04/12/2022
0 Comments
Pertanyaan: Bolehkah Perempuan Mengimami Laki-laki Dalam Shalat?
Dalam syariat, shalat berjamaah tidak wajib (fardh) bagi. Seorang muslimah yang ikut shalat berjamaah tentu dia akan mendapat berkah, namun jika dia meninggalkan shalat berjamaah, tidak berdosa.
Tidak ada contoh semasa hidup Rasulullah, shallallahu ‘alaihi wasallam atau para sahabat di mana seorang perempuan menjadi imam bagi laki-laki ketika shalat berjamaah. Tentu saja, jika hanya jamaahnya semuanya perempuan, seorang muslimah dapat menjadi Imam bagi perempuan lainnya. Namun, mereka tidak bisa memimpin shalat berjamaah bagi laki-laki.