Seorang perempuan menulis surat kepada Hazrat Amirul Mukminin, Khalifatul Masih V(aba) dan bertanya apakah seorang perempuan dibolehkan menjadi imam shalat laki-laki di rumah jika hanya ia yang mampu melakukannya, dan jika tidak, mengapa? Hudhur Anwar (aba), dalam suratnya tertanggal 16 Januari 2021, memberikan jawaban berikut:
“Salah satu keutamaan ajaran Islam adalah telah ditentukan hak dan kewajiban laki-laki dan perempuan secara terpisah sesuai dengan kodrat mereka. Oleh karena itu, hanya laki-laki yang diwajibkan melaksanakan shalat berjamaah, sementara perempuan dibebaskan dari kewajiban tersebut. Bagi perempuan shalat berjamaah adalah sunnah. Jadi, di hadapan laki-laki, perempuan tidak dapat menjadi imam dan memimpin shalat berjamaah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam maupun para khalifah beliau tidak pernah menunjuk seorang perempuan untuk mengimami laki-laki. Ketika Hazrat Masih Mau’ud (as), yang merupakan Hakam ‘Adl zaman ini, melaksanakan shalat di rumah karena sakit, beliau sendiri yang memimpin shalat. Karena tidak kuat berdiri, beliau biasa menempatkan Hazrat Amma Jaan (ra) [istri beliau] di sampingnya, bukan di belakangnya.
Oleh karena itu, jika terdapat laki-laki dan perempuan di suatu tempat, maka imam shalatnya adalah laki-laki. Karena laki-laki yang berhak melaksanakan shalat, dan shalatnya sendiri sah, shalat orang lain yang menjadi makmum pun sah.