Pertanyaan: Saat orang yang berpuasa tiba-tiba haid, kapan ia membatalkan puasanya?
Hadhrat Amirul Mukminin, Khalifatul Masih V (aba) ditanya apakah seorang wanita harus berbuka atau menyelesaikan puasanya jika saat berpuasa tiba-tiba ia haid. Selain itu, setelah periode haid selesai, apakah dia bisa membersihkan dirinya [dengan mandi] setelah sahur atau haruskah dia melakukannya sebelum itu?
Hazrat Amirul Mukminin(aba), dalam surat tertanggal 30 April 2020, memberikan jawaban berikut untuk pertanyaan ini:
“Kondisi alami wanita ini dijelaskan oleh Al-Qur’an sebagai keadaan أَذًى [adzaa] yaitu sakit. Islam telah membebaskan wanita dari melakukan semua jenis ibadah selama kondisi haid ini. Oleh karena itu, puasa berakhir segera setelah periode menstruasi dimulai. Puasa hanya dapat dilanjutkan setelah periode haid ini selesai sepenuhnya dan ia telah sepenuhnya membasuh dan menyucikan diri. Selain itu, puasa yang terlewatkan selama hari-hari ini (termasuk dua hari awal dan akhir) dapat diselesaikan kapan saja setelah Ramadhan.”