Pertanyaan: Bisakah seseorang menunggu Imam atau jamaah lainnya berkumpul sebelum memulai Shalat berjamaah?
Dengan musyawarah mufakat para jamaah di suatu daerah dapat menetapkan waktu untuk shalat berjamaah. Waktu yang ditetapkan ini waktu yang kebanyakan jamaah bisa hadir. Di masa Rasulullah, shallallahu ‘alaihi wasallam belum ada jam sehingga umat Islam datang shalat berjamaah melalui perkiraan.
Suatu kali, seseorang bertanya kepada Jabir Bin Abdullah (ra) tentang shalat Nabi, shallallahu ‘alaihi wasallam. Jabir (ra) menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa menunggu jemaah berkumpul di masjid untuk sholat berjamaah. Jika kebanyakan orang telah hadir, maka beliau mulai memimpin shalat Isya. Namun, jika orang datang setelah waktu yang ditentukan maka beliau akan menunggu mereka datang. Alasan para sahabat datang terlambat adalah karena mereka tidak memiliki jam.
Di zaman sekarang ini kita memiliki kenyamanan dengan adanya jam dan arloji dan kita harus shalat pada waktu yang ditentukan. Namun, para jemaah juga bisa menunggu orang lain untuk hadir.
Jika yang memimpin shalat adalah Nabi Allah atau Khalifah Allah, maka jamaah harus duduk dan menunggunya datang untuk memimpin shalat.