Seseorang dari Yordania bertanya kepada Hazrat Amirul Mukminin, Khalifatul Masih V aba, apakah seorang wanita yang sedang haid wajib memberikan fidyah karena tidak berpuasa. Jika beberapa puasa terlewat karena alasan tertentu, apakah ia wajib menggantinya dalam kondisi apa pun, atau puasa tersebut batal setelah jangka waktu tertentu? Misalnya, jika seseorang sakit dan tidak dapat berpuasa selama dua tahun, apakah wajib berpuasa untuk semua hari-hari yang terlewat setelah sembuh? Bagaimana seorang wanita hamil atau menyusui yang tidak dapat berpuasa selama Ramadan selama dua tahun atau lebih untuk dapat mengganti puasa-puasa tersebut?
Huzur Anwar (aba) dalam suratnya tertanggal 16 Mei 2022, memberikan petunjuk berikut mengenai masalah ini:
“Datangnya haid/menstruasi adalah kondisi fisiologis alami bagi wanita. Al-Qur’an telah menetapkannya sebagai kondisi yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi mereka. (QS 2: 223) Dalam kondisi ini, Allah Ta’ala memberikan keringangan kepada wanita dari segala bentuk ibadah. Memanfaatkan keringanan yang diberikan oleh Allah Ta’ala ini tentu merupakan perbuatan ketaatan hakiki dan juga mendatangkan pahala. Oleh karena itu, mengqadha puasa Ramadan yang tidak dapat dilakukan karena haid sudah cukup; tidak ada kewajiban untuk memberikan fidyah. Namun, jika seorang wanita memiliki kemampuan untuk memberikan fidyah dan ingin memberikannya dengan sukarela sebagai tambahan amal kebajikan, tidak ada larangan terhadap hal ini. Salah satu alasan membayar fidyah adalah agar mendapatkan kemampuan dan kesempatan untuk berpuasa; sebagaimana dijelaskan oleh Hazrat Masih Mau’ud (as), ‘Suatu ketika [pertanyaan ini] terlintas dalam pikiranku mengapa fidyah ditetapkan. Kemudian saya menyadari bahwa hal itu diperintahkan agar mendapatkan taufik supaya seseorang dapat berpuasa.’ (Al Hakam, No. 44, Vol. 6, 10 Desember 1902, hlm. 9)
“Adapun puasa yang terlewat karena beberapa halangan, maka harus diganti di kemudian hari, karena ini adalah perintah Al-Quran, sebagaimana dinyatakan:
“Maka barangsiapa di antaramu hadir pada bulan ini hendaklah ia berpuasa di dalamnya, tetapi barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka berpuasalah sebanyak bilangan itu pada hari-hari lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan Dia tidak menghendaki kesukaran bagimu, Dia menghendaki supaya kamu menyempurnakan bilangan itu dan supaya kamu mengagungkan Allah, karena Dia telah memberi petunjuk kepadamu dan supaya kamu bersyukur.” (QS 2: 186)
Oleh karena itu, wajib mengganti puasa Ramadhan yang terlewat setelah tidak ada lagi halangan. Tetapi jika seseorang menjadi sangat menderita sehingga tidak dapat mengganti puasa tersebut bahkan setelah beberapa tahun, maka Allah Ta’ala telah mengarahkan mereka untuk membayar fidyah sesuai kemampuan mereka, sebagaimana difirmankan:
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ
“… dan bagi mereka yang berpuasa dengan susah payah, hendaklah membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. (QS 2: 185)
Mengenai qadha dari hutang puasa setelah tidak ada lagi halangan dan pembayaran fidyah, Hazrat Masih Mau’ud as bersabda:
“Fidyah hanya boleh dilakukan dalam kasus seorang tua yang lemah atau sejenisnya, yang tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk menyelesaikan puasa. Sebaliknya, bagi orang awam, yang kesehatannya sudah pulih dan mampu berpuasa kembali, kemudian menganggap bahwa cukup dengan membayar fidyah saja, sama artinya hal itu membiarkan kelalaian total dalam menjalankan ibadah. Menurut pandangan kami, iman tanpa mujahadah tidak ada artinya. Melepaskan diri dari tanggung jawab yang diberikan Tuhan kepada kita dengan cara ini adalah dosa besar. Allah Ta’ala telah berfirman bahwa Dia hanya memberi petunjuk kepada orang-orang yang berusaha dengan sungguh-sungguh [mujahadah] di jalan-Nya. (QS 29: 70).” (Badr, No. 43, Vol. 6, 24 Oktober 1907, hlm. 3)
Jadi, pada intinya, jika ada hutang puasa Ramadhan karena halangan tertentu, maka puasa tersebut harus diganti setelah tidak ada halangan lagi, dan jika mampu, dapat juga dibayarkan fidyah disebabkan tidak dapat berpuasa selama Ramadhan.
“Jika seseorang tidak terus menerus tidak memiliki kekuatan untuk mengganti puasa-puasa ini, maka menurut ayat لَا يُکَلِّفُ اللّٰہُ نَفۡسًا اِلَّا وُسۡعَہَا ‘Allah tidak membebani suatu jiwa melebihi kemampuannya.’ (QS 2: 287), orang tersebut dianggap dapat dimaafkan di sisi Allah Ta’ala. Jika mereka mampu membayar fidyah sebagai pengganti puasa tersebut, maka mereka harus melakukannya, dan jika mereka pun tidak mampu membayar fidyah, mereka tetap dimaafkan di sisi Allah Ta’ala. Aturan yang sama juga berlaku untuk wanita hamil dan menyusui.
“Jika seseorang tidak berpuasa selama lebih dari satu bulan Ramadhan karena halangan tertentu, dan kemudian Allah memberikan kemampuan untuk berpuasa setelah halangannya sudah hilang, mereka harus berusaha untuk mengganti puasa yang terlewat tersebut secara bertahap, sebisa mungkin. Meski demikian, terdapat perbedaan pendapat mengenai pelaksanaan hutang puasa selama lebih dari satu tahun Ramadhan. Beberapa ahli fikih berpedapat bahwa hutang puasa yang sudah terlewat dari tahun-tahun sebelumnya tidak dapat dilaksanakan pada tahun-tahun berikutnya. Namun Hazrat Muslih Mau’ud ra telah memberikan pendapat yang berbeda mengenai hal ini. Beliau menjelaskan:
“Saya ingin menasihati kepada Jemaat bahwa para anggota yang tidak melaksanakan semua puasa Ramadhan hendaknya menggantinya dan menyelesaikannya di kemudian hari, terlepas apakah ia tidak berpuasa itu karena kelalaian, sakit atau karena musafir. Demikian pula jika hutang puasa di tahun-tahun sebelumnya karena kelalaian atau halangan-halangan syariat, mereka juga harus berusaha menyelesaikannya puasa-puasa tersebut sebelum menghadap Allah Ta’ala agar mereka dapat diampuni.
“Sebagan ahli fikih berpendapat bahwa hutang puasa pada tahun sebelumnya tidak dapat diganti pada tahun berikutnya. Namun saya memiliki pandangan berbeda mengenai hal ini. Jika seseorang tidak berpuasa karena ketidaktahuan, maka hal itu dapat dimaafkan. Namun jika mereka sengaja memilih untuk tidak berpuasa, seperti halnya sengaja melewatkan shalat, tidak ada pilihan atau ketentuan untuk mengganti puasa yang terlewat [qadha].
Di sisi lain, jika mereka melewatkan puasa karena lupa atau kesalahan dalam pemahaman fikih, saya percaya mereka dapat menggantinya, dan lebih baik bagi mereka menggantinya. Ya, jika mereka mampu berpuasa tetapi sengaja memilih untuk tidak berpuasa, maka tidak ada qadha. Ketika mereka bertaubat, amal perbuatan mereka akan dimulai kembali. Namun, jika mereka tidak berpuasa karena kelalaian, kesalahan yang diakibatkan oleh pemahaman yang salah, atau sakit, saya percaya bahwa terlepas dari seberapa jauh puasa tersebut terlewat, puasa tersebut masih dapat diganti.’ (Al-Fazl, No. 55, Vol. 50-51, 8 Maret 1961, hlm. 2-3)”
Sumber: Alhakam.org