Pertanyaan: Apakah Orang yang Mengumandangkan Adzan adalah Yang Harus Iqamah Juga?
Dari hadits kita mengetahui bahwa orang yang mengumandangkan adzan maka ia juga yang harus iqomah saat akan memulai shalat berjamaah.
Ziyad bin Harits as-Suda’i (ra) meriwayatkan:
عَنْ زِيَادِ بْنِ الْحَارِثِ الصُّدَائِيِّ، قَالَ كُنْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي سَفَرٍ فَأَمَرَنِي فَأَذَّنْتُ فَأَرَادَ بِلاَلٌ أَنْ يُقِيمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم “إِنَّ أَخَا صُدَاءٍ قَدْ أَذَّنَ وَمَنْ أَذَّنَ فَهُوَ يُقِيمُ”
“Aku sedang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam perjalanan, dan beliau memerintahkanku untuk mengumandangkan Adzan. Kemudian Bilal ingin Iqamah, tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Saudara Suda’ yang Adzan, siapa yang mengumandangkan Adzan maka ia yang Iqamah.’” (Sunan Ibn Majah, Kitabul Adzaan wa Sunnati fiiha)
Dari sini jelas bahwa orang yang mengumandangkan adzan maka dia juga yang berhak untuk Iqamah.
Namun, jika karena sesuatu hal orang yang mengumandangkan adzan tidak hadir, maka Imam dapat menunjuk orang lain untuk Iqomah.