Usia Pernikahan Aisyah dengan Nabi Muhammad
Benarkah Nabi Muhammad (shallallahu ‘alaihi wasallam) menikahi Aisyah (rhadiallahu ‘anha) ketika beliau baru berusia 6 tahun?
Ajaran Islam sangat jelas. Islam mengizinkan pernikahan laki-laki dan perempuan yang sudah disetujui, secara fisik dan umur sudah dewasa, dan masing-masing mereka saling setuju. Al-Qur’an menjelaskan bahwa seorang wanita tidak boleh dinikahi secara paksa.
“Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagimu mewarisi perempuan-perempuan yang bertentangan dengan keinginan mereka.” [1]
Ini prinsip yang sederhana dan mudah, dan jika di beberapa negara menetapkan batas usia tertentu maka hal itu harus dihormati dan diikuti.
Riwayat-riwayat yang menceritakan tentang kehidupan Nabi Muhammad (shallallahu ‘alaihi wasallam) menunjukkan bahwa Aisyah (radhiallahu ‘anha) bukan berusia 6 tahun pada saat pernikahannya, melainkan berusia sekitar 12-13 tahun, usia yang secara hukum dapat diterima untuk pernikahan di zaman modern ini, bahkan di negara-negara maju.
Para kritikus kontemporer berulang kali menyatakan tanpa dasar yang jelas bahwa Nabi Muhammad (shallallahu ‘alaihi wasallam) menikahi Aisyah (radhiallahu ‘anha) ketika beliau belum cukup umur, sebagian dari mereka menyatakan masih berumur 6 tahun. Tetapi fakta-fakta menunjukkan sebaliknya bahwa Aisyah (radhiallahu ‘anha) kemungkinan berusia sekitar 15 tahun pada saat pernikahannya dan dengan persetujuan orang tua, dan mungkin berumur sekitar 19-20 tahun. Berbagai sumber sejarah otentik mendukung kesimpulan ini.
Sebelum menyelidiki lebih jauh tentang sejarah Islam, kita harus mengetahui bahwa usia yang dapat diterima untuk menikah bukanlah standar objektif yang meliputi semua waktu, budaya dan agama – tetapi standar subjektif berdasarkan konstruksi sosial. Misalnya, Catholic Encyclopedia menulis tentang Maria ibunda Yesus:
“… para imam mengumumkan melalui Yudea bahwa mereka ingin menemukan Yuda seorang pria terhormat untuk menikahi Maria, yang saat itu berusia 12-14 tahun. Yusuf, pada waktu itu berusia sembilan puluh tahun, datang ke Yerusalem untuk menjadi di antara para kandidat; sebuah mukjizat terjadi dimana Tuhan memilih Yusuf, dan dua tahun kemudian Kabar Gembira terjadi. [2]
Demikian juga, Talmud menganjurkan untuk ‘menikahkan anak perempuannya sesegera mungkin setelah mencapai usia dewasa, bahkan kepada seorang budak. [3] Bahkan Talmud memberikan pedoman yang aneh tentang pernikahan dengan menyatakan, “Seorang gadis berusia 3 tahun 1 hari, dapat dinikahi, dan jika saudara dari mendiang suaminya tinggal bersamanya, maka dia menjadi miliknya (saudara laki-laki mendiang suaminya).” [4]
Jadi ketika Catholic Encyclopedia menyatakan bahwa Maria dan Yusuf menikah pada usia masing-masing sekitar 12-14 tahun dan 90 tahun, Talmud malah mengizinkan menikahi gadis-gadis yang berusia 3 tahun 1 hari. Ini mungkin tampak seperti serangan atau kritik terhadap agama Kristen dan Yahudi – dan tentunya bukan – terkait hukum-hukum pernikahan di Barat.
Selama berabad-abad di Skotlandia, usia dewasa untuk menikah bagi perempuan adalah 12 tahun – dan persetujuan orang tua tidak diperlukan. [5] Baru pada tahun 1929 usia pernikahan dinaikkan menjadi 16 tahun untuk anak perempuan. [6] Di Amerika, bahkan sampai saat ini, contoh pernikahan antara Aisyah dan Nabi Muhammad akan dianggap sah. Misalnya di New Hampshire, usia legal untuk perempuan adalah 13 tahun dengan izin orang tua. [7] di Massachusetts usia legal untuk perempuan adalah 12 tahun dengan izin orang tua. [8] Di Mississippi, tidak ada usia minimum untuk perempuan, selama ada izin orang tua. [9] Di California, tidak ada usia minimum untuk perempuan selama ada izin orang tua. [10]
Memang benar, hukum-hukum di negara bagian Amerika tersebut disahkan pada abad ke-19 dan ke-20 – bukan zaman sekarang. Dan benar bahwa saat ini orang Amerika yang berusia 12 atau 13 tahun biasanya belum menikah. Tetapi intinya adalah bahwa di dalam sejarah Amerika yang belum lama berlalu, masyarakat Amerika menyadari nilai – bukan keberatan – dari pernikahan perempuan pada usia 12 atau 13 tahun (atau malah lebih muda), dan menetapkan undang-undang melalui badan legislatif masing-masing negara bagian mereka, untuk menegaskan nilai ini.
Pemaparan ini sama sekali bukan untuk mendukung kembali batasan usia menikah seperti itu, hal ini hanya untuk menegaskan bahwa usia pernikahan yang ‘pantas’ didasarkan pada konstruksi sosial yang terus berubah – bukan sesuatu standar kontemporer yang dianggap objektif (berlaku sepanjang masa).
Oleh karena itu, jika kita menuduh Nabi Muhammad (shallallahu ‘alaihi wasallam) berlaku tidak pantas karena menikahi Aisyah (radhiallahu ‘anha) walaupun jika ia berusia 15 tahun, maka kitapun harus melemparkan keberatan yang sama pada Perjanjian Lama, Perjanjian Baru, budaya Eropa dan banyak negara bagian Amerika.
Mungkin hal yang paling mengejutkan dan banyak yang tidak mengetahui tentang undang-undang pernikahan Amerika yang menyatakan bahwa pernikahan anak (di bawah umur) masih dianggap legal di Amerika – setidaknya ada sekitar 200.000 pernikahan anak di Amerika sejak tahun 2000, beberapa di antaranya dengan anak berumur sekitar 11 tahun. [11]
Sangat mengherankan bagaimana para kritikus Nabi Muhammad (shallallahu ‘alaihi wasallam) mengutip informasi-informasi yang tidak konsisten untuk menuduh Beliau melakukan kesalahan, tetapi di sisi lain mereka diam terhadap ‘wabah’ pernikahan anak yang terdokumentasi di Amerika.
Riwayat Tentang Usia Pernikahan Aisyah (radhiallahu ‘anha)
Dalam menentukan keshahihan suatu hadits kita perlu melihat berapa banyak perawi yang meriwayatkan hadits sampai ke sumber aslinya – yaitu Nabi Muhammad (shallallahu ‘alaihi wasallam), Aisyah atau sahabat. Semakin banyak perawinya dan semakin banyak yang bersepakat (ijma’) maka semakin shahih suatu hadits.
Hanya ada beberapa riwayat yang menceritakan bahwa usia pernikahan Aisyah (radhiallahu ‘anha) adalah 6 tahun, sementara lebih banyak riwayat yang lebih shahih dan terpercaya yang menunjukkan bahwa usia pernikahan Aisyah (radhiallahu ‘anha) saat itu adalah pertengahan atau akhir remaja.
Beberapa catatan sejarah dan riwayat hadits menunjukkan bahwa Aisyah (radhiallahu ‘anha) kemungkinan berusia 15-16 atau sekitar 19-20 tahun pada saat beliau menyetujui pernikahan dengan Nabi Muhammad (shallallahu ‘alaihi wasallam). Para pengkritik mengabaikan riwayat-riwayat tersebut. Oleh karena itu berikut ini adalah tiga dari sekian banyak keterangan yang menegaskan usia Aisyah (radhiallahu ‘anha) antara 15-20 tahun.
Pertama, Aisyah (radhiallahu ‘anha) adalah puteri dari Abu Bakar (radhiallahu ‘anhu). Thabari menulis, “Keempat anak (Abu Bakar) lahir dari dua istrinya … selama periode pra-Islam (yaitu sebelum 610 M).” [12] Pernikahan Aisyah (radhiallahu ‘anha) dengan Nabi Muhammad (shallallahu ‘alaihi wasallam) terjadi satu tahun setelah Hijrah (hijrah ke Madinah) atau sekitar 624 M.
Oleh karena itu, kalaupun Aisyah (radhiallahu ‘anha) dianggap lahir tahun 609 M, hanya satu tahun sebelum Nabi Muhammad (shallallahu ‘alaihi wasallam) menyatakan kenabiannya, maka Aisyah (radhiallahu ‘anha) kira-kira berusia 14 tahun pada saat Hijrah ke Madinah pada tahun 623. Jadi usia Aisyah tidak kurang dari 15 tahun saat pernikahannya dengan Nabi Muhammad (shallallahu ‘alaihi wasallam). Usia ini jauh dari 6 tahun yang dituduhkan para pengkritik.
Begitu pula, sebagian besar sejarawan menulis bahwa Asma, kakak perempuan Aisyah (radhiallahu ‘anha) sepuluh tahun lebih tua darinya. [13] Kitab Tahzibut Tahzib dan Al-Bidaayah wan-Nihaayah memuat keterangan bahwa Asma meninggal pada usia 100 tahun pada 73 H (695 M). [14] Ini berarti Asma pasti tidak lebih muda dari 27 tahun pada saat Hijrah.
Pernikahan Aisyah (radhiallahu ‘anha) dengan Nabi Muhammad (shallallahu ‘alaihi wasallam) adalah 1 Hijriah atau oleh beberapa sumber 2 Hijriah. Ini berarti Aisyah (radhiallahu ‘anha) setidaknya berusia 18 atau 19 tahun saat beliau menyetujui pernikahan dengan Nabi Muhammad (shallallahu ‘alaihi wasallam)
Terakhir, menarik untuk dicatat bahwa tidak ada penentang yang berkeberatan, baik yang hidup satu masa atau setelah Nabi Muhammad (shallallahu ‘alaihi wasallam) terkait pernikahan Beliau. Mereka yang selalu melakukan apa saja untuk menentang dan memfitnah Nabi, tidak bersuara dalam hal pernikahan yang dianggap tidak pantas itu. Mengapa? Satu-satunya penjelasan logis adalah karena tidak ada yang dapat dikritik dari pernikahan itu karena hal itu merupakan pernikahan dua insan yang sudah dewasa dan sama-sama setuju.
Sangat menggelikan jika membayangkan para kritikus yang datang 1400 setelah Nabi Muhammad (shallallahu ‘alaihi wasallam) lebih baik dalam menilai akhlak dan perilaku Beliau daripada orang-orang yang hidup satu zaman.
Nabi Muhammad (shallallahu ‘alaihi wasallam) sendiri pernah menegaskan tentang hal ini di dalam Al-Qur’an, “Sesungguhnya aku telah tinggal bersamamu dalam masa yang panjang sebelum ini; tidakkah kamu menggunakan akal?” [15] Dalam ayat ini, para pengkritik Nabi Muhammad (shallallahu ‘alaihi wasallam) diingatkan untuk merenungkan seluruh hidup Beliau dan mengutarakan satu cacat dalam karakternya, satu ketidakadilan yang Beliau (shallallahu ‘alaihi wasallam) lakukan atau satu kebohongan yang pernah Beliau (shallallahu ‘alaihi wasallam) katakan.
Sejarah mencatat bahwa tidak seorangpun kawan maupun lawan yang hidup satu zaman dengan Beliau (shallallahu ‘alaihi wasallam) yang dapat mengutarakan kelemahan dalam akhlak Beliau, sebelum atau sesudah pendakwahan kenabian. Karena itu, sejarah mencatat bahwa kritikan yang diterima oleh Nabi Muhammad (shallallahu ‘alaihi wasallam) setelah dakwah kenabian Beliau, bukan karena akhlaknya atau perilakunya, tetapi karena dakwah kenabiannya.
Argumen di atas adalah pernyataan terbuka bahwa Nabi Muhammad (shallallahu ‘alaihi wasallam) menjalani kehidupan dengan sempurna dan jujur – yang bahkan para penentang yang senantiasa berupaya membunuh Nabi Muhammad (shallallahu ‘alaihi wasallam) karena dakwah kenabiannya, tidak dapat menemukan celah kelemahan dalam akhlak dan perilaku beliau.
Contoh-contoh tersebut di atas hanya beberapa saja, namun cukup untuk menerangkan bukti-bukti yang dikesampingkan oleh para pengkritik. Beberapa hadits shahih dan peristiwa-peristiwa yang tercatat lainnya dapat mematahkan tuduhan yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad (shallallahu ‘alaihi wasallam) menikahi Aisyah (radhiallahu ‘anha) ketika Aisyah masih di bawah umur.
Contoh-contoh yang disajikan sudah lebih dari cukup untuk menjelaskan bahwa Aisyah (radhiallahu ‘anha) adalah seorang yang sudah dewasa ketika menikahi Nabi Muhammad (shallallahu ‘alaihi wasallam) atas kemauannya sendiri.
Sumber: MuhammadFactCheck.org – Did Muhammad marry Aisha when she was only six years old?
Penerjemah: Jusmansyah
Editor: Yadli Rozali
Referensi
- Qur’an (4:20)
- The Catholic Encyclopedia: An International Reference of Work on the Constitution, Doctrine, Discipline, and History of the Catholic Church, vol 8. (New York: Robert Appleton Company), 505.
- Talmud, Pesachim 113a.
- Talmud, Sanhedrin 55b.
- E. Ewen, “The early modern family” in T. M. Devine and J. Wormald, eds, The Oxford Handbook of Modern Scottish History (Oxford: Oxford University Press, 2012), 271.
- Ibid.
- Entry for New Hampshire at http://topics.law.cornell.edu/wex/table_marriage#g.
- Entry for Massachusetts at http://topics.law.cornell.edu/wex/table_marriage#g.
- Entry for Mississippi at http://topics.law.cornell.edu/wex/table_marriage#g.
- Entry for California at http://topics.law.cornell.edu/wex/table_marriage#g.
- Chris Baynes, “More than 200,000 children married in US over the last 15 years,” available at http://www.independent.co.uk/news/world/americas/200000-children-married-us-15-years-child-marriage-child-brides-new-jersey-chris-christie-a7830266.html
- Al-Tabari, Tarikh al-umam wal-mamloo’k, vol. 4 (Beirut: Dar al-fikr, 1979), 50.
- Imam Az-Zahabi, Siyar A`la’ma’l-nubala’, vol. 2 (Beirut: Mu’assasatu’l-risala’h, 1992), 289.
- Ibn-e-Kathir, Al-Bidaayah wa an-Nan-Nihaayah, vol. 8 (Al-jizah: Dar al-fikr al-`arabiy, 1933), 371–372.
- Qur’an (10:17)