Pertanyaan: Apa Saja Hak-hak yang Diberikan Kepada Wanita Secara Khusus Dengan Datangnya Islam?
Sebelum kedatangan Islam, wanita tidak memiliki status atau hak apapun dalam masyarakat. Mereka dianggap warga kelas dua. Misalnya, beberapa suku di Arab pada saat itu sampai mengubur bayi perempuan hidup-hidup, karena mereka dianggap sebagai beban dan bukan berkah bagi keluarga. Namun, dengan munculnya Islam, status wanita ditinggikan dan penekanan akan pentingnya mereka dalam masyarakat. Islam memberikan perempuan hak asasi manusia dalam masyarakat yang tidak menganggap mereka manusia, dan juga memberi mereka hak sosial dan ekonomi yang belum pernah diberikan agama kepada perempuan sebelumnya.
Al-Qur’an mengajarkan bahwa wanita harus diperlakukan dengan baik, penuh hormat dan cinta; dan Islam terutama memberi derajat yang tinggi kepada seorang ibu. Wanita memiliki hak atas pendidikan dan mereka menikmati semua hak-hak rohani yang dimiliki pria.
Hak terbesar yang diberikan kepada wanita muslimah adalah kemandirian ekonomi. Pada saat menikah, seorang suami harus memberikan mahar kepada istrinya, dan dia tidak memiliki hak atas uang ini begitu dia menerimanya. Setiap harta yang diperoleh seorang wanita dari usahanya sendiri, atau yang dia warisi atau terima sebagai hadiah, adalah milik dia sepenuhnya. Tidak ada seorang pun yang berhak atas harta milik seorang wanita, bahkan suaminya pun tidak. Seorang suami bahkan tidak memiliki hak untuk ikut campur dalam pengelolaan atau administrasi harta milik istrinya.
Dan seorang wanita tidak diwajibkan untuk memberikan kontribusi bagi rumah tangganya; tanggung jawab itu semata-mata menjadi tanggung jawab suami, meskipun keadaan keuangan istri lebih baik dari suami.