Islam dan HAM

islam dan ham

Islam dan HAM
Islam, Deklarasi Universal HAM, dan Deklarasi Kairo

Oleh Rafi Ahmad


Agama Islam, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan Muslim kontemporer berada dalam kegelisahan, ketegangan dan konflik antara satu sama lain.

Ungkapan Islam memunculkan banyak wajah – ada yang nyata, ada juga yang hanya imajinasi saja. Islam seolah-olah bersembunyi dalam visi mereka yang buta rohani, yang menyebarkan kebencian dan kekerasan. Ia bermukim dalam imajinasi orang-orang yang menjelek-jelekkannya. Namun, ia tumbuh berkembang dalam benak mereka yang secara tulus meyakini bahwa Islam itu semata-mata damai serta penyerahan diri.

Akan tetapi manakala Islam menjadi semata-mata sebuah frase yang disalahterapkan dan disalahgunakan oleh tindakan dan ideologi segelintir orang, maka ia tidak lagi menjadi Islam.

Jadi dimana Islam yang sejati dapat ditemukan? Dimana Islam moderat bisa didapatkan?

Jawaban kami adalah bahwa Islam yang sejati dan moderat bersemayam di dalam risalah Al Quran, dalam sunnah Rasulullah Muhammad SAW serta di dalam ajaran-ajaran Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad, Sang Al-Masih dan Al-Mahdi.

Jihad

Ada persoalan tentang jihad versus militansi. Kami, umat Islam moderat, meyakini bahwa di dalam Islam, perang yang sah adalah dalam rangka mempertahankan diri. Umat Islam diizinkan mengangkat senjata hanya jika mereka menjadi sasaran agresi atau penindasan. Tapi Al-Quran menetapkan prasyarat yang melaluinya perdamaian harus diupayakan dan amnesti dapat diberikan. Pada sisi yang nampaknya merupakan sikap kokoh dalam mempertahankan diri di dalam Al-Quran, disana selalu ada tuntunan agar memaafkan dan melupakan dan ajakan untuk berdamai dan rekonsiliasi.

Jihad memiliki berbagai konotasi. Saya cenderung sependapat dengan pandangan Bernard Lewis, Profesor Emeritus di Princeton University, bahwa mayoritas dari para ahli hukum Islam secara umum memaknai jihad sebagai perjuangan bersenjata untuk pertahanan atau memajukan kekuasaan politik Islam atau hegemoni [9]. Asumsi awal di balik interpretasi berbahaya ini adalah bahwa seruan untuk melakukan jihad bersenjata akan terus berlanjut, sesekali diselingi oleh gencatan senjata setengah hati, sampai seluruh dunia mau menerima Islam atau tunduk kepada penguasa Muslim.

Ketika kita bandingkan dengan sejarah – dan memang harus kita bandingkan – tidak dapat disangkal bahwa pemikiran kaum Islam kontemporer bertentangan secara diametral dengan nilai-nilai suci yang diajarkan oleh Al-Qur’an.

Manakala jihad digunakan sebagai alat pembenaran bagi militansi yang jahat, seorang Muslim moderat mendebat bahwa jihad yang sebenarnya adalah berperang melawan godaan setan dalam diri kita sendiri (nafs-ammarah) [1].

Terkait:   Ajaran Alquran tentang Perdamaian Dunia

Deklarasi Universal HAM (DUHAM)

Kami, umat Islam moderat, meyakini bahwa Al-Qur’an adalah penggagas pertama dan terdepan deklarasi universal hak asasi manusia (HAM), dalam sejarah umat manusia.

Deklarasi Universal HAM menjadi tonggak awal menuju kebebasan, keadilan dan kesetaraan. Deklarasi Universal HAM diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada bulan Desember 1948. Deklarasi ini berisi konsensus yang paling luas peradaban kontemporer berkenaan dengan HAM.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia mencakup tentang semua hak penting politik tradisional dan sipil, seperti persamaan di hadapan hukum, hak untuk mendapatkan pengadilan yang adil, hak untuk memiliki harta, kebebasan berpendapat dan berekspresi; dan kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama.

DUHAM Pasal 18 menyatakan:

“Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; hak ini termasuk kebebasan untuk berganti  agama atau kepercayaan, dan kebebasan, baik secara sendiri atau dalam komunitas dengan orang lain dan di depan umum atau secara pribadi, untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam bentuk pengajaran, praktek , ibadah dan ketaatan. [3]

Nilai-nilai yang luas dan standar sebagaimana diletakkan oleh agama Islam secara jelas mendukung semangat dan tujuan dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, seperti yang dijelaskan dalam buku, Islam dan HAM karya Hadhrat Zafrullah Khan, Ketua Mahkamah Agung Internasional [4].

Islam menjunjung tinggi kebebasan hati nurani dan pikiran dan mengajarkan penghormatan dan toleransi terhadap semua agama, karena Al-Qur’an secara agung menyatakan bahwa “Tidak boleh ada paksaan dalam hal agama.” [2:257]. Artinya, harus sama sekali tidak boleh ada paksaan atau pembatasan-pembatasan dalam hal beriman ataupun tidak beriman.

Meskipun demikian, pandangan Muslim awam adalah bahwa orang-orang yang murtad, yang sebelumnya memeluk agama Islam dan kemudian meninggalkannya, dianggap telah melakukan suatu kejahatan yang tidak termaafkan. Dan menurut mayoritas ahli hukum Islam beranggapan, orang yang murtad harus dihukum mati. Tetapi, Hadhrat Mirza Tahir Ahmad, dalam bukunya Pembunuhan atas Nama Allah, menegaskan bahwa kemurtadan tidak dihitung sebagai tindak kejahatan dalam Al-Qur’an, dan bahwa untuk tindakan ini tidak ada sangsi apa-apa. [2]

Deklarasi Kairo Tentang Islam dan HAM

Pada tahun 1990, lebih dari lima puluh negara-negara Muslim memutuskan untuk menawarkan deklarasi paralel konsep Islam tentang HAM – sebuah sikap koreksi terhadap Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia. Dengan maksud ini, negara-negara Muslim ini, di bawah naungan Organisasi Konferensi Islam (OKI), mengesahkan Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam. Dan dengan demikian, dunia Muslim tiba pada sebuah konsensus politik dalam isu-isu tertentu yang bersifat doktrinal.

Terkait:   Terorisme di Perancis, Bagaimana Umat Islam Menanggapinya?

Dalam Deklarasi Kairo, hak-hak kaum perempuan dan kebebasan beragama menjadi sorotan akibat berbagai pembatasan yang jelas. Meskipun Deklarasi Kairo melarang pemasukan ke dalam Islam secara paksa, namun tidak memberikan kebebasan penuh dalam beragama. Deklarasi Kairo Pasal 10 menyatakan:

Islam adalah agama yang sejati dan tanpa noda. Dilarang melakukan segala bentuk tekanan terhadap manusia atau mengeksploitasi kemiskinan atau kebodohannya untuk memaksa dia berpindah ke agama lain atau Ateisme. [6]

Itulah satu-satunya pernyataan Deklarasi Kairo tentang kebebasan beragama. Konsesi ini diberikan oleh Deklarasi Kairo dan bertentangan dengan hak yang diberikan oleh Pasal 18 DUHAM. Deklarasi Kairo menolak untuk memberi kita hak asasi manusia yang paling mendasar yakni kebebasan hati nurani dan hak untuk berubah agama atau kepercayaan. Deklarasi Kairo adalah menafikkan hak seorang Muslim untuk meninggalkan Islam serta memeluk agama lain atau ateisme. Deklarasi Kairo melarang tindakan murtad. Dan konsisten dengan pernyataan mereka, sangat sedikit negara-negara Muslim yang mengizinkan dilakukannya kegiatan dakwah oleh non-Muslim. Tetapi ini seharusnya tidak membuat siapapun terkejut, sebab kepercayaan bahwa orang murtad harus dihukum mati dan kebebasan nurani tidak dapat hidup berdampingan dalam waktu yang sama.

Menurut Dr Ann Mayer dari Wharton School of Business, Deklarasi Kairo menganggap hak-hak beragama, hak-hak sipil maupun politik dalam Deklarasi Universal itu telah berlebihan dan menerapkan syariat Islam untuk membatasi dan menguranginya. Tak perlu lagi diingatkan, bahwa para ahli hukum Islam lah yang mendefinisikan syariah Islam itu. [7]

Pada tahun 2002, PBB menerbitkan sebuah laporan “Arab, Laporan Perkembangan Sumber Daya Manusia”, yang mencatat bahwa kekebasan di kawasan Arab lebih terbatas dibandingkan dengan enam wilayah kunci lain di dunia, mencakup kebebasan sipil, hak-hak politik, dan independensi media, dan kebebasan beragama”. [8]

Budaya intoleransi ini, korupsi dan despotisme menggerogoti pada tatanan sosial dunia Islam, dan menjelaskan mengapa ia gagal menciptakan negara yang benar-benar Islami. Seorang Muslim moderat adalah ia yang secara terbuka dan tegas menolak budaya ini.

Terkait:   Ketuhanan Dalam Islam

Arnold Toynbee, salah satu sejarawan yang paling terkemuka di zaman kita, mengusulkan dua kategori umum Kaum Muslim kontemporer. Meminjam dari sejarah Yahudi sekitar masa Nabi Isa as, ia menamai Kaum Muslim ini sebagai Kaum Herodian  dan Zelot. Menurutnya, orang-orang Herodian adalah yang modernis, acuh tak acuh, umumnya Kaum Muslim religi yang kebarat-baratan, sedangkan orang Zelot adalah Kaum Muslim ortodoks puritan, yang mengacu ke masa lalu dalam hal menghadapi sesuatu yang baru. Toynbee juga menyinggung fakta bahwa Kaum Ahmadi tidak masuk dalam dua kategori ini dan menurut pandangannya Ahmadiyah berpotensi besar tumbuh berkembang menjadi sebuah gerakan rohani global.

Epilog

Di kalangan umat Islam kontemporer, Jamaah Muslim Ahmadiyah bersifat unik dalam posisi yang diambilnya terhadap berbagai persoalan yang memiliki relevansi mendalam di dunia dewasa ini.

Sekarang ini, hanya ada satu komunitas Islam, yang secara privat dan publik, secara indivual maupun kolektif, secara konsisten dan tegas – menolak dan telah selalu menolak militansi dan intoleransi.

Dewasa ini, hanya ada satu komunitas Muslim yang sepenuhnya berpegangan pada ajaran Al-Qur’an serta mendukung penuh cita-cita Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Sekarang ini, hanya ada satu komunitas Islam yang benar-benar dapat disebut moderat.


Referensi Islam dan HAM :

  1. Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad, The Philosophy of the Teachings of Islam, Islam International Publications.
  2. Hadhrat Mirza Tahir Ahmad, Murder in the Name of Allah, Luttenworth Press, Cambridge, 1989.
  3. Universal Declaration of Human Rights: http://www.un.org/en/documents/udhr/index.shtml
  4. Muhammad Zafrullah Khan, Islam and Human Rights, Islam International Publications, 1967.
  5. Arnold Toynbee, Civilization on Trial and the World and the West, Meridian Books, 1967.
  6. Cairo Declaration of Human Rights in Islam: http://www1.umn.edu/humanrts/instree/cairodeclaration.html
  7. Ann Elizabeth Mayer, Universal Versus Islamic Human Rights: A Clash of Cultures or a Clash With a Construct, Michigan Journal of International Law (15,307), 1994.
  8. Arab Human Development Report, The U.N. Development Program, July 2002.
  9. Bernard Lewis, The Crisis of Islam: Holy War and Unholy Terror, The Modern Library, New York, 2003.

Terjemah: Damayanti Natalia
Editor      : Abdul Mukhlis Ahmad (Dewan Naskah JAI)
Sumber   : www.alislam.org

Leave a Reply

Begin typing your search above and press return to search.
Select Your Style

You can choose the color for yourself in the theme settings, сolors are shown for an example.