Apakah Rasulullah Mengajarkan Hukuman Mati untuk Penistaan Agama dan Murtad?

Apakah Rasulullah Mengajarkan Hukuman Mati untuk Penistaan Agama dan Murtad?

Sepanjang hidupnya, Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) mengajarkan dan mempraktikkan kebebasan beragama. Al-Qur’an dan hadits tidak mendukung hukuman mati karena murtad atau penistaan agama.

Islam bukan saja tidak menetapkan hukuman mati untuk murtad, Al-Qur’an adalah kitab suci pertama yang dengan tegas menyatakan:

“Tidak ada paksaan dalam agama.” (QS Al-Baqarah [2]: 257)

Demikian juga, Al-Qur’an berulang kali menyatakan bahwa umat Islam, termasuk Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) hanya dapat menasihati non-Muslim terkait masalah agama. (4:64; 6:70-71; 10:109; 11:47; 50:46; 88:22-23)

Al-Qur’an menyebut tentang orang-orang kafir lebih dari 150 kali, namun tidak satupun disebutkan bahwa manusia diberi wewenang untuk menghukum orang-orang kafir.

Terkait:   Apakah Rasulullah pada Awalnya Mengizinkan Penyembahan Berhala?

Jika Islam menjatuhkan hukuman mati karena murtad, mengapa Al-Qur’an yang menyinggung tentang kafir – tetapi tidak pernah memberi sanksi, yaitu hukuman duniawi bagi yang berulangkali meninggalkan Islam, kemudian beriman kembali dan kafir kembali.

“Sesungguhnya orang-orang beriman, kemudian kafir, kemudian beriman lagi, kemudian kafir, kemudian semakin bertambah dalam kekafiran, ALlah tidak akan pernah mengampuni mereka dan tidak pula akan menunjuki mereka jalan lurus. (QS An-Nisa [4]: 138)

(Lihat juga Qur’an 2:218; 3:21, 73, 91; 5:55, 62, 93, 100; 9:3, 66-68, 74; 16:107; 47:26-27; 63:2-7)

Karena mayoritas ayat-ayat ini diturunkan di Madinah, bukan di Mekah, para kritikus tidak dapat menggunakan “argumen” pembatalan ayat-ayat Al-Qur’an sebelumnya dengan wahyu-wahyu kemudian.

Terkait:   Bagaimana konsep Islam tentang Kesetaraan antara Laki-laki dan Perempuan?

Apa yang dicontohkan Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) berikut ini menegaskan bahwa tidak ada hukuman bagi mereka yang murtad dari Islam.

Sekali waktu, seorang Badui yang masuk Islam mengalami demam saat berada di Madinah. Ia minta untuk dibebaskan dari bai’atnya sebanyak tiga kali tetapi ditolak tiga kali juga. Namun akhirnya ia tetap meninggalkan Madinah tanpa adanya tanpa disakiti. (HR Bukhari)

Pembaca mungkin berpandangan apakah satu peristiwa selama hidup Rasululah (shallallahu ‘alaihi wasallam) cukup untuk membuktikan bahwa Islam tidak menghukum seorang murtad. Faktanya, tidak ada satupun contoh dari Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) yang menghukum seseorang karena murtad.

Jadi Islam tidak memberi hukuman atas kemurtadan (4:138; 10:100; 18:30). ‘Hukuman’ yang didapatkan oleh seorang yang murtad adalah permasalahan antara dia dan Allah. Al-Qur’an tegas mengatakan kemurtadan bukan kejahatan duniawi, dan tentu saja bukan kejahatan ‘besar’, murtad tidak boleh disakiti – apalagi dihukum mati. Mereka yang memilih untuk keluar dari Islam memiliki hak untuk melakukannya.

Terkait:   Berkah Mengikuti Rasulullah

Begitu juga prinsip-prinsip yang sama yaitu kebebasan hati nurani dan kebebasan berbicara juga berlaku bagi mereka yang dianggap sebagai penista agama. Di dalam Islam tidak ada hukuman duniawi untuk orang yang menista agama.

Sumber: MuhammadFactCheck.org – Did Prophet Muhammad teach death for apostasy and blasphemy?
Penerjemah: Soraya Resti Pengestika

Comments (2)

Tim Ahmadiyah.Id
12/11/2020, 19:12
Terima kasih atas penjelasannya. Namun bagaimana dengan beberapa hadits berikut, apakah merupakan hadits palsu? “Tidak halal darah seorang Muslim yang telah bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan aku adalah utusan Allah, kecuali dari tiga orang berikut ini; seseorang yang murtad dari Islam dan meninggalkan jama’ah, orang yang telah menikah tapi berzina dan seseorang yang membunuh orang lain.” (HR. Muslim) Laki-laki mana saja yang murtad, maka ajaklah dia (kembali pada Islam), jika ia tidak mau kembali pada Islam maka bunuhlah ia. Perempuan mana saja yang murtad, serulah ia kembali pada Islam, jika mereka tidak mau kembali, maka bunuhlah mereka.” (HR. Tabrani). ”Bahwa seorang wanita bernama Ummu Marwan murtad, lalu persoalannya sampai kepada Rasulullah SAW. Lalu Rasulullah SAW menyuruh para sahabat mengajaknya untuk tobat. Apabila ia tobat, maka biarkan, tetapi apabila ia tidak tobat, maka bunuh ia.” (HR. ad-Daruqutni dan Baihaki).
Tim Ahmadiyah.Id
12/11/2020, 19:47
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kemurtadan_menurut_Islam

Leave a Reply

Begin typing your search above and press return to search.
Select Your Style

You can choose the color for yourself in the theme settings, сolors are shown for an example.