Tidak ada hukuman dalam hal penodaan agama. Baik Al-Qur’an maupun hadits Nabi tidak menetapkan hukuman untuk penodaan agama. Sebaliknya Islam mengajarkan tentang pentingnya menghormati semua agama demi terciptanya perdamaian di masyarakat, tetapi Islam tidak menetapkan hukuman apapun untuk penodaan meskipun penodaan itu dapat menyakitkan orang-orang beriman.
Kami memiliki bukti dalam hadits Nabi (saw) di mana Abdullah bin Ubayy (Pemimpin orang-orang munafik) terus menerus menghina Rasulullah (saw), dan menentang beliau dengan keras di Madinah.
Ketika ia meninggal, Rasulullah (saw) berdiri untuk berdoa di pemakamannya tetapi hal itu ditanyakan oleh salah seorang sahabat, “Ya Rasulullah! Apakah engkau berdoa untuk orang ini meskipun dia mengatakan ini dan itu pada hari ini dan itu? “dia adalah orang munafik!”. Rasulullah (saw) mengabaikan perkataan mereka dan terus melanjutkan shalat jenazah. (Sahih Bukhari, Volume 6, Kitab 60, Nomor 192)
Contoh di atas menunjukkan bahwa Rasulullah (saw) tidak pernah memerintahkan hukuman apa pun bagi orang yang menghina atau melecehkan beliau ataupun Tuhan; sebaliknya beliau mendoakan mereka. Masalah ini telah banyak diulas, di antaranya dalam buku ‘Pembunuhan dengan Nama Allah‘.
Jika seseorang menggunakan bahasa kotor terhadap orang-orang atau ajaran-ajaran mereka, Islam mengajarkan supaya menjauh mereka, sebagaimana Al-Qur’an mengatakan:
“Dan apabila engkau melihat orang-orang yang sedang membicarakan ayat-ayat Kami dengan tidak patut, maka tinggalkanlah mereka hingga mereka membicarakan pembicaraan lain. Dan jika setan menyebabkan engkau lupa, maka setelah ingat, janganlah engkau duduk bersama kaum yang aniaya itu.” (QS 6:69)
Lihat Juga: Penistaan Agama Menurut Islam