Islam memberikan pilihan bebas kepada orang-orang untuk memilih sistem pemerintahan yang cocok dengan mereka. Al-Qur’an menetapkan dua prinsip pemerintahan – yang juga terdapat dalam demokrasi – dan sisanya diserahkan kepada rakyat untuk memutuskan. Pertama, adalah keadilan hakiki dan kedua adalah musyawarah. (Tentu prinsip yang terakhir di dalamnya terkandung gagasan pemerintahan perwakilan yang oleh Barat disebut demokrasi). Namun Islam lebih fleksibel dengan mengizinkan demokrasi, monarki, kesukuan, dan bentuk-bentuk pemerintahan lainnya, selama mereka memenuhi persyaratan adil dan musyawarah.
Allah Ta’ala berfirman:
۞ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا
“Sesungguhnya Allah memerintahkan supaya menyerahkan amanat-amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menghakimi di antara manusia hendaklah menghakimi dengan adil, sesungguhnya Allah menasihatimu sebaik-baiknya dengan itu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Melihat. (QS an-Nisa [4]:59)
وَالَّذِيْنَ اسْتَجَابُوْا لِرَبِّهِمْ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَۖ وَاَمْرُهُمْ شُوْرٰى بَيْنَهُمْۖ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ ۚ
Dan orang-orang yang menerima Tuhan mereka, dan mendirikan shalat, dan setiap urusan mereka musyawarahkan di antara mereka; dan mereka menginfakkan sebagian dari apa yang telah Kami rezekikan kepada mereka. (QS As-Syura [42]: 39)
Selagi keadilan hakiki dan musyawarah diterapkan, seperti yang dilakukan Rasulullah (saw) dalam membuat Piagam Madinah, Islam memberikan masyarakat kekuasaan untuk mengembangkan bentuk pemerintahan yang mereka pilih.
Perlu dicatat bahwa karena Islam menetapkan syarat berupa keadilan dan saling bermusyawarah, maka dari definisi ini, Islam menolak pemerintahan teokratis, komunis, diktator, dan fasis. Bentuk pemerintahan seperti itu pada dasarnya tidak adil dan mengabaikan musyawarah.
Referensi:
[1] Mirza Tahir Ahmad, Islam’s Response to Contemporary Issues, 224 (Islam International Publications, Ltd. Tilford: 2007).
[2] Qur’an 4:59.
[3] Qur’an 42:39.
[4] Mirza Tahir Ahmad, Islam’s Response to Contemporary Issues, 224 (Islam International Publications, Ltd. Tilford: 2007).
Sumber: Alislam.org