Bentuk lain dari ibadah adalah membayar zakat. Ada orang-orang yang tidak memperdulikan apakah uang yang mereka bayarkan sebagai zakat itu diperoleh secara halal atau pun tidak. Jika ada yang menyembelih seekor anjing atau babi dengan nama Allah, apakah dengan demikian lalu memakan dagingnya menjadi halal? Sesuatu yang haram tetap saja akan menjadi haram dalam keadaan apa pun.
Akar kata dari zakat adalah pensucian. Jika seseorang memperoleh sesuatu secara halal dan darinya dibelanjakan bagi kepentingan agama, maka sisanya akan menjadi disucikan. Banyak sekali manusia yang masih salah mengartikan dan tidak memahami hakikatnya ini. Semua ini harus dienyahkan. Semua ketentuan pengaturan dalam agama Islam bertujuan sebagai sarana keselamatan, hanya saja karena kekeliruan lalu banyak manusia yang tersesat. Janganlah ada yang berbangga hati atas amalnya sendiri, jangan juga berpuas diri sebelum tercapainya keimanan hakiki tentang Ketauhidan Ilahi dan ia melaksanakan jalan ketakwaan sepanjang waktu.
(Khutbah dalam Jalsah Salanah, 1906; hal. 20-21).
Khalid, A.Q (Penerjemah). 2017. Inti Ajaran Islam Bagian Kedua, Ekstrak dari Tulisan, Pidato, Pengumuman dan Wacana Masih Mau’ud dan Imam Mahdi, Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad. Jakarta: Neratja Press, hal. 298