Dalam Islam ketaatan pada hukum negara adalah kewajiban agama. Al-Qur’an memerintahkan umat Islam untuk setia tidak hanya kepada Allah dan Nabi Muhammad (saw), tetapi juga pemerintah yang mereka tinggali:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ
“Wahai orang-orang yang beriman! taatilah Allah, dan taatilah Rasul-Nya dan ulil amri dari antara kamu (Surah an-Nisa: 60).
Negara atau pemerintah mana saja yang menjamin kebebasan beragama kepada berbagai pemeluk agama (bukan hanya Islam) maka mereka harus memiliki loyalitas. Nabi Muhammad (saw) menekankan hal ini ketika beliau bersabda:
وَمَنْ أَطَاعَ أَمِيرِي فَقَدْ أَطَاعَنِي وَمَنْ عَصَى أَمِيرِي فَقَدْ عَصَانِي
‘Orang yang mematuhi penguasa, ia mematuhiku. Orang yang tidak menaati penguasa, ia tidak menaatiku.’ (Muslim)
Pemimpin Jamaah Muslim Ahmadiyah sedunia saat ini, Hazrat Mirza Masroor Ahmad (aba), juga menjelaskan:
‘Seorang Muslim sejati tidak pernah menyuarakan kebenciannya terhadap sesama warga masyarakat, atau dalam hal ini tidak juga terhadap penguasa atau pemerintah saat itu. Tanggung jawab seorang Muslim sejati adalah ia harus setia dan mematuhi hukum negara di mana ia menjadi warganya.” (Resepsi Peresmian Baitul Futuh, 11 Okt 2003)
Hal ini menjelaskan bahwa menurut Islam, umat Islam harus mematuhi hukum negara tindakan apapun yang bertentangan berarti mereka tidak mematuhi Nabi atau agama mereka.
Sumber: What is Islam’s view on obedience to the law of the land?