Pertanyaan: Apakah Islam Mengharuskan Wanita Korban Perkosaan untuk Menghadirkan Empat Orang Saksi?
Ayat Al-Qur’an yang dipermasalahkan itu sebenarnya adalah:
“Mengapakah mereka yang menuduh tidak membawa empat saksi kepadanya? Karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi itu, maka mereka itu pendusta di sisi Allah! (QS An-Nur [24]: 14)
Ayat ini, seperti ayat-ayat sebelumnya, menyerukan empat orang saksi sebagai upaya perlindungan terhadap wanita. Apabila seseorang menuduh seorang wanita berzinah, maka dia harus menghadirkan empat saksi untuk menguatkan tuduhan itu. Jika tidak terpenuhi, wanita tersebut dinyatakan tidak bersalah maka penuduhnya itu dinyatakan pendusta. Tidak ada kitab suci lain yang sedemikian tingginya memberikan perlindungan kepada wanita atas tuduhan palsu.
Demikian juga, tidak ada di dalam Al-Qur’an maupun hadits yang membenarkan tuduhan di atas bahwa seorang wanita korban perkosaan diwajibkan menghadirkan empat saksi untuk membuktikan bahwa ia diperkosa.
Sebaliknya, banyak sekali hadist yang terkait dengan pemerkosaan yang menyatakan bahwa wanita tidak boleh dihukum. Merupakan suatu kesalahan besar apabila korban perkosaan mengalami penghukuman.
Abdul-Jabbar ibnu Wa’il ibnu Hujr meriwayatkan dari ayahnya, bahwa seorang wanita mengalami pemerkosaan di zaman Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam). Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) menghukum pemerkosa itu dan tidak menetapkan hukuman bagi korban. (HR Tirmidzi)
Dalam hadist lainnya, Alqamah ibn Wa’il dari ayahnya meriwayatkan bahwa Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) menghukum pelaku pemerkosaan, bukan korban. (HR Tirmidzi)
Kami menantang para kritikus untuk menunjukkan ayat Al-Qur’an atau hadits yang berisi ketidakadilan seperti itu atau hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) menghukum korban, bukannya pemerkosa.
Sumber: Does Islam require a female rape victim to produce four witnesses
Penerjemah: Khaula Nurrul Hakim
Comments (1)