Ada orang yang menyampaikan kutipan pendapat Hadhrat Masih Mau’ud (as) dan Hazrat Muslih Mau’ud (ra) tentang keringanan puasa di bulan Ramadhan bagi para musafir dan ia meminta petunjuk Huzur (aba) bagaimana mengkompromikan pendapat-pendapat itu.
Huzur (aba) dalam suratnya tertanggal 11 Juni 2019, memberikan jawaban berikut untuk pertanyaan ini:
“Tidak ada kontradiksi antara dua pendapat yang dikutip dalam suratmu. Berdasarkan perintah Al-Qur’an yang jelas, Hadhrat Masih Mau’ud (as) dan Hazrat Muslih Mau’ud (ra) menjelaskan bahwa para musafir dan orang sakit tidak boleh berpuasa. Dan jika seseorang berpuasa dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan, dia telah melanggar perintah yang jelas dari Allah Ta’ala.
Sejauh menyangkut perkataan Hazrat Muslih Mau’ud (ra) bahwa, ‘Ada perjalanan selama puasa dan tidak ada puasa selama perjalanan‘, jika mempelajari seluruh khotbah-khotbah beliau, bahwa dengan memberikan berbagai contoh, Huzur (ra) sebenarnya menjelaskan bahwa puasa dilarang oleh Syariat selama perjalanan, yaitu yang dilakukan dengan niat bepergian dan melakukan persiapan yang biasa dilakukan dengan menyiapkan barang-barang bawaan, meskipun perjalanannya singkat. Namun, perjalanan yang dilakukan untuk bersenang-senang atau bertamasya maka hal itu tidak dianggap sebagai ‘bepergian’ untuk tujuan puasa dan dalam kondisi itu ia tetap berpuasa.
Pernyataan Hudhur (ra) lainnya tentang masalah puasa selama perjalanan mendukung pemahaman pernyataannya ini.”