Apakah Islam Mengharuskan Umat Islam Mengangkat Senjata?
Kapanpun Al-Qur’an mengizinkan perang, maka izin itu diberikan hanya untuk tujuan pertahanan. Umat Islam dianjurkan untuk bersabar, berdoa, bahkan berhijrah demi menghindari peperangan dan pertumpahan darah.
Al-Qur’an membahas semua aspek kehidupan manusia, termasuk peperangan. Adalah suatu yang tidak beralasan jika ada orang yang mempermasalahkan bahwa Al-Qur’an mengatur tentang akhlak dalam perang – sesuatu yang tidak terdapat dalam kitab suci agama lain, atau yang akhirnya diterapkan Barat 1200 setelah munculnya Islam. [1]
Kapanpun Al-Qur’an mengizinkan perang, maka izin itu diberikan hanya untuk tujuan pertahanan. Umat Islam dianjurkan untuk bersabar, berdoa, bahkan berhijrah demi menghindari peperangan dan pertumpahan darah. Tetapi jika perang adalah pilihan terakhir, Allah Ta’ala memerintahkan:
وَقَاتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ الَّذِيْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوْا ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ
Dan perangilah orang-orang yang memerangi kamu di jalan Allah, dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (QS Al-Baqarah [2]: 191)
وَاِنْ جَنَحُوْا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗاِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
“Dan jika mereka cenderung kepada perdamaian, maka cenderung pulalah engkau kepadanya dan bertawakallah kepada Allah.” (QS Al-Anfal [8]: 62)
Lebih lanjut Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) menerapkan peraturan perang, seperti melarang mutilasi, menyerang warga sipil dll. Al-Qur’an bahkan memerintahkan Umat Islam untuk berperang atas nama agama lain untuk memperjuangkan kebebasan beragama. Islam tidak mengizinkan untuk mendahului perang, dan seperti dijelaskan dalam ayat-ayat di atas, Islam mendorong umat Islam untuk selalu cenderung menuju perdamaian.
Sumber: Alislam.org – Does Islam require the Muslims to act like an army?
Penerjemah: Mardiana Habibah
[1] Konvensi Den Haag tahun 1899 dan 1907, dan juga Konvensi Jenewa, merupakan upaya pertama untuk mengatur perang dari perspektif moral dalam hukum internasional.