Naskah Lengkap, Pesan Khusus Khalifah Ahmadiyah Pengganti Khotbah Jumat di tengah Pandemi Virus Corona

Pesan Khalifah Ahmadiyah jumatan di tengah virus corona

Pesan Khusus Sayyidina Amirul Mu’minin, Hadhrat Mirza Masroor Ahmad, Khalifatul Masih al-Khaamis (ayyadahullaahu Ta’ala binashrihil ‘aziiz) pada 27 Maret 2020 (Aman 1399 Hijriyah Syamsiyah/Sya’ban 1441 Hijriyah Qamariyah) di Kantor Khilafat di Kompleks Masjid Mubarak, Tilford, UK (United Kingdom of Britain/Britania Raya)

أشْهَدُ أنْ لا إله إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لا شَرِيك لَهُ ، وأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. أما بعد فأعوذ بالله من الشيطان الرجيم.

بسْمِ الله الرَّحْمَن الرَّحيم * الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمينَ * الرَّحْمَن الرَّحيم * مَالك يَوْم الدِّين * إيَّاكَ نَعْبُدُ وَإيَّاكَ نَسْتَعينُ * اهْدنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقيمَ * صِرَاط الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْر الْمَغْضُوب عَلَيْهمْ وَلا الضالِّينَ. (آمين)

Karena merebaknya pandemi virus corona, beberapa pemerintahan di seluruh dunia telah menetapkan pembatasan-pembatasan, termasuk pemerintah Inggris, mengeluarkan larangan pelaksanaan shalat berjamaah di masjid. Kalaupun diizinkan hanya dapat dilakukan oleh tidak lebih dari beberapa orang saja. Itu pun harus anggota dari keluarga yang sama.

Aturannya pun masih belum jelas, sehingga memunculkan berbagai tafsiran. Seperti yang saya katakan baru saja. Ada yang mengatakan bahwa perizinan itu untuk kerabat dekat. Ada juga yang menafsirkan untuk keluarga atau mereka yang tinggal bersama dalam satu rumah. Sebelum ada aturan resmi yang jelas, ibadah Jumat belum dapat dilaksanakan, karena dalam ibadah Jumat pun ada beberapa hal yang memerlukan penjelasan. Karena itu pada hari ini setelah melakukan musyawarah, saya putuskan untuk tidak menyampaikan khotbah seperti biasa, melainkan suatu pesan dan disampaikan dari kantor.

Mendengarkan khotbah di MTA pada hari Jumat, yakni khotbah Khalifah-e-waqt, sudah menjadi kebiasaan. Jika saya tidak menyampaikan sesuatu kepada jemaat pada hari ini, terkadang dapat menimbulkan kekecewaan bagi sebagian orang, selain itu dapat memunculkan berbagai macam pandangan, untuk itu menurut hemat saya adalah lebih baik jika saya menyampaikan sesuatu kepada jemaat dalam corak apapun dan cara yang ditempuh untuk tujuan tersebut adalah dengan menyampaikan suatu pesan kepada anda dari kantor.

Sebagaimana yang telah saya katakan, pada hari ini kami tidak akan melaksanakan ibadah Jumat, insya Allah akan kami informasikan perihal metoda apa yang akan ditempuh kedepannya, karena kita tidak dapat meninggalkan ibadah Jumat terlalu lama. Adalah perlu untuk terjalinannya hubungan antara saya dengan Jemaat, terlebih dalam kondisi khusus seperti sekarang ini, untuk itu setelah mengadakan musyawarah dengan para wakil dan orang-orang terkait, kita akan mencari solusinya nanti, insya Allah.

Saya sampaikan juga kepada anggota Jemaat bahwa di tempat mana pemerintah mengeluarkan larangan untuk datang ke masjid disebabkan oleh wabah virus atau tidak dilarang seperti halnya di sini di UK (Inggris Raya) masih diizinkan untuk beribadah di masjid secara perorangan atau beberapa anggota keluarga namun jarak perlu diperhatikan sesuai dengan yang dianjurkan oleh pemerintah yakni jangan terlalu dekat satu sama lain, namun meskipun demikian tidak dapat melaksanakan shalat berjamaah. Dalam hal ini, para anggota jemaat hendaknya melaksanakan shalat berjamaah di rumah begitu juga anggota keluarga dapat mengadakan ibadah shalat Jumat di rumah masing-masing.

Terkait:   Petunjuk-petunjuk Menghadapi Virus Corona COVID-19

Untuk khotbah kita dapat membacakan kutipan dari Malfuzat, buku-buku jemaat, buku-buku Hadhrat Masih Mau’ud (as) yang lain, dari risalah Al Fazl, Al Hakam atau kutipan apa saja dari risalah lainnya. Yang bertindak sebagai khatib boleh anggota keluarga yang sudah baligh, laki-laki atau pria dewasa dan ia pun dapat mengimami shalat. Dengan demikian, ibadah Jumat tidak dapat ditinggalkan terlalu lama. Jika orang-orang melaksanakan ibadah Jumat di rumah, melakukan persiapan dengan menelaah buku-buku, maka itu akan dapat meningkatkan keilmuan. Sekalipun aturan pemerintah mengharuskan kita tinggal di rumah, kita tetap dapat meraih manfaat ruhani dan jasmani karenanya, dapat meningkatkan wawasan keilmuan kita, bahkan saat ini risalah Al-Hakam menampilkan berbagai pandangan orang-orang perihal bagaimana kita mengisi waktu di rumah dalam kondisi seperti ini.

Banyak orang yang menulis, “Saat ini kami tengah meningkatkan wawasan pengetahuan dengan menelaah Al Quran, hadits, buku-buku Masih Mau’ud ‘alaihish shalaatu was salaam dan literatur-literatur jemaat. Begitu pun banyak lagi beragam penjelasan yang disampaikan oleh orang-orang duniawi yang dengan perantaraannya kami mendapatkan taufik untuk dapat memperbaiki kehidupan rumah tangga dan diri kami sendiri sehingga kehidupan kekeluargaan kami dapat tertata kembali.” Jadi kitapun hendaknya mengisi hari hrai ini dengan menata keuarga dan kondisi kita dan mentarbiyati anak anak.

Di MTA sangat menarik program-program yang ditayangkan, kita pun hendaknya meluangkan waktu untuk duduk bersama menyimak program tersebut. Selain itu, petunjuk dari pemerintah untuk kemaslahatan masyarakat seperti yang telah saya katakan tadi, demi menjaga kesehatan kita, harus kita taati sepenuhnya.

Secara khusus seperti yang telah saya sampaikan pada khotbah yang lalu kita harus menaruh perhatian sebanyak-banyaknya terhadap doa. Dengan doa-lah kita dapat menyerap karunia Allah Ta’ala dan dapat menyehatkan keadaan ruhani dan jasmani kita.  Inilah yang berkali-kali dinasihatkan oleh Hadhrat Masih Mau’ud (as) kepada kita begitu pun dalam kondisi seperti ini yakni yang terpenting adalah mohonlah ampunan kepada Allah Ta’ala dari segala dosa dosa, sucikanlah kalbu dan sibukkanlah dengan amalan saleh. Allah Ta’ala telah memberikan senjata yang sangat besar kepada kita dalam wujud doa yang dengan perantaraannya kita harus berusaha untuk meraih perlindungan-Nya dan memberikan perhatian pada hal itu.

Sejauh berkenaan dengan tidak melaksanakan ibadah shalat Jumat, dari beberapa hadits kita mendapatkan keterangan akan hal itu dalam beberapa kondisi, yakni dapat meninggalkan shalat berjamaah dan shalat Jumat. Misalnya dalam satu hadits Bukhari diriwayatkan, “Pada suatu hari yang diguyur dengan hujan deras, قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ Ḥaḍhrat Ibnu ‘Abbās (ra) pernah berujar kepada muadzdzin (orang yang menyerukan adzan) beliau, إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلَا تَقُلْ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ قُلْ صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ ‘Setelah engkau membaca, “Asyhadu anna Muḥammadan Rasūlullāh”, janganlah menyebut, “Ḥayya ‘alā aṣ-ṣalāh.” – “Marilah kita shalat!”, tetapi, katakanlah, “Ṣallū fī  buyūtikum”, yakni, “Shalatlah di rumah-rumah kalian.”’

فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا قَالَ Meskipun orang-orang merasakan hal itu baru dan heran, Hadhrat Ibnu Abbas bersabda, فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي إِنَّ الْجُمْعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُونَ فِي الطِّينِ وَالدَّحَضِ ‘Orang yang lebih baik dari saya telah melakukannya. Sesungguhnya, shalat Jumat memang sebuah kewajiban. Namun, saya tak ingin menyusahkan kalian hingga kalian harus berjalan di atas tanah yang licin dan becek.’”[1]

Terkait:   Bertemu Kepala Desa, Jemaat Ahmadiyah Cikalong Kulon; Siap Dukung Program Vaksinasi

Di dalam hadits Muslim pun terdapat hadits serupa dengan sedikit perubahan kata: عَنْ عبدِ اللهِ بنِ عَبَّاسٍ، أنَّهُ قالَ لِمُؤَذِّنِهِ في يَومٍ مَطِيرٍ:  Hadhrat ‘Abdullah Ibnu Abbas pada suatu hari dengan hujan deras, beliau pernah berujar kepada muadzdzin beliau: إذَا قُلْتَ: أَشْهَدُ أَنْ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، أَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَسولُ اللهِ، فلا تَقُلْ: حَيَّ علَى الصَّلَاةِ، قُلْ: صَلُّوا في بُيُوتِكُمْ ‘Setelah engkau membaca, “Asyhadu al laa ilaaha illaLlahu, asyhadu anna Muḥammadan (r) Rasūlullāh”, janganlah menyebut, “Ḥayya ‘alā aṣ-ṣalāh.” Akan tetapi, katakanlah, “Ṣallū fī buyūtikum”, yakni, “Salatlah di rumah-rumah kalian.”’

Orang-orang tampak heran. Lantas, Ḥadhrat Ibnu ‘Abbās (ra) berkata, أَتَعْجَبُونَ مِن ذَا، قدْ فَعَلَ ذَا مَن هو خَيْرٌ مِنِّي، إنَّ الجُمُعَةَ عَزْمَةٌ، وإنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا في الطِّينِ والدَّحْضِ ‘Apakah kalian merasa aneh terhadap hal tersebut? Orang yang lebih baik dari saya telah melakukannya. Sesungguhnya, salat Jumat memang sebuah kewajiban. Namun, saya tak ingin menyusahkan kalian hingga kalian harus berjalan di atas tanah yang licin dan becek.” [2]

Allamah Imam Nawawi menulis dalam tafsir hadits tersebut, هَذَا الْحَدِيثُ دَلِيلٌ عَلَى تَخْفِيفِ أَمْرِ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَطَرِ وَنَحْوِهِ مِنَ الْأَعْذَارِ “Berdasarkan hadits tersebut dalam keadaan terpaksa karena hujan dan lain sebagainya terdapat dalil yang mengizinkan kita tidak melaksanakan shalat berjamaah.”[3]

Beliau menulis, وَهُوَ مَذْهَبُنَا وَمَذْهَبُ آخَرِينَ وَعَنْ مَالِكٍ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى خِلَافُهُ وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ “Inilah keyakinan kami begitu juga para pakar fiqih lainnya sedangkan Imam Malik memiliki pendapat berbeda, wallahu a’lam bish shawab.”[4]

Demikian pula, dalam alasan untuk meninggalkan ibadah Jumat dan shalat berjamaah tersebut, para pakar fiqh menyertakan juga alasan karena suatu wabah penyakit yang dapat menimbulkan kesulitan untuk datang ke masjid. Mereka juga menetapkan dalil tersebut selaras dengan firman Allah Ta’ala yang menyatakan bahwa Allah Ta’ala tidak menghendaki kesulitan jenis apapun bagi kalian dalam mengamalkan agama. Berpegang pada dalil tersebut, ketika Baginda Nabi Muhammad shallaLlahu ‘alaihi wa sallam jatuh sakit, beliau menghentikan sementara pergi ke mesjid lalu meminta Hadhrat Abu Bakr (ra) untuk mengimami shalat berjamaah di masjid. Hadits ini terdapat dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim.[5]

Begitu juga kekhawatiran orang-orang yang disebabkan oleh munculnya suatu wabah penyakit, ditetapkan sebagai udzr (halangan yang beralasan). Sebagai dalilnya terdapat riwayat Hazrat Ibnu Abbas yang didalamnya Hazrat Rasulullah menafsirkan udzr itu dengan ketakutan dan penyakit (Sunan Abu Daud)[6]

Alhasil, penyakit yang ada resiko untuk menular sehingga pemerintah membuat aturan untuk menanganinya dan perlu bagi kita untuk mematuhinya, dalam keadaan demikian sulit untuk berkumpul di suatu tempat, melaksanakan shalat berjamaah atau ibadah Jumat. Namun seperti yang telah saya katakan kita dapat melaksanakan shalat berjamaah di rumah sehingga anak-anak akan mengetahui pentingnya shalat dan dilakukan secara berjamaah. Berikanlah perhatian khusus akan hal tersebut.

Terkait:   Apa Perbedaan Muslim Ahmadiyah dan Muslim Lainnya?

Terkadang Hadhrat Masih Mau’ud (as) juga mendapati keadaan demikian ketika safar, sehingga beliau terpaksa tidak melaksanakan ibadah Jumat. Banyak sekali riwayat yang memberikan penjelasan akan hal tersebut yakni tidak dibenarkan untuk berkumpul atau bertemu satu sama lain dalam masa mewabahnya penyakit menular. Untuk itu hendaknya memisahkan diri dari orang-orang. Seperti yang telah saya katakan, kita tidak sedang  meninggalkan ibadah Jumat ini sepenuhnya. Kita tengah mengupayakan sebagai gantinya dengan melaksanakan ibadah Jumat di rumah masing-masing dan saya pun akan berusaha untuk membuat pengaturan.

Perlu bagi kita untuk berdoa semoga Allah Ta’ala mencurahkan karunia-Nya, sebagaimana telah saya katakan, semoga Allah Ta’ala segera membersihkan dunia dari wabah ini dan memberikan taufik kepada dunia untuk dapat memenuhi tuntutan kemanusiaan dan mengenali Allah Ta’ala. Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik kepada kita semua untuk dapat mengamalkannya.

Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu.    

Penerjemah: Mln. Mahmud Ahmad Wardi, Syahid (London, UK) dan Mln. Muhammad Hasyim; Editor: Dildaar Ahmad Dartono.


[1] Shahih al-Bukhari, Kitab tentang Jumat (كِتَاب الْجُمُعَةِ), bab keringanan tidak menghadiri Jumatan karena hujan lebat (بَاب الرُّخْصَةِ إِنْ لَمْ يَحْضُرْ الْجُمُعَةَ فِي الْمَطَرِ), nomor hadits 901.

[2] Muslim bin al-Hajjaaj Abul Husain al-Qusyairi an-Naisaburi (مسلم بن الحجاج أبو الحسين القشيري النيسابوري) dalam karyanya Shahih Muslim (صحيح مسلم), Kitab Shalat bagi mereka yang musafir (كتاب صلاة المسافرين وقصرها), bab shalat di rumah di kala hujan lebat (باب الصلاة في الرحال في المطر)

[3] Al-Minhaaj, syarh terhadap Shahih Muslim, karya Imam an-Nawawi (شرح النووي على مسلم), Kitab tentang Shalat bagi mereka yang musafir. Nama formal kitab ini sebagaimana yang diberikan pengarang adalah “Al-Minhaj” (المنهاج). Lengkapnya, “Al-Minhaj Syarhu Shohih Muslim ibni Al-Hajjaj” (المنهاج شرح صحيح مسلم بن الحجاح). Hanya saja, dimasayarakt lebih tenar dengan nama “Syarah An-Nawawi ‘ala Muslim” (شرح النووي على مسلم).

[4] Al-Minhaaj, syarh terhadap Shahih Muslim, karya Imam an-Nawawi (شرح النووي على مسلم), Kitab tentang Shalat bagi mereka yang musafir.

[5] Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim (Muttafaqun ‘alaihi): “Ketika Nabi (saw) merasa sakit, beliau tidak menghadiri shalat jama’ah. Lalu beliau bersabda: ‘perintahkan Abu Bakar untuk mengimami orang-orang shalat’” (Muttafaqun ‘alaih).

[6] Sunan Abi Dawud: عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ سَمِعَ الْمُنَادِيَ فَلَمْ يَمْنَعْهُ مِنَ اتِّبَاعِهِ عُذْرٌ ‏”‏ ‏.‏ قَالُوا وَمَا الْعُذْرُ قَالَ خَوْفٌ أَوْ مَرَضٌ ‏”‏ لَمْ تُقْبَلْ مِنْهُ الصَّلاَةُ الَّتِي صَلَّى.‏ ‏ Dari Ibn Abbās (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Siapa mendengar azan, sementara itu tidak ada udzr (halangan) baginya untuk menghadiri jamaah maka tidak diterima salat yang dilakukannya.” Para Sahabat bertanya: “Apa uzurnya?” Beliau menjawab: “Keadaan takut dan penyakit.”

Leave a Reply

Begin typing your search above and press return to search.
Select Your Style

You can choose the color for yourself in the theme settings, сolors are shown for an example.