Donor organ tidak hanya diperbolehkan dalam Islam, tetapi sangat dianjurkan. Membantu sesama umat manusia adalah inti dari Islam, oleh karena itu, setiap tindakan kebaikan selalu dianjurkan. Donor organ termasuk dalam kategori ini karena berfungsi untuk mengurangi penderitaan manusia dan menyelamatkan nyawa, sehingga menjunjung tinggi nilai Islam untuk berbuat baik kepada orang lain. Al-Qur’an menjelaskan:
كُنْتُمْ خَيْرَ اُمَّةٍ اُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ
“Kamu adalah umat terbaik yang dibangkitkan untuk kebaikan umat manusia” (3:111).
Ayat ini menunjukkan bahwa tujuan hidup seorang Muslim adalah untuk melayani sesama manusia dan berkontribusi dengan cara apa pun untuk kebaikan semua orang.
Satu-satunya hal yang perlu diingat adalah jika pendonor berada dalam bahaya kehilangan nyawanya dalam proses donasi, maka hal itu tidak diperbolehkan. Islam tidak mengizinkan mengorbankan satu kehidupan untuk kehidupan lainnya, karena itu dianggap sama dengan bunuh diri.
Sumber: alislam