Apakah Poligami Diperbolehkan Dalam Islam?

Pertanyaan: Apakah Poligami Diperbolehkan Dalam Islam?

Ada tiga alasan dasar pernikahan dalam Islam[1]:

  1. Supaya pria dan wanita dapat hidup bersama dan merasakan cinta dan kebahagiaan, sesuai dengan hukum Islam.
  2. Untuk mendapatkan keturunan, dan menciptakan lingkungan yang seimbang dan benar untuk pengasuhan mereka.
  3. Untuk memberikan ikatan yang legal yang melindungi masyarakat dari degradasi moral dan sosial.

Poligami menimbulkan banyak kesalahpamanan banyak orang tentang Islam dibanding yang lain. Islam memang membolehkan poligami, yaitu memiliki lebih dari satu istri, tetapi juga tidak menganjurkannya. Faktanya, Islam adalah satu-satunya agama yang membatasi praktik kuno ini yang sudah lama dijalankan. Dalam ajaran-ajaran terdahulu poligami dibolehkan tanpa adanya batas. Tetapi Islam membatasi jumlah istri menjadi 4 dan melarang praktik poligami tanpa batas. Allah Ta’ala berfirman:

“Akan tetapi jika kamu khawatir tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang perempuan saja.” (QS An-Nisa [4]:4)

Seseorang laki-laki yang tidak puas dengan satu istri, dan memilih untuk bersistri lagi, maka ia harus bertanggung jawab secara akhlak dan keuangan. Memiliki wanita simpanan dan memilih berzinah adalah dosa besar dan menyebabkan kemorosotan moral masyarakat.

Terkait:   Mengapa Tidak Ada Nabi Perempuan Dalam Sejarah Agama?

Poligami menjadi suatu keniscayaan dalam kondisi tertentu, tetapi hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan batasan tertentu juga. Seorang laki-laki yang telah diberi izin menikah lagi jika istrinya sakit menahun dan tidak dapat memenuhi kewajiban dalam pernikahan; atau jika ia tidak dapat memiliki anak; atau dalam kondisi peperangan, ketika ada tuntutan untk menikahi janda untuk menjaga anak yatim mereka demi melindungi moral masyarakat. Dan perlu ditekankan juga bahwa kebijakan Jamaah Muslim Ahmadiyah mensyaratkan warga Ahmadi untuk mematuhi hukum negara setempat selama hukum tersebut tidak bertentangan dengan perintah jelas dari Allah.

Sekarang pertanyaannya adalah mengapa diberikan izin untuk menikahi hingga empat istri, mengapa tidak tiga atau lima?

‘Empat’ (angka kardinal) adalah angka yang sakral dan sempurna dalam bangsa Yahudi, begitu juga dalam beberapa bangsa lain. Angka ini sering dijumpai dalam Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru yang menunjukkan kesempurnaan. Angka 4 merupakan angka keseimbangan, ketertiban dan penyelesaian keadilan. Empat adalah angka utama dalam kita-kitab suci terdahulu. Arba dalam bahasa Ibrani dan Arab artinya 4. Dalam kitab suci Yahudi dan perkataan orang-orang bijak mereka angka empat menunjukkan kelengkapan, keutuhan atau kepenuhan. Allah dengan hikmah-Nya telah menetapkan empat sebagai jumlah yang memadai untuk memberikan bukti yang cukup untuk memberikan bukti yang tidak meragukan (empat saksi) atau menetapkan waktu yang cukup. Empat mewakili kelengkapan, keutuhan, kepenuhan atau penyelesaian. Begitu juga terdapat empat sifat utama Allah, Rabb, Ar-Rahman, Ar-Rahim dan Malik.

Wanita yang menikah dengan suami yang sakit kronis, mandul atau impoten diperbolehkan meminta cerai, jika mereka merasa situasinya tidak dapat dipertahankan.

Terkait:   Bagaimana Tata Cara Perceraian Dalam Islam?

Pernikahan adalah antara seorang pria dan wanita. Seorang wanita hanya dapat memiliki satu suami di satu waktu. Ini adalah maksud dan rancangan Ilahi. Jika tindakan manusia dan hukum buatan manusia tidak sesuai dengan kehendak dan rancangan Ilahi maka akan ada konsekuensinya. Islam melarang poliandri, yaitu wanita menikah dengan lebih dari satu suami di waktu yang sama. Salah satu alasannya adalah karena secara fisik tidak mungkin melahirkan anak dari banyak suami pada saat yang bersamaan; satu dari banyak alasan ini belum pernah dilembagakan selama berabad-abad. Dan juga akan selalu muncul kebingungan dan kontroversi tentang ‘siapakah ayah dari anaknya’ yang mengarah ke masalah medikolegal. Oleh karena itu poliandri tidak memenuhi tujuan pernikahan dan akan menciptakan masalah yang lebih emosional dan praktis dibandingkan dengan poligami yang dibatasi.

Terkait:   Mengapa Islam tidak Mengizinkan Percampuran dan Pergaulan Bebas Antara Laki-laki dan Perempuan?

Masalah lain jika poliandri dan poligami dibolehkan semua atas nama kesetaraaan adalah jika seorang wanita memiliki banyak suami, maka suami juga dapat memiliki banyak istri, dan tidak ada batasan untuk hubungan lebih lanjut dan unit keluarga akan susah didefinisikan.

Sumber: Alislam.org

Leave a Reply

Begin typing your search above and press return to search.
Select Your Style

You can choose the color for yourself in the theme settings, сolors are shown for an example.