Pertanyaan: Bagaimana Pandangan yang Benar tentang Shalat Tasbih?
Saat memberikan pengarahan atas pertanyaan yang diajukan oleh Ketua Arabic Desk tentang Shalat Tasbih, Hazrat Amirul Mukminin, Khalifatul Masih V(aba), dalam suratnya tertanggal 19 Juli 2020, menjelaskan:
“Para ulama klasik memiliki pandangan berbeda tentang hadits yang terkait dengan Shalat tasbih; beberapa menyatakan hadits ini dapat diterima dan beberapa lagi mempertanyakan asnaad dari hadits ini dan menyatakannya sebagai palsu.
Demikian pula, keempat imam juga berbeda pendapat tentang masalah ini. Hazrat Imam Ahmad ibn Hanbal bahkan tidak memberikan status mustahabb pada shalat ini, sementara ahli fikih lainnya menyebutnya mustahabb dan meyakini keutamaannya.
Dari hadis-hadis yang diriwayatkan tentang Shalat tasbih, jelas sekali bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri tidak pernah mengerjakan shalat ini dan tidak ada bukti bahwa para Khalifah Rasyidah mengerjakan shalat ini. Demikian pula, kami tidak menemukan riwayat tentang shalat ini dari Hadhrat Masih Mau’ud as, pecinta sejati Rasulullah yang diutus untuk Kebangkitan Islam Kedua kali.
Namun, jika seseorang ingin mengerjakan shalat ini, maka kita harus mengingat petunjuk Hazrat Ali (ra) berikut ini yang juga diriwayatkan oleh Hadhrat Masih Mau’ud (as): Ada seseorang tengah salat di waktu yang tidak diperbolehkan untuk shalat. Ketika Hazrat Ali (ra) menerima keluhan tentang hal ini, beliau menjawab bahwa beliau tidak ingin menjadi sasaran ayat berikut:
اَرَءَیۡتَ الَّذِیۡ یَنۡہٰی عَبۡدًا اِذَا صَلّٰی
“Apakah kamu melihat orang yang melarang seorang hamba ketika ia shalat?” (Surah al-Alaq [96]: 10-11)
Berkaitan dengan tulisan yang terdapat dalam [buku] Fiqh-e-Ahmadiyah, hal-hal seperti itu telah dimasukkan dalam Fiqh-e-Ahmadiyah yang perlu diperbaiki. Itulah sebabnya Fiqh Ahmadiyah sedang direvisi. Setelah Fiqh Ahmadiyah edisi revisi diterbitkan, teks ini juga akan diperbaiki, insya Allah.”