Pertanyaan: Apakah Islam mengizinkan Prosedur Bayi Tabung dan Modifikasi Genetik?
Tidak ada keberatan dari sudut pandang Islam tentang bayi tabung selama yang dibawa rahim istri adalah sperma suaminya. Islam telah menetapkan dua prinsip dasar untuk proses reproduksi manusia: kemurnian ras manusia dan pembagian tanggung jawab antara suami dan istri. Selama dua prinsip dasar ini tidak dilanggar, Islam tidak keberatan dengan prosedur tersebut.
Prosedur modifikasi genetik diperbolehkan dalam Islam jika digunakan untuk memperbaiki kerusakan kode genetik yang disebabkan oleh kecelakaan atau penyakit untuk meringankan penderitaan manusia. Setiap cabang ilmu pengetahuan yang ditekankan untuk kebaikan makhluk-Nya dan digunakan untuk melindungi, bukannya mengubahnya, tentu saja tidak dihalangi.
Sumber: alislam