Terdapat sebuah pertanyaan, apakah boleh melaksanakan dua shalat Jumat terpisah di masjid yang sama. Diketahui di sebuah masjid di suatu kota, para khuddam yang bertugas menyampaikan khotbah terpisah dan kemudian melaksanakan salat Jumat terpisah pula, meskipun hal ini dilarang dalam buku Fiqih Ahmadiyah.
Hudhur Anwar (aba), dalam suratnya tertanggal 7 Januari 2022, memberikan jawaban sebagai berikut:
Mengenai masalah pelaksanaan dua salat Jumat terpisah di satu masjid [oleh dua kelompok orang] dalam keadaan terpaksa, ketahuilah bahwa sebagaimana telah dijelaskan di hadits-hadits tentang pengulangan shalat berjamaah (beberapa kali) [Sunan at-Tirmidzi, Kitabus-Shalat, Bab ma ja’a fil-jama’ati fi masjidin qad sulliyyah fihi marrah) dan juga telah ada izin dari Hazrat Masih Mau’ud (as) karena suatu keperluan (Badr, Qadian, Vol. 6, No. 1, 10 Januari 1907, hlm. 18), shalat Jumat juga boleh dilakukan dua kali jika diperlukan, dan tidak ada keberatan dalam hal ini.
Namun, perlu dilakukan tindakan pencegahan agar shalat Jumat tidak kembali dilaksanakan di tempat yang sama di masjid tempat salat tersebut dilaksanakan. Sebaliknya, para khuddam yang bertugas harus menyampaikan khotbah melaksanakan salat Jumat di tempat yang berbeda.
Contoh kasus ini dapat ditemukan pada masa Khalifatul Masih I (ra) yang penuh berkah; Al Fazl (Qadian) mencatat hal ini dalam sebuah artikel berjudul ‘Madinatul Masih’ sebagai berikut:
“Pada hari Jumat, laki-laki dan perempuan biasa pergi ke Masjid Al-Aqsa. Hal ini juga memberikan kesempatan bagi beberapa orang jahat untuk membuat masalah, yang mengakibatkan kerugian finansial bagi beberapa orang. Maka muncullah saran dari Dr. Khalifah Rashiduddin Sahib (ra) dan diterima oleh Hazrat Maulvi Sahib (Khalifatul Masih I ra); Ia menyarankan bahwa demi mendapatkan ketenangan, satu kelompok orang-orang mukmin hendaknya berjaga dari siang sampai selesai shalat Jumat; kemudian para Ahmadi yang mukhlis melaksanakan shalat Jumat secara terpisah di Masjid Mubarak. Oleh karena itu, pada hari Jumat itu, Babu Wazir Muhammad Sahib, seorang Ahmadi yang tulus dari Lahore, bersama sekitar dua puluh hingga tiga puluh pemuda Ahmadi, beberapa Ahmadi Afghanistan, dan Munshi Akbar Shah Khan Sahib, mengadakan salat Jumat terpisah. Kemudian, Khan Sahib memimpin salat Jumat terpisah, sebagaimana diperintahkan oleh Amirul Mukminin, Hazrat Khalifatul Masih I (ra), setelah orang-orang kembali dari Masjidil Aqsa.’ (Al Fazl, Qadian, Vol. 1, No. 4, 9 Juli 1913, hlm. 1)
Oleh karena itu, meskipun memungkinkan untuk melaksanakan shalat Jumat lagi setelah shalat Jumat pertama selesai, perlu dicatat bahwa hal tersebut hanya boleh dilakukan karena terpaksa, sebagaimana jelas dari rujukan di atas. Selain itu, mendapatkan izin dari pengelola lokal merupakan langkah penting untuk hal ini.
Lebih lanjut, [menurut petunjuk khusus ini], shalat Jumat tidak dilaksankan kembali di masjid yang sama tempat dilaksanakannya shalat Jumat sebelumnya, melainkan mencari lokasi lain. Jika lokasi lain tidak memungkinkan, shalat Jumat kedua dapat dilaksanakan di halaman masjid yang sama, di belakang mihrab, atau di sudut masjid tersebut.
https://www.alislam.org/question/can-jumuah-prayers-be-offered-twice-in-one-mosque/