Apa arti Jihad? (Jenis-Jenis Jihad)

Apa Arti Jihad?

Arti jihad, jihad nafsu, hawa nafsu

Arti Jihad (jawaban singkat):

Jihad berasal dari bahasa Arab yang dapat diartikan sebagai ‘perjuangan‘, ‘kemampuan untuk berjuang‘ atau upaya maksimal seseorang menyingkirkan musuh melalui perkataan atau perbuatan.

Kita juga harus membedakan antara ‘Jihad Kecil’ dan ‘Jihad Besar.

Artikel lain tentang Jihad: ISLAM DAMAI, JIHAD, TERORISME

Jihad besar – yaitu yang lebih utama – disebut juga sebagai ‘jihad melawan diri sendiri’, yaitu perjuangan untuk mengatasi hawa nafsu sendiri, melawan hasrat dan kecenderungan berbuat jahat. Jihad jenis ini merupakan upaya rohaniah untuk mencapai kedekatan kepada Allah, suatu perjuangan seumur hidup yang diwajibkan bagi setiap Muslim.

Jihad kecil adalah perjuangan membela diri melawan musuh yang telah memulai serangan. Jihad ini juga merupakan upaya menghadapi musuh yang secara tidak sah mengusir orang-orang dari rumah mereka dan melanggar kebebasan beribadah kepada Allah.

Jihad tidak dimaksudkan untuk menumpahkan darah atau mendorong pembangkangan kepada pemerintah yang sah atau mengganggu kedamaian dalam kondisi apapun. Semua tindakan tersebut bertentangan dengan ajaran Islam.

Jawaban rinci:

Dalam bahasa Arab, kata Jihad berasal dari kata kerja jahada – artinya berusaha keras atau berjuang. Dalam teminologi Islam arti jihad adalah berusaha, berupaya keras dan berjuang untuk tujuan yang mulia. Kata ini biasanya digunakan untuk menjelaskan segala jenis perjuangan di jalan Allah.

Menurut ajaran Islam, ada tiga jenis Jihad, yang semuanya bertujuan untuk membangun dan menegakkan  perdamaian masyarakat, seperti dijelaskan di bawah ini.

Jenis-Jenis Jihad

Menurut ajaran Islam, ada tiga kategori utama Jihad, yaitu:

Jihad Akbar yaitu jihad tertinggi.

Arti jihad akbar adalah (perjuangan) memperbaiki diri sendiri yaitu perjuangan melawan hasrat pribadi seperti keserakahan, nafsu, dan godaan duniawi lainnya. Jihad ini merupakan perjalanan seseorang dari kondisi ‘hewaniah’ yaitu hidup untuk kepuasaan atau keuntungan sesaat menuju kondisi ketika jiwanya cukup teguh melakukan pengendalian akhlak. Jihad ini kewajiban sepanjang hayat setiap Muslim.

Terkait:   Nilai-Nilai Kemanusiaan - Pondasi Kedamaian Dunia

Jihad Kabir atau Jihad Besar

Yaitu jihad menyebarkan kebenaran dari pesan-pesan Al-Qur’an. Al-Qur’an juga memerintahkan kita menyebarkan pesan ini dengan hikmah, toleransi, dan menghormati orang lain dan kepercayaannya.

“Panggillah kepada jalan Tuhan engkau dengan kebijaksanaan dan nasihat yang baik…” (QS An-Nahl [16]: 126)

“Dan janganlah kamu memaki apa yang mereka seru selain Allah, karena nanti merekapun akan memaki Allah disebabkan rasa permusuhan tanpa pengetahuan. Demikianlah kami menampakkan indah kepada tiap-tiap umat amalan mereka. Kemudian kepada Tuhannya-lah mereka kembali, lalu Dia akan memberitahukan kepada mereka apa-apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS Al-An’am [6]: 109)

Al-Qur’an juga melarang menggunakan paksaan atau kekerasan.

“Tidak ada paksaan dalam agama. Sungguh jalan benar itu nyata bedanya dari kesesatan, karena itu barangsiapa ingkar kepada Thagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh ia telah berpegang kepada suatu pegangan yang sangat kuat lagi tidak akan putus, dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah [2]:257)

Menurut Al-Qur’an siapapun yang mengorbankan waktu, tenaga, kekayaan atau ilmunya untuk kebenaran berarti ia telah menjalankan Jihad Kabir. Ini juga merupakan kewajiban bagi setiap Muslim.

Jihad Asghar atau jihad yang lebih kecil

Arti jihad asghar adalah pertempuran yang bersifat defensif. Al-Qur’an secara jelas telah menetapkan batasan-batasan pada jenis jihad ini dalam kondisi tertentu, sekaligus melarang bentuk-bentuk pelanggaran. Batasan-batasan tersebut adalah:

Terkait:   Ancaman Perdamaian Dunia

1. Pertempuran hanya dibolehkan untuk mempertahankan diri, bukan ofensif.

“Dan perangilah orang-orang yang memerangi kamu di jalan Allah, dan janganla kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS Al-Baqarah [2]:191)

2. Umat Islam terpaksa menghadapi penindasan dalam hal menjalankan agama mereka dan hal-hal yang mengancam jiwa mereka.

3. Umat Islam terpaksa meninggalkan rumah mereka. Awalnya mereka diajarkan untuk berhijrah dari tempat penindasan, tetapi jika setelah hijrah penindas tetap saja menyerang umat Islam untuk menghentikan mereka menjalankan Islam di tempat baru itu, dan terus mengancam jiwa mereka, maka dalam kondisi itulah umat Islam diizinkan mengangkat senjata dalam pertempuran defensif.

Kemudian terdapat petunjuk jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam pertempuran yang dilakukan umat Islam.

  • Masyarakat biasa yang tidak ikut berperang melawan umat Islam tidak boleh diserang atau dibunuh.
  • Hasil panen, sumber makanan, air dan ternak atau hewan lainnya tidak boleh dimusnahkan.
  • Tempat-tempat pelayanan medis, panti asuhan atau tempat-tempat berlindung dan mengungsi tidak boleh dihancurkan.
  • Masjid, gereja, sinagog atau tempat ibadah agama lainnya tidak boleh dihancurkan.
  • Perempuan, anak-anak, orang tua, dan orang-orang yang cacat tidak boleh disentuh.
  • Jika penyerang memberhentikan agresi dan menawarkan perundingan maka hal itu harus diterima perang harus dihentikan.
  • Pihak-pihak penindas yang melarikan diri tidak perlu dikejar dalam jarak berapapun dan mereka diperbolehkan kembali ke rumah mereka.
  • Tahanan perang harus diperlakukan dengan hormat dan kebutuhan sehari-hari mereka harus dipenuhi dan setelah perang mereka harus segera dibebaskan atau ditebus.

Jadi, sangat jelas bahwa tujuan peperangan semacam ini adalah untuk mengembalikan kedamaian, bukan untuk meningkatkan kekerasan. Perlu dicatat bahwa peperangan semacam ini tidak dimulai oleh umat Islam tetapi selalu diawali oleh para penindas yang memenuhi kondisi-kondisi yang disebutkan di atas.

Terkait:   Benarkah Nabi Muhammad Mengancam Membunuh orang Mekah?

Jihad Rasulullah (Shallallahu ‘alaihi wasallam)

Segenap hidup Rasulullah (Shallallahu ‘alaihi wasallam) diperuntukkan untuk jihad. Dari seluruh hidup beliau, hanya sekitar empat bulan dihabiskan untuk pertempuran yang bersifat defensif dan di pertempuran itu terdapat penyebab dan tujuan yang tak dapat dibantah.

Beliau menghabiskan 13 tahun masa kenabiannya di Mekah dengan berjuang menyebarkan pesan-pesan Al-Qur’an terhadap tekanan penindasan yang keras dan intens, tetapi beliau tidak pernah melakukan upaya apapun untuk membalas.

Beliau kemudian meninggalkan Mekah dan hijrah ke Madinah, tetapi orang-orang Mekah terus mengejar beliau di Madinah. Ketika mereka melancarkan peperangan untuk membunuh umat Islam di Madinah, barulah peperangan secara fisik untuk membela diri diizinkan dan itupun semata-mata untuk mempertahankan kebebasan untuk hidup damai dan kebebasan beribadah kepada Allah.

Suatu ketika, saat kembali dari pertempuran (seperti uraian di atas), Rasulullah (Shallallahu ‘alaihi wasallam) mengingatkan para sahabat bahwa mereka baru kembali dari jihad yang kecil menuju jihad yang paling besar yaitu mereka harus melanjutkan upaya memperbaiki diri.

Dalam kesempatan lain Rasulullah (Shallallahu ‘alaihi wasallam) bersabda bahwa “Mujahid adalah orang yang memerangi dirinya di jalan Allah ‘azza wajalla.” (Musnad Ahmad)

Jihad yang paling utama adalah seseorang berjihad [berjuang] melawan dirinya dan hawa nafsunya. (Riwayat Ibnu An-Najjar dari Abu Dzarr Radhiyallahu anhu)

Sumber: Alislam.org – What does the term ‘jihad’ means?
Penerjemah: Aliyya Adra Zhafira

Leave a Reply

Begin typing your search above and press return to search.
Select Your Style

You can choose the color for yourself in the theme settings, сolors are shown for an example.