Keberatan:
Wanita Ahmadiyah dilarang/haram menikah dengan lelaki muslim non Ahmadiyah sedangkan lelakinya boleh menikah dengan muslimah. (Hujatan dari KH. Dr. Surahman Hidayat, MA., ketua Bayan Dewan Partai Keadilan Sejahtera. Nomor 17/B/K/DSP-PKS/1429.)
Jawaban:
Perlu diingat Ahmadiyah tidak mengharamkan wanitanya menikah dengan laki-laki muslim yang bukan Ahmadiyah. Sebab pendiri Ahmadiyah tidak membawa syariat baru, apalagi bertentangan dengan syariat Islam. Akan tetapi Ahmadiyah hanya melarangnya. Hal seperti ini biasa dilakukan oleh golongan selain Ahmadiyah dengan tujuan untuk menjaga keharmonisan dan keutuhan rumah tangganya.
Dalam Al-Qur’an Allah swt berfirman: “Arrijalu qawaamuana ‘ala nisa”. Artinya: “Kaum laki-laki adalah pemimpin kaum wanita”. Dalam sebuah hadits Rasulullah saw bersabda: “Kalau sekiranya (manusia) diizinkan menyembah wujud lain selain Allah swt, maka aku akan perintahkan istri-istri untuk menyembah suaminya.”
Dengan latar belakang pemikiran seperti itu sekiranya wanita-wanita Ahmadi menikah dengan bukan Ahmadi maka sepanjang umur wanita itu akan menderita karena di satu pihak harus taat dengan suaminya dan di satu pihak ia harus taat kepada organisasi yang kadang-kadang kedua-duanya itu bertolak belakang. Maka larangan Ahmadiyah kepada wanita-wanitanya jangan menikah dengan laki-laki yang bukan Ahmadi, semata-mata bertujuan untuk menyelamatkan rumah tangga mereka supaya tercipta keharmonisan sebagaimana semboyan ‘rumahku adalah surgaku’. [1]
[1] Syamsir Ali (2009). Madu Ahmadiyah Untuk Para Penghujat. Wisma Damai, hal. 47