Seseorang dari Pakistan menulis surat kepada Hazrat Mirza Masroor Ahmad (aba) dan bertanya, apakah shalat jenazah termasuk jenis shalat atau hanya diberi penamaan shalat saja. Beliau menyampaikan pertanyaan tersebut karena shalat jenazah dapat dilakukan kapan saja tanpa harus memperhatikan waktu-waktu terlarang shalat.
Huzur Anwar (aba) dalam suratnya tertanggal 7 Januari 2022, memberikan jawaban berikut:
“Shalat jenazah memang termasuk jenis shalat, tetapi tidak ada ruku’ atau sujud karena jenazah berada di hadapan orang-orang yang shalat. Hal ini untuk menghindari kemungkinan terjadinya syirik.
Dalam Tafsir Kabir, Hazrat Muslih Mau’ud (ra) menjelaskan berbagai jenis shalat, termasuk shalat jenazah.
“Selain shalat-shalat lainnya, shalat jenazah merupakan shalat wajib yang termasuk sebagai kewajiban kolektif [fardhu kifayah] dalam Islam. […] Shalat ini berbeda dari shalat wajib lainnya karena dikerjakan sambil berdiri, tanpa ruku’ atau sujud. Semua gerakannya dikerjakan sambil berdiri. […] Shalat ini memiliki empat bagian yang dipimpin oleh imam, yang berdiri menghadap kiblat, meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya di dada setelah bertakbir dengan suara lirih. Tidak ada iqomah sebelum shalat ini.” (Tafsir Kabir, Jil. 1, hlm. 115)
Tidak ada waktu-waktu yang dilarang dalam melaksanakan shalat jenazah. Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan fuqaha mengenai hal ini. Tidak ada larangan shalat jenazah, seperti halnya shalat sunnah setelah shalat subuh dan Ashar, yang merupakan hal yang dilarang. Namun, pada tiga waktu tersebut, yaitu saat matahari terbit, tengah hari, atau saat terbenam, menurut para ahli fikih Hanafi, Maliki dan Hambali, lebih diutamakan untuk tidak melakukan shalat jenazah tanpa uzur atau kebutuhan yang mendesak. Di sisi lain, menurut para ahli fikih Syafi’i, shalat jenazah dapat dikerjakan kapan saja.