Mengamalkan Sepenuhnya Syarat Baiat

Khotbah Jumat

Sayyidina Amirul Mu’minin, Hadhrat Mirza Masrur Ahmad,

Khalifatul Masih al-Khaamis ayyadahullaahu Ta’ala binashrihil ‘aziiz

11 Agustus 2017 di Masjid Baitul Futuh, UK

أشْهَدُ أنْ لا إله إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لا شَرِيك لَهُ ، وأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.

أما بعد فأعوذ بالله من الشيطان الرجيم.

]بسْمِ الله الرَّحْمَن الرَّحيم * الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمينَ * الرَّحْمَن الرَّحيم * مَالك يَوْم الدِّين * إيَّاكَ نَعْبُدُ وَإيَّاكَ نَسْتَعينُ * اهْدنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقيمَ * صِرَاط الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْر الْمَغْضُوب عَلَيْهمْ وَلا الضالِّينَ[، آمين.

Setiap Ahmadi yang menganggap dirinya telah bergabung dengan Jemaat kepada Hadhrat Masih Mau’ud as sebagai konsekuensi baiat, berjanji untuk terus meningkatkan keadaan kerohanian, akhlak, keilmuan dan akidahnya. Pada era ini Allah Ta’ala telah menyediakan bagi kita stasiun televisi MTA sebagai karunia dari-Nya. Ratusan ribu orang melalui MTA dan melalui internet mengikuti program-program Jemaat dan Jalsah-Jalsahnya serta menyimak pidato-pidatonya, dan di atas itu semua mereka menyaksikan baiat internasional. Dengan demikian, setiap Ahmadi – baik itu yang baiat sendiri atau Ahmadi sejak lahir – tidak mungkin untuk mengatakan tidak mengetahui apa itu arti janji baiat.

Jadi, yang dikehendaki setelah berbaiat adalah kita harus berusaha keras mempelajarinya secara rinci dan memelihara janji baiat tersebut sebagai pedoman kita senantiasa. Jika kita berpegang teguh pada syarat-syarat baiat yang terkait dengan memperelok akhlak saja maka pasti akan terjadi perubahan baik luar biasa dalam tolok ukur akhlak kita, hubungan kemasyarakatan kita, hal-hal terkait perdagangan dan sebagainya serta juga pada urusan-urusan kekeluargaan.

Namun sangat disesalkan masih banyak diantara kita yang jauh dari standar yang diharapkan Hadhrat Masih Mau’ud as ditegakkan dalam diri kita. Bertalian dengan itu, dalam syarat bai’at, ada poin-poin yang perlu kita perhatikan, contohnya: “Akan senantiasa menjauhkan diri dari sifat berbohong, aniaya, khianat, dan berusaha untuk tidak dikuasai hawa nafsu. Tidak akan menyebabkan kerugian kepada manusia umumnya dan umat Islam khususnya karena dorongan hawa nafsunya, baik dengan lidah maupun tangannya. Tidak akan sombong, baik hati, hidup dengan merendahkan diri, dan akan berusaha memberikan manfaat kepada umat manusia pada umumya.”

Apabila kita memberikan perhatian kepada poin-poin tersebut, maka sebagaimana yang telah saya sebutkan, kita akan bisa meningkatkan standar akhlak kita dan menanamkan akhlak tinggi dalam diri kita bahkan kita mampu mencapai puncaknya. Namun jika kita analisa, ada sejumlah orang diantara kita yang kendatipun mengucapkan janji baiat, namun tidak menjalankan hal-hal tersebut. Selama orang-orang tidak menghadapi keadaan-keadaan yang menuntut pengorbanan-pengorbanan atas apa yang menjadi hak-hak mereka atau berpegang teguh pada akhlak nan luhur seraya menanggung kesulitan-kesulitan; mereka mengatakan dengan suara tinggi perhal keharusan menerapkan akhlak yang luhur dan bila tidak mengamalkannya maka itu perbuatan yang sangat aniaya. Namun, ketika mereka sendiri menghadapi situasi dan kondisi tersebut, mereka melupakan sejumlah besar akhlak luhur tersebut bahkan menyampaikan hal-hal secara memelintir ucapan (berbelit-belit) sampai-sampai tidak tersisa sedikit pun ucapan mereka yang berdasarkan kejujuran dan kebenaran bahkan dekat kepada kebohongan.

Kadang demi merampas hak-hak yang mereka akukan (klaim), mereka bertindak aniaya atau khianat. Adakalanya mereka berlaku tidak jujur, seperti menghadirkan saksi palsu untuk menyelamatkan diri mereka dari terbukanya topeng khianat mereka. Kadangkala untuk mecapai tujuannya, beberapa dari mereka memberikan kerugian atau penderitaan kepada orang lain, meskipun tidak dengan tangan, namun dengan lidah mereka. Bukannya merendahkan diri beberapa dari mereka malah menunjukan sikap keakuan. Mereka tampakkan sedikit sikap ketakaburan atau banyak keangkuhan melalui ucapan.

Terkadang ketika hal-hal tertentu yang berkaitan dengan hukum dibawa kehadapan saya dari Darul Qadha (pengadilan Jemaat), saya amati sebagian mereka bukannya mencoba menegakan kebenaran dan membedakannya dari kebohongan serta merasa cukup meraih hak mereka dengan cara yang benar, malahan sebaliknya, orang-orang yang membawa kasus itu demikian menunjukan sikap keras kepala demi memenangkan hak-hak mereka sehingga sampai tingkat membuat orang tercengang. Bukannya menjalani kasus mereka berdasar kebenaran malahan fokus pada pencapaian tujuan-tujuan pribadi mereka. Saya tambahkan atas hal itu bahwa para pembela (pengacara) yang ditunjuk kedua belah pihak malah berbohong dan mengatakan pernyataan dusta demi memperlihatkan kemampuan profesional dan membuktikan kekuatan mereka – sama saja apakah itu di kasus jual-beli atau pertengkaran suami-istri dan lain sebagainya – kasus semacam itu malah bertambah lama disebabkan para pengacara tersebut. Tetapi, para pengacara Ahmadi dan kedua belah pihak harus mengutamakan janji baiat dan takut akan Allah diatas keuntungan-keuntungan pribadi.

Telah diketahui bahwa perselisihan dengan sendirinya bertambah lama ketika pengaduan-pengaduan muncul baik itu pengaduan benar atau tidak benar. Saat itulah tercipta prasangka buruk. Tatkala muncul keadaan seperti ini maka wajib bagi orang beriman untuk tidak memperpanjang pertengkaran dan sikap keras kepala pada pendirian mereka melainkan hendaknya melembutkan hati demi meraih ridha Allah Ta’ala dengan menyerahkan penuh kasus mereka itu pada Nizham Jemaat atau Darul Qadha dalam Jemaat. Mereka pun tidak berusaha melanjutkan kesalahpahaman dan pengaduan, baik itu benar atau tidak benar serta hidup dalam kecintaan dan kasih sayang.

Jika para pemilik hak dan yang pada diri mereka terdapat hak bersikukuh (keras kepala) maka keputusan tidak akan dihasilkan sesuai yang diharapkan baik itu keputusan dalam Nizham Jemaat atau Pengadilan Negara, meskipun keputusan itu berdasarkan keadilan dan kejujuran; bahkan mereka melanjutkan tuntutan dari satu pengadilan ke pengadilan lainnya. Jika sebuah kasus diajukan kepada Darul Qadha dalam Jemaat dan sebuah dewan dibentuk yang terdiri dari 5 orang hakim memberikan keputusan yang sesuai dengan hak satu pihak maka pihak lainnya tidak menerima dan tidak menganggap kepada pihak yang berhak bahkan ingin merampasnya; atau mereka menulis kepada saya, “Kami telah dizalimi dengan keras. Maka dari itu, kami memohon Hudhur meneliti sendiri kasus ini.” Pengaduan-pengaduan ini hampir-hampir tidak berhenti dan sebab-sebab di belakang setiap hal tersebut ialah kekeraskepalaan dan egoisme, sebagaimana telah saya katakan.

Jadi, jika kita ingin mencegah konflik tersebut dengan cara sebaik-baiknya maka mau tak mau kita harus bersikap lemah lembut terhadap pihak lainnya, dan pada saat tertentu terdapat keperluan bagi pemilik hak untuk memberikan pihak lainnya kemudahan dan keringanan dalam urusan dan terkadang pemilik hak malah meninggalkan (mengorbankan) sebagian dari hak-haknya.

Apakah yang Allah Ta’ala ajarkan kepada kita mengenai hal itu? Dia berfirman, وَإِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ، وَأَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ “Dan jika orang yang berhutang itu ada dalam kesukaran, maka berikanlah tenggang waktu hingga ia merasa lapang. Dan apabila kamu membebaskannya sebagai sedekah, maka hal itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (Al-Baqarah [2]: 280) Artinya, perlu disadari bahwa ada masanya kalian pun bisa jatuh kedalam kesukaran serupa dan kalian menjadi berada dalam posisi yang memalukan. Terlebih lagi, harap diingat jika Allah Ta’ala Yang Maha Pemilik semua Kuasa dan Kekuatan mulai menjatuhkan hukuman atas perilaku kita, maka tidak akan ada lagi tempat lari dan tempat berlindung.

Dengan demikian, penting untuk berlaku baik dan lemah lembut terhadap orang lain dalam urusan yang saling terpaut. Ini adalah pedoman umum yang harus kita ingat bagi perilaku kita sehari-hari, baik itu dalam hubungan segi bisnis, hutang-piutang serta pelunasannya.

Hadhrat Rasulullah saw pun berkali-kali memberikan wejangan kepada orang-orang beriman, الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا أَهْلَ الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ “Kalian harus berlaku kasih sayang dan murah hati kepada orang-orang di dunia ini, karena balasannya Allah Ta’ala juga akan menyayangi kalian.”

Jika tidak demikian, perlu diingat kelak kita juga akan mempertanggungjawabkan perbuatan kita dan itu akan dihitung-hitung semua. Jika Allah menghakimi dengan benar saja tentu pengampunan bagi kita akan tidak kita dapatkan. Maka dari itu, untuk menyerap kasih sayang dan ampunan Allah Ta’ala, dalam urusan-urusan duniawi kita harus memperlihatkan sikap belas kasih dan murah hati kepada orang-orang lain di dunia ini, bukan berpikiran hanya menunjukan kekerasan, hukuman dan memperhatikan hak pribadi kita semata.

Hadhrat Rasulullah saw memberikan kabar suka tentang ganjaran bagi para pemberi hutang yang memperlakukan para penghutang dengan baik. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa beliau saw bersabda, مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا ، فَلَـهُ بِكُـّلِ يَوْمٍ صَدَقَـةٌ قَبْـلَ أَنْ يَـحِلَّ الدَّيْنُ ، فَإِذَا حَلَّ الدَّيْنُ ، فَـأَنْظَرَهُ بَعْدَ ذٰلِكَ ، فَلَهُ بِكُـّلِ يَـوْمٍ مِثْـلِهِ صَدَقَـةٌ “Siapa memberi tempo waktu kepada orang yang berhutang yang mengalami kesulitan membayar utang maka ia mendapatkan (pahala) sedekah pada setiap hari sebelum tiba waktu pembayaran. Jika waktu pembayaran telah tiba kemudian ia memberi tempo lagi kepadanya, maka ia mendapat sedekah (amal jariyah) pada setiap hari semisalnya.”

Pada kesempatan yang lain Rasulullah saw bersabda bahwa “Sedekah dan kebaikan-kebaikan menjauhkan dari kalian bala bencana, kesusahan dan penderitaan.”

Alangkah tingginya jual-beli ini sehingga jika kita memberikan kemudahan bagi saudara kita dengan memberikan tambahan tempo pelunasan hutang menjadikan kita memperoleh pahala dan menyingkirkan bala bencana dan kesulitan dari kita. Jadi, Allah Ta’ala tidak akan meninggalkan sebuah kebaikan tanpa memberikannya ganjaran tidak peduli seberapa kecil kebaikannya. Jika kita ingat nasihat emas dari Al-Qur’an ini dan mempedomani kata-kata Nabi saw yang disebutkan tadi maka masyarakat yang aman dan damai akan muncul, kekacauan tidak akan menyebar, konflik tidak akan diperpanjang, lembaga yang dibebankan dengan pelaksanaan keputusan waktunya tidak akan sia-sia, dan kemudian para pengurus di lembaga tersebut dapat memanfaatkan waktu mereka di pekerjaan yang konstruktif (membangun) ketimbang menghabiskannya untuk mendamaikan pertengkaran. Waktu Darul Qadha tidak akan sia-sia juga.

Memang benar Darul Qadha itu telah didirikan dengan maksud untuk membuat keputusan-keputusan, dan jika kedua pihak [yang berkasus] bekerja sama pada pelaksanaan keputusan maka itu tidak akan menyia-nyiakan waktu tanpa alasan apapun. Perlu dicatat bahwa penyelesaian satu masalah kadang-kadang memakan waktu yang lama, dan kemudian itu mempengaruhi urusan-urusan lainnya. Masing-masing pihak memerlukan pengacara dan sejumlah uang dibelanjakan demi kehadiran ke Darul Qadha atau pengadilan.

Hal ini terlihat bahwa beberapa orang terlalu keras kepala untuk menolak menanggung kerugian dan bersikeras akan putusan yang memihak terhadap mereka, dan memperpanjang kasus sejauh mungkin dapat mereka tindak lanjuti. Kemudian ia menulis kepada beberapa orang – seperti yang saya katakan – supaya saya (Hadhrat Khalifatul Masih V atba) campur tangan. Jika sikap egoisme dan keras kepala tidak tampak tentu waktu saya tidak akan sia-sia dalam urusan-urusan konyol (tidak masuk akal) seperti itu. Sebab, kadang-kadang ketika saya menanggapi kedua pihak setelah mempelajari kasusnya maka pihak yang tidak memperoleh tanggapan yang menguntungkan maka dia keras kepala dalam pendapatnya dan menegaskan dia di pihak yang benar, dan keputusan harus dikeluarkan untuk kepentingan dia, dan tidak bersedia untuk membuat konsesi (mengurangi tuntutan) bagi pihak lain.

Beberapa dari mereka juga menulis tiga atau empat bulan kemudian dengan sangat kerasnya dan keras kepala setelah keputusan jelas dari saya, “Karena kami telah menulis surat kepada Anda tentang sesuatu masalah dan kami berada di pihak yang benar maka mohon Anda mempertimbangkan kembali keputusannya dan memberi kami hak kami.”

Saya tidak mengatakan keputusan pengadilan Jemaat (Darul Qadha) selalu seratus persen (100 %) benar, tapi saya mengatakan 80 atau 85 persen dari keputusan mereka pasti akan menjadi benar, dalam terang bukti-bukti dan kesaksian-kesaksian yang diajukan. Bahkan jika salah satu dari keputusan Qadha itu salah tetap tidak diperbolehkan untuk meragukan niat baik para hakim Qadha. Mereka mengeluarkan keputusan dengan itikad baik. Jika ada pihak berpikiran dia benar dan keputusan yang dihasilkan melawan dirinya maka tidak diperbolehkan baginya untuk menuduh hakim atau pengadilan.

Jika ada pihak yang melihat kesamaran (keraguan) dalam putusan, kadang-kadang saya memastikan dari itu dengan meminta data-data sebagai tanggapan permintaan pihak itu. Saya menemukan mayoritas keputusan itu benar seperti yang saya katakan sebelumnya. Keraguan dan waswas tersebut muncul dari prasangka buruk. Karena itu, bagaimanapun kita harus menahan diri dari pikiran-pikiran buruk sebab hal itu akan membuka jalan bagi keburukan-keburukan lainnya.

Kasus-kasus yang diajukan ke Darul Qadha, apakah berhubungan langsung dengan pembayaran dan penerimaan atau perdagangan, atau masalah keluarga, langsung atau tidak langsung berubah menjadi kasus keuangan. Kadang-kadang berkaitan dengan pembayaran mas kawin atau hal-hal lainnya. Pertengkaran suami-istri dan pinjam-meminjam seringkali berkaitan dengan urusan keuangan.

Singkat kata, sebagian besar pertengkaran involve (melibatkan) seputar penyelesaian masalah keuangan baik itu dalam satu corak atau lain corak. Prinsip pemberian kemudahan hendaknya diberlakukan di mana-mana sampai batas tertentu seperti dalam urusan kekeluargaan, hal-hal pembayaran dan penerimaan, hutang-piutang yang harus membayar sejumlah uang tunai biasanya.

Dalam transaksi keluarga, seperti yang saya katakan untuk membayar mas kawin juga merupakan sejenis hutang dan menjadi kewajiban suami. Perlu dicatat bahwa kadang-kadang keluarga pengantin wanita menekan (memaksa) pengantin pria agar menentukan dan membayar mas kawin yang lebih dari kelapangannya (kemampuan pria tersebut), yang mana hal itu menjadikan suami di satu sisi harus membayar hutang karena mahar ialah sejenis hutang; sementara itu di kasus yang lain, keluarga pengantin wanita juga berusaha meminta keluarga pengantin pria untuk memastikan jumlah mahar yang lebih banyak supaya sang pria tidak berpikiran tentang perceraian di masa depan disebabkan ketidakmampuannya untuk membayar mahar besar.

Pengantin pria bukan hanya sulit baginya untuk membayar mas kawin ini, bahkan pada dasarnya ia tidak mampu untuk itu. Dalam hal ini, jika mahar berkurang karena penghapusan mahar demi melihat kondisi pengantin pria tentu pihak kedua akan keberatan. Demikian pula, jika transaksi hutang, pelunasannya secara langsung dan pilihan penghapusan angsuran karena kondisi [mengharapkan pelunasan hutang pada saat orang lain tidak sanggup melunasinya] tentu pihak kedua akan berkeberatan pula.

Ketika kita para Ahmadi berbicara kepada dunia tentang masyarakat yang penuh kedamaian, maka kita juga harus berusaha untuk membangun kerharmonisan dalam segala urusan kita di tengah masyarakat. Bagaimana para Sahabat Nabi Muhammad saw saling memperlakukan diantara mereka?

Kita temukan contoh hal itu dalam kisah Abu Qatadah. Seseorang Muslim berhutang kepada Abu Qatadah ra. Abu Qatadah ra mencari-cari orang yang mempunyai hutang padanya itu untuk menagihnya. Tiap kali orang itu melihat Abu Qatadah, segera ia lari bersembunyi, tetapi kemudian Abu Qatadah menemukan keberadaanya sesuai informasi anak orang itu. Orang itu ada di rumahnya. Abu Qatadah pun ke sana dan memanggilnya. Di pintu rumah itu Abu Qatadah berkata, “Saya tahu kamu di dalam rumah. Jangan bersembunyi. Keluarlah dan berbicaralah dengan saya.”

Setelah orang itu keluar, Abu Qatadah menanyakan sebab ia bersembunyi. Ia pun berkata, “Saya sedang tertimpa kesulitan keuangan pada hari-hari ini. Saya tidak punya apa-apa lagi. Saya pemberi nafkah dan harus mengeluarkan nafkah untuk anak-anak saya yang banyak,” kata orang itu. [“Demi Allah?”], Abu Qatadah mempertanyakan kebenaran kondisi-kondisi orang itu. “[Demi Allah.] Saya berada dalam kondisi tersebut”, jawab orang itu. Kemudian Abu Qatadah memaafkan orang itu dan membebaskan hutangnya.

Beginilah perlakuan yang lembut terhadap orang-orang beriman. Satu terhadap yang lainnya menyebarkan kecintaan dan kasih sayang serta menciptakan perdamaian dalam masyarakat. Tapi dalam riwayat ini pihak yang berhutang tidak berkeras kepala dan bukan orang yang makan uang orang lain, tapi kita melihat dia punya rasa malu dan ketidakmampuan untuk membayar utang. Maka dari itu, dia bersembunyi. Dia (yang berhutang kepada Abu Qatadah) tidak mengatakan tidak akan membayar. Hal itu bertentangan dengan apa yang kita perhatikan dalam beberapa isu di era saat ini di mana beberapa orang meminjam dan kemudian berusaha untuk membuktikan tidak mengambil pinjaman apapun.

Ingatlah! Sebuah masyarakat yang damai hanya akan bisa berdiri tegak dengan perilaku yang baik dari kedua belah pihak. Oleh karenanya pihak pemberi pinjaman bermurah hatilah terhadap pihak peminjam, dan sebaliknya pihak peminjam harus bertanggungjawab dan memperlihatkan keseriusan untuk melunasinya.

Oleh karena itu, setelah berbaiat kepada Hadhrat Masih Mau’ud as kita pun harus menanamkan kesadaran ini dalam diri kita sendiri. Baik pun pengadilan memberikan kemudahan atau tidak; atau pengadilan membatasi pembayaran atau tidak; setiap yang mempunyai hak hendaknya memperlihatkan perasaan lembut dan santun; demikian pula pihak yang mempunyai kewajiban hendaknya merasa bertanggung jawab untuk membayar hutang dan berusaha keras untuk itu.

Hadhrat Mushlih Mau’ud ra menceritakan sebuah peristiwa yang dari itu terlihat ketiadaan penunaian kewajiban dan sikap keras kepala. Ada kasus rumah sewa di Qadian. Penyewa rumah tidak mau keluar dari rumah itu. Pemilik rumah tidak tinggal di Qadian, tapi berdinas sebagai tentara dan datang ke Qadian untuk hanya beberapa hari saja., Hadhrat Mushlih Mau’ud ra berkata: “Saya berkata kepada orang itu, ‘Anda bekerja sebagai tentara dan datang ke Qadian lima belas atau dua puluh hari saja dalam setahun, dan Anda dapat beberapa hari menghabiskan waktu di Wisma tamu atau di salah satu teman Anda, dan karena rumah-rumah sewa di Qadian kecil maka jika Anda menyuruh keluar penyewa saat ini, ia akan menderita banyak.’ Hadhrat Mushlih Mau’ud ra menyampaikan contoh dan mengatakan, “Lihatlah para Sahabat Nabi saw (orang-orang Anshar di Madinah) yang memberi perkebunan mereka kepada mereka yang datang dari luar negeri mereka (dari Makkah), tetapi Anda ingin mengeluarkan orang yang tinggal di rumah Anda sepuluh setengah bulan demi Anda dapat tinggal hanya selama lima belas hari saja.’

Ia telah sangat dipengaruhi oleh kata-kata saya ini lalu berkata: ‘Wahai Hudhur! Anda benar, itu adalah kesalahan saya yang mengganggunya tapi saya harap Anda meminta juga penyewa tersebut yang belum membayar sewa rumah sejak 8 atau 9 bulan lalu supaya membayar. Oleh karena itulah saya berpikiran untuk mengusir dia dari rumah saya.’

Saya (Hadhrat Khalifatul Masih II ra) berkata kepadanya: ‘Itu adalah alasan yang masuk akal. Tidak salah Anda mengusirnya. Kewajiban tidak atas Anda, tetapi pada orang yang mengangkat kasus ini dan tidak membayar sewa rumah selama berbulan-bulan.’

“Keadaan saya itu aneh pada waktu itu ketika saya mencoba untuk membuat lembut hati pemilik rumah tapi dia telah mengatakan kepada saya sesuatu yang saya tidak dapat menjawab lagi perkataannya. Jika pihak kedua membayar sewa rumah tentu saya bisa melobi pemillik rumah tadi agar ia membuat keputusan yang meringankan kepada si penyewa rumah tersebut. Tapi ia ternyata tidak membayar sewa rumah, namun ia ingin tinggal di rumah itu.”

Hadhrat Mushlih Mau’ud ra mengatakan, “Maka dari itu, permisalan saya itu seperti dalam sebuah lathifah (kisah lucu) tentang seorang Pathan yang telah mendengar dari seseorang jika dapat membuat orang lain bersyahadat maka itu sertifikat untuk masuk surga. Lantas, orang Pathan itu menangkap seorang Hindu dan memintanya untuk mengucapkan dua Kalimah Syahadat. Berkata orang Hindu itu: ‘Saya seorang Hindu dan saya tidak tahu apa itu dua Kalimah Syahadat.’

Orang Pathan itu mengeluarkan pedangnya dan mengancam orang Hindu itu agar mengucapkan dua Kalimah Syahadat. Jika tidak, ia akan membunuhnya. Orang Hindu itu berkata, ‘Saya tidak dapat mengucapkannya. Saya tidak tahu apa itu dua Kalimah Syahadat. Engkau orang Islam. Pasti menghapalkannya, kan?! Engkau yang harus beri tahu saya.’

Orang Pathan itu berkata, ‘Saya tidak hapal dua Kalimah Syahadat. Hari ini tampaknya saya mengalami banyak kesusahan sehingga saya ingin masuk surga dengan cara membuat engkau membaca Syahadat.’”

Hadhrat Mushlih Mau’ud ra mengatakan: “Begitulah, saya telah memberi nasehat kepada pemilik rumah mencoba untuk melembutkan hatinya dan ketika hatinya terasa melembut ia mengatakan kepada saya sesuatu yang membuat saya tidak berdaya apa-apa. Jika penyewa membayar uang sewa rumah dan tidak memakan hak pemilik rumah, saya tidak akan berkata seperti perkataan tadi.”

Jadi, orang-orang beriman harus aktif dalam memenuhi hak orang lain. Tidak hanya ada satu peristiwa ini, tapi juga ada banyak peristiwa lainnya. Oleh sebab itu ketika sebuah kasus dibawa ke Dewan Qadha atau dihadapkan kepada Khalifah yang ada pada masa itu, segala sesuatunya harus didasarkan pada kebenaran (kenyataan, apa adanya). Jika tidak demikian [jika informasinya tidak benar] dan Khalifah mengatakan sesuatu mengenai kasus itu, tentu itu menjadikan Khalifah malu (menyesal) atas kata-katanya. Kalian harus berusaha keras melindungi Khalifah dari menanggung rasa malu.

Hari ini – sebagaimana telah saya katakan – di banyak kasus jika kita telah melembutkan hati orang yang meminta hak itu tentu reaksi dari orang yang berhak itu ialah tidak akan perkaranya diajukan, tapi meskipun demikian, ia mengeluh tidak diperlakukan dengan kelembutan.

Bagaimana menciptakan sebuah masyarakat yang indah? Bagaimana seharusnya menciptakan sebuah masyarakat yang indah itu? Bagaimana setiap pihak dalam umat Islam harus menunaikan kewajibannya? Saya hendak menyajikan sebagian Hadits Nabi Muhammad saw khusus hal ini.

Beliau saw bersabda mendoakan kepada orang yang bersikap lembut dan toleran dalam perlakuannya,‏ رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ، وَإِذَا اشْتَرَى، وَإِذَا اقْتَضَى “Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli dan ketika menagih haknya.”

Kemudian, beliau menyampaikan kabar suka perihal sikap memudahkan dan mendorong orang-orang lainnya untuk demikian, أَدْخَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ الْجَنَّةَ رَجُلًا كَانَ سَهْلًا مُشْتَرِيًا ، وَبَائِعًا ، وَقَاضِيًا ، وَمُقْتَضِيًا “Seseorang yang mudah ketika membeli, menjual, dan melunasi hutang akan Allah ‘Azza wa jalla akan masukkan ke dalam surga.”

Selanjutnya, beliau saw bersabda, مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ لَهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ تَحْتَ ظِلِّ عَرْشِهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ ”Barangsiapa memberikan tangguh kepada orang yang mengalami kesulitan atau menggugurkan sebagian (hutang) darinya, maka Allah akan menaunginya pada hari yg tak ada naungan kecuali naunganNya.”

Kemudian, Nabi saw menceritakan seseorang yang mendapat pengampunan dari Allah Ta’ala, كَانَ تَاجِرٌ يُدَايِنُ النَّاسَ ، فَإِذَا رَأَى مُعْسِرًا قَالَ لِفِتْيَانِهؐ تَجَاوَزُوا عَنْهُ ، لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا ، فَتَجَاوَزَ اللَّهُ عَنْهُ ”Dulu ada seorang pedagang biasa memberikan pinjaman kepada orang-orang. Ketika melihat ada yang kesulitan, dia berkata pada budaknya: ‘Maafkanlah dia (artinya bebaskan utangnya). Semoga Allah memberi ampunan pada kita. Semoga Allah pun memberi ampunan padanya.’”

Mereka yang diberi kapasitas dan kelapangan oleh Allah Ta’ala; mereka harus bersikap lunak sebanyak mungkin daripada membuang-buang waktu mereka dan uang mereka secara sia-sia dalam perselisihan dan pengadilan.

Tapi, Islam tidak mengatakan hanya kreditur (pemberi pinjaman) atau yang berhak saja yang menolerir, bahkan Islam mengarahkan setiap pihak untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya dan menciptakan masyarakat yang aman bebas dari kebencian dan keengganan. Karena itu, Islam menegaskan bagi mereka yang memiliki kewajiban untuk mengkonfirmasi akan menunaikan kewajibannya. Dan sekarang, sebagaimana telah dijelaskan oleh Hadhrat Mushlih Mau’ud ra dengan banyak contoh kepada kita bahwa jika orang-orang menunda-nunda tanpa alasan dalam menunaikan kewajiban, maupun Nizham Jemaat tidak menghentikan orang-orang seperti itu dan tidak mampu menghentikan mereka, bahkan jika mereka berdiri bersama mereka tentu itu mendorong terjadinya perampasan hak-hak, munculnya kerusakan dan kejahatan dalam masyarakat bukannya mengarah pada yang keamananan dan kedamaian.

Diantara butir-butir syarat baiat seseorang terhadap Masih Mau’ud as adalah ia akan selalu menahan diri dari melakukan fasaad (kekacauan, kerusakan).( Izalah Auham, Ruhani Khazain jilid 3, h. 564.) Berkenaan dengan itu Rasulullah saw menasehati kita, sebagaimana yang tertera dalam hadits: مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ وَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ “Sebuah kezaliman terbesar apabila orang kaya tidak melunasi hutangnya dengan mengemukakan segala macam alasan. Apabila kalian memang harus mencari dan menagih orang semacam itu (pengemplang hutang), maka lakukanlah.”

Dengan kata lain, dalam keadaan demikian kita harus berusaha semampu mungkin membuatnya terpaksa untuk menunaikan hak-hak orang lain dan melunasi hutangnya itu.

Dalam hal ini tidak perlu berlaku lembut terhadap penunggak tersebut yang padanya terdapat kemampuan untuk membayar. Jika perlakuannya tidak demikian maka para perampas dan penghancur hak-hak orang lain akan semakin berani.

Selanjutnya, Hadhrat Rasulullah saw bersabda: لَىُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ ‘Layyul waajidi yuhillu ‘irdhahu wa ‘uquubatahu.’ – “Seseorang berpunya yang menunda-nunda pelunasan hutangnya dengan alasan yang dibuat-buat, membuatnya halal kehormatannya (diajak bicara dengan tegas) dan penjatuhkan hukuman terhadapnya (diadukan ke pengadilan).”

Nizham Jemaat harus menjatuhkan hukuman pada mereka yang merampas hak-hak orang lain jika tetap keras kepala tidak mau diajak bekerja sama. Ketika mereka yang merampas hak-hak orang lain dan yang tidak mau memenuhi keputusan Darul Qadha itu dihukum, mereka tidak boleh mengajukan protes bahwa mereka tidak diperlakukan dengan lembut. Nabi Muhammad saw telah memberi hak kepada Nizham Jemaat untuk menghukum orang-orang semacam itu sebagaimana juga undang-undang negara menghukum mereka juga.

Ada suatu peringatan dari Nabi Muhammad saw dan yang beliau cemaskan serta beliau menasehati kepada mereka yang tidak menunaikan hak-hak orang lain, مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ “Barangsiapa yang mengambil (meminjam) harta orang dengan maksud mengembalikannya, maka Allah akan (menolong) untuk mengembalikannya. Siapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya, maka Allah akan merusaknya.”

Jadi, apabila niat seseorang itu bersih maka Allah Ta’ala akan menciptakan sarana dan prasarana untuk pelunasan hutang-hutangnya, atau Dia akan melembutkan hati orang yang memberi pinjaman tersebut sehingga bersikap kasihan. Tapi, jika niat seseorang itu sudah buruk maka Allah Ta’ala sendiri yang akan menghukumnya. Hadhrat Rasulullah saw biasa tidak menshalatkan jenazah orang yang berhutang yang tidak mungkin baginya untuk tidak melunasi hutangnya karena orang itu kaya dan meninggalkan harta.

Nabi Muhammad saw juga berdoa agar terhindar dari terlilit hutang. Bahkan beliau saw mengaitkan kekafiran dan hutang. Seorang Sahabat meriwayatkan bahwa ia mendengar Nabi Muhammad saw berdoa, أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الْكُفْرِ وَالدَّيْنِ ‘a’uudzu biLlaahi minal kufri wad dain.’ – “Ya Allah, aku berlindung kepada Engkau dari kekafiran dan hutang.” Lantas, seseorang bertanya, يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتَعْدِلُ الدَّيْنَ بِالْكُفْرِ “Wahai Rasul Allah, Anda membandingkan hutang dengan kekafiran?” RasuluLlah saw menjawab, نَعَمْ “Iya.”

Hadhrat Aisyah ra lebih lanjut menjelaskan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَدْعُو فِي الصَّلاَة “Rasulullah saw biasa berdoa dalam shalatnya sebagai berikut: [اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ القَبْرِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ المَسِيحِ الدَّجَّالِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ المَحْيَا، وَفِتْنَةِ المَمَاتِ،  “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari azab kubur, aku berlindung kepada Engkau dari fitnah Al Masih Ad Dajjal, aku berlindung kepada Engkau dari fitnah hidup dan fitnah mati.] اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ المَأْثَمِ وَالمَغْرَمِ ‘Allahumma inii a’uudzu bika minal ma-tsami wal maghrami’ – Ya Allah, aku berlindung kepada Engkau dari dosa dan hutang.” Seseorang kemudian bertanya: مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ مِنَ المَغْرَمِ “Wahai Rasulullah, kenapa engkau sering meminta perlindungan dari hutang?” Rasulullah saw menjawab: إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ، حَدَّثَ فَكَذَبَ، وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ “Ketika orang yang berhutang berkata maka ia akan berdusta, dan ketika berjanji, ia akan mengingkari.”

Jadi, inilah alasannya mengapa seseorang harus mencari perlindungan terhadap hal tersebut. Mereka yang biasa berhutang harus berusaha dengan sungguh-sungguh untuk tidak berhutang kembali. Namun, jika mereka terpaksa berhutang, mereka harus memperhatikan pelunasannya. Oleh karena itu semua anggota Jemaat harus menaruh perhatian terhadap hal ini. Sesungguhnya pemenuhan hak-hak itu seperti melunasi hutang dan hendaknya menaruh perhatian yang mendesak atas hal itu.

Jika seseorang ingin dimaafkan dalam pemenuhan kewajiban-kewajiban dan hutang setelah keputusan Darul Qadha khusus hal ini maka itu harus dikembalikan kepada yang berhak sebab dialah yang berwenang memaafkan haknya atau yang mampu melakukan itu dalam hal tersebut. Para anggota Jemaat harus menaruh perhatian banyak atas hal ini.

Banyak sekali anggota yang menulis surat kepada saya mengenai kesulitan mereka dalam pinjam-meminjam, maka saya akan sampaikan nasihat Hadhrat Khalifah Masih I ra berkaitan dengan hutang supaya dapat diamalkan. Beliau (ra) bersada: “Pertama, banyaklah beristighfar; kedua hentikan pemborosan atau berbelanja yang tidak perlu; (Motivasi di balik banyak utang adalah pemborosan dan memenuhi keinginan mereka yang terus bertumbuh) ketiga, sesegera mungkin bayarlah hutang bila ada dana.”

Meski jumlah uang yang kalian dapatkan kecil dan pemasukannya ringan maka setelah memenuhi nafkah kalian, sisanya gunakanlah untuk membayar hutang. Baik pun kalian melunasi penuh langsung atau memberikannya secara angsuran kepada pemberi pinjaman. Seseorang harus menanggung berat hutang mereka, jika padanya terdapat sejumlah kecil uang simpanan, dia harus membayar hutangnya; atau ia harus memberikan sesuatu untuk tujuan ini.

Sebagian orang meminjam uang tanpa keperluan yang pantas untuk itu dan itu benar-benar pemborosan. Ada seseorang menulis surat kepada saya, katanya: “Hudhur, saya sudah mempunyai mobil, tapi saya sangat suka model mobil yang seperti ini dan ini. Sayangnya uang saya tidak cukup untuk membelinya. Bolehkah saya mengajukan pinjaman kepada bank untuk membeli mobil tersebut?”

Jika seseorang sudah terlilit pinjaman satu kali, maka pada akhirnya ia akan terseret lebih jauh lagi di dalamnya setahap demi setahap. Oleh karena itu hindarilah keinginan yang sia-sia dan tak berguna semacam itu.

Demikian pula, banyak sekali para muda yang memulai bisnisnya tanpa memiliki pengalaman. Mereka meminjam sejumlah uang tertentu dari orang lain untuk usaha mereka, namun karena tidak ada pengalaman, bisnis mereka pun jatuh. Mereka bukan hanya tidak berdaya atau menjadi miskin, namun juga menyia-nyiakan uang orang lain. Para muda yang demikian ini harus lebih berhati-hati.

Begitu pula pemberi pinjaman perlu mengukur dan berpikir dua kali sebelum memberikan pinjaman secara pribadi semacam itu supaya tidak timbul keluhan (pengaduan) dan dari pada harus mengajukan tuntutan terhadap mereka di pengadilan. Hal demikian karena itu mengarahkan pada kehilangan uang mereka atau uang peminjam yang miskin – tidak setiap mereka itu miskin – melainkan terkadang sebagian peminjam meminjam dengan niat buruk dan jahat hingga akhirnya mereka bertikai di pengadilan yang mengakibatkan aib dan kehinaan bagi si peminjam. Oleh karena itu kita harus menjauhkan hal-hal semacam itu, supaya kita dapat menjga lingkungan yang damai di sekitar kita.

Semoga Allah Ta’ala berkenan menjadikan warna seorang beriman sejati dalam kehidupan kita, menciptakan masyarakat yang penuh damai, menerapkan perilaku dan akhlak mulia dan tolok-tolok ukur tinggi sebagaimana yang Hadhrat Masih Mau’ud as harapkan dari kita supaya kita mencapainya yaitu akhlak-akhlak yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan diingatkan oleh Nabi Muhammad saw. Aamiin!

Penerjemah: Dildaar Ahmad Dartono & Yusuf Awwab; Sumber referensi : www.alislam.org (bahasa Inggris dan Urdu) dan www.Islamahmadiyya.net (Arab)

________________________________

[1] Izalah Auham, Ruhani Khazain jilid 3, h. 5630564

[2] Sunan Abi Daud, Kitab tentang Adab, bab mengenai rahmat, no. 4941

[3] Musnad Ahmad (V/351, 360) dan Ibnu Majah (no. 2418), dari Buraidah ra.

[4]Musnad Ahmad ibn Hanbal jilid 5 no. 401-402 menyebutkan, فتنة الرجل في أهله و ولده و جاره تكفّرهـا الصلاة والصدقة والمعروف “Fitnah (ujian)
yang dihadapi seseorang terkait istrinya, anaknya dan tetangganya akan ditolak melalui shalat, sedekah dan kebaikan-kebaikan.”; Kanzul ‘Ummal fii sunanil aqwaali wal af’aali, kitaabiz zakaah bab as sakha’I wash shadaqah, penerbit Darul Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut (Lebanon), 2004. Sabda-sabda Nabi Muhammad saw dalam kitab tersebut: تسد الصدقة سبعين بابا من السوء “Sedekah menutup 70 pintu keburukan.” (no. 15980); الصدقة تمنع ميتة السوء “Sedekah menghalangi kematian yang buruk.” (no. 15982). Shahih Muslim, Kitab al-fitan wa asyrathus saa’ah, bab fitnah yang bergelombang seperti ombak, no. 144 , فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَنَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَجَارِهِ يُكَفِّرُهَا الصِّيَامُ وَالصَّلاَةُ وَالصَّدَقَةُ وَالأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْىُ عَنِ الْمُنْكَرِ “Ujian yang menimpa seseorang pada keluarga, harta, jiwa, anak, dan tetangganya bisa dihapus dengan puasa, shalat, sedekah, dan amar makruf nahi munkar.” Imam al-Baihaqi dalam Syi’bil Iman, riwayat Anas, Nabi saw bersabda, بَاكِرُوا بِالصَّدَقَةِ ، فَإِنَّ الْبَلاءَ لا يَتَخَطَّاهَا “Segeralah bershadaqah, sebab bala’ bencana tidak akan melangkahinya.” Ath-Thabrani dalam al-Kabir meriwayatkan dari Abu Umamah bahwa Nabi Muhammad saw bersabda, صنائع المعروف تقي مصارع السوء، و صدقة السّر تطفئ غضب الربّ، و صلة الرحم تزيد في العمر “Bangunan-bangunan kebaikan akan melindungi dari perbuatan-perbuatan buruk. Sedekah diam-diam akan menolak murka Tuhan. Silaturrahmi akan menambah umur.”

[5] Dalam Shahih Muslim, Kitab al-Musaaqah, bab inzhaaril mu’sir, no. 1563. Abu Qatadah mengutip sabda Nabi Muhammad saw, مَنْ سَرَّهُ أَنْ
يُنْجِيَهُ اللَّهُ مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلْيُنَفِّسْ عَنْ مُعْسِرٍ أَوْ يَضَعْ عَنْهُ “Siapa yang ingin bahagia dengan diselamatkan Allah dari kesusahan pada hari kiamat, maka hendaklah dia menangguhkan hutang bagi orang yang kesulitan atau mengguburkan pembayaran hutangnya.”

[6] Musulmaan ne apne ghalbah ke zamane me akhlaq ka a’la namunah dekhaya, Anwarul ‘Uluum jilid 18, h. 220-221.

[7] Shahih al-Bukhari no. 2076, riwayat Jabir ibni Abdillah.

[8] An-Nasa’i, No. 4696, Musnad Ahmad ibn Hanbal, Musnad Utsman ibn Affan

[9]Sunan at-Tirmidzi, Kitab tentang Jual-beli, no. 1306.

[10]Shahih al-Bukhari, Kitab tentang jual-beli, bab man anzhara, no. 2078

[11] Shahih al-Bukhari, Kitab mengenai hawaalaat (pengalihan hutang), bab hawaalaat, no. 2287

[12] Sunan Abi Daud, Kitab al-Aqhdiyah (penghakiman), Bab penundaan
pelunasan hutang, no. 3628

[13] Shahih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 598)], Shahiih al-Bukhari (V/53, no. 2387).

[14] Shahih al-Bukhari, Kitab al-Hawalaat, bab Memindahkan hutang orang yang sudah meninggal itu dibolehkan, 2289; dari Salamah bin Al
Akwa’ berkata: “Kami pernah duduk bermajelis dengan Nabi ketika dihadirkan kepada Beliau satu jenazah kemudian orang-orang berkata:
“Shalatilah jenazah ini”. Maka Beliau bertanya: “Apakah orang ini punya hutang?” Mereka berkata: “Tidak”. Kemudian Beliau bertanya
kembali: “Apakah dia meninggalkan sesuatu?” Mereka menjawab: “Tidak”. Akhirnya Beliau mensholatkan jenazah tersebut. Kemudian didatangkan lagi jenazah lain kepada Beliau, lalu orang-orang berkata: “Wahai Rasulullah , sholatilah jenazah ini”. Maka Beliau bertanya: “Apakah orang ini punya hutang?” Dijawab: “Ya”. Kemudian Beliau bertanya kembali: “Apakah dia meninggalkan sesuatu?” Mereka menjawab: “Ada, sebanyak tiga dinar”. Maka Beliau bersabda: “Shalatilah saudaramu ini”. Berkata, Abu Qatadah : “Shalatilah wahai Rasulullah, nanti hutangnya aku yang menanggungnya”. Beliau mensholatkan jenazah itu.

[15] Sunan an-Nasai, Kitab al-Isti’aadzah, Bab mohon perlindungan dari hutang, 5475

[16] Shahih al-Bukhari, Kitab al-Istiqraadh, bab doa terhindari dari hutang, 2397

[17] Badr, jilid 11, nomor 2-3, tanggal 9 November 1911, h. 3.

Begin typing your search above and press return to search.
Select Your Style

You can choose the color for yourself in the theme settings, сolors are shown for an example.