Apakah Rasulullah Mengganggu Privasi Non-Muslim?

Apakah Rasulullah mengganggu privasi non-Muslim?

Islam sangat menekankan hak privasi bagi setiap orang. Tidak hanya Al-Qur’an telah mengutamakan hak privasi selama berabad-abad sebelum adanya konstitusi modern, namun di dalam sejarah mungkin tidak ada hukum yang menjaga hak privasi selengkap dan setegas Al-Qur’an

Al-Qur’an menyatakan:

“Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu masuk ke dalam rumah yang bukan rumahmu sendiri, sebelum kamu minta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Hal itu lebih baik bagimu, supaya kamu selalu ingat. Dan jika kamu tidak mendapati seseorang did alamnya, maka janganlah kamu memasukinya, sebelum kamu diizinkan. Dan jika dikatakan kepadamu, “Kembalilah!” maka kembalilah; yang demikian itu lebih suci bagimu. Dan Allah mengetahui apa-apa yang kamu kerjakan.” (QS An-Nur [24]: 28-29)

Al-Quran melarang seseorang untuk memasuki rumah orang lain, baik dihuni atau tidak berpenghuni, tanpa seizin pemiliknya. Dan memerintahkan untuk segera pergi ketika mereka disuruh pergi dari rumah yang bersangkutan — hal tersebut bertujuan untuk melindungi privasi seseorang.

Al-Qur’an tidak membuat pengecualian untuk rumah-rumah milik non-Muslim, tetapi dengan tegas memerintahkan orang-orang Muslim supaya ‘tidak memasuki rumah-rumah selain rumah Anda sendiri sebelum Anda diminta.” Bahkan, dalam sabdanya Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) menjelaskan betapa pentingnya privasi di Islam:

“Seorang laki-laki mengintip dari kamar rumah Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam), sementara Nabi sedang menyisir rambutnya dengan Midra (sejenis sisir). Maka beliau bersabda, ‘Sekiranya aku mengetahui kamu mengintip, sungguh aku akan mencolok kedua matamu. Sesungguhnya telah ditetapkan untuk meminta izin dari pandangan yang tidak sah.” (HR Bukhari)

Kemarahan Nabi atas kejahatan pelanggaran privasi seseorang sangat jelas dari insiden ini.

Beberapa orang mungkin menuduh bahwa ini adalah hukuman yang kejam. Sebaliknya, sabda Nabi ini semakin menegaskan bagaimana Islam melindungi privasi seseorang, terutama bagi perempuan dan anak di bawah umur – dua kelompok yang paling rentan menjadi korban pelecehan seksual.

Terkait:   Menjawab Kesalahpahaman Terhadap Rasulullah saw dalam Literatur Barat

Hal pertama, mari kita pertimbangkan dampak positif sehingga seseorang tidak sebebas-bebasnya untuk mengintip rumah orang lain tanpa izin. Bandingkan dengan potensi besar dan ancaman nyata bagi mereka yang menjadi korban voyeurisme. Atas bahayanya pelanggaran privasi, tindakan pencegahan sangat penting untuk melindungi privasi semua orang dari semua agama.

Kemudian, para kritikus mengutarakan satu ayat Al-Quran Surah An-Nisa: 90. Kalimat “Apabila mereka berpaling, maka tawanlah mereka dan bunuhlah mereka di mana pun mereka kamu temukan” tertuju kepada orang-orang yang murtad. Para pembaca dapat melihat bahwa di dalam ayat ini tidak ada yang merujuk kepada murtad. Sebaliknya, ayat ini tertuju kepada orang-orang munafik yang telah menandatangani perjanjian damai dengan umat Islam kemudian mereka melanggar perjanjian itu.

Para kritikus seringkali hanya mengutip sebagian ayat untuk memperdebatkan beberapa hal yang bodoh — salah satu contohnya adalah masalah yang dibahas.

Kami kutipkan ayat-ayat secara lengkap dalam konteks yang tepat. Maka kita akan melihat betapa tegasnya ayat ini mengajarkan keadilan.

“Maka apakah yang terjadi denganmu sehingga kamu terpecah menjadi dua golongan mengenai orang-orang munafik? Dan Allah telah membalikkan mereka kepada keadaan semula disebabkan apa yang mereka usahakan. Apakah kamu ingin memberi petunjuk kepada orang yang telah Allah nyatakan sesat? Dan barangsiapa yang Allah nyatakan sesat, maka engkau tidak mendapatkan baginya suatu jalan.” (QS An-Nisa [4]: 89)

Terkait:   Terorisme Tidak Pernah Dibenarkan oleh Rasulullah

“Mereka ingin seandainya kamu kafir sebagaimana mereka telah kafir, maka kamu menjadi sama dengan mereka. Karena itu janganlah kamu menjadikan dari antara mereka sahabat-sahabat sebelum mereka berhijrah di jalan Allah. Tetapi jika mereka berpaling, maka tangkaplah mereka dan bunuhlah mereka di manapun kamu menjumpainya; dan janganlah kamu menjadikan dari antara mereka sahabat dan jangan pula sebagai penolong.” (QS An-Nisa [4]: 90)

“Kecuali orang-orang yang mempunyai hubungan dengan suatu kaum yang di antara kamu dengan mereka ada suatu perjanjian, atau mereka datang kepadamu sementara hati mereka merasa kecut bila hendak memerangi kamu atau memerangi kaum mereka sendiri. Dan jika Allah menghendaki, pasti Dia akan memberi kepada mereka kekuasaan atasmu, maka mereka pasti akan memerangimu. Tetapi jika mereka menjauhkan diri dari kamu, tidak memerangimu, dan menawarkan perdamaian kepadamu, maka Allah tidak menjadikan jalan bagimu untuk menyerang mereka.” (QS An-Nisa [4]: 90)

Dengan membaca Surah An-Nisa: 90 dalam konteks yang tepat, maka sulit untuk memahami apa yang diuturakan para pengkritik. Dalam An-Nisa: 89, Allah memperingatkan umat Islam untuk tidak mempercayai orang-orang munafik, karena mereka penuh dengan kemunafikan.

Jadi An-Nisa: 90 tidak ada hubungannya dengan privasi — yang memang dilindungi. Sebaliknya ayat ini memperingatkan umat Islam untuk tidak berteman dengan orang-orang munafik karena mereka dapat menipu umat Islam kapan saja. Karena dalam kondisi perang, maka ditetapkan hukuman mati untuk pengkhianatan — sebuah konsep yang telah dijelaskan sebelumnya.

Terakhir, ayat An-Nisa: 91 secara khusus memenuhi syarat pedoman yang diberikan dalam dua ayat sebelumnya yaitu melarang umat Islam memerangi tiga kelompok orang: “Orang-orang yang mempunyai hubungan dengan suatu kaum yang di antara kamu dengan mereka ada suatu perjanjian, atau mereka datang kepadamu sementara hati mereka merasa kecut bila hendak memerangi kamu atau memerangi kaum mereka sendiri.”

Terkait:   Apakah Tujuan Jihad itu Membinasakan Semua Non-Muslim?

Dengan demikian, umat Islam dilarang berperang dengan orang-orang yang memiliki hubungan yang saling menguntungkan dengan umat Islam, mereka yang telah menandatangani perjanjian, dan mereka yang menghindari pertempuran.

Tentang prinsip ini, Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) bersabda:

“Siapapun yang membunuh seorang Mu’ahid (orang yang diberikan janji perlindungan oleh umat Islam) ia tidak akan mencium aroma surga meskipun harum tersebut dapat dicium dari jarak empat puluh tahun perjalanan.’ (HR Bukhari)

Demikian juga Surah An-Nisa: 92 lebih lanjut menerangkan “jika mereka tidak menjauhkan diri dari kamu dan tidak menawarkan perdamaian kepadamu dan tidak pula menahan tangan mereka, maka tangkaplah mereka dan bunuhlah mereka”. Jadi umat Islam hanya memerangi orang-orang yang terlebih dahulu memerangi mereka, dan sangat melarang segala bentuk agresi terhadap mereka yang tidak memerangi umat Islam atau menawarkan perdamaian kepada umat Islam.

Perhatikanlah, Al-Quran tidak membuat syarat-syarat untuk perdamaian selain berhenti berperang. Non-Muslim tidak perlu “tunduk” pada otoritas Islam, atau masuk Islam, atau melepaskan kedaulatan mereka. Mereka hanya perlu, “menjaga jarak, tidak melawan, atau membuat tawaran perdamaian.”

Oleh karena itu, para kritikus tidak hanya keliru dengan mengatakan bahwa Surah An-Nisa: 90 merujuk pada orang-orang yang murtad — meski ayat ini tidak ada hubungannya dengan orang yang murtad — tetapi mereka juga benar-benar luput dari petunjuk Al-Qur’an ini yang menyebarkan perdamaian.

Sumber: MuhammadFactCheck.org – Did Muhammad Forbid Privacy to Non-Muslims?
Penerjemah: Soraya Resti Pengestika

Leave a Reply

Begin typing your search above and press return to search.
Select Your Style

You can choose the color for yourself in the theme settings, сolors are shown for an example.