Apa itu Hukum Syariah?

hukum syariah islam

Syariat adalah konsep yang seringkali disalahpahami dan disalahgunakan. Para kritikus Islam sering menggunakan istilah-istilah seperti ‘creeping sharia‘ untuk memicu kekhawatiran di masyarakat. Meningkatnya fokus media pada Islam memberikan kesempatan untuk mengedukasi semua orang tentang ajaran dan praktik Islam yang benar tentang syariah.

Syariah, secara harfiah artinya adalah ‘jalan menuju air yang memberi kehidupan‘, mengacu kepada jalan yang telah ditetapkan sebagai tempat melangkah bagi orang-orang yang bertakwa. Hal ini didasarkan pada pengakuan akan adanya Tuhan. Syariat menghendaki bahwa Tuhan itu ada. Tuhan mengungkapkan kehendak-Nya tentang bagaimana manusia harus membentuk nasib mereka, dan kehendak Tuhan diwujudkan dalam bentuk hukum atau prinsip-prinsip. Hukum atau prinsip inilah yang disebut syariah.

Syariah bukanlah suatu hal yang aneh yang hanya dimiliki oleh Islam, setiap keyakinan memiliki bentuk syariatnya sendiri. Di Amerika Serikat misalnya, sistem hukum mereka mengizinkan beberapa masalah perdata khusus harus diselesaikan dengan penyelesaian sengketa alternatif. Di antara mekanisme alternatif itu ada beit din atau pengadilan hukum kerabian. Yahudi Amerika biasa datang ke beit din untuk menengahi permasalahan kesepakatan real estat, perceraian dan sengketa bisnis.

Terkait:   Seperti apa Hakikat Islam itu?

Dalam Islam, syariat dibagi menjadi lima cabang utama: Ibadah (ibadah ritual), muamalah (transaksi dan kontrak), adab (perilaku, moral dan sopan santun), i’tiqadiyah (keyakinan) dan ‘uqubah (hukuman). Islam menetapkan hukum atau prinsip tertentu yang mengatur kelima cabang utama. Pada intinya, syariat dimaksudkan untuk mengembangkan dan menopang masyarakat yang berakhlak dan adil.

Al-Qur’an tidak menentukan bentuk pemerintahan khusus kecuali bentuk-bentuk kebajikan yang didasarkan pada keadilan:

“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan kepada orang lain, dan memberi seperti kepada kerabat sendiri; dan melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan pemberontakan. Dia memberimu nasihat supaya kamu mengamil pelajaran.” (QS An-Nahl 16:91)

Tidak ada penyebutan agama dalam ayat ini. Pluralisme dan toleransi beragama adalah nilai-nilai Islam. Al-Qur’an menekankan: “Tidak ada paksaan dalam agama.” (QS Al-Baqarah 2:257). Melegalisasi (mengundang-undangkan) syariah artinya memaksakan praktik pada orang-orang yang tidak memiliki keyakinan yang mendasari praktik tersebut. Syariah mengamanatkan praktik keadilan hakiki tanpa membedakan agama, keyakinan, ras dan perbedaan lainnya. Ajaran Islam yang benar, seperti yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad (saw), mengembangkan pemerintahan sekuler dengan hak dan keistimewaan yang sama bagi warganya dan pemisahan antara hal-hal agama dengan negara. Misalnya, Nabi Muhammad menerapkan hukum Talmud dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara orang-orang Yahudi.

Terkait:   Apa Hukuman Murtad dalam Islam?

Sayangnya negara Islam tertentu gagal menerapkan prasyarat keadilan sebelum menerapkan syariah. Sebaliknya mereka secara tidak adil memaksakan hukum syariah sebagai instrumen kekuasaan dan kontrol. Negara-negara barat mengamati dengan teliti tentang ini dan membesar-besarkannya. Negara-negara seperti Pakistan dan Arab Saudi telah membalut ekstremisme agama dengan kekuatan politik yang menghasilkan brand pemerintahan yang kejam yang mereka sebut ‘syariah’.

Orang-orang yang ekstrim dan ulama mereka memohon penerapan syariah untuk membenarkan pembunuhan orang-orang yang tidak bersalah dan golongan rentan. Mereka meninggalkan prinsip-prinsip Al-Qur’an tentang pemerintahan demi penerapan hukum Islam yang diskriminatif dan sangat tidak tepat. Mereka memandang syariah sebagai instrumen penaklukan dan pembantaian, bukan keadilan dan kepatutan.

Terkait:   Bagaimana Keyakinan Umat Islam tentang Nabi dan Kitab Suci Sebelum Islam?

Agama seharusnya tidak menjadi urusan negara. Sebagai Muslim yang percaya kepada Almasih, Mirza Ghulam Ahmad dari Qadian, Jamaah Muslim Ahmadiyah memiliki visi yang jelas bahwa agama tidak boleh melegislasi hubungan manusia dengan Tuhan. Islam menawarkan prinsip-prinsip panduan dalam hal hubungan manusia dengan manusia. Prinsip-prinsip ini dapat dengan mudah diterjemahkan ke dalam hukum sekuler yang didasarkan pada keadilan, toleransi, dan cinta kepada umat manusia. Hukum setempat suatu negara memiliki posisi lebih utama atas semua hukum lainnya. Syariah sejati berkesesuaian dengan sistem pemerintahan yang berasaskan kebaikan, penegakan hak asasi manusia universal, perlindungan minoritas dan memberikan keadilan hakiki bagi semua orang.

Jamaah Muslim Ahmadiyah, organisasi Muslim tertua di Amerika Utara dan Eropa, terus mengajurkan prinsip-prinsip tanpa pemaksaan, keadilan hakiki dan pemisahan urusan agama dan negara. Moto Ahmadiyah adalah “Love for all hatred for none.” Bagi Jamaah Muslim Ahmadiyah, tidak akan pernah ada pertentangan antara menjadi Muslim yang taat dan menjadi warga negara yang setia dan taat hukum.

Sumber: Alislam.org

Leave a Reply

Begin typing your search above and press return to search.
Select Your Style

You can choose the color for yourself in the theme settings, сolors are shown for an example.