatuh dalam bagian orang lain, maka Allah berfirman bahwa tetap ia harus sabar dan sampai satu tahun perempuan/janda itu jangan diganggu, jangan menggangu janda itu. Karena Hadhrat Khalifatulmasih II menulis ini juga bahwa hari inipun seperti ini yang tengah terjadi bahwa jika misalnya perempuan itu tidak mempunyai anak/keturunan atau seseorang mempunyai dua istri atau pernah memiliki dua istri maka anak-anak istri pertama atau jika perempuan tidak mempunyai keturunan, maka ibu bapak laki-laki atau keluarga lainnya berusaha mengeluarkan janda yang tidak mendapat bagian dari harta/rumah tersebut. Allah berfirman bahwa sampai satu tahun merupakan haknya. Dan tidaklah menjadi hak keluarga yang manapun melakukan penekanan atau menggangu janda itu. Ya, jika dia sendiri yang ingin pergi maka setelah memenuhi/melewati iddah masa jandanya dia dapat pergi. Hak pengambilan keputusan ini diberikan kepada perempuan bahwa dia hendaknya mengambil keputusan yang benar. Yakni keputusan yang sesuai dengan undang-undang dan syariat, yakni ingatlah bahwa ini adalah perintah Tuhan yang Aziz dan Maha Bijasana. Pada akhirnya Allah berfirman bahwa: Jika kalian dengan mengambil kesempatan dari kelemahan perempuan itu kalian melakukan pemaksaan padanya dan jika di kalangan keluarga dan kerabatnya juga tidak ada yang mengurusnya, maka dari keterpaksaannya bisa saja orang lain mengambil faedah dari keterpaksaannya. Jadi, Allah dengan memperhatikan hal yang sampai pada masaalah yang sekecil-kecilnya dan kemungkinan yang masih jauh Dia telah memerintahkan hukum atau perintah yang penuh dengan hikmah. Dia juga telah memperingatkan kapada kerabat-kerabat suami perempuan bahwa senantiasa ingatlah bahwa Zat Tuhan itu adalah Maha perkasa dan Maha unggul. Jika kalian tidak mengamalkan hukum-hukum-Nya maka kalian akan menjadi mangsa hukuman-Nya.
Di dalamnya terdapat sebuah isyarah juga. Satu, sebagaimana telah disebutkan bahwa biarkanlah perempuan itu tinggal di rumah selama satu tahun, kedua, kepada janda Dia telah memberi hak bahwa jika dia setelah kawin atau karena suatu sebab atau alasan sebelum satu tahun dia meninggalkan maka ini merupakan keputusannya yang makruf. Kemudian keluarga-keluarga dan kerabat-kerabatnya jangan hendaknya menjadi penghambat bahwa kini harus tinggal disini satu tahun. Terkadang sebagian untuk menggangu pun ikut juga bicara juga. Terkadang sebagian keluarga menghendaki bahwa janda jangan kawin padahal pernikahan seorang janda pun merupakan amal yang baik.
Maka dalam menjawab orang-orang yang menimbulkan hambatan seperti itu Hadhrat Khalifatul Masih I dalam menafsirkan ayat
‑Innal-Loha ‘azîzun hakîm‑[1] beliau bersabda: Sebagian orang berkenaan dengan kawinnya seorang janda mengatakan bahwa ini bertentangan dengan kehormatan kami/mereka. Khususnya dalam masyarakat kita di Pakistan dan Hindustan di kalangan sebahagian keluarga sangat keras memegang tradisi seperti itu bahwa janda menikah bertentangan dengan kehormatan kami. Tetapi Allah berfirman bahwa bahwa Aku adalah Aziz dan Aku adalah Yang Maha Mulia dan Yang paling terhormat dan Aku memerintahkan supaya janda menikah. Oleh karena ini merupakan sebuah perintah di bawah tuntutan kebijaksanaan maka semua mereka yang berusaha menentang akan peraturan/hukum-Ku mereka hendaknya harus ingat bahwa Aku adalah Maha Perkasa dan Maha Unggul. Semua kehormatan itu dinisbahkan kepada-Ku karena itu taatilah perintah-perintah-Ku dan jangalah mencari kemuliaan yang palsu supaya kalianpun memperoleh berkat dari sifat-sifat Tuhan.
Kemudian ayat ketiga berkenaan dengan hak-hak wanita. Berkenaan dengan hak perempuan yang ditalak terdapat perintah/ketentuan bahwa jika dia talak maka bagi perempuan ada iddah tertentu yang sudah ditetapkan, sesudah itu dia bebas untuk menikah. Di tempat lain ada hukum atau peraturan bahwa kalian jangan menjadi penghalang dalam nikahnya. Bahkan bantulah dia dalam nikahnya dan kini dia sendiri yang sadar karena itu jika dia sendiri memutuskan untuk menikah maka itu baik. Tetapi kepada perempuan-perempuan itu ada perintah bahwa jika sesudah talak kalian mengetahui bahwa kalian hamil maka beritahukanlah kepada suami anda/kalian, jangan hendaknya menyembunyikan hal itu. Jika, sesudah nikah (kembali) tidak juga ada kecocokan maka bukanlah maksudnya bahwa kalian mulai membalas dendam dan bapak anak itu kalian tidak beritahukan bahwa anak kamu (bapaknya) akan lahir. Allah berfirman bahwa dengan kalian memberitahukan bisa jadi hatinya bisa menjadi lembut lalu dia rujuk dan rumah tangganya mulai rukun kembali. Dia berfirman bahwa suami lebih berhak untuk mengambilnya kembali dan rumah tangga kembali rukun dan rasa kedengkian menjadi hilang. Bagi kerabat-kerabat dan keluarga lainnya juga terdapat perintah bahwa mereka jangan menjadi penghambat di dalamnya. Terkadang keluarga dekat dan kerabat pun punya andil merusak anak perempuan/istri lelaki tersebut. Jika dia diam bahkan jika redha untuk rujuk maka kerabat mereka teriak mengatakan satu kali telah talak kini kami tidak akan mengembalikan anak perempuan itu. Rasa harga diri dan kehormatan muncul kepermukaan ‑ ada beberapa kasus yang sampai kepada saya. Sungguh mengherankan bahwa terkadang manakala mereka sejalan dengan memperlihatkan gairat yang palsu mereka malah justru menghancurkan rumah tangga anak perempuannya sendiri. Sejumlah anak perempuan kemudian menulis surat bahwa kami kini kedua suami istri ingin kembali rujuk tetapi egoisme dari kedua belah pihak orang tua kami telah membuat masaalah atau kesulitan di antara kami berdua. Maka Allah berfirman bahwa di dalam upaya kembali menjalin ikatan kedua suami istri itu orang tua jangan hendaknya menjadi penghalang. Jika laki-laki menyadari akan kesalahannya maka atas nama ghairat yang salah jangan hendaknya menghancurkan rumah tangga anak perempuan(nya sendiri). Kemudian Allah dalam melindungi hak perempuan berfirman bahwa sesuai peraturan/undang-undang perempuan mempunyai hak atas laki-laki sebanyak hak laki-laki atas perempuan.
Ayat ini telah saya bacakan. Maka terjemahannya juga saya akan bacakan: “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali haidh/quru’, tidak boleh baginya menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat dan suami-suaminya berhak rujuk dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah/perbaikan dan sesuai dengan undang-undang perempuan-perempuan mempunyai hak atas laki-laki sebagaimana hak laki-laki atas mereka. Dan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Q.S. Al-Baqarah [2]: 228)
Jadi, sebagai manusia dan untuk suatu ikatan yang tegak dalam suatu perjanjian, kepada laki-laki pun terdapat perintah supaya mereka menunaikan hak-hak perempuan. Dan kepada perempuan pun ada perintah untuk membayar hak laki-laki. Dan manakala kalian memperhatikan hak-hak diantara sesama kalian maka ikatan tali keluargaan akan menjadi kuat. Jadi, ini merupakan perintah yang menegakkan/melindungi hak perempuan. Inilah hukum-hukum Islam cantik yang telah merubah bentuk dunia. Sebelum Islam orang-orang Arab telah memahrumkan perempuan dari hak-haknya bahkan mazhab manapun tidak pernah menegakkan/menjunjung tinggi hak perempuan sebagaimana Islam telah tegakkan atau berikan. Rasulullahsaw dalam kesempatan yang tidak terhitung telah menegakkan hak-hak perempuan. Rasulullahsaw telah bersabda:
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِيْ
‑Khairukum khairukum liahlihi wa anaa khairukum liahli‑
“Yakni, diantara kalian orang yang terbaik pada pandangan Allah adalah orang yang berbuat baik pada ahlinya dan saya adalah yang paling berbuat baik pada keluarga saya.”[2]
Kemudian Allah berfirman:
‑wa ‘âsyirûhunna bil-ma’rûf. Fa-in karihtumûhunna fa’asâ an takrohû syay-an wa yaj’alal-Lohu fîhi khoyron katsîro‑
“Perlakukanlah istri-istri kalian dengan baik. Kemudian bila diantara kalian tidak menyukai istri-istri kalian, maka ingatlah bahwa mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (Q.S. An-Nisa [4]:20)
Jadi, hendaknya priapun jangan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. Bahkan mereka harus mencamkan bahwa Allah berkuasa untuk menjadikan baik hasil akhirnya. Setiap hari terjadi talaq. Oleh karena itu, laki-laki hendaknya merenungkan matang-matang baru mengambil keputusan dan hendaknya memperhatikan bahwa kadang dengan sebab-sebab yang kecil masaalah itu menjadi besar dan bisa jadi kamu tidak menyukai hal itu tetapi Allah di dalamnya meletakkan kebaikan untuk kalian.
Dan jika demi untuk keridhaan Allah dan sambil berdoa perlakuan ini diperlakukan terhadap istrinya maka Allah menaruh berkat. Rumah yang berada di pinggir kehancuran, nyaris hancur, jika anak-anak mereka ada maka anak-anak merasa ketakutan, rumah inilah kemudian untuk orang-orang yang mencari keradhoan Allah, dan menjadi orang-orang yang menegakkan keamananan, kasih sayang dan kecintaan. Di dalam ayat ini Allah menasehatkan kepada laki-laki dan perempuan, (keduanya) bahwa kendati kalian dari segi hak-hak adalah sama tetapi laki-laki dari segi pengelolaan dan dari segi kekuatan lainnya akibat dari segi tanggung jawab, mereka memperoleh keunggulan atau keutamaan. Karena itu perempuan terkait akan hal ini hendaknya memberikan kebebasan atau kesempatan kepada laki-laki. Kepada pria pun Dia juga berfirman bahwa jika kalian dari segi قَوَّامْ ‑qowwam/sebagai pengayom kalian memperoleh keunggulan/keutamaan maka memahami dan melaksanakan tanggung jawab itu juga merupakan tugas kalian. Untuk pengaturan-pengaturan rumah dan untuk menyediakan pengeluaran-pengeluaran keperluan rumah tangga juga merupakan pekerjaan kalian. Bukanlah sebaliknya kalian tinggal diam di rumah lalu memerintahkan kepada istri pergilah keluar bekerja mencari nafkah. Disini di dalam masyarakat Barat di beberapa rumah tangga ini yang sedang terjadi. Memikul tanggung jawab istri dan anak merupakan tugas/pekerjaan kalian. Jadi, Allah yang merupakan wujud Yang Maha Aziz dan Hakim telah memberikan kepada laki-laki dan perempuan hak-hak mereka masing-masing dan kepada laki-laki dengan menggunakan kata-kata azîz dan hakîm Dia telah menarik perhatian laki-laki bahwa ingatlah keutamaan yang kalian telah peroleh melebihi perempuan jangan kalian mengambil kesempatan yang tidak benar dari itu, karena Tuhan yang Azîz ada diatas kalian; Dia melihat semua amal kalian ‑ini merupakan pemerintahan-Nya, Dia melihat kalian; Jika kalian memperlakukan mereka dengan cara yang salah maka kalian kemudian akan berada dalam cengkeraman-Nya. Jadi, kewenangan dan keutamaan kalian gunakanlah pada perempuan sebatas dimana kalian memperoleh izin untuk itu dan berilah perhatian juga untuk menunaikan hak-hak kalian. Dan jika kalian menaruh perhatian pada hal itu maka kalian juga akan memperoleh berkat dari Tuhan yang Maha Bijaksana yang telah memberikan keutamaan pada kalian. Jadi, ini merupakan perintah-perintah Tuhan Yang Maha Unggul dan Maha Bijaksana yang dari itu kedamaian dalam masyarakat, ketenteraman rumah tangga dapat terwujud. Kebaikan-kebaikan akan berkembang. Dan setelah menjadi dua kali lipat kecantikan ajaran yang penuh hikmah itu maka itu akan terus menerus berkembang.Tetapi jika tidak ada perhatian pada hal itu maka sejauh mana keamanan masyarakat juga menjadi hancur maka orang yang seperti itu akan dicengkeram oleh tangan Tuhan yang Maha perkasa. Semoga Allah menganugerahi kita taufik untuk dapat memahami ajaran yang penuh dengan hikmah itu.
[1] “Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
[2] Sunan Tirmidzi bab arwahi nabi saw