Patut diketahui bahwa doa (atau shalat) diwajibkan bagi umat Muslim menurut firman Ilahi berdasarkan empat pertimbangan:
Pertama, dengan cara selalu berpaling kepada Tuhan-nya setiap saat dan dalam keadaan apa pun maka manusia meyakini sepenuhnya akan Ketauhidan Ilahi karena dengan memohon kepada-Nya maka yang bersangkutan jadinya mengakui hanya Tuhan saja yang dapat mengabulkan harapan seseorang.
Kedua, keimanan akan dikuatkan melalui pengabulan doa dan tercapainya tujuan yang diharapkan.
Ketiga, dengan beranekanya bentuk rahmat maka pengetahuan dan kebijaksanaan menjadi ditingkatkan.
Keempat, jika seseorang diberitahukan tentang pengabulan doa melalui kasyaf atau wahyu yang kemudian terpenuhi, maka pemahaman akan samawi menjadi ditingkatkan dimana pemahaman itu akan berkembang menjadi kepastian. Adapun kepastian berkembang pula menjadi kecintaan dan melalui kecintaan inilah maka yang bersangkutan akan terbebas dari segala dosa serta melepaskan diri dari segala sesuatu selain AllahSwt dan inilah yang merupakan intisari keselamatan hakiki.
(Ayyamus Sulh, Qadian, Ziaul Islam Press, 1899; Ruhani Khazain, vol. 14, hal. 242, London, 1984)
Sumber: Inti Ajaran Islam (Bagian Kedua)