Pertanyaan: Bolehkah makmum masbuk terburu-buru untuk mendapatkan Ruku?
Jika seseorang terburu-buru untuk mendapatkan ruku supaya mereka mendapatkan rakaat maka ini tidak diperbolehkan. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ تَأْتُوهَا وَأَنْتُمْ تَسْعَوْنَ وَلَكِنِ ائْتُوهَا وَأَنْتُمْ تَمْشُونَ وَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
“Ketika shalat telah dibacakan iqamah, maka janganlah kalian mendatanginya dengan dengan tergesa-gesa, tetapi datangilah dalam keadaan berjalan biasa, dan hendaklah kalian tenang. Apapun yang kalian dapatkan maka shalatlah, dan apa yang tertinggal maka sempurnakanlah.” (Jami at-Tirmidzi, Kitab Shalat, Yang Berkaitan Tentang Berjalan Ke Masjid)