Hukum Syariat – Hubungan Antara Agama dan Politik dalam Islam

Hukum Syariat:
Hubungan Antara Agama dan Politik dalam Islam

Pidato yang disampaikan oleh
Hazrat Mirza Tahir Ahmad, Khalifatul Masih IV
di Inter‑religious Consults, Suriname,
3 Juni 1991

Pengantar

Di dunia saat ini, hukum syariat seringkali menjadi headline utama internasional yang digambarkan sebagai simbol penindasan dan terorisme Islam. Sensitivitas seputar masalah ini telah memecah penduduk dengan efek polarisasi. Beberapa negara Barat bahkan sampai pada batas meloloskan undang-undang menentang hukum Syariah. Tapi kenyataan dari sikap ekstrim ini didorong karena ketakutan dan kesalahpahaman yang sebagian besar disebabkan oleh umat Islam secara langsung.

Dalam pidato yang disampaikan di depan (IRIS Inter-Religious  Council  in  Suriname) yang berjudul ’Hubungan antara Agama dan Politik dalam Islam”, Hazrat Mirza Tahir Ahmad menganalisa kompleksitas penerapan hukum Syariah dari berbagai sudut. Penilaian beliau yang menyegarkan mengakomodir struktur pemerintahan modern dalam masyarakat majemuk. Meskipun demikian, beliau mendasarkan semua kesimpulannya langsung dari Al-Quran, Hadis dan Sunnah.

Beliau juga menyebutkan kemunafikan yang merajalela yang dapat disaksikan di negara-negara Muslim. Beliau memberi nasehat kepada umat Islam untuk terlebih dahulu mereformasi diri mereka sebelum memaksakan interpretasi hukum Syariah mereka terhadap orang lain. Beliau menunjukkan bahwa kombinasi faktor-faktor ini telah menghasilkan kondisi yang membuat hukum Syariah tidak lagi praktis, opresif dan bertentangan dengan semangat yang seharusnya ia kembangkan.

Kami berterima kasih kepada Naseer-ud-Din Shams dan Naser-ud-Din Shams atas bantuan mereka yang berharga sehingga naskah ini dapat dipublikasikan. Semoga Allah memberikan pahala yang melimpah.

PIDATO HAZRAT MIRZA TAHIR AHMAD

Setelah membaca tasyahud dan taawudz,Hazrat Khalifatul Masih IV memulai pidatonya:

Yang mulia Bapak Uskup Agung; Yang mulia Sekretaris Jendral Asosiasi ini, yang kami hormati bapak dan ibu para tamu sekalian;

Sungguh merupakan sebuah tanda kehormatan bagi saya diundang pada malam ini sebagai tamu pembicara pertama sepanjang sejarah Asosiasi ini.

Ini merupakan momen bersejarah bagi dapat berbagi pengalaman kepada anda dalam kedewasaan dialog tanpa adanya kegaduhan, tanpa emosi, hanya untuk menyampaikan pandangan-pandangan kami seperti manusia normal lainnya, semuanya dalam bentuk kesopanan, agar diri kami bisa lebih dimengerti oleh orang lain, dan mencoba untuk lebih mengerti orang lain. Inilah tujuan dari dialog bebas, dan saya amat bersyukur bahwa Anda telah menjalankan tugas mulia ini, karena sekarang ini dunia benar-benar sangat memerlukan hal ini di setiap ruang lingkup kehidupan.

Sejauh pertanyaan [mengenai persekusi Ahmadiyah] yang menghendaki saya untuk berbicara soal itu, sebelumnya saya mohon maaf, karena dua topik yang diajukan sangat luas pembahasannya, dan mungkin karena adanya keterbatasan waktu yang kami miliki, tidaklah mungkin membahas keduanya sampai tuntas. Jadi, saya mengusulkan setelah selesai pembahasan aspek pertama, yaitu Syariat dan politik – Hukum Syariat dan Penegakan Hukum Syariat di Suatu Negara’; Jika kita masih memiliki waktu, saya akan beralih ke subjek lain; dan kita akan tinggalkan aspek pertama untuk memberikan kesempatan menyampaikan pandangan-pandangan Anda dan mengajukan pertanyaan yang Anda inginkan.

Saya akan coba ringkaskan, namun tetap komprehensif. Hukum Syariat sekarang menjadi sebuah pertanyaan yang sedang panas-panasnya diperdebatkan di negara-negara Muslim.

Pemberlakuan Hukum Syariat di Pakistan

Baru-baru ini Pakistan telah menjadi pusat kontroversi – yang terkadang sengit – mengenai hukum Syariat. Secara umum telah diketahui, bahwa jika suatu negara mayoritas penduduknya beragama Islam, maka kaum Islam memiliki hak – lebih tepatnya kewajiban – untuk memberlakukan hukum Syariat. Dikatakan bahwa jika mereka mempercayai Al-Qur’an dan jika mereka percaya juga bahwa Al-Qur’an adalah kitab komprehensif yang berhubungan dengan setiap bidang aktifitas manusia dan menunjukkan manusia bagaimana seharusnya ia menjalani hidupnya pada tiap seginya, maka hal itu adalah kemunafikan jika hanya berpuas pada klaim tersebut. Mereka harus mengikuti kesimpulan logis tersebut dan memberlakukan hukum Syariat, menjadikannya sebagai satu-satunya hukum yang berlaku di sebuah negara.

Nah, inilah yang sedang mereka katakan di satu sisi. Tetapi di sisi lain, timbul banyak kesulitan, seperti masalah-masalah legislatif yang diusulkan – masalah konstitusional yang sangat serius – sama seriusnya dengan hampir semua bidang dalam pemberlakukan hukum Syariat. Oleh sebab itu, akan saya sampaikan dengan singkat mengapa hukum Syariat tidak dapat dijalankan atau diterapkan kepada orang yang secara praktek, sejauh cara hidup normal mereka, bukanlah Muslim yang ideal, malah sebaliknya. Di daerah-daerah yang mereka bebas mempraktekkan Islam, mereka begitu cepatnya rusak, sehingga orang bertanya-tanya, ketika mereka tidak dapat menjalankan Islam dengan ikhlas, bagaimana mungkin mereka dapat diharapkan melakukannya dengan cara paksaan dan kekuatan hukum?

Hal inilah dan banyak hal-hal lain yang menjadi perdebatan panas. Tetapi sekarang secara singkat akan saya sampaikan poin-poin yang membuat kalian dapat memahami semua sisi permasalahan ini.

Saya sendiri ikut berpartisipasi dalam debat yang terjadi di Pakistan, dan saya membantu banyak cendekiawan yang datang ke London atau yang menulis kepada saya untuk mendapatkan pengarahan. Meskipun saya tidak mendiktekan semua hal kepada mereka, namun sampai batas tertentu mereka terbantu oleh saya untuk mengerti masalah ini dari sudut pandang yang lebih luas. Banyak artikel yang telah terbit di Pakistan memuat dan mengungkapkan opini saya.

Syariat adalah hukum dan tiada keraguan tentang ini; Hukum Islam; Hukum bagi umat Islam. Tetapi pertanyaannya adalah, sejauh mana hukum ini dapat ditransformasikan ke dalam perundang-undangan untuk menjalankan politik pemerintahan. Selain itu, masih banyak isu lain yang terkait di dalamnya. Sebagai contoh, jika sebuah negara Muslim memiliki hak untuk mendiktekan hukumnya kepada seluruh penduduknya, maka dengan alasan dan logika yang sama, tiap negara lain yang mayoritas penduduknya memeluk agama tertentu juga memiliki hak yang sama untuk memberlakukan hukum-hukum mereka.

Seluruh dunia akan menjadi sebuah dunia yang tidak hanya memiliki konflik politik saja namun juga konflik agama-politik, sehingga semua hukum dikaitkan kepada Tuhan, yang masing-masing bertentangan secara diamentral. Akan muncul kebingungan sehingga orang-orang akan mulai kehilangan keimanan mereka kepada Tuhan yang berbicara sesuatu hal kepada satu masyarakat, dan satu hal lain kepada masyarakat yang lainnya, dan yang menyuruh mereka untuk memaksakan undang-undang ini pada orang-orang atau kalau tidak ’mereka akan  menjadi orang khianat di hadapan-Ku’.

Seperti itulah, Anda dapat membayangkan apa yang akan terjadi di India misalnya, jika hukum mayoritas Hindu dipaksakan pada minoritas-minoritas Muslim. Kenyataannya, sebagian besar masyarakat India secara bertahap sedang didorong ke arah permintaan pihak ekstrimis ini dengan reaksi – saya kira – seperti yang terjadi di beberapa negara Islam. Apa yang akan terjadi pada kaum Muslim dan minoritas lainnya di India? Apalagi ini bukanlah pertanyaan bagi India saja. Bagaimana jika Israel menerapkan hukum Yahudi – hukum Talmud? Saya telah membacanya dan saya tahu tidak mungkin bagi  non-Yahudi untuk tinggal di sana dengan layak dan normal.

Dengan cara yang sama, Kristen memiliki haknya sendiri sebagaimana juga Budha.

Partisipasi Dalam Pembuatan Undang-Undang

Pertimbangan selanjutnya adalah mengenai konsep negara. Ini adalah masalah paling fundamental yang harus diselesaikan dan diatasi oleh mereka yang sibuk dengan politik atau hukum internasional. Pertanyaannya adalah siapa saja yang lahir di suatu negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam perundang-undangan mereka.

Dalam konsep sekuler tentang berjalannya pemerintahan dan peraturan perundang-undangan, setiap orang yang lahir di suatu negara – apa pun agamanya, warna kulit, atau keyakinannya –  mendapatkan hak-hak sipil yang paling mendasar. Dan yang paling penting di antara hak-hak ini adalah kesempatan, paling tidak, untuk berpartisipasi dalam pembentukan perundang-undangan.

Tentu saja partai-partai datang dan pergi; hari ini menjadi partai mayoritas mungkin besok akan menjadi partai minoritas. Tidak setiap harapan dapat dipenuhi atau dilaksanakan, namun dalam prinsipnya, setiap orang memiliki kesempatan yang adil dan setara untuk membuat suaranya didengar, paling tidak oleh pihak oposisi, dalam hal prinsip-prinsip yang umum. Namun apa yang terjadi jika suatu hukum Syariat atau satu agama dipaksakan sebagai hukum negara? Jika hukum Islam diterapkan di suatu negara, semua penduduk lainnya, yang merupakan warga yang sama di suatu negara, akan dianggap  sebagai warga negara kelas dua, tiga atau empat dari negara yang sama tanpa memiliki suara dalam hal perundang-undangan. Tetapi bukan hanya itu, masalahnya lebih rumit lagi dalam Islam itu sendiri, karena Islam memiliki sebuah Kitab yang diwahyukan oleh Tuhan dan para ulama Muslim menyatakan bahwa mereka berhak untuk menafsirkan Kitab itu.

Badan Legislatif Berada di Bawah Pemuka Agama

Mengenai masalah perbedaan pendapat, badan legistatif berada di bawah pendapat ilmiah para ulama yang secara khusus mengerti Al-Qur’an atau mereka yang mengklaim benar-benar memiliki pengertian atas Al-Qur’an. Apa yang menjadikan mereka saling berhubungan? Sebuah badan dibentuk untuk membuat undang-undang. Mereka membuat undang-undang dan kalian akan mendengar pendapat dari beberapa cendekiawan Islam bahwa: ‘Apa yang telah anda usulkan sebagai sebuah undang-undang bertentangan dengan prinsip dasar Islam. Islam tidak memiliki ruang untuk omong kosong semacam itu.’

Lalu suara siapa yang harus didengar? Di satu pihak tampaknya Tuhan sedang berbicara kepada mereka; tetapi hanya tampaknya saja, namun di sisi lain terdapat suara mayoritas penduduk di suatu negara, sehingga muncul dilema yang hampir tidak mungkin untuk dituntaskan.

Semua Agama Terpecah ke Dalam Banyak Aliran Sepanjang Waktu

Tetapi bukan itu saja. Setiap agama sumbernya adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan, namun seiring berjalannya waktu, di dalam agama mulai terbagi dan terpecah-pecah, terus berkembang dan jumlahnya semakin banyak, sehingga misalnya sebuah keyakinan pada masa Yesus Kristus adalah satu kekristenan yang tunggal, berubah menjadi ratusan aliran Kristen. Dilihat dari sudut pandang yang menguntungkan bagi berbagai sekte, satu sumber yang tunggal kemudian terlihat dalam berbagai warna. Kacamata warna yang berbeda digunakan oleh berbagai pengikut aliran yang berbeda.

Terkait:   Apa Saja 6 Rukun Iman dalam Islam

Hal yang sama juga terdapat dalam Islam. Disini  bukan hanya soal Islam Sunni dan Islam Syiah dan bagaimana mereka menafsirkan Syariat. Dalam Islam Syiah terdapat 34 sekte yang mengartikan Syariat dengan berbeda satu sama lain. Begitu juga dalam Islam sunni setidaknya terdapat 34 sekte yang memiliki interpretasi yang saling berbeda mengenai Syariat.

Terdapat beberapa isu di mana tidak ada dua ulama yang dari aliran yang berbeda saling sepakat – bukan hanya untuk permasalahan ringan – bahkan yang fundamental sekalipun. Anda dapat membaca Munir Inquiry Report. Hakim Munir, seorang Ketua Mahmakah Agung Pakistan adalah satu di antara dua orang hakim yang ditunjuk untuk menyelidiki latar alasan latar belakang, modus operandi kerusuhan anti-Ahmadiyah pada tahun 1953. Siapakah yang bertanggung jawab dan siapa yang tidak?

Bagaimana Mendefinisikan Seorang Muslim?

Selama masa penyelidikan, hakim Munir menanyakan dengan jelas kepada setiap ulama Islam yang hadir di hadapannya apakah ia mengetahui definisi Islam yang dapat diterima oleh sekte lainnya; yang dapat berlaku untuk semua orang dan dengan bantuannya kita dapat mendefinisikan, “Ya, ini adalah Muslim,” dan “Itu bukanlah Muslim.” Dalam laporannya, hakim Munir menyampaikan bahwa tidak ada dua ulama pun, dari semua ulama Muslim yang ditanyainya, sepakat dengan sebuah definisi tunggal mengenai apakah Islam itu.

Dalam suatu kasus, seorang ulama meminta waktu lebih banyak untuk memikirkan mengenai definisi Islam, dan hakim Kayani yang menjadi rekan hakim Munir, memiliki rasa humor yang istimewa, dengan memberikan jawabannya: “Saya tidak dapat memberimu waktu lebih banyak, karena kamu telah memiliki waktu lebih dari seribu tigaratus tahun untuk merenungkan pertanyaan ini. Apakah hal itu tidak cukup?”

“Jika tiga belas abad ditambah dengan beberapa tahun tidak cukup bagimu untuk mendefinisikan hal yang paling pokok – apa itu definisi Islam – berapa banyak waktu lagi yang kamu inginkan?”

Jadi, hal ini adalah masalah yang sangat serius. Jika interpretasi hukum Syariat dari sebuah sekte diberlakukan, maka tidak hanya non-Muslim saja yang akan kehilangan hak partisipasi mutlak dalam undang-undang negara, tetapi di dalam internal Islam juga akan ada banyak sekte yang kehilangan hak ini.

Tafsir Sekte yang Mana yang diterapkan Sebagai Hukum Syariat?

Selanjutnya masih terdapat banyak masalah lainnya. Sebagai contoh, menurut sebagian orang, konsep hukuman Syariat untuk suatu kejahatan sangat berbeda dengan konsep sekte lain, sehingga Islam mempraktekkan hukum yang sangat berbeda untuk masalah yang sama di dunia ini, hal itu akan menciptakan kesan yang menakutkan pada orang-orang non-Muslim. Keyakinan macam apa yang menganjurkan satu hukuman untuk sebuah kejahatan yang sama di suatu tempat, dan di beberapa tempat lain hal itu dianggap biasa dilakukan dan bahkan sama sekali bukan suatu kejahatan. Hal seperti ini dan banyak isu semacam ini menimbulkan pertanyaan tetang hampir tidak mungkin menerapkan syariah.

Selain itu, hak-hak mendasar dari sekte-sekte lainnya juga dirusak atau dinjak-injak oleh banyak situasi yang mungkin terjadi. Misalnya, tetang minuman keras. Benar, minuman keras dilarang dalam Islam, namun pertanyaannya adalah apakah hal itu adalah sebuah pelanggaran yang dapat dihukum dan jika ada hukumannya apakah dapat dipaksakan oleh manusia di dunia ini. Sebuah masalah-masalah yang berubah-ubah. Ini adalah isu kontroversial dan belum disepakati oleh semua pihak yang terlibat. Apakah hukuman minum minuman keras? Al-Qur’an tidak menyebutkan hukuman apa pun. Ini adalah hukum dasar, Kitab Hukum, dan sebagian ulama menyimpulkan dari beberapa hadits bahwa ini dan itu seharusnya menjadi hukumannya. Namun kesimpulan itu terlalu mengada-ada dan hadits itu sendiri ditentang oleh pihak lain sebagai sumber yang tidak otentik.

Jadi, apakah sebagian besar masyarakat Muslim, atau juga non-Muslim akan dihukum untuk alasan-alasan tersebut yang mereka sendiri masih penuh keraguan atas hal itu? Apakah hukuman itu merupakah hal yang sah atau tidak, inilah masalahnya. Bagaimanapun juga terdapat para ekstremis di mana-mana dan khususnya mereka yang memperjuangkan pemberlakuan hukum Syariah.

Anda akan temukan banyak ekstremis yang sangat tidak toleran terhadap pendapat dari pihak lain. Sebagai akibatnya, wilayah abu-abu itu juga akan dibuat sebagai wilayah “Yang Tidak Diragukan Lagi” bagi para ekstremis. Mereka akan mengatakan, “Ya, kami tahu; ini adalah pendapat kami. Pendapat yang didukung oleh seorang ulama abad pertengahan tentang pemikiran kami, dan hal itu adalah hukum.

Kesulitan Yang Dihadapi Pemerintah Pakistan dalam Pemberlakuan Hukum Syariat

Sekarang perbedaan ini menghasilkan perdebatan di Pakistan baru-baru ini dan Perdana Menteri Nawaz Sharif akhirnya memutuskan bahwa tidak ada Syariat dari sekte apa pun yang akan diadopsi sebagai hukum syariat.

Hukum yang disahkan di Pakistan adalah mereka akan menerima supremasi Al-Qur’an, dan mereka akan menyetujui bahwa tidak akan ada perundangan yang dibuat bertentangan dengan ajaran pokok Al-Qur’an. Namun lebih jauh dari itu mereka tidak akan mengadopsi peraturan dan regulasi yang bersumber dari undang-undang, seolah-olah hukum mereka adalah mandat legislatif dari Tuhan.

Jadi, biarkanlah hal itu, apa yang tersisa dari Syariat adalah prinsip umum yang diucapkan dalam Al-Qur’an, yang dalam hal ini usaha akan dilakukan untuk mengislamkan hukum negara tersebut.

Sejauh ini cukup baik. Saya pikir Perdana Menteri telah mampu melepaskan dirinya dari situasi yang sangat sulit, namun tidaklah lama. Para ulama telah berada di kerongkongannya. Mereka juga menuntut agar Pengadilan Syariat tidak hanya untuk diteruskan untuk bekerja – sudah ada Pengadilan Syariat disana – namun kekuatannya harus ditingkatkan. Otoritas terakhir apakah suatu hukum sesuai dengan Islam atau tidak harus diajukan pada Mahkamah Agung Syariat.

Dengan demikian, sekali lagi, keseimbangan kekuasaan akan dialihkan dari wakil rakyat kepada kaum mullah ekstremis. Jadi, sekali Anda menerima sesuatu yang dalam prakteknya sulit untuk dijalankan, maka ini akan menimbulkan berbagai masalah dan tidak mungkin bagi Anda untuk menjalankan tanpa adanya komplikasi.

Gaya Hidup Muslim Saat ini Tidaklah Benar-benar Islami

Ini adalah salah satu bidang kesulitan. Tapi ada area kesulitan yang sangat penting, yaitu gaya hidup kaum Muslim di kebanyakan negara tidaklah benar-benar Islami.

Anda lihat, Anda tidak memerlukan sebuah hukum Syariat untuk melaksanakan shalat lima waktu. Anda tidak memerlukan hukum Syariat untuk membuat Anda berperilaku jujur. Anda tidak memerlukan hukum Syariat untuk membuat Anda bicara benar dan tampil sebagai saksi di pengadilan – atau dimanapun – dengan jujur.

Sebuah masyarakat, tempat perampokan menjadi hal yang biasa, tempat ketidakaturan, kekacauan, perampasan hak orang lain, tempat pengadilan yang jarang menyaksikan seorang saksi jujur, tempat ucapan-ucapan kotor menjadi cara ekspresi yang biasa, tempat tidak lagi tersisa kesopanan dalam perilaku manusia — apa yang Anda harapkan Hukum Syariat dapat lakukan di sana? Bagaimana hukum Syariat dapat secara murni diterapkan di suatu negara seperti itu? Inilah pertanyaannya.

Penerapan Hukum Syariat Mensyaratkan Keadaan yang Tepat

Saya telah memberikan sebuah bentuk yang berbeda untuk masalah ini, dan hal ini tentu saja telah dikemukakan, dan sejauh ini saya belum pernah mendengar jawaban yang benar-benar dapat menyelesaikan masalah tersebut.

Masalahnya adalah, bahwa setiap negara memiliki sebuah iklim dan tidak semua tumbuhan dapat tumbuh dengan subur. Kurma tumbuh subur di padang pasir, namun tidak tumbuh di sebelah utara yang dingin. Sama halnya dengan buah ceri tidak dapat ditaburi di padang pasir; karena mereka membutuhkan iklim tertentu. Hukum Syariat juga membutuhkan sebuah iklim tertentu. Jika Anda tidak dapat membuat iklimnya, maka hukum Syariat tidak dapat dijalankan.

Setiap nabi – tidak hanya Nabi Muhammad saw – pada awalnya menciptakan iklim yang sehat agar hukum Tuhan dapat dijalankan dengan kerelaan, bukan dengan paksaan. Dan ketika masyarakat sudah siap, maka aturan-aturan tersebut mulai diperkenalkan dan lebih lanjut semakin menguat sampai semua aturan diwahyukan. Masyarakat yang seperti itu mampu menjalankan hukum agama, terserah apakah Anda menyebutnya sebagai hukum Syariat atau hukum lainnya.

Di dalam sebuah masyarakat, sebagai contoh, perilaku pencurian menjadi hal yang lumrah, kebohongan menjadi praktik sehari-hari, jika Anda menjalankan hukum Syariat dan kemudian memotong tangan para pencuri, apa yang akan terjadi? Apakah itu merupakan tujuan Syariat? Ini bukan hanya sebuah pertanyaan sentimentil mengenai agama. Kehendak Tuhan akan dilakukan tanpa keraguan, tapi itu akan dilakukan dengan cara tertib seperti yang Tuhan menginginkan kita untuk melakukannya.

Hukum Syariat Digunakan Sebagai Alasan Untuk Meraih Kekuasaan

Saya telah menyarankan beberapa pemimpin politik bahwa mereka harus mengundang semua ulama Islam untuk memperbaiki satu kota kecil terlebih dahulu di Pakistan, dan kemudian hukum Syariat dijalankan di sana. Sebagai contoh, Faisalabad adalah sebuah kota kecil – atau sebuah kota besar – dari para pengusaha besar, terkenal dengan praktek-praktek korupsinya.

Saya mengusulkan agar para Ulama dari seluruh Pakistan seyogianya diundang untuk terlebih dulu mereformasi masyarakat di kota itu. Ketika masyarakat di kota itu telah mampu untuk menanggung hukum Syariat, maka Pemerintah harus diajak masuk dan mengambil alih administrasi hukum syariat.

Namun hal itu tidak akan terjadi. Mereka tidak peduli. Mereka tidak berkepentingan. Yang mendorong mereka untuk meminta hukum Syariat bukanlah didorong karena kecintaan pada Islam. Ini hanyalah sebuah alat untuk meraih dan mendapatkan kekuasaan, serta untuk mengatur masyarakat dengan mengatasnamakan Tuhan. Masyarakat telah dijalankan oleh orang-orang yang korup, oleh orang-orang yang sewenang-wenang, namun hal itu dilakukan atas nama manusia. Sampai tingkat tertentu itu bisa ditolerir, tetapi bila kekejaman dilakukan atas nama Tuhan, itu merupakan kemungkinan yang terburuk, suatu hal yang amat tidak pantas yang dapat terjadi pada manusia.

Terkait:   Tujuan adanya Agama

Jadi atas hal seperti itulah, kita harus berpikir berulang kali, bahkan sebelum kita mulai merenungkan pertanyaan, apakah dunia ini, dimanapun berada, hukum agama dapat diterapkan sebagai penawaran yang sah?

Secara pribadi saya meragukannya.

Di titik inilah saya akan tinggalkan kasusnya untuk sementara. Jika Anda pikir masih ada waktu untuk beralih ke pertanyaan kedua, maka saya akan melakukannya. Kalau tidak, kita akan duduk dan berdiskusi mengenai hal yang telah saya katakan sebelumnya.

Sesi Tanya Jawab

Setelah pidato itu, banyak pertanyaan diajukan kepada pembicara dan berikut ini adalah beberapa diantara jawabannya. Sayangnya, beberapa pertanyaan tidak terekam dengan baik, namun jawaban-jawaban yang ada mengindikasikan tentang apa pertanyaannya.

Tanya:

… Terdapat kebingungan tertentu di Dunia Barat tentang Syariat …

Jawab:

Terima kasih atas pertanyaannya. Namun saya pikir pertanyaan itu berada di luar cakupan diskusi.

Apa yang sedang didiskusikan adalah, apakah dimungkinkan untuk mengambil hukum agama sebagai hukum di suatu negara.

Saya percaya hal itu tidak dimungkinkan. Bahkan tidaklah mungkin jika Anda benar-benar berkeinginan meskipun itu adalah atas nama Tuhan. Kita telah menjauh dari agama. Kita telah menjadi orang yang munafik. Seluruh masyarakat dunia telah menjadi munafik. Di mana saja terdapat kemunafikan dalam berpolitik dan bermasyarakat, dan kemunafikan tidak membolehkan kejujuran untuk tumbuh subur. Kemunafikan juga tidak mengizinkan  firman Tuhan berakar kuat. Itulah persoalan utamanya.

Tanya:

Saya merasa kalau kita benar-benar tidak dapat menjalankan sebuah hukum yang datang dari masa lampau yang jauh lebih tua ke masa modern sekarang. Mohon penjelasannya.

Jawab:

Saya telah mendalami dan mempelajari pertanyaan ini. Saya percaya bahwa agama dapat menjadi permanen dan universal selama prinsip-prinsipnya mengakar dalam hati manusia. Hati manusia tidak dapat diubah. Dan itulah yang dengan tepat telah dikemukakan oleh Al-Qur’an Suci. Dikatakan hal itu adalah Diin-ul-Fitrah: berarti sebuah keyakinan atau sebuah hukum yang didasarkan pada keadaan alami manusia. Dan juga ’La tabdiila li khalqillah yang berarti bahwa ciptaan Tuhan dan apa pun yang Dia ciptakan di dalam diri Anda, takdir, watak, dan sebagainya dan kecenderungan dasar untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, tetaplah sama.

Sebagai konsekuensinya, sebuah aturan/hukum yang berakar pada hati manusia, haruslah juga universal dan permanen. Namun, Al-Qur’an tidak berhenti sampai di sini saja. Al-Qur’an tidak memonopoli kebenaran ini. Lebih lanjut dikatakan bahwa semua agama, pada tahap lahirnya dan tahap perkembangannya, secara fundamental adalah sama dan membawa kebenaran-kebenaran dasar yang berhubungan dengan sifat alami manusia. Hal ini disebut sebagai Dinul Qayyimah dalam Al-Qur’an. Dikatakan terdapat tiga ciri pokok di dalam setiap ajaran agama:

Pertama, untuk memperbaiki hubungan kalian dengan Tuhan, jujur dan mengabdikan diri kepada-Nya;

Kedua, untuk menyembah-Nya. Di dalam Al-Qur’an, ibadah tidak hanya berarti melakukan penyembahan di bibir saja, namun mencoba untuk mendapatkan sifat-sifat-Nya.

Dan ketiga, melakukan kepada orang lain dan berbagi  kepada orang yang membutuhkan.

Inilah tiga cabang pokok, sesuai dengan keterangan Al-Qur’an, yang biasa dimiliki oleh semua agama. Dengan berjalannya waktu dan melalui interpolasi ia menjadi berupah di kemudian hari. Jadi, yang diperlukan adalah pembetulan dari perubahan, bukannya sebuah agama baru. Dan itulah yang terus terjadi dengan kedatangan setiap nabi.

Sehingga hal itu merupakan sebuah pertanyaan yang rumit dan juga tidak berhubungan langsung dengan masalah yang sedang kita diskusikan. Saya harap hal ini lebih dari cukup.

Sejauh mengenai pertanyaan apakah hukum Islam atau hukum agama lainnya dapat dipaksakan. Saya katakan ’tidak’, karena bertentangan dengan semangat agama itu sendiri. Al-Qur’an menyebutkan:

لا إِكراهَ فِي الدّينِ

Laa ’ikraaha fiiddiyn (2:256)

Ini tentu saja pernyataan dari Al-Qur’an; namun itu adalah sebuah pernyataan universal yang tidak akan pernah berubah. Ini adalah sebuah contoh bagaimana hukum dapat menjadi permanen dan universal. Dikatakan bahwa TIDAK ada paksaan dalam keyakinan atau dalam hal-hal yang terkait dengan keyakinan. Tidak ada  paksaan yang dimungkinkan dan dibolehkan.

Sehingga pertanyaannya di sini adalah: Jika satu agama menetapkan hukumnya pada suatu masyarakat yang di dalamnya hidup orang-orang dari agama dan golongan lainnya, bagaimana ayat ini dapat bertentangan dengan usaha Anda untuk memaksa? Tidak hanya, vis-a-vis orang-orang dari agama lain, namun vis-a-vis orang-orang dari sesama agama yang tidak bersedia.

Jadi, ini adalah pertanyaan yang fundamental. Oleh sebab itu kesimpulannya adalah bahwa pemaksaan bukanlah sebuah alat yang sah dalam agama.

Satu-satunya otoritas dalam Islam, yang dimungkinkan diberi hak untuk memaksa, adalah Pendiri Islam, Nabi Muhammad saw. Mengapa? Karena beliau adalah teladan yang hidup dari Islam. Karena, saat ditanya tentang akhlak beliau, istri sucinya, Hazrat Aisyah mengatakan bahwa beliau adalah Al-Qur’an yang hidup.

Jadi, satu-satunya orang yang sejatinya dapat dipercaya dengan keyakinannya orang lain, dan juga diizinkan untuk menggunakan pemaksaan ketika ia merasa bahwa reformasi harus dilakukan dengan kekuatan, hanyalah Rasulullah saw.

Mengenai beliau saw Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

إِنَّما أَنتَ مُذَكِّرٌ- لَستَ عَلَيهِم بِمُصَيطِرٍ

’Innamaa anta mudzakkir lasta ’alayhim bimushaythir (88:22-23)

Kamu hanyalah orang yang memberi peringatan. Kamu bukanlah penjaga atas mereka. Tidak lebih. Kamu tidak diberikan otoritas untuk memaksa. Kamu bukanlah seorang polisi pengawas. Mudzakkir adalah sama seperti polisi pengawas.

Jadi, itulah mengapa saya katakan bahwa pemaksaan adalah tidak dimungkinkan dan tidak diizinkan oleh Tuhan. Lebih lanjut, apa yang menghalangi seorang Muslim untuk mengikuti hukum Islam? Kenapa  ia harus menunggu agar seluruh perundang-undangan berubah?

Sebagian besar ajaran Islam, Kristen dan Hindu dapat dipraktekkan tanpa dijadikan sebagai hukum negara. Apalagi asas umum yang diterima oleh para pemikir politik modern adalah bahwa agama sebaiknya tidak diizinkan untuk mencampuri politik, dan politik tidak diizinkan untuk mencampuri agama.

Campur tangan adalah yang sedang saya bicarakan, bukan tentang kerjasama. Kerjasama adalah bagian kedua dari persoalan yang sama. Jadi, jika sebuah masyarakat diizinkan untuk hidup sesuai dengan aspirasi-aspirasi keagamaan mereka, lalu mengapa kemudian hukum agama dijadikan hukum dari suatu negeri?

Saya kutip sebuah contoh bagaimana hukum Syariat telah gagal di Pakistan. Selama rezim mendiang Jenderal Zia, Pengadilan Syariat Muslim juga telah dibentuk. Dan pilihannya diberikan kepada polisi untuk mendakwakan seorang kriminal apakah akan diajukan ke Pengadilan Syariat Muslim atau ke pengadilan umum. Tahukah Anda apa hasilnya? Hampir setiap kasus tidak disidangkan oleh Pengadilan Syariat Muslim karena polisi telah menaikkan harga uang suap dan mereka mengancam semua orang jika mereka tidak membayar dua kali lipat dari harga uang suap biasa, maka mereka akan mengajukan kasusnya melalui Pengadilan Syariat.

Itulah hasilnya. Dan Anda akan terkejut karena mengetahui bahwa dari ribuan pilihan yang memungkinkan, hampir tidak ada dua atau tiga orang yang diajukan melalui Pengadilan Syariat dan [kalaupun ada], hal itu juga karena tekanan politik. Dikarenakan beberapa partai politik ingin menghukum musuh-musuhnya dan mereka ingin agar kasusnya ditangani oleh Pengadilan Syariat.

Jadi, inilah kenyataan dalam hidup. Bagaimana kita dapat mengubah hal itu?

Tanya:

Jadi, apa alasan perubahan hukum saat para nabi baru muncul?

Jawab:

Pertama-tama, saya ingin katakan bahwa penyamarataan ini agak terlalu berani. Bukan itu masalahnya, karena ketika Anda mempelajari sejarah agama, setiap nabi yang datang tidak mengubah wahyu nabi sebelumnya.

Kebanyakan para nabi datang untuk memperkuat dan memperbaiki hukum [yang ada] ketimbang mengubah hukum itu.

Sebagai contoh, jika Anda mempelajari sejarah Yahudi, Anda akan terkejut karena menemukan bahwa sampai Yesus Kristus as tidak ada hukum baru yang dibuat atau diperkenalkan. Hukum itu diubah atau diabaikan oleh masyarakat, dan kemudian usaha-usaha dilakukan oleh para nabi untuk memperbaikinya dan membuat masyarakat mempraktekkannya dan kembali menafsirkan hukum-hukum itu dalam nuansa aslinya.

Jadi, sejarah agama seperti yang diungkapkan kepada kita oleh studi agama-agama besar dunia,  memberikan sebuah kisah yang benar-benar berbeda. Kita lihat Cina misalnya, Tao datang dengan sebuah ajaran. Tidak sedikit ajaran itu diubah oleh Konfusius. Ajarannya persis sama yang diperkuat dan ditafsirkan ulang oleh yang belakangan.

Tapi saya setuju. Al-Qur’an juga, secara nyata menentukan bahwa terkadang hukum berubah. Namun pertanyaannya adalah, apakah hukum itu berubah secara fundamental atau? Dan bagaimana perubahannya? Apakah hukum itu meminta perubahan lebih lanjut atau tidak? Ini juga merupakan sebuah pertanyaan otentik dan sangat penting bagi saya untuk dijawab.

Sekarang saya ambil tiga contoh dari sejarah, contoh perubahan hukum alam, yang berakhir dengan putusan akhir Islam.

Dalam agama Yahudi, karena sejarah penindasan yang panjang oleh oleh Firaun Bani Israil, belakangan telah mengakibatkan hilangnya kualitas keberanian dan tantangan manusia, meskipun mereka [dalam posisi] yang benar. Untuk melakukan tindakan pembalasan yang sah adalah sesuatu yang melebihi kekuatan dan kekuasaan mereka, karena telah terlalu lama mereka diinjak-injak. Hal ini serupa dengan apa yang kadang-kadang terjadi pada orang-orang Kashmir di India: Mereka yang diperlakukan dengan kejam mulai berbicara setelah beberapa lamanya, “Baiklah, kami maafkan musuh kami yang kuat, namun tidak kepada musuh yang lemah.”

Jadi, ketika muncul penyimpangan seperti itu, maka hukum haruslah menjadi sebuah hukum temporal/sementara saja untuk memperbaiki kekeliruan yang terjadi. Dan hal itu benar-benar terjadi pada hukum Musa mengenai pembalasan: Gigi untuk gigi; Mata untuk mata. Dan, hal itu ditegaskan begitu rupa, seolah-olah tidak terdapat ruang untuk memaafkan.

Terkait:   KEBANGKITAN ISLAM

Hukum yang demikian telah dijalankan dalam waktu yang lama. Kemudian hadir Yesus Kristus a.s., yang pada saat itu kaum Yahudi telah melupakan apa yang namanya pengampunan. Anda harus membaca bukunya Shakespeare mengenai Shylock untuk mengetahui apa yang telah mereka hadapi? Dan, jika Yesus Kristus a.s. juga mengizinkan mereka untuk melakukan pembalasan, orang-orang yang memiliki hati yang keras tidak akan pernah memaafkan. Untuk menentramkan penderitaannya, mereka akan mengatakan, ”Balas dendam juga dibolehkan; mengapa tidak melakukan pembalasan?”

Jadi, Yesus telah menarik dari mereka hak untuk melakukan pembalasan, namun perintah itu tidaklah dapat menjadi permanen.

Ini adalah bidang di mana terkadang, ajaran dangkal diwahyukan, namun hanya untuk waktu dan periode tertentu saja, untuk masa lalu saja, dan TIDAK permanen.

Lalu kemudian datang Al-Qur’an, dan hukum sehubungan dengan hal yang disebutkan dalam Al-Qur’an adalah:

وَجَزاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثلُها ۖ فَمَن عَفا وَأَصلَحَ فَأَجرُهُ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّهُ لا يُحِبُّ الظّالِمينَ

 (QS 42: 41)

Anda mempunyai hak untuk melakukan pembalasan. Seluruh ayat itu pada kenyataannya mengatakan: ”Kamu mempunyai hak untuk melakukan pembalasan ketika kamu teraniaya namun JANGAN melampaui batas.” Ini adalah sebuah prinsip. Yang kedua adalah, Anda juga dapat memaafkan namun jangan tanpa syarat. Anda hanya dapat memaafkan jika maaf Anda itu [dapat] mendorong terjadinya perubahan. Jika [sebaliknya] hal itu mendorong terjadinya kejahatan, maka Anda tidak dapat memaafkan.

Inilah versi dari Al-Qur’an yang sekarang berada pada puncak perkembangan pemikiran yang sama. Dan saya telah membicarakannya dengan beberapa teman dari [agama] Bahai, dengan beberapa cendekiawan lainnya dari berbagai belahan dunia; Saya telah melakukan banyak perjalanan dan selalu menyampaikan masalah ini kepada mereka: Silakan coba untuk mengubah hukum ini sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang baru.

Sejauh ini, saya belum menemukan seorang pun yang mengusulkan adanya perubahan dalam hukum final ini.

Jadi, jika hukum memiliki elastisitas, dapat menyesuaikan dan didasarkan atas prinsip-prinsip yang berakar pada nurani manusia, saya tidak berpikir hukum-hukum itu perlu diubah. Namun sekali lagi, ini adalah diskusi yang berada di luar diskusi utama kita.  Saya berharap hal ini sudah cukup dan kita akan berikan kepada pertanyaan lain.

Tanya:

Mohon dijelaskan perbedaan antara Syariat dan Diyn?

Jawab:

Terima kasih. Diyn adalah sebuah kata yang dapat diaplikasikan kepada filsafat, isme atau apa pun yang Anda dapat ambil sebagai sebuah petunjuk atau cara dalam berperilaku. Sebagai contoh, menurut beberapa cendekiawan Muslim, penyembah berhala tidak memiliki ”deen” dan mereka akan dibenci karena memiliki gagasan bahwa mereka memiliki sebuah Diyn. Bagaimanapun juga Al-Qur’an telah membicarakan mengenai mereka:

لَكُم دينُكُم وَلِيَ دينِ

Lakum diinukum wa liyadiyn. (Al‑Kafirun : 7)

“Bagimu agamamu dan bagiku agamaku.”  Ketika dikatakan:

لا إِكراهَ فِي الدّينِ

Tidak ada paksaan dalam diyn. (Al‑Baqarah : 257)

Kata Diyn mencakup tiap cara yang diambil orang untuk jalan hidup mereka. Hal itu tidak hanya sebuah keimanan kepada Tuhan saja. Bahkan sebuah pengingkaran kepada Tuhan dapat disebut sebagai sebuah Diyn.

Di sisi lain, Syariat dibentuk atas konsep Tuhan. Jadi, di mana sebuah ‘Diyn’ dibentuk atas adanya kepercayaan bahwa:

  • Terdapat satu Tuhan:
  • Yang juga menampakkan kehendak-Nya terhadap bagaimana manusia membentuk takdirnya dan
  • di mana kehendak itu didefinisikan dalam bentuk hukum-hukum atau aturan-aturan tertentu, yang disebut Syariat. Tidak perlu Syariat itu hanya dari Islam saja. Setiap agama memiliki Syariatnya sendiri.

Sekarang, pertanyaannya adalah, dapatkah Syariat diadopsi meskipun ia bukan bagian dari hukum di suatu negeri? Kita dapat mengutip sebuah contoh dari masyarakat kita bahwa hal ini bukan tidak mungkin sama sama sekali.

Kenyataannya adalah bahwa hampir setiap negara di dunia ini mengizinkan anggota masyarakatnya untuk menyelesaikan perbedaan di antara mereka melalui arbitrase. Dan sepengetahuan saya, di kebanyakan negara, arbitrase sangat dihargai oleh hukum, bahkan jika arbitrase yang tidak dapat diubah ditandatangani oleh kedua belah pihak yang terlibat, keputusannya tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Kita telah membentuk sebuah Dewan Qadha (Qadha Board) dan sebuah Qadis di dalam Jemaat Ahmadiyah. Dan semua Ahmadi yang tidak ingin pergi ke [jalur] hukum biasa untuk menyelesaikan masalah dan sengketa mereka, mereka dapat datang kepada Qadha untuk menandatangani sebuah dokumen yang mana kami, tanpa kekerasan dan tanpa paksaan, meminta Anda untuk menyelesaikan sengketanya berdasarkan hukum Al-Qur’an.

Dan dalam kasus seperti itu, pemerintah tidak pernah turut campur dan merintangi sehingga kasus itu berjalan dengan lancar.

Demikian pula, sejauh menyangkut ibadah, ini adalah proses berkelanjutan yang dijalankan di mana-mana. Semua orang bebas menyembah Tuhan sesuai keinginannya -, kecuali orang Ahmadi di Pakistan. Namun hal itu adalah sebuah masalah yang berbeda. Sebaliknya, di sana sama sekali tidak ada upaya yang dilakukan oleh undang-undang untuk menghalangi jalannya ibadah. Biasanya, di sebagian besar kehidupan, Syariat dapat dipraktekkan tanpa menjadi sebuah hukum.

Tanya:

Anda menyatakan dalam ceramah Anda bahwa Perdana Menteri Pakistan, Nawaz Sharif, telah memutuskan bahwa Syariat akan menjadi hukum di Pakistan tanpa adanya peraturan dan ketetapan, namun merujuk kepada Al-Qur’an. Kemudian, Anda temukan bahwa hal ini bukanlah suatu cara yang bisa dipraktekkan. Saya telah memperhatikan bahwa Anda telah mempelajari subjek ini dengan sangat baik. Jadi, saya ingin menanyakan bagaimana opini Anda mengenai jenis perundang-undangan di suatu negara yang sebaiknya harus diambil. Haruskan Syariat ditolak? Haruskah Syariat dimodifikasi? Haruskan Syariat dijadikan semacam perundangan sekuler? Apa sebaiknya jalan keluarnya?

Jawab:

Terima kasih atas pertanyaannya ini, yang sebaiknya saya sentuh dalam kesempatan ceramah saya ini. Kenyataannya adalah bahwa konsep pemerintahan dalam Islam merupakan suatu masalah yang sangat penting yang harus diselesaikan sebelum kita melangkah lebih jauh.

Saya telah mempelajari kasus ini secara mendalam. Saya telah pelajari bahwa para ulama Islam abad lalu yang telah berbicara mengenai masalah ini dan banyak menulis mengenai hal itu dan mereka TIDAK dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik. Jika Islam mengusulkan adanya sebuah pemerintahan yang mewakili Tuhan maka isu tersebut harus dilihat dari sudut yang berbeda sama sekali.

Jika, di sisi lain, Islam mengusulkan sebuah sistem pemerintahan yang umum dilakukan untuk bermacam kelompok agama-agama dan masyarakat yang berbeda, maka pandangan yang sangat berbeda akan muncul.

Menurut pendapat saya, yang pertama tidaklah demikian, karena Islam berpihak pada jenis pemerintahan sekuler lebih daripada agama apa pun dan lebih daripada sistem politik apa pun.

Sekarang, hal ini mengejutkan buat beberapa orang, namun saya dapat mengutip dari Al-Qur’an dan membuktikan hal tersebut. Hal yang sangat pokok dari sekularisme adalah bahwa keadilan absolut harus dipraktekkan meskipun ada perbedaan-perbedaan dalam keyakinan, agama, warna kulit dan kelompok.

Sebagai esensinya, hal ini merupakan definisi sejati dari sekularisme, dan ini adalah apa yang benar-benar Al-Qur’an peringatkan kepada kita untuk melaksanakan hal-hal sehubungan dengan negara, dan bagaimana hal-hal itu sebaiknya dilakukan serta bagaimana negara seyogianya dijalankan. Al-Qur’an mengatakan:

إِنَّ اللَّهَ يَأمُرُ بِالعَدلِ

Innallaaha yaa’muru bil ‘adli (An-Nahl: 91)

Allah memerintahkan kamu agar selalu berlaku adil. Dan kemudian dari ayat itu berkembang dengan menyatakan:

وَلا يَجرِمَنَّكُم شَنَآنُ قَومٍ عَلىٰ أَلّا تَعدِلُوا ۚ اعدِلوا هُوَ أَقرَبُ لِلتَّقوىٰ

Wa laa yajrimannakum syana’anu qawmin ‘alaa alla ta’diluw. I’diluw huwa akrabu lit- taqwa (Al-Maaidah: 9).

“Janganlah kebencian sesuatu kaum mendorong kamu bertindak tidak adil. Berlakulah adil; itu lebih”dekat kepada takwa.

Ketika Anda menyerahkan tanggung jawab Anda sebagai pemerintah, Anda harus menjalankan tanggung jawab itu dengan penuh keadilan di hati Anda. Sekarang, ketika keadilan absolut terbentuk sebagai tema sentral dari suatu pemerintahan, bagaimana bisa hukum Islam dijalankan bagi non-Muslim? Karena hal itu akan bertentangan dengan keadilan dan akan muncul banyak kontradiksi?

Jadi, jika Anda mempelajari inti sentral ini secara mendalam, Anda akan terkejut saat mengetahui bahwa penafsiran yang saya berikan untuk hal ini, yang saya mengerti sebagai tafsir yang benar, dan merupakan penafiran yang terbukti dari sunnah Pendiri Islam saw.

Di Medinah, ketika beliau pindah ke sana setelah Hijrah, beliau menjalin hubungan dengan kaum Yahudi dan masyarakat lainnya yang menerimanya bukan sebagai pemimpin agama mereka, namun sebagai seorang pemimpin politik. Mereka sepakat – dan inilah yang disebut dengan Piagam Madinah – untuk merujuk semua sengketa kepadanya dan mempercayakan atasannya untuk menyelesaikan semua pertikaian di antara berbagai pihak. Hukum Islam telah diturunkan pada waktu itu. Kaum Yahudi datang kepadanya untuk mendapat petunjuk atau meminta keputusan.

Setiap kali beliau ditanya, ia menjawab dengan pasti: ”Apakah perselisihan kalian mau diselesaikan sesuai dengan hukum Yahudi atau sesuai dengan hukum Islam atau sesuai dengan arbitrase?”

Tentu saja, beliau tidak pernah memaksakan hukum Islam kepada pihak yang tidak menyetujuinya, karena hukum itu bukanlah milik agama mereka.

Inilah yang saya sebut keadilan absolut. Jadi keadilan absolut harus diterapkan oleh pemerintahan yang benar-benar Islam jika mereka bermimpi menyebut diri mereka sebagai ’pemerintah Islam’. Dan ini adalah istilah lain dari sebuah pemerintahan sekuler.

Tanya:

Jika Anda memutuskan untuk memiliki perundangan yang berbeda; perundangan untuk kaum Hindu, Kristen dan seterusnya, saya pikir hal itu akan sangat mengganggu di dalam masyarakat.

Jawab:

Tepat sekali, itulah yang sedang saya katakan. Saya tidak sedang mengusulkan kalau setiap pemerintahan politik sebaiknya memiliki sebuah perlengkapan dari perundangan yang dapat diaplikasikan kepada agama-agama yang berbeda. Hal itu tidaklah mungkin, dan tidak dapat dipraktekkan.


Penerjemah: MA. Suryawan

Editor: Damayanti Natalia

Sumber: Alislam.org

Leave a Reply

Begin typing your search above and press return to search.
Select Your Style

You can choose the color for yourself in the theme settings, сolors are shown for an example.