Apa Hukuman Murtad dalam Islam?

Apa Hukuman Murtad dalam Islam? Tidak ada hukuman bagi orang murtad dalam Islam. Al-Qur’an menekankan bahwa tidak ada paksaan agama dan keimanan, sebagaimana tercantum di dalam Al-Qur’an:

لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ

“Tidak ada paksaan dalam agama.” (QS 2:257)

Selain itu, Islam juga menekankan kebebasan beragama, misalnya dalam QS 109:7 berbunyi:

لَکُمۡ دِیۡنُکُمۡ وَلِیَ دِیۡنِ

“Bagimu agamamu, dan bagiku agamaku.”

Selain itu, tidak ada satu pun contoh hukuman dari Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) bagi orang yang murtad.

Al-Qur’an menyatakan dengan sangat jelas, bahwa orang-orang yang meninggalkan Islam dan murtad maka urusannya hanyalah di tangan Allah:

اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا ثُمَّ كَفَرُوْا ثُمَّ اٰمَنُوْا ثُمَّ كَفَرُوْا ثُمَّ ازْدَادُوْا كُفْرًا لَّمْ يَكُنِ اللّٰهُ لِيَغْفِرَ لَهُمْ وَلَا لِيَهْدِيَهُمْ سَبِيْلًاۗ

Terkait:   Jalsah Salanah Belanda

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, kemudian kafir, kemudian beriman lagi, kemudian kafir, kemudian semakin bertambah dalam kekafiran, Allah tidak akan pernah mengampuni mereka dan tidak pula akan menunjuki mereka jalan lurus.” (QS 4:138)

Tidak ada penetapan hukuman tertentu untuk kemurtadan di kehidupan ini karena agama adalah hal pribadi antara manusia dan Tuhan. Oleh karena itu, orang bebas memeluk agama apa pun dan mengubah keyakinannya tanpa hukuman apapun dari manusia. Namun di hadapan Tuhan, masing-masing akan mempertanggung jawabkannya.

Alislam.org

Leave a Reply

Begin typing your search above and press return to search.
Select Your Style

You can choose the color for yourself in the theme settings, сolors are shown for an example.