Apa itu Fitrana (Zakat Fitrah) dan Eid Fund?

Pertanyaan: Apa itu Fitrana (Zakat Fitrah) dan Eid Fund?

Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an:

مَثَلُ الَّذِیۡنَ یُنۡفِقُوۡنَ اَمۡوَالَہُمۡ فِیۡ سَبِیۡلِ اللّٰہِ کَمَثَلِ حَبَّۃٍ اَنۡۢبَتَتۡ سَبۡعَ سَنَابِلَ فِیۡ کُلِّ سُنۡۢبُلَۃٍ مِّائَۃُ حَبَّۃٍ ؕ وَ اللّٰہُ یُضٰعِفُ لِمَنۡ یَّشَآءُ ؕ وَ اللّٰہُ وَاسِعٌ عَلِیۡمٌ

“Perumpamaan orang-orang yang membelanjakan harta mereka di jalan Allah, adalah seumpama sebuah biji menumbuhkan tujuh bulir, pada setiap bulir terdapat seratus biji, Allah melipatgandakan ganjaran-Nya bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Mahaluas karunia-Nya, Maha Mengetahui.” (QS al-Baqarah [2]: 262)

Hazrat Anas (ra) meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

قِيلَ فَأَيُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ قَالَ صَدَقَةٌ فِي رَمَضَانَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya, sedekah apa yang paling utama, beliau menjawab, sedekah di bulan Ramadhan.” (Tirmidzi, Kitab az-Zakat, Bab keutamaan sedekah)

Hazrat Ibn Abbas (ra) meriwayatkan:

Terkait:   Puasa dan Haid

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia paling dermawan, terutama pada bulan Ramadhan ketika malaikat Jibril mendatanginya, dan Jibril mendatanginya setiap malam bulan Ramadhan dan ia mengajarkan Al-Qur’an kepada Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika didatangi Jibril kedermawanannya jauh melebihi angin yang berhembus”. (Sahih al-Bukhari, Kitab al-Manaqib)

Dalam bahasa Arab, fitrana disebut Sadhaqat-ul-Fitr, sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadits:

Hazrat Ibn Abbas (ra) meriwayatkan:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari hal-hal dan perbuatan yang sia-sia dan perkataan buruk (ketika berpuasa), serta untuk memberi makan orang-orang miskin.” (Sunan Abu Dawud, Kitab az-Zakat)

Fitrana (Zakat Fitrah) harus ditunaikan sebelum Idul Fitri. Kadang-kadang dikeluarkan tepat sebelum atau sesudah sholat Idul Fitri, namun lebih baik menunaikan fitrah jauh sebelum Idul Fitri, sehingga orang miskin dan orang-orang yang membutuhkan dapat diberikan sarana untuk merayakan Idul Fitri pada waktunya.

Terkait:   Pendapat Masih Mau'ud dan Hazrat Muslih Mau'ud tentang Musafir Saat Puasa

Jumlah atau takaran fitrah adalah satu shaa‘ biji-bijian, yaitu setara dengan 2,5 kilogram. Namun, jika seseorang tidak dapat membayar sejumlah yang tepat, mereka dapat memberikan setengah dari jumlah tersebut. Fitrana wajib atas setiap Muslim pria, wanita dan anak-anak, sehingga harus dibayarkan atas nama bayi yang baru lahir juga.

Tetapi perlu diperhatikan, jumlah fitrana selalu ditetapkan setiap tahun di tingkat nasional dan kemudian dikumpulkan sesuai dengan itu.

Id Fund

Kebiasaan membayar Eid Fund sudah ada sejak zaman Hadhrat Masih Mau’ud as. Tujuan dari dana ini adalah supaya ketika seseorang mengeluarkan uang untuk pakaian, makanan, pertemuan dan hadiah dll., di kesempatan yang bahagia seperti hari Eid, maka kita juga harus mengingat tuntutan agama.

Terkait:   Bolehkah I'tikaf di Rumah?

Jumlah Eid Fund di masa Hadhrat Masih Mau’ud as adalah setiap Ahmadi yang memiliki sumber penghasilan dapat memberikan satu rupee sebagai Eid Fund. Namun, di zaman sekarang, nilai rupee tidak sama, jadi daripada membatasi satu rupee, para Ahmadi dapat memberikan sejumlah uang pada dua hari raya dengan tetap memperhatikan semangat dana ini sesuai keuangan mereka.

Hadhrat Masih Mau’ud as bersabda:

“Betapa diberkatinya waktu ini! Tidak seorang pun diminta untuk menyerahkan nyawanya. Ini bukan waktunya untuk mempersembahkan kurban yang sempurna, melainkan ini adalah waktu untuk membelanjakan harta menurut kemampuannya.” (Al-Hakam, 10 Juli 1903)

(Al Hakam, 31 Mei 2019)

Alislam.org

Leave a Reply

Begin typing your search above and press return to search.
Select Your Style

You can choose the color for yourself in the theme settings, сolors are shown for an example.