Pandangan Ahmadiyah Tentang Hadits

Menyingkap Tabir Keraguan Terhadap Ahmadiyah

4. Tentang Hadits

Beberapa orang meragukan Ahmadiyah dengan sangkaan, bahwa orang-orang Ahmadi tidak mempercayai hadits dan yang lainnya menuduh, bahwa orang-orang Ahmadi tidak percaya kepada para Ahli-ahli fuqaha. Kedua anggapan itu sungguh keliru.

Dalam hal yang menyangkut perkara taqlid dan tidak taqlid, Ahmadiyah memilih jalan tengah. Pelajaran Ahmadiyah demikian, bahwa sesuatu perkara yang telah diputuskan oleh sabda Rasulullah sawa tetapi kemudian mendengarkan kata-kata orang lain, maka hal itu merupakan suatu penghinaan terhadap Nabi Muhammad saw. Di hadapan seorang majikan tidaklah layak untuk mendengarkan kata rekannya seorang anak buah. Dengan hadirnya seorang guru, tidak pada tempatnya belajar dari seorang murid. Para ahli fuqaha yang bagaimanapun besarnya adalah murid-murid dari Nabi Muhammad Rasulullah saw dan segala kehormatan yang diperoleh mereka adalah berkat mengikuti titah beliau dan segala kemuliaan yang dinikmatinya adalah berkat pengabdian terhadap beliau.

Jadi apabila sesuatu hal terbukti berasal dari Rasulullah saw Dan ciri-cirinya ialah bahwa keterangan yang sumbernya dialamatkan kepada Rasulullah saw itu sesuai dengan Al-Qur’an Karim, maka hal itu merupakan suatu keputusan akhir, suatu perintah yang tidak boleh diabaikan. Dalam hal ini tidak ada seorang pun yang berhak untuk menolak atau menyatakan penentangan. Akan tetapi oleh karena pewarta-pewarta hadis (perawi) itu diantaranya ada yang baik ada pula yang buruk akhlaknya, ada yang panjang ingatannya dan ada pula yang tidak, ada yang cerdas otaknya dan ada pula yang tidak, maka apabila ada sesuatu hadits yang maksudnya bertentangan dengan Al-Qur’an Karim, hadits itu tidak akan diterima, sebab tidak semua Hadits itu qoth’i (tidak diragukan). Bahkan para Ahli Hadits semuanya sependapat, bahwa ada beberapa hadits yang qoth’i ada yang tingkatnya menengah, ada yang diragu, ada yang mendekati keyakinan benarnya dzhan, dan ada juga yang beberapa yang dibuat-buat orang.

Terkait:   73 Golongan Dalam Islam

Akan tetapi manakala Al-Qur’an Karim dalam sesuatu masalah tidak memberikan petunjuk yang jelas dan Hadits pun tidak menunjukkan jalan tegas dan meyakinkan, atau dari kalimahnya kita dapat mengambil beberapa macam tafsiran, maka dalam hal serupa ini, tentu saja para Ahli Fuqaha, yang seumur hidupnya tekun mempelajari dan merenungkan arti-arti Al-Qur’an dan Hadits, mempunyai hak untuk berijtihad (membuat kesimpulan dan mengambil keputusan). Seorang awam yang tidak pernah mempelajari Al-Qur’an dan Hadits atau kemampuan ilmu pengetahuannya tidak memungkinkan dia dalam mendalami Al-Qur’an dan Hadits, ia tidak berhak untuk mengatakan, bahwa “mengapa pendapat-pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Imam Syafi’i, Imam Malik atau pendapat Imam-Imam lainnya harus lebih di utamakan dari pada pendapatku sendiri, padahal aku pun seorang muslim dan mereka pun orang-orang Muslim”. Jikalau ada selisih pendapat antara seorang dokter dan seorang biasa mengenai suatu penyakit, maka pendapat dokter itulah yang akan diterima. Begitu pula didalam perselisihan pendapat mengenai perkara hukum, maka pendapat seorang sarjana hukum akan lebih diterima daripada pendapat seorang yang bukan sarjana. Maka tidak ada sebab bagi kita untuk tidak memperhatikan pendapat-pendapat para Imam itu, yang telah menghabiskan umur mereka untuk mempelajari rahasia-rahasia Al-Qur’an dan Hadits dan yang kekuatan otaknya lebih baik daripada ribuan manusia, sedang ketakwaan dan kesucian mereka tidak diragukan lagi.

Terkait:   Penangguhan Jihad: Benarkah Ahmadiyah Menghapuskan Jihad?

Pendeknya, Ahmadiyah tidak mutlak dan sepenuhnya membenarkan pendapat para Ahli Hadits, begitu pula tidak mutlak dan sepenuhnya mendukung pendirian orang-orang yang bertaqlid. Pendirian Ahmadiyah di dalam hal ini moderat, yakni sama seperti pendirian Imam Abu Hanifah, yang menyatakan bahwa Al-Qur’an Karim menempati kedudukan paling tinggi di atas segala hal, menyusul berikutnya Hadits sahih, kemudian barulah pendapat-pendapat dan ijtihad dari pada cendekiawaan-cendekiawan Muslim. Dengan pendirian demikian ini, orang Ahmadi sering kali mengatakan dirinya pengikut Hanifah. Artinya ialah, kami benar mengikuti ajaran Abu Hanifah. Kadang-kadang juga menyebut dirinya Ahli Hadist, oleh karena menurut pendapat Ahmadiyah, sesuatu ucapan dari Nabi Muhammad saw yang dapat dipertanggungjawabkan buktinya, memperoleh prioritas dari pada segala ucapan manusia-manusia lain, bahkan pula lebih daripada seluruh ucapan dari para Imam.

Terkait:   Perkembangan Ahmadiyah Ahmadiyah dalam Setahun (2021)

Leave a Reply

Begin typing your search above and press return to search.
Select Your Style

You can choose the color for yourself in the theme settings, сolors are shown for an example.