Bolehkah Perempuan Mengimami Laki-laki Dalam Shalat?

Pertanyaan: Bolehkah Perempuan Mengimami Laki-laki Dalam Shalat?

Dalam syariat, shalat berjamaah tidak wajib (fardh) bagi. Seorang muslimah yang ikut shalat berjamaah tentu dia akan mendapat berkah, namun jika dia meninggalkan shalat berjamaah, tidak berdosa.

Tidak ada contoh semasa hidup Rasulullah, shallallahu ‘alaihi wasallam atau para sahabat di mana seorang perempuan menjadi imam bagi laki-laki ketika shalat berjamaah. Tentu saja, jika hanya jamaahnya semuanya perempuan, seorang muslimah dapat menjadi Imam bagi perempuan lainnya. Namun, mereka tidak bisa memimpin shalat berjamaah bagi laki-laki.

Alislam.org

Terkait:   Kapan Salat harus Dikerjakan dan Apa Saja Waktu yang Dilarang Shalat?

Leave a Reply

Begin typing your search above and press return to search.
Select Your Style

You can choose the color for yourself in the theme settings, сolors are shown for an example.