Konsep Negara Menurut Islam

Konsep NEgara Menurut Islam

Sir Muhammad Zafrullah Khan, Review of Religions, February 1993

Pidato berikut disampaikan oleh Muhammad Zafrulla Khan, pada 28 September 1979, di Mesjid Zurich, Swiss. Beliau adalah seorang negarawan ternama yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Luar Negeri Pakistan, Ketua Sidang Majelis Umum PBB ke-17, seorang Hakim, dan juga Ketua Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda.

pemerintahan dalam islam

Saya sangat berterima kasih kepada para penyelenggara Konferensi yang telah memberi kehormatan besar dengan meminta saya untuk menyampaikan pidato tentang konsep negara menurut Islam di konferensi ini.

Dalam Islam, konsep dasarnya adalah segala kedaulatan atas seluruh alam adalah milik Allah. Tetapi manusia, sebagai wakil-wakil Tuhan di bumi, diberi wewenang pada bidang-bidang tertentu, sebagai bentuk amanah yang mereka pertanggung jawabkan kepada Allah. Rasulullah saw bersabda: Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.

Karena kedaulatan Allah meliputi seluruh alam, maka cita-cita utama sebuah pemerintahan dalam Islam adalah persatuan universal (universal federation), atau perserikatan negara-negara otonom, yang saling terikat untuk menjunjung tinggi kebebasan hari nurani, memelihara perdamaian, dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan manusia di seluruh dunia. Dalam mewujudkan cita-cita ini, Pemerintahan Islam yang didirikan oleh Rasulullah saw menyebar dengan cepat ke arah barat, melalui Mesir dan Afrika Utara ke Spanyol. Dan ke arah timur melalui Irak, Iran, dan Asia Tengah ke perbatasan China. Pemerintahan Islam membentuk satu masyarakat yang menuntut kesetiaan penuh pada satu kepala pemerintah, yaitu Khalifah, yang merupakan penjaga ‘Pax Islamica’ dan yang bertanggung jawab atas kesejahteraan semua kelompok masyarakat yang dipersatukan dengan landasan cita-cita bersama. Seiring dengan menurunnya nilai akhlak dan rohani, cita-cita tersebut kemudian turun. Otoritas pusat semakin lemah sampai pada titik di mana kesetiaan pada Khalifah hanya formalitas belaka dan penguasa-penguasa lokal semakin berkuasa.

Kepemimpinan Khilafah

Dari studi Alquran mengungkapkan bahwa Islam meyakini dua jenis pemerintahan, yaitu pemerintahan yang memiliki cita-cita dan tujuan yang sama, namun berbeda dalam lingkup otoritas pemerintahan dan cara pembentukannya. Cita-cita lainnya adalah pemerintahan di mana kepala pemerintahannya menjalankan otoritas sekuler dan spiritual.

Difirmankan dalam Alquran:

Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dari antara kamu dan berbuat amal shaleh, bahwa Dia pasti akan menjadikan mereka itu khalifah di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan khalifah orang-orang yang sebelum mereka; dan Dia akan meneguhkan bagi mereka agama mereka, yang telah Dia ridhai bagi mereka; dan niscaya Dia akan menggantikan mereka sesudah ketakutan mereka dengan keamanan. Mereka akan menyembah Aku, dan mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu dengan Aku. Dan barangsiapa ingkar sesudah itu, mereka itulah orang-orang yang durhaka. (QS An-Nur [24]: 56)

Jabatan khalifah dilakukan dengan pemilihan. Ia dapat dipilih secara langsung, atau seperti yang terjadi dalam masa Umar ra, Khalifah Kedua Islam, beliau diusulkan oleh pendahulu beliau, usulan itu kemudian disetujui oleh umat Islam setelah wafatnya Khalifah yang menjabat.

Khalifah memegang jabatan seumur hidup. Ia tidak diperkenankan untuk turun tahta, dan tidak juga bisa dituntut untuk melakukannya. Ia harus mengabdikan seluruh waktunya, semua kapasitas dan kemampuannya untuk melayani umat. Ia terikat oleh hukum-hukum Allah dan pada prinsip-prinsip yang mendasarinya. Ia harus melaksanakan hukum-hukum itu baik yang tersurat maupun tersirat. Dan memastikan semuanya ditegakkan di dalam pemerintahan secara semestinya.

Seorang Khalifah harus menetapkan berbagai isu-isu kebijakan dan semua permasalahan mengenai urusan administrasi setelah bermusyawarah dengan para perwakilan rakyat yang dipilih, baik untuk tujuan memberitahukan mereka dalam mengambil keputusan terkait masalah yang dihadapi, ataupun untuk melatih para wakil dalam menjalankan urusan publik (QS Ali Imran [3]: 160). Pelaksanaan urusan publik dengan cara musyawarah dari orang-orang yang berkompeten merupakan karakteristik umat Islam (QS Asy-Syura [42]: 39). Dari sisi masyarakat, kerjasama dan taat kepada mereka yang dipercaya sebagai pemimpin yang menjalankan urusan publik adalah sama wajibnya dengan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. (QS An-Nisa [4]: 60)

Jadi, lembaga Khilafat memiliki karakter sekuler dan juga religius. Khalifah adalah wakil yang dipilih rakyat, dan ia memiliki janji dukungan dari Allah selama lembaga tersebut mempertahankan karakter yang diajarkan Al-Qur’an, bukan khalifah yang hanya sekedar gelar, seperti yang sering terjadi dalam sejarah di dunia Islam.

Kepemimpinan sebagai Wakil Rakyat

Jenis pemerintahan yang lainnya adalah yang di dalamnya juga terdapat kepala pemerintah yang menjabat sebagai wakil rakyat, yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan yang dimiliki khalifah; tetapi terkait jabatannya, ruang lingkup kekuasaan, dan batasan-batasannya, terikat oleh ketentuan-ketentuan Konstitusi di mana ia terpilih sebagai pemimpin, dan ia harus menjunjung tingginya. Dalam hal ini, berhubungan dengan perannya sebagai wakil rakyat, Alquran mengatakan:

“Sesungguhnya, Allah memerintahkan kamu supaya menyerahkan amanat-amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menghakimi di antara manusia hendaklah kamu memutuskan dengan adil. Sesungguhnya Allah menasihatimu sebaik-baiknya dengan cara itu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.” (QS An-Nisa [4]: 59)

Dalam konteks ini jelas bahwa kedaulatan dipegang oleh rakyat. Mereka diperintahkan untuk mempercayakan kepada orang yang paling pantas untuk menjalankan tanggung jawab yang menyertainya. Sehingga pelaksanaan pemilihan dengan tujuan memilih perwakilan untuk melaksanakan berbagai tanggung jawab meningkat menjadi sebuah kepercayaan yang suci.

Ayat ini selanjutnya menyatakan bahwa ketika Anda diminta untuk menghakimi menjalankan otoritas terhadap rakyat, maka Anda harus melakukannya dengan adil dan bijaksana.

Dua kewajiban ini merupakan inti dari tata laksana pemerintahan yang baik, pertama yang ditujukan kepada masyarakat untuk memilih wakil mereka dengan bijak, dan satu lagi diarahkan kepada pemimpin yang dipilih supaya menjalankan wewenangnya secara adil dan bijaksana.

Ayat ini ditutup dengan pernyataan bahwa ‘Allah sebaik-baiknya pemberi peringatan dan bahwa Allah adalah maha mendengar lagi melihat’. Hal ini menyiratkan bahwa umat Islam mungkin saja, seiring berjalannya waktu, tergoda untuk meninggalkan dua prinsip fundamental ini, dan mencoba sistem pemerintahan lain, namun mereka diperingatkan bahwa apa yang telah diperingatkan oleh Allah kepada mereka adalah metode yang paling baik dan paling menguntungkan jika tanggung jawab ini dapat dilaksanakan. Allah akan mengawasi pelaksanaan tanggung jawab ini, dan mereka yang memegang amanah akan bertanggung jawab kepada Allah.

Pemimpin sebuah pemerintahan Islam kebal dari tindakan peradilan sehubungan dengan pemberhentian tugas publiknya, tetapi terkait kewajiban yang dilakukannya dalam kapasitas pribadinya sebagai warga negara, ia tidak memiliki hak istimewa, ia tunduk pada proses peradilan yang sama yang berlaku untuk semua warga negara lainnya.

Tugas pemerintahan Islam

Tugas-tugas pemerintahan Islam tidak berbeda dengan pemerintahan atau kepala pemerintah lain, namun tugas tersebut harus dipahami dan dilaksanakan dengan semangat keislaman dalam setiap lini kehidupan. Hal ini diungkapkan secara ringkas dalam sabda Rasulullah saw. Setiap dari kalian adalah pemimpin dan ia bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya. Seorang penguasa bertanggung jawab kepada rakyatnya, setiap kepala keluarga bertanggung jawab atas anggota keluarganya, setiap wanita bertanggung jawab atas keluarga dan anak-anak mereka, dan setiap pelayan bertanggung jawab atas properti milik tuannya di bawah pengawasannya.

Islam menganggap pemerintah sebagai gembala yang bertanggung jawab atas sebuah kawanan domba, dan sebagai gembala, ia berkewajiban untuk melindungi dan merawat kawanan domba tersebut dan memenuhi semua kebutuhannya, menjaga domba-domba itu agar tidak hilang arah, menjaga mereka dari serigala, memberi mereka makanan dan tempat tinggal, dan melindungi mereka dari wabah dan penyakit. Jadi inilah kewajiban pemerintahan Islam, yaitu melindungi rakyatnya dari pertikaian, kekacauan, gangguan, dan penindasan; melindungi mereka dari serangan luar, dan menyediakan kebutuhan intelektual dan material. Tugas utama pemerintahan Islam adalah melindungi keamanan negara, dan memelihara pengaturan pertahanannya dalam kondisi yang tepat. (QS Ali-Imran [3]: 201)

Islam merupakan pelopor pertama konsep negara sejahtera. Martabat para buruh sangat diperhatikan. Dalam satu kesempatan, Rasulullah saw memegang tangan-tangan kasar seorang buruh di antara telapak tangannya yang lembut, dan beliau memijatnya dengan lembut. Sambil mengamati, beliau bersabda “Tangan-tangan ini sangat diridhai Allah.” Islam menetapkan pemerintahan Islam bertugas untuk menjamin ketersediaan kebutuhan hidup rata-rata bagi semua warganya. Hal ini dianggap sebagai persyaratan minimum bagi organisasi sosial yang baik. (QS. Taha [20]: 119-120)

Pada suatu kesempatan, Umar ra, semasa menjabat sebagai Khalifah, secara tidak sengaja mendengar kabar bahwa di luar kota Madinah ada seorang wanita beserta ketiga anaknya telah ditinggalkan tanpa perbekalan yang layak selama dua hari, karenanya ia tidak memiliki sarana untuk itu. Mendengar cerita tersebut, Umar segera kembali ke Madinah, kemudian mengumpulkan tepung, mentega, daging, dan kurma dalam kantung besar dan meminta bantuan seorang pelayan untuk mengangkat kantung itu ke punggung Umar. Tetapi, pelayan tersebut melarang beliau dan menawarkan diri untuk membawa buntalan itu sendiri. Umar menolak tawarannya dan berkata, “Tentu saja engkau dapat membawa kantung ini untuk membantuku, tetapi siapa yang akan memikul beban saya pada hari kiamat?” Umar akhirnya membawa bekal untuk wanita tersebut yang lantas memuji kebaikan beliau, seraya berkata: “Anda jauh lebih pantas menjadi Khalifah daripada Umar.” Beliau tidak mengetahui nasib umatnya.” Khalifah umar membalas dengan lembut sambil tersenyum, “Wahai ibu, nampaknya Umar tidak begitu buruk”.

Terkait:   Pentingnya Persamaan Hak untuk Menciptakan Perdamaian Dunia

Kewajiban Pemerintah Islam memberikan bekal perkembangan intelektual rakyatnya telah ditekankan oleh Rasulullah saw sejak awal. Beliau sangat memperhatikan hal ini sehingga setelah Perang Badar beliau mengumumkan bahwa setiap tawanan perang yang dapat membaca bisa bebas jika mereka mengajar sepuluh anak Muslim dalam hal membaca dan menulis. Tugas ini diteruskan dengan baik oleh para Khalifah beliau, sehingga dalam waktu singkat para pengendara unta di padang pasir, yang dipandang rendah oleh Iran dan Byzantium, telah menjadi guru dunia dan pembawa obor pencerahan.

Ketetapan membuat administrasi peradilan pada tingkat yang sangat tinggi segera dibuat setelah Rasulullah saw, dengan mempercayakannya kepada seorang Kepala Eksekutif di Madinah. Umar ditunjuk sebagai salah satu hakim, dan Nabi saw sendiri acapkali juga melakukan fungsi itu. Alquran menetapkan sebuah kondisi keyakinan dalam Islam bahwa seorang Muslim harus menerima hasil peradilan dari suatu perselisihan, dan tidak menaruh keberatan dalam hati dari hasil akhir peradilan yang ditetapkan, dan ia harus melaksanakan hasil itu sepenuhnya. (4: 66).

Selain perlindungan terhadap keberlangsungan proses administrasi peradilan yang tertib, Rasulullah saw juga memperingatkan dengan sangat tegas bahwa pihak manapun yang memperoleh keputusan yang menguntungkannya seharusnya tidak menganggap dirinya memiliki hak yang sah atas pokok putusan jika ternyata ia tidak berhak atas hak tersebut. Fakta penghakiman semata yang menguntungkannya tidak akan melindunginya dari kesimpulan yang salah, maka dia akan bersalah jika mengambil alih apa yang sebenarnya ia tidak berhak. Beliau menambahkan bahwa jika ada pihak yang secara keliru mengambil alih apapun di bawah corak peradilan, ia hanya akan membawa masalah.

Para hakim harus menjalankan tugasnya mereka dengan beracuan kepada netralitas dan keadilan yang tinggi. Pihak manapun tidak diperkenankan merusak jalannya keadilan melalui penyuapan (QS Al-Baqarah [2]: 189) atau memberikan bukti palsu (QS Al-Furqon [25]: 73). Perintah yang lebih tegas dan komprehensif dijabarkan sebagai berikut:

“Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang menjadi penegak keadilan dan jadilah saksi karena Allah walaupun bertentangan dengan dirimu sendiri atau ibu-bapak dan kaum kerabat. Baik ia orang kaya atau miskin, maka Allah lebih memperhatikan kepada keduanya. Karena itu janganlah kamu menuruti hawa nafsu agar kamu dapat berlaku adil. Dan, jika kamu menyembunyikan kebenaran atau mengelakkan diri, maka sesungguhnya Allah itu Maha Mengetahui segala sesuatu yang kamu kerjakan. (QS An-Nisa [4]: 136)

Kebencian kepada orang lain tidak lantas menjadi alasan bagi seorang Muslim, atau Pemerintah Muslim untuk bertindak tidak adil terhadap mereka:

“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu berdiri teguh karena Allah, menjadi saksi dengan adil; dan janganlah kebencian sesuatu kaum mendorong kamu bertindak tidak adil. Berlakulah adil; itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui apa-apa yang kamu kerjakan. (QS Al-Maidah [5]: 9)

Dalam kerangka yang luas ini, Pemerintah Muslim bebas membuat suatu peraturan dan menetapkan yang dianggap tepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Alquran melarang kecenderungan untuk mencari hukum yang diperintahkan Allah yang jika diterangkan akan membatasi dan menyusahkan.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan hal-hal yang apabila diterangakan kepadamu, hal itu akan menyusahkan kamu, dan jika kamu menanyakan mengenai itu ketika Alquran sedang diturunkan niscaya akan diterangkan kepadamu. Allah menahan diri untuk menerangkan hal itu. Dan Allah Maha Pengampun.” (QS Al-Maidah [5]: 102)

Seperti telah disebutkan sebelumnya, Pemerintah Muslim menumbuhkan ketaatan penuh kepada otoritas pemerintah; seperti dijelaskan:

“Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul-Nya, dan kepada orang-orang yang memegang kekuasaan di antaramu. (An-Nisa [4]:60)

Hak, tugas dan kewajiban dari warga negara non-Muslim yang tunduk ada otoritas pemerintah berdasarkan suatu pakta perjanjian diatur oleh ketentuan perjanjian atau kesepakatan, sesuai dengan kondisi. Dalam hal lain, terkait dengan hak dan kewajiban di bidang-bidang selain agama, tidak boleh ada diskriminasi sama sekali. Sedangkan dalam bidang agama, dalam segala hal, ada jaminan kebebasan dalam kebebasan beragama dan keyakinan. Hal ini telah ditegaskan dalam Al-Quran.

Tidak ada paksaan dalam agama. Sesungguhnya jalan benar itu nyata bedanya dari kesesatan.” (QS Al-Baqarah [2]: 257)

Kemudian:

“Inilah kebenaran dari Tuhan-mu; maka barangsiapa menghendaki, maka berimanlah, dan barangsiapa menghendaki, maka ingkarlah.” (QS. Al Kahf) [18]: 30)

Lalu:

“Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti-bukti yang terang dari Tuhan-mu; maka barangsiapa melihat maka faedahnya untuk dirinya; dan barangsiapa buta maka ia sendiri menanggungnya. Dan, aku bukanlah pemeliharamu.” (QS Al-Anam [6]: 105)

Rasulullah saw begitu sedihnya ketika orang-orang tidak mempedulikan semua dalil dan argumen dari semua tanda-tanda nyata di hadapan mereka, serta setiap penjelasan dan perumpanaan yang digunakan dalam Al-Quran. Sedemikian gundahnya beliau sampai-sampai Allah taala menghibur beliau saw:

“Maka barangkali engkau (Muhammad) akan mencelakakan dirimu karena bersedih hati setelah mereka berpaling, sekiranya mereka tidak beriman kepada keterangan ini (Alquran) (QS Al-Kahf [18]: 7).

Boleh jadi engkau (Muhammad) akan membinasakan dirimu dengan kesedihan, karena mereka (penduduk Mekah) tidak beriman. (QS Asy-Syu’ara [26]: 4)”

“… Maka janganlah diri engkau binasa karena kesedihan mengenai mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. (QS Fatir [35]: 9)

Ayat ini menjelaskan bahwa kebebasan hati nurani dan berkeyakinan merupakan hal esensial dari kehendak Ilahi. Allah bisa saja memaksakan satu agama karena Dia memiliki Kuasa bahkan terhadap hati nurani manusia. Tetapi Dia memberikan kebebasan kepada manusia untuk memilih bagi diri mereka sendiri, sebagaimana difirmankan:

“Dan sekiranya Tuhan engkau menghendaki, niscaya orang yang ada di bumi akan beriman semuanya. Apakah engkau akan memaksa manusia hingga mereka menjadi orang beriman?” (QS Yunus [10]: 100)

Petunjuk yang jelas telah diberikan sehubungan dengan bagaimana cara pesan Islam harus disampaikan kepada umat manusia. Difirmankan:

“Inilah jalanku; aku memanggil kepada Allah dengan hujjah yang nyata, aku dan orang yang mengikutiku.” (QS Yusuf [12]: 109)

Ini adalah tugas Nabi dan para sahabat beliau, tetapi tentunya ini juga kewajiban setiap Muslim sepanjang waktu, untuk mengajak orang-orang pada kebenaran, baik dengan lisan maupun dan perbuatan; namun lisan dan perbuatan itu harus dengan sedemikian rupa supaya tidak ada kesan tekanan dan paksaan sedikitpun. Sebagaimana difirmankan:

“Panggilah kepada jalan Tuhan engkau dengan bijaksana dan nasihat yang baik, dan bertukar-pikiranlah dengan mereka, dengan cara yang sebaik-baiknya. Sesungguhnya Tuhan engkau Dia lebih mengetahui siapa yang telah sesat dari jalan-Nya; dan Dia Maha Mengetahui siapa yang mendapat petunjuk.” (QS An Nahl [16]: 126)

Di sebuah pemerintah Islam, semua hak-hak dasar, termasuk hak memilih agama, menjalankan ibadah dan menyebarkan keyakinan agama, semuanya dijamin, baik bagi Muslim maupun non-Muslim.

Arti dari kata ‘Islam’ adalah kedamaian dan ketundukan, maksudnya adalah pencapaian kedamaian ditempuh melalui ketundukan penuh kepada kehendak Ilahi, sesuai syariat dan petunjuk Allah. Dalam konsep Islam, Petunjuk Ilahi itu mencakup semua aturan untuk seluruh alam.

Di antara sifat-sifat Allah yang disebutkan dalam Alquran ‘Sumber segala kedamaian, Pelimpahan keamanan’. (QS Al Hasyr [59]: 24). Karenanya, pembentukan perdamaian dan memelihara keamanan harus menjadi tujuan manusia. Perdamaian dan ketertiban merupakan hal yang penting untuk material, moral dan dan spiritual.

Setiap daya dan upaya yang cenderung untuk mengganggu perdamaian sangat tidak dibenarkan. Dalam Alquran difirmankan bahwa:

Terkait:   Islam Hakiki untuk Masyarakat Jepang

“Janganlah kamu melakukan kerusakan di bumi sambil berbuat kekacauan.” (QS Al-Ankabut [29]:37)

“Dan, janganlah kamu berbuat kerusuhan di muka bumi sesudah perbaikannya (QS An Nahl [7]: 57)

“…Dan, mereka berusaha membuat kerusuhan di muka bumi, dan Allah tidak menyukai perusuh-perusuh.” (QS. Al Maidah [5]: 65)

“…janganlah engkau menimbulkan kekacauan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak mencintai orang-orang yang berbuat kekacauan.” (QS. Al-Qasas [28]: 78)

“Dan, di antara manusia ada orang yang ucapannya mengagumkan engkau mengenai kehidupan dunia dan ia menjadikan Allah sebagai saksi atas apa yang ada dalam hati nya; padahal ia petengkar dan sekeras-keras-nya. Dan apabila ia berkuasa, berkeliaranlah ia di muka bumi untuk membuat kekacauan di dalamnya dan membinasakan sawah-ladang dan keturunan, dan Allah tidak menyukai kekacauan.

(QS. Al Baqarah [2]: 205-206).

Ketika Nabi mengumumkan misi beliau kepada penduduk Mekah, yang telah mengenal beliau sebagai seorang yang jujur, tulus, dan setia, pengumuman tersebut diterima dengan keraguan. Kegigihan beliau dalam mengumumkan dakwah beliau, dan dalam menyeru orang-orang untuk menyembah Satu Tuhan, dan upaya melakukan revolusi akhlak dan rohani dalam kehidupan mereka, pada awalnya hanya mendapatkan olok-olok. Ketika seruan beliau mendapatkan penerimaan yang baik dimana-mana perolokan tersebut berubah menjadi intimidasi.

Selama sepuluh tahun lamanya, Nabi beserta kelompok kecil sahabat-sahabatnya menjadi sasaran penganiayaan yang kejam dan tanpa ampun. Tetapi di bawah kondisi yang sangat sulit itu mereka memikulnya dengan sabar. Caci maki atau persekusi tidak mempengaruhi mereka untuk melanggar hukum atau tidak setia. Kecuali dalam hal menentang keras penyembahan berhala dan kegigihan dalam menegakkan Tauhid, Rasulullah saw maupun jamaah kecil umat Islam di Mekkah tidak pernah mencoba untuk menentang otoritas Majelis Para Tetua, atau berbagai aturan dan adat istiadat yang mengatur gerak dan tingkah laku warga Mekah. Ketika penganiayaan semakin gawat, daripada mengambil risiko membuat kekacauan di kota, Nabi Muhammad menasihati bahwa umat Islam yang mampu harus meninggalkan Mekah dan mencari perlindungan ke negara tetangga Abyssinia, di seberang Laut Merah. Kemudian, umat Islam lainnya, termasuk Rasulullah saw sendiri, hijrah ke Madinah. Periode Mekkah dalam misi dakwah Rasulullah merupakan contoh luar biasa dalam hal penegakan hukum dan ketertiban oleh sebuah kelompok yang tertekan dan teraniaya, padahal jumlah mereka terus bertambah baik jumlah maupun kekuatan.

Kerukunan Antar Agama

Dalam ranah hubungan internasional, agama dan hubungan lintas agama memiliki posisi penting. Tetapi sayangnya, saat ini sangat sedikit perhatian yang diberikan pada aspek hubungan manusia ini. Agama dianggap sebagai masalah pribadi bagi setiap individu sehingga tidak memiliki hubungan langsung dengan aspek kehidupan politik, sosial, atau ekonomi yang mempengaruhi hubungan tidak hanya individu, tetapi juga kelompok, masyarakat, dan bangsa. Asumsi ini tidaklah benar. Agama merupakan faktor penting dalam hubungan manusia dan terdapat landasan yang baik di dalam agama dalam mempromosikan persatuan dan kesepahaman, daripada terus menjadi sumber gesekan dan konflik. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui bagaimana sikap Islam terhadap agama lain beserta pengikut mereka.

Alquran menjelaskan bahwa Allah telah memberikan kabar suka dan peringatan kepada semua orang dari waktu ke waktu dan tidak ada umat manusia yang dibiarkan tanpa bimbingan Ilahi. (QS Fatir [35]: 25-26). Beberapa nabi dari Perjanjian Lama disebut namanya di dalam Alquran, termasuk Nabi Isa, semua dihormati oleh umat Islam (QS. Al-Baqarah [2]: 177). Dan Al-Quran menuntut supaya beriman kepada kebenaran para Nabi dan kepada wahyu yang diturunkan Allah kepada mereka. Taurat dan wahyu yang diturunkan kepada Nabi Isa berulangkali disebutkan sebagai sumber petunjuk dan cahaya.” (QS Al-Baqarah [2]: 45, 47)

Jadi, Islam berupaya melakukan rekonsiliasi antara para pengikut agama lain dan membangun asas penghormatan di antara mereka. Islam menawarkan tali kerjasama dan persahabatan atas dasar keimanan. Sebagaimana difirmankan:

“Sesungguhnya, orang-orang beriman dan orang-orang Yahudi dan orang-orang Shabi, dan orang-orang Nasrani barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Kemudian serta beramal saleh, maka tidak akan ada ketakutan atas mereka dan tidak pula mereka bersedih.” (QS. Al-Maidah [5]: 7)

Mereka semua diajak pada satu prinsip dasar keimanan yang sama:

“Katakanlah, “Hai Ahli-kitab, marilah kepada satu kalimat yang sama di antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah kecuali kepada Allah, dan tidak pula kita mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, dan sebagian yang lain sebagai Tuhan selalin Allah.” (QS. Ali-Imran [3]: 65)

Islam dan Hubungan Internasional

Islam memfokuskan perhatian kepada faktor-faktor yang dapat merusak kedamaian dan ketertiban, dan mengecam tindakan itu. Beberapa diantaranya akan dijelaskan secara singkat.

Dominasi satu kelompok pada kelompok lain di ranah domestik, atau satu masyarakat pada masyarakat yang lain pada ranah internasional adalah penyebab nyata terganggunya perdamaian, dan hal ini sangat dilarang. Allah tidak menghendaki pembagian makhluk-Nya ke dalam kelompok-kelompok untuk tujuan menguasai satu sama lain, dan kapanpun tindakan ini dilakukan, kehendak Allah bekerja untuk meninggikan derajat orang-orang yang dizalimi atau ditindas. Dalam kaitannya dengan hal ini, Al-Quran menyebutkan contoh Fir’aun dan perilaku terhadap bani Israil. Allah berfirman:

“Sesungguhnya Firaun berlaku sombong di atas bumi, dan ia menjadikan penduduknya berkelompok-kelompok; ia berusaha melemahkan sekelompok dari mereka, dengan membunuh anak-anak laki-laki mereka, dan membiarkan hidup perempuan-perempuan mereka. Sesungguhnya ia termasuk orang-orang berbuat kerusuhan. Dan Kami berkehendak memberikan karunia kepada orang-orang yang dianggap lemah di bumi, dan menjadikan mereka pemimpin-pemimpin dan menjadikan mereka ahli waris karunia–karunia Kami. Dan Kami teguhkan mereka di bumi.” (QS. Al-Qasas [28]: 5-7)

Akhir perjalanan Fir’aun dan para lasykarnya menjadi pelajaran yang buruk bagi generasi sesudahnya. (QS. Yunus [10]: 91-93)

Eksploitasi ekonomi suatu negara terhadap negara lain akan mengarahkan pada dominasi pihak pengeksploitasi dan berkembang menjadi ancaman bagi perdamaian. Al-Quran melarang eksploitasi semacam itu dan menerangkan bahwa ekonomi yang didasarkan pada eksploitasi sumber daya alam dan dan sumber daya manusia tidak akan menghasilkan hal yang bermanfaat dan juga tidak akan bertahan lama. Pembangunan ekonomi yang bermanfaat dan bertahan lama adalah ekonomi yang dihasilkan melalui pemanfaatan sumber daya sendiri dan pembagian yang adil kepada orang lain dari karunia yang telah diberikan Allah untuk setiap orang, sebagaimana diterangkan:

“Dan jangan sekali-kali engkau tujukan kedua mata engkau kepada apa yang telah Kami anugerahkan kepada beberapa golongan dari mereka berupa keindahan kehidupan dunia supaya Kami menguji mereka di dalamnya. Dan rezeki Tuhan engkau adalah lebih baik dan lebih kekal. (QS. Ta-Ha [20]: 132)

Bahkan kalaupun negara-negara besar dan kuat menghindari dominiasi dan ekploitas kepada negara yang masyarakat yang lebih lemah, tetapi mereka bertindak arogan dan memandang rendah, maka hal itu juga akan menyebabkan kejengkelan dan kebencian yang menyebabkan terganggunya hubungan baik dan merusak perdamaian. Al-Quran memperingatkan bahwa kekuatan atau kelemahan suatu masyarakat bukanlah indikasi atau ukuran superioritas atau inferioritas. Al-Quran menekankan bahwa dalam hal kebangkitan atau kejatuhan suatu bangsa, masyarakat yang pada hari ini lemah suatu saat dapat menjadi kuat, dan ingatan kepada hal yang menyebabkan kebencian atau cara-cara buruk akan tertanam dalam hati dan menyebabkan terganggunya hubungan baik.(QS. Fussilat [41[: 16)

Sumber konflik internasional lainnya adalah tidak sesuainya antara niat atau kebijakan dengan praktik di lapangan. Hal ini akan menyebabkan kejengkelan dan ketidakpercayaan. Kemudian, pasti akan muncul keraguan terhadap rencana dan kebijakan suatu negara yang perilaku mereka tidak konsisten antara realisasi dengan kebijakan yang didengungkan. Perilaku seperti itu akan menyebabkan situasi yang cukup serius dan dapat mengancam hubungan internasional. Alquran menekankan kesesuaian antara tindakan dengan pernyataan.

“Hai, orang-orang yang beriman! Mengapakah kamu mengatakan apa-apa yang kamu tidak kerjakan? Adalah sesuatu yang paling dibenci di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. As-Shaff [61]: 3-4)

Di sisi lain, Al-Quran memperingatkan manusia supaya menjauhi kecurigaan yang berlebihan
karena hal tersebut dapat menyebabkan banyak kerusakan.

“Hai, orang-orang yang beriman, hindarilah banyak prasangka karena sebagian prasangka dosa.” (QS. Al-Hujurat [49]: 13)

Pengalaman menunjukkan bahwa sikap mudah percaya terhadap desas-desus yang beredar luas, seringkali memunculkan reaksi yang buruk dalam lingkup hubungan internasional. Desas desus mungkin saja karena kesengajaan orang jahil, atau buah dari imajinasi yang terlalu jauh; tetapi kerusakan yang disebabkanya bisa serius. Alquran memperingatkan umat Islam agar berhati-hati dalam hal ini. Mereka diajarkan supaya meneliti dengan seksama terhadap segala informasi yang mungkin berasal dari sumber yang tidak dapat dipercaya, karena kecerobohan dalam hal ini dapat menimbulkan ketegangan dan dampak yang serius di masyarakat. Alquran menjelaskan:

Terkait:   Siapa Saja para Khalifah Ahmadiyah?

“Hai, orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu seorang durhaka dengan membawa suatu kabar, selidikilah dengan teliti, supaya jangan kamu mendatangkan musibah terhadap suatu kaum karena kebodohan, maka kamu menjadi menyesal atas apa yang telah kamu kerjakan.” (QS Al-Hujurat [49]: 7)

Kecenderungan untuk menyiarkan segala bentuk berita, walaupun memiliki dampak yang mengganggu pikiran orang lain atau menghasut opini publik, merupakan hal yang sangat tercela.

“Dan, apabila datang kepada mereka suatu berita mengenai keamanan atau ketakutan, mereka menyebarkannya; padahal, jika mereka menyerahkan hal itu kepada Rasul dan kepada orang-orang yang memegang, kekuasaan di antara mereka, niscaya akan diketahuinya oleh orang-orang dari mereka yang dapat menyelidikinya. Dan, sekiranya bukan karena karunia Allah atasmu dan rahmat-Nya, niscaya kamu akan mengikut syaitan, kecuali sebagian kecil.” (QS An-Nisa [4]:84)

Ayat ini tidak saja melarang menyebarkan berita palsu atau rumor yang tidak bertanggung jawab, tetapi juga menjelaskan bahwa rumor yang mempengaruhi keamanan publik, atau kemungkinan mengganggu pikiran masyarakat, atau menggerakkan opini publik, harus diserahkan pada otoritas yang berwenang supaya dapat menentukan apakah publikasi tersebut diperlukan atau tidak untuk kepentingan publik.

Alquran sangat menekankan dalam memegang teguh janji (QS 5: 2; 17: 35). Karena segala sesuatu yang dilakukan atau dikerjakan oleh seorang Muslim adalah atas nama Allah, maka kewajiban bersifat suci. Itulah sebabnya dikatakan:

“Dan sempurnakanlah perjanjian dengan Allah apabila kamu telah berjanji, dan janganlah kamu melanggar sumpah-sumpah setelah diteguhkannya, padahal telah kamu jadikan Allah sebagai jaminan atas kamu. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nahl [16]: 92)

Salah satu unsur yang sering menimbulkan pertentangan dan perselisihan mengenai maksud dan implementasi suatu kesepakatan adalah jenis bahasa yang digunakan oleh beberapa pihak dalam menjelaskan kewajiban-kewajiban yang ada. Bahasa yang ambigu, alih-alih menyelesaikan perbedaan dan mencapai kesepakatan, tetapi menimbulkan perselisihan dan kontroversi mengenai makna dan konstruksinya, karenanya hal itu harus dihindari. Bahasa yang ambigu pada akhirnya membuat banyak pihak yang saling mencurigai ketulusan dan integritas masing-masing. Oleh karena itu, Alquran menegaskan bahwa kata-kata yang sederhana dan bahasa yang lugas harus digunakan untuk menjelaskan kesepakatan yang ingin dicapai. Jika hal ini dilakukan maka Allah akan memberkati upaya masing-masing pihak dengan kebaikan dan menghilangkan kemungkinan wanprestasi.

“Wahai, orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang jujur. Dia akan memperbaiki bagimu amal-amalmu dan akan menampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia akan meraih kemenangan besar. (QS. Al Ahzab [33]: 71-72)

Penekanannya adalah ada pada penggunaan bahasa yang tidak mengundang konflik dan interpretasi yang saling bertentangan yang apada akhirnya menimbulkan perselisihan dan pertentangan.

Sasaran Islam di dunia internasional adalah persatuan negara-negara yang kuat dan stabil yang membaktikan diri untuk memelihara perdamaian, kebebasan hati nurani dan menciptakan kesejahteraaan manusia. Jadi setiap kesepakatan atau perjanjian isinya adalah untuk meraih semua tujuan-tujuan ini, dan sebuah perjanjian tidak boleh dibuat untuk maksud melemahkan dan mengambil keuntungan dari kelemahan negara lain. Cara-cara subversif dan mengeksploitasi pihak lain di bawah kedok perjanjian atau kesepatakan adalah hal yang sangat tercela.

“Dan janganlah kamu menjadikan seperti seorang perempuan, yang memutus-mutuskan benangnya sesudah kuat menjadi berpotong-potong, kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai penipuan di antaramu karena takut jangan-jangan suatu kaum akan menjadi lebih kuat dari kaum yang lain…Dan janganlah kamu menjadikan sumpah-sumpahmu sebagai cara penipuan di antara kamu; maka kakimu akan tergelincir setelah berdiri tegak sesudah kokohnya, dan akan kamu rasakan keburukan itu.” (An-Nahl [16]: 93, 95)

Suatu perjanjian harus mengikat semua pihak dalam kerjasama yang saling menguntungkan dan menjadikan mereka lebih kuat. Jika dijadikan sarana untuk menipu, mereka akan terpecah belah dan dan mengganggu masyarakat, dan semua usaha dan tenaga yang dikerahkan akan sia-sia, dan hanya menghasilkan kerugian.

Allah memberi teguran keras bahwa kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam suatu perjanjian tidak boleh dihindari atau ditolak karena tergoda untuk mendapatkan keuntungan yang sedikit (QS. An-Nahl [16]: 96). Pelaksanaan kewajiban-kewajiban tersebut merupakan tanggung jawab moral dan spiritual yang menjamin manfaat jangka panjang, sementara keuntungan yang diperoleh dengan cara menghindari atau menolak melaksanakan kewajiban hanya bersifat sementara dan akhirnya akan mendapatkan kerugian. Hal ini dipertegas oleh ayat:

“Apa yang ada padamu akan punah, dan apa yang ada si sisi Allah kekal. Dan niscaya Kami akan memberi kepada orang-orang yang bersabar ganjaran mereka lebih baik sesuai apa yang mereka kerjakan.” (An-Nahl [16]: 97)

Meskipun demikian, mungkin saja muncul suatu kondisi, di mana tindakan dari satu pihak terhadap sebuah perjanjian dapat menyulitkan pihak lain atau menjadikannya tidak dapat melanjutkan kesepakatan perjanjian. Jika harus ditetapkan dengan tegas bahwa pihak lain dalam perjanjian itu telah melakukan penolakan dan pelanggaran, pemerintah muslim dapat menolak perjanjian itu, tetapi setelah adanya pemberitahuan dan persyaratan yang memastikan tidak akan ada prasangka atau kerugian pada pihak lain karena penolakan tersebut.

Dengan kata lain, selama belum terjadi pelanggaran nyata terhadap perjanjian, salah satu pihak dalam perjanjian tidak diizinkan untuk melakukan serangan militer kepada pihak lain – bahkan ketika dicurigai adanya itikad buruk. Kecuali, setelah adanya pemberitahuan yang menerangkan bahwa sejak tanggal tertentu salah satu pihak tidak lagi terikat dengan perjanjian dikarenakan adanya ancaman pelanggaran dan kejahatan yang disengaja. Hal ini akan memungkinkan tindakan yang tepat untuk menghilangkan kesalahpahaman yang mungkin muncul, atau untuk pembaharuan perjanjian, atau untuk menetapkan kesimpulan yang baru jika dianggap pantas dan layak. Dalam kondisi apapun, pemberitahuan semacam itu akan melindungi pihak lain dari tindakan yang tidak terduga dan mempersiapkan pihak tersebut untuk melakukan penyesuaian sebagai dampak dari pencabutan perjanjian. (QS. Al Anfal (8):59)

Ini adalah kewajiban yang diberikan kepada umat Islam untuk mengupayakan perdamaian dari kondisi kesulitan dan perselisihan (QS Al-Hujurat [49]: 11). Jika dua pemerintah Islam gagal menyelesaikan perselisihan di antara mereka, dan menjadi semakin genting sehingga menjadi ancaman bagi perdamaian di antara mereka, maka pemerintah Islam lainnya harus menjalankan tugas mereka untuk mengupayakan penyelesaian dengan asas keadilan. Jika salah satu pihak yang berselisih tidak bersedia mengikuti itikad baik dari negara-negara yang netral itu, atau tidak bersedia menerima dan melaksanakan ketentuan penyelesaian yang diusulkan, maka negara-negara netral harus bersama-sama mempertimbangkan dan mengambil langkah untuk menekan negara yang membandel. Untuk tujuan ini, dapat dilakukan jalan lain dengan kekuatan jika hal itu diperlukan.

Ketika mengupayakan penyelesaian, negara-negara yang terlibat hanya berfokus pada sumber perselisihan atau pertentangan antara kedua belah pihak. Hal-hal yang tidak berhubugan dengan perselisihan tidak boleh diangkat atau dibahas dalam konteks penyelesaian. Ketika kedua belah pihak pada akhirnya setuju untuk menerima penyelesaian, maka hal itu harus diberlakukan dengan segera, tanpa menunda-nunda. Negara-negara yang melakukan intervensi tidak boleh menimbulkan masalah yang tidak relevan, seperti pengajuan ganti rugi atau kompensasi atas masalah yang terjadi pada mereka, atau atas biaya yang dikeluarkan oleh mereka sehubungan dengan tindakan yang harus dilakukan untuk menegakkan penyelesaian tersebut; negara-negara yang membantu perdamaian tidak boleh mengajukan hal-hal lain, seperti ganti rugi atau kompensasi dari permasalahan yang terjadi pada mereka, atau biaya yang dikeluarkan oleh mereka untuk melakukan tindakan yang diperlukan sampai terjadinya persetujuan atau penyelesaian; mereka juga tidak boleh mencari keuntungan dari penyelesaian ini.

Penghargaan atau penyelesaian yang diajukan oleh negara-negara yang terlibat dalam masalah semacam ini digambarkan sebagai perintah Allah, sedangkan penolakan untuk menerima dan menjalankannya digambarkan sebagai pelanggaran. Qs. Al Hujurat [49]: 10)

Alquran menguraikan prinsip-prinsip umum sebagai berikut:

“Dan pembalasan terhadap suatu keburukan adalah keburukan semisalnya, tetapi barang siapa memaafkan dan memperbaiki, maka ganjarannya ada pada Allah. Sesungguhnya, Dia tidak menyukai orang-orang aniaya.” (QS As-Syura [42]: 41)

Alquran tidak banyak merinci tentang pelanggaran. Alquran menyerahkan ke pemerintah Muslim untuk menentukan jenis pelanggaran lain dan memberikan hukuman atasnya. Salah satu bentuk pelanggaran itu adalah pembunuhan di mana ketetapannya adalah sebagai berikut:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atasmu pembalasan yang setimpal mengenai orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka; dan hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan. Tetapi, barangsiapa mendapat sesuatu ampunan dari pihak saudaranya yang dibunuh maka hendaklah ahli waris yang dibunuh menuntut uang darah dengan cara yang layak, dan pembayaran oleh si pembunuh hendaklah dilakukan kepadanya dengan cara sebaik-baiknya. Yang demikian itu adalah satu keringanan dan rahmat dari Tuhan-mu. Dan barangsiapa melampaui batas sesudah ini maka baginya siksaan yang pedih. Dan dalam hukum pembalasan ini adalah kehidupan bagimu, hai orang-orang yang berakal supaya kamu terpelihara.” (QS. Al-Baqarah [2]: 179-180)

Pelanggaran lain yang secara khusus disebutkan dalam Alquran adalah perzinahan (QS. An-Nur [24]: 4), pemfitnahan wanita yang menjaga kesucian (QS. An-Nur [24]: 5), dan pencurian (QS An-Nur [5]: 39). Hukuman bagi perzinahan adalah seratus cambukan, dan delapan puluh cambukan bagi penyebar fitnah. Sebelum hukuman ini ditetapkan oleh Alquran, Nabi Muhammad mengikuti ajaran Taurat dalam dengan menetapkan hukuman rajam kepada orang yang berzina. Kemudian diganti dengan seratus cambukan seperti yang tercantum dalam ayat yang baru saja disebutkan.

Hukuman bagi pencurian atau perampokan adalah potong tangan. Dalam praktiknya, hukuman ini hanya berlaku dalam kasus-kasus ekstrim, ketika tidak ada lagi perkara yang meringankan. Meskipun makna utama dari kata yang digunakan oleh Al-Quran dalam konteks ini adalah ‘memotong tangan’, makna sekundernya adalah, sesuai idiom bahasa Arab artinya adalah membatasi tindakan pelaku, yaitu pemenjaraan.

Beberapa hukuman ini mungkin terdengar kasar, tapi bila dikelola dengan bijak, pengalaman telah membuktikan manfaatnya.

Akhir kata, alhamdulillahi robbil aalamiin.

Sumber: Alislam.org
Penerjemah: Irfan Ghani
Editor: Jusmansyah

Leave a Reply

Begin typing your search above and press return to search.
Select Your Style

You can choose the color for yourself in the theme settings, сolors are shown for an example.